cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 29 Documents
Search results for , issue "Sarjana Ilmu Hukum,September 2016" : 29 Documents clear
PENERAPAN SMALL CLAIM COURT SEBAGAI UPAYA EFISIENSI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA BERDASARKAN ASAS PERADILAN CEPAT SEDERDANA DAN BIAYA RINGAN (Analisis PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Gugatan Sederhana) (Studi di Pengadilan Negeri Kepanjen kla Bimo Lahkoro Anugroho
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bimo Lahkoro Anugroho, Dr.A.Rachmad Budiono, SH.,MH, Shanti Riskawati, SH.,M.Kn. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Bimolahkoro@gmail.com ABSTRAK Penerapan Small Claim Court dalam penyelesaian perkara perdata yang diatur dalam sebuah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara gugatan sederhana yang pada dasarnya memiliki tujuan untuk menerapkan sebuah peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan unuk para masyarakat yang beracara di pengadilan khususnya peradilan negeri tingkat pertama peraturan tersebut berisikan tentang sebuah tata cara dan perbedaan gugatan perdata biasa dengan gugatan yang masuk klasifikasi dalam gugatan sederhana, dalam hal ini penerapan peraturan tersebut yang penulis analisis tentang efektifnya peraturan tersebut di masayarakat yang beracara di suatu peradilan. Upaya yang dilakukan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan peraturan tersebut tidak lain karena diharapkan kedepannya adanya solusi untuk peradilan yang singkat dengan waktu cepat, berbiaya ringan dan memiliki kepastian hukum yang tetap tanpa mengindahkan kaedah-kaedah beracara dalam hukum acara perdata pada umumnya. Kata kunci: Penerapan Perma no 2 tahun 2015, efektifitas, peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
OPTIMALISASI PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TERHADAP PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri ) Azhar Mahamidi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Azhar Mahamidi, Lutfi Effendi, SH, M.Hum. Agus Yulianto, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : azharmahamidi79@gmail.com   ABSTRAK   Penulisan skripsi ini membahas tentang optimalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa terhadap pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil yang berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis. Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa adalah Pendidikan dan Pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan pemahaman tentang ketentuan dan siklus manajemen pengadaan barang dan jasa guna meningkatkan kemampuan pengelola dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah meningkatnya kompetensi peserta yang mampu melaksanakan tugas secara profesional di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Semakin tinggi tingkat kelulusan yang dicapai, maka semakin terpenuhi kebutuhan untuk mengisi posisi tersebut. Dari hal ini, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa di Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri perlu ditingkatkan. Optimalisasi merupakan sarana untuk peningkatan pelaksanaan guna keberhasilan dari pendidikan dan pelatihan pengadaan barang/jasa. Terdapat kendala dalam optimalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa diantaranya terkait standar kelulusan yang tinggi. Upaya untuk mengatasi kendala dalam optimalisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa adalah melakukan negosiasi dengan lembaga terkait untuk menurunkan standar kelulusan.   Kata kunci : Optimalisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Pengadaan Barang dan Jasa.
EFEKTIFITAS PENEGAKAN HUKUM ADMINSTRASI NEGARA OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SURABAYA TERHADAP PEREDARAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR DI SURABAYA (Studi di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya) Tahmidhin Bugar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tahmidhin Bugar, Dr. Istislam, SH., M.Hum, Agus Yulianto, SH., MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: bugar_delounge@yahoo.com   ABSTRAK Pemenuhan kesehatan masyarakat dapat dipenuhi dengan ketersediaan obat-obatan. Obat tradisional merupakan salah satu pemenuhan kesehatan masyarakat, yang dalam proses produksi maupun peredarannya harus sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang berlaku, dimana dalam proses produksi dan peredarannya diawasi oleh lembaga pemerintah non kementerian yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan. Penelitian ini membahas tentang efektifitas penegakan hukum administrasi negara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Surabaya terhadap peredaran obat tradisional tanpa izin edar di Surabaya. Berdasarkan fakta, bahwa peredaran obat tradisional tanpa izin edar masih banyak ditemukan pada pedagang-pedagang obat tradisional. Jumlah peredaran obat tradisional tanpa izin edar yang masih banyak karena beberapa faktor yang mempengaruhi yakni penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektifitas penegakan hukum administrasi negara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Surabaya terhadap peredaran obat tradisional tanpa izin edar di Surabaya serta untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi hambatan dan upaya dalam mengatasi faktor-faktor yang menjadi hambatan efektifitas penegakan hukum administrasi negara oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Surabaya terhadap peredaran obat tradisional tanpa izin edar di Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.   Kata Kunci : Efektifitas, Penegakan Hukum Administrasi Negara, Izin, Obat Tradisional.
PENGHAPUSAN HAK OPSI WARIS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA DITINJAU DARI TEORI OTORITARIANISME KHALED ABOU EL-FADL Labib Muttaqin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Labib Muttaqin Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: labib_osh@yahoo.com Fakultas Syariah UIN Mulana Malik Ibrahim Malang Email: labib_osh@yahoo.com   Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi oleh dihapusnya hak opsi waris dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Dari latar belakang tersebut, penelitian ini mencoba untuk menganalisis penghapusan hak opsi waris dalam UU No.3 Tahun 2006 ditinjau dari teori otoritarianisme Khaled Abou El-Fadl, sehingga secara teoritik dapat diketahui apakah penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 masuk dalam kategori otoriter atau tidak. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 telah terjatuh kepada sikap otoritarianisme, hal ini bisa dilihat dari empat indikator; Pertama, penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan tindakan mengunci teks dan mengurung kehendak tuhan atau kehendak teks, dalam sebuah penetapan makna, dan kemudian menyajikan penetapan tersebut sebagai sesuatu yang pasti, absolute, dan menentukan. Kedua, penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan tindakan yang melampaui otoritas atau kekuasaan yang dimandatkan sedemikian rupa sehingga menyelewengkan atau mengambil alih kekuasaan dari pemberi mandat. Ketiga, penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan tindakan yang menggunakan simbolisme dari komunitas interpretasi hukum tertentu untuk mendukung argumentasinya. Keempat, penghapusan hak opsi waris dalam UU No. 3 Tahun 2006 merupakan pengabaian terhadap realitas ontologis Tuhan dan pengambilalihan kehendak Tuhan sehingga ia secara efektif kemudian mengacu kepada dirinya sendiri. Kata Kunci: Penghapusan Hak Opsi Waris, UU Peradilan Agama, Teori Otoritarianisme, Khaled Abou El-Fadl.
MAKNA HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK DAN KUASA ASUH (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) Inez Diva Ashilvania
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Inez Diva Ashilvania Rachmi Sulistyarini., S.H., M.H., Fitri Hidayat., S.H., M.H., Fakultas Hukum Universitas Brawijaya inezdiva@ymail.com   Abstrak Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul MAKNA HAK DAN KEWAJIBAN ORANG TUA TERHADAP ANAK  DAN KUASA ASUH (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Penelitian ini dilatar belakangi adanya dua istilah yang mengaburkan makna pengaturan tentang hak  dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam undang-undang perkawinan dengan kuasa asuh dalam undung-undang perlindungan anak. Berdasarkan hasil penelitian terhadap makna hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam undang-undang perkawinan dan kuasa asuh dalam undang-undang perlindungan anak. Kekaburan istilah dalam norma tersebut menyebabkan permasalahan mengenai proses pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dalam undang-undang perkawinan melalui putusan pengadilan, sedangkan pencabutan kuasa asuh anak dalam undang-undang perlindungan anak mellalui putusan pengadilan. Kata Kunci: Makna, hak, kewajiban, kuasa asuh, orang tua, dan anak
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN OBAT ISOTRETINOIN YANG DIJUAL SECARA ONLINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, UNDANG-UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Nabilah Amalia Balad
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nabilah Amalia Balad, Dr. Yuliati, SH. LLM, Yenny Eta Widyanti, SH. MH.Law Faculty, Brawijaya UniversityEmail: byella.amalia@gmail.comABSTRAKMaraknya jual beli obat-obatan di dunia maya khususnya media sosial membuat pemerintah semakin gencar melakukan pembaharuan hukum terutama dibidang perlindungan konsumen. Semakin banyaknya toko-toko online (onlineshop) yang menjual obat-obatan impor tanpa izin edar, salah satunya obat Isotretinoin adalah alasannya. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Huruf (i) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menerangkan bahwa pelaku usaha seharusnya mencantumkan keterangan mengenai obat yang diperjualbelikan secara jelas, namun obat ini tidak memiliki keterangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur bahwa obat yang dapat diedarkan adalah obat yang telah memiliki izin edar dan obat Isotretinoin ini belum memiliki izin. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap pelaku usaha yang memperjualbelikan produk secara online harus memberikan keterangan yang jelas. Oleh sebab itu, maka diharapkan terdapat pengaturan secara lebih jelas menyangkut perlindungan hukum bagi konsumen atas obat Isotretinoin yang beredar secara online.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Isotretinoin, Obat Ilegal, Jual Beli Online
IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PASAL 144 (1) HIR TERHADAP PEMERIKSAAN SAKSI PADA KASUS PERCERAIAN (STUDI DI PENGADILAN AGAMA JEMBER) Atika Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Atika Sari, Rachmi Sulistyarini, SH. MH, Santi Riskawati, SH. MKn. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : atikasri.221193@gmail.com Abstrak Hukum acara perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum perdata materil sebagai pedoman dalam beracara. Dalam hukum acara perdata terdapat acara pembuktian, macam-macam alat bukti yaitu alat bukti tertulis, alat bukti saksi, alat bukti persangkaan, alat bukti pengakuan, alat bukti sumpah. Dalam tahapan pemeriksaan saksi di dalam pasal 144 (1) HIR telah dijelaskan bahwa dalam pemeriksaan saksi itu dilakukan secara satu persatu namun dalam kenyataannya di Pengadilan Agama Jember khususnya dalam perkara perceraian tidak melakukan pemeriksaan saksi sesuai dengan hukum acara perdata tersebut dikarenakan beberapa alasan diantaranya karena volume perkara yang banyak, efisiensi waktu, perkara verstek dan untuk persangkaan hakim. Dan juga Pengadilan Agama adalah salah satu badan penegak hukum yang seharusnya mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat bukan malah sebaliknya. Ketika penegak hukum tidak mematuhi aturan yang telