cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 51 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016" : 51 Documents clear
UPAYA PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS OPERANDI GENDAM (studi di Polresta Malang) Danu Wahyu Hidayatullah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Danu Wahyu Hidayatullah, Eny Harjati SH, M.Hum, Faizin Sulistio SH, LLM. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : danuwahyu.hidayatullah@yahoo.co.id Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam yang terjadi di kota Malang. Dalam proses penyidikan, penyidik mengenakan pelaku penipuan dengan modus operandi gendam dengan Pasal 378 KUHP yang didalamnya akan diteliti mengenai tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam dengan unsur Pasal tersebut. dalam hal ini penyidik melakukan beberapa upaya untuk mengungkap tindak pidana mengingat pelaku dapat dengan mudahnya untuk melarikan diri serta menghilangkan jejak. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil pembahasan, didapatkan jawaban, bahwa tindak pidana penipuan dengan modus operandi gendam termasuk di dalam kualifikasi unsur – unsur Pasal 378 KUHP yakni termasuk didalam upaya - upaya penipuan seperti dengan menggunakan nama palsu, martabat atau kedudukan palsi, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan. Penyidik melakukan upaya dalam mengungkap tindak pidana ini diantaranya adalah menerima laporan, mengumpulkan bukti – bukti, setelah cukup 2 alat bukti, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, penahanan, mengirim berita acara ke kejaksaan, berkas lengkap, mengirim tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, upaya lain yang dilakukan penyidik adalah mengerucutkan ciri – ciri pelaku, mengenali kendaraan pelaku, melacak telepon genggam korban, kendala yag telah di hadapi penyidik adalah sulitnya mengetahui ciri – ciri pelaku, sulitnya mendapatkan barang bukti, korban merasa malu melapor. Kata kunci : Upaya Penyidik, Tindak Pidana, Penipuan Modus Gendam 
IMPLIKASI YURIDIS SURAT EDARAN KAPOLRI MENGENAI PENANGAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) SE/6/X/2015 DALAM KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA ONLINE Irma Dian Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Irma Dian Sari, Dr. Yuliati,SH.,L.LM., Dr. Prija Djatmika,SH.MS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: s.irmadian@yahoo.com Penelitian ini betujuan untuk menganalisis implikasi yuridis terbitnya surat edaran Kapolri mengenai penangan ujaran kebencian (hate speech) SE/6/X/2015 dalam kebebasan berpendapat di media online. Surat edaran (circular letter) merupakan media komunikasi internal antar kepolisisan, sekalipun artikan sebagai pedoman dari instruksi komandan kepada jajaran kepolisian. Konsep ujaran kebencian (hate speech­) yang di kenalkan oleh surat edaran memikili kaitan dengan ujaran kebencian dan kejahatan kebencian (hate crimes), sebuah hal yang jarang di angkat oleh media di Indonesia. Surat edaran Kepala Polri menyebutkan bersamaan dengan pasal-pasal penghinanaan, penistaan, pencemaran nama baik bahkan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ujaran kebencian memiliki dampak yang merendahkan harkat martabat manusia dan kemanusian seperti yang telah terjadi di Indonesia. Sejarah kemanusian di dunia maupun bangsa ini, ujaran kebencian bisa mendorong terjadinya kebencian kolektif, pengucilan, diskriminasi, kekerasan dan bahkan pada tingkat yang paling mengerikan, pembantaian etnis atau genosida terhadap kelompok yang menjadi sasaran ujaran kebencian Kata kunci: ujaran kebencian, hate speech, surat edaran, media online
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI LESSOR KETIKA LESSEE WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN LEASING KENDARAAN BERMOTOR (Studi kasus di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang) Arum Dewi Azizah Salsabila
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Arum Dewi Azizah Salsabila, Dr. Bambang Winarno, SH.MS., Amelia Sri Kusuma Dewi, SH.MKn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : adasalsabila@gmail.com Leasing termasuk bisnis yang loosely regulated dimana belum ada pengaturan yang secara khusus mengatur mengenai leasing dengan efektif terutama terkait pelaksanaan perlindungan hukum bagi pihak lessor sehingga menyebabkan kurang terjamin kepastian hukumnya. Prakterk yang terjadi di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang sering terjadi kasus wanprestasi terkait dengan perlindungan hukum untuk lessor. Oleh karena itu diangkat permasalahan ini tentang pelaksanaan perlindungan hukum bagi lessor ketika lessee wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor (Studi kasus di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang). Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa : (1)Pelaksanaan perlindungan hukum bagi lessor ketika lessee wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang terdiri dari dua jenis yaitu :a. Perlindungan Hukum Perventif b. Perlindungan Hukum Represif (2)Hambatan- Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi lessor ketika lessee wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu :a. Hambatan Preventif b. Hambatan Represif (3)Upaya Penyelesaian Hambatan-Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi lessor Ketika lessee wanprestasi dalam perjanjian leasing kendaraan bermotor di PT. Toyota Astra Financial Services Kota Malang yang dilakukan dapat digolongkan menjadi dua jenis yaitu : a. Upaya Preventif b. Upaya Represif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Leasing, Wanprestasi
PENERAPAN PASAL 10 PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT TERKAIT AGUNAN TAMBAHAN TANPA PERIKATAN (Studi di Bank BRI Unit Kartini Blitar) Merry Juliani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Merry Juliani, Bambang Winarno, M. Hamidi Masykur Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : merryjuliany@gmail.com Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi secara lebih jelas dan lengkap mengenai Penerapan Pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Terkait Agunan Tambahan Tanpa Perikatan di Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini Blitar. Penerapan aturan  penyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut memiliki dua sisi yang berbeda, disatu sisi penyaluran Kredit Usaha Rakyat sesuai pedoman penyaluran Kredit Usaha Rakyat tanpa disertai agunan tambahan dan tanpa perikatan namun disisi lain bank penyalur Kredit Usaha Rakyat meminta agunan tambahan untuk menjaga tingkat kesehatan perkreditan bank sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum yuridis empiris. Lokasi penelitian di Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini Blitar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian di lapangan diperoleh hasil bahwa penerapan pasal 10 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat belum dapat diterapkan. Di dalam pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan bank dapat mendapatkan resiko yang terlalu tinggi akibat penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang tidak mewajibkan agunan tambahan dan tanpa perikatan mengingat perusahaan asuransi Kredit Usaha Rakyat hanya dapat mengganti 70% kredit yang disalurkan jika terjadi kredit bermasalah. Hal tersebut terjadi karena perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh pihak bank dan pemerintah menunjukkan tidak adanya visi yang jelas dari pemerintah mengenai program Kredit Usaha Rakyat ini. Selama ini Bank Rakyat Indonesia Unit Kartini menggunakan dalih bahwa jaminan tambahan tidak bersifat paksaan dan bukan suatu pelanggaran.     Kata Kunci : Kredit Usaha Rakyat, Agunan Tambahan, Perikatan.
PENYIMPANGAN KETENTUAN PASAL 84 KUHAP DALAM PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN (Studi Persidangan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka dan Matinya Orang Di Lumajang) Adrian Agusta Wardhana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adrian Agusta Wardhana, Dr. Prija Djatmika, SH.,MS. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Gaden_24@yahoo.com Abstrak Penulis mengangkat permasalahan Penyimpangan Ketentuan Pasal 84 KUHAP Dalam Pemeriksaan Di Persidangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh kasus yang menimpa Salim Kancil dan Tosan yang terjadi di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang yang mana tindak pidana tersebut terjadi di Selok Awar-awar dan para tersangka penganiayaan sebagian besar berdomisisli di Kabupaten Lumajang serta sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kabupaten Lumajang. merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Negeri Lumajang, tetapi pada kenyataannya proeses persidangan dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam Pasal 84 KUHAP jelas menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang Mengadili perkara dimana tindak pidana itu terjadi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir dan tempat ia diketemukan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu. Terjadi penyimpangan dalam hal proeses persidangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa pertimbangan hukum pengambilalihan pemeriksaan perkara penganiayaan penambangan pasir di Lumajang oleh institusi penegak hukum di luar ketentuan pasal 84 KUHAP? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan cara melakukan menentukan isi atau makna aturan hukum dari berbagai Perundang-Undangan dan hasil wawancara dengan pihak terkait, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada proses persidangan yang harusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lumajang  dialihkan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar rapat bersama antara aparat penegak hukum, jajaran muspika dan lain-lain, sehingga Pengadilan Negeri Lumajang mengajukan permohonan pengalihan proses persidangan pada Mahkamah Agung dan disetujui oleh Mahkamah Agung dan ditunjuklah Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggelar persidangan. Dalam hal ini Pasal 84 KUHAP dapat dikesampingkan dengan Pasal 85 KUHAP dan atas persetujuan langsung oleh Mahkamah Agung. Dari hasil diatas dapat disimpulkan proses persidangan dapat diambilalih oleh Pengadilan Negeri lain didasarkan pada Pasal 85 KUHAP dan persetujuan oleh Mahkamah Agung serta Pengadilan Negeri yang mengambil alih persidangan adalah Pengadilan Negeri yang ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung. Kata Kunci: Penyimpangan, pengambilalihan, dikesampingkan, persidangan
EFEKTIFITAS PENERAPAN PASAL 2 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TERKAIT SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAGI MINIMARKET WARALABA M. Zainul Aksan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

M. Zainul Aksan, Dr. Istislam, SH., M.Hum,  Lutfi Effendi, SH., M.Hum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya muhammadzainulaksan@gmail.com   Penulisan skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan Perda Kota Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait efektivitas Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Minimarket Waralaba serta hambatan dalam penerapan Perda No 8 Tahun 2010. Pelaksanaan Pasal 2 (1) Perda No 8 Tahun 2010 belum maksimal atau belum efektif karena dalam struktur hukum terlihat pola piker birokrasi yang cenderung lama, sulit dan berbelit-belit. Kemudian substansi hukum yang masih terdapat celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan. Ditinjau dari budaya hukum kebiasaan yang ada di masyarakat bahwa melanggar peraturan adalah hal lumrah yang terjadi di masyarakat. Hambatan Badan pelayanan perijinan terpadu dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) adalah Faktor penghambat diantaranya dibagi menjadi dua yaitu factor penghambat internal (Sumber daya manusia dan kelengkapan persyaratan administrasi) dan factor eksternal (Tingkat kesadaran pelaku usaha, Tingkat Produktivitas Pengusaha, Tingkat Kepatuhan Pengusaha dan Faktor Kebudayaan). Solusi untuk menghadapi hambatan itu adalah dengan terus melakukan perbaikan baik dalam internal BP2T maupun melakukan kordinasi pengawasan dengan Satpol PP Kota Malang. Pemberian sanksi salah satu cara agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang mendirikan minimarket tanpa SIUP.   Kata Kunci : Efektivitas, SIUP, Minimarket
UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DI LAKUKAN OLEH WARGA NEGARA ASING (Studi Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali) I Made Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prof Masruchin Ruba’i, SH. MS., Dr Bambang Sugiri, SH. MS.Fakultas Hukum Universitas BrawijayaProvinsi Bali sangat erat kaitannya dengan Warga Negara Asing dikarenakan jumlah wisatawan asing di Bali sangat tinggi. Banyaknya wisatawan asing di Provinsi Bali sangat memicu adanya tindakan kriminal salah satunya penyalahgunaan narkotika. Dalam Undang-Undang Narkotika sanagt jelas larangan menyalahgunakan narkotika. Namun di Bali, khususnya Warga Negara Asing di Bali tidak sedikit yang terjaring kasus pidana berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan narkotika oleh WNA ini merupakan tugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Hal ini menjadi menarik untuk di bahas mengingat Bali merupakan Provinsi dengan wisatawan asing yang banyak. Maka dari itu peneliti sangat tertarik untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh BNN dalam menanggulangi permasalahan yang ada serta hambatan yang dialami oleh BNN dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika oleh WNA. Pada kenyataan di lapangan ditemukan fakta hukum bahwa dalam kurun waktu dari tahun 2011 hingga tahun 2015 BNN telah menemukan 72 kasus tersebut. Upaya yang dilakukan oleh BNN dalam menanggulangi ada beberapa macam antara lain upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif antara lain melakukan rapat koordinasi dengan tim interdiksi, memasang spanduk di seluruh wilayah Provinsi Bali, melakukan koordinasi dnegan masyarakat, melakukan koordinasi dengan beacukai, serta menyelenggarakan program kerjasama dalam rangka P4GN. Upaya represif yang dilakukan antara lain pengamanan barang bukti dan penindakan pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hambatan yang dialami BNN antara lain terjadinya penolakan dari masyarakat karena tempatnya dipasang spanduk oleh BNN, BNN jarang mengungkap kasus secara menyeluruh, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta faktor masyarakat. Kata kunci : narkotika, Badan Narkotika Nasional 
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN PADA PEMBIAYAAN BAGI HASIL TANPA PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL Wibiya Wanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada penelitian ini, penulis menyajikan masalah mengenai eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan bagi hasil tanpa penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase syariah nasional. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh bank sharia (sebagai kreditor) ketika pembiayaan bermasalah terjadi pada salah satu nasabahnya (sebagai debitor). Sementara itu, pernyataan bank tentang status pembiayaan nasabah telah ditolak oleh nasabah. Ini artinya ada sengketa antara bank dan nasabahnya terkait dengan status pembiayaan. Berdasarkan masalah ini penulis mengangkat pertanyaan penelitian: Apakah eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan bagi hasil yang dilakukan tanpa upaya penyelesaian perselisihan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional sesuai dengan prinsip syariah? Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dianalisa oleh penulis dengan teknik analisa gramatikal dan sistematis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa eksekusi hak tanggungan pada pembiayaan bagi hasil tanpa penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase syariah nasional sebagaimana termuat dalam dalam klausula arbitrase adalah bertentangan dengan prinsip syariah. Perilaku seperti itu merupakan bentuk pelanggaran klausula arbitrase yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan bagi hasil. Pelanggaran klausula arbitrase dianalisa dari perspektif syariah dikategorikan sebagai tidak menepati janji yang mana sifat ini tidak sesuai dengan prinsip syariah.   Kata Kunci : Eksekusi Hak Tanggungan, Pembiayaan Bagi Hasil, Badan Arbitrase Syariah Nasional. 
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENERIMA ATAU MENOLAK TESTIMONIUM DE AUDITU SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA Rony Dio Feriansyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rony Dio Feriansyah[1], A. Rachmad Budiono[2], M.Hamidi Masykur[3] Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Rdferiansyah@gmail.com [1]Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [2]Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya [3]Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya perbedaan pendapat tentang penggunaan saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam pengadilan perdata. Dalam prakteknya terdapat hakim yang menerima testimonium de auditu dan ada pula yang menolaknya sebagai alat bukti dalam pengadilan perdata. Tentunya ini menyebabkan kebingungan bagi para praktisi serta para pihak dalam pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bisa tidaknya testimonium de auditu digunakan sebagai alat bukti, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menerima atau menolaknya. Penelitian ini menggunakan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisa. Hasil penelitian penulis memperoleh jawabanbahwa,(1) dalam menolak testimonium de auditu sebagai alat bukti hakim mempertimbangkan bahwa ia tidak memenuhi syarat materil sebagai saksi. Sedangkan hakim yang menerima testimonium de auditu sebagai alat bukti berpendapat bahwa tidak adanya larangan bagi hakim dalam merekonstruksikannya sebagai suatu persangkaan, penerimaan secara eksepsional, ataupun dapat juga digunakan sebagai pelengkap alat bukti saksi. (2) Untuk menghindari adanya suatu perbedaan akantestimoniumde auditu sebagai alat bukti ini hendaknya diadakannya pembaharuan hukum acara perdata, serta didalamnya diatur pula mengenai testimonium de auditu. Pengaturan tersebut dapat pula mengenai suatu keadaan dimana untuk mempertimbangkankekuatan pembuktian testimonium de auditu sebagai alat bukti, serta sebelum diundangkannya peraturan tersebut maka hendaknya Mahkamah Agung mengakomodir permasalahan ini melalui Surat Edaran Mahkamah Agung ataupun Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai keadaan eksepsional tersebut diatas.   Kata Kunci: Testimonium De Auditu, Alat Bukti, Dasar Pertimbangan Hakim
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PESERTA LELANG DALAM MELAKUKAN PENAWARAN TERHADAP OBYEK LELANG (Studi Di Kantor Balai Lelang Swasta Serasi Kota Sidoarjo) Rosida Amaliasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rosida Amaliasari, Imam Ismanu SH., MS., Amelia Sri Kusuma Dewi SH., M.Kn., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : RosidaA52@gmail.com Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengambil rumusan masalah : (1) bagaimana implementasi kewajiban peserta lelang dalam melakukan penawaran terhadap obyek lelang di balai lelang swasta serasi kota Sidoarjo? (2) apa hambatan yang terjadi dalam implementasi kewajiban peserta lelang dalam melakukan penawaran terhadap obyek lelang ?  (3) apa saja upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan – hambatan dalam implementasi kewajiban peserta lelang dalam melakukan penawaran terhadap obyek lelang ? Menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Dengan teknik itu peneliti mengola data primer dan data sekunder hasil penelitian di lapang dibandingkan dengan peraturan perundang – undangan. Tahap terakhir adalah memberikan solusi dan mengambil kesimpulan. Bahwa dari balai lelang swasta serasi kota Sidoarjo sebagai lembaga pelaksana lelang non eksekusi sukarela tempat peneliti melakukan penelitian terdapat beberapa masalah yang muncul dan diambil. Dari beberapa permasalahan yang ada, dikerucutkan pada permasalahan yang mendesak pada implementasi lelang. Permasalahan tersebut masih adanya peserta lelang yang tidak mengajukan penawaran terhadap obyek lelang, namun tidak mendapatkan sanksi dan beberapa hambatan yang dihadapi. Oleh karena itu peneliti merekomendasikan pada balai lelang swasta dan juga pejabat lelang kelas II untuk lebih tegas dalam mengimplementasikan peraturan yang ada dan berlaku, disesuaikan dengan masalah yang terjadi. Kata Kunci : Implementasi, Lelang, Kewajiban Penawaran Obyek, Peserta Lelang

Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue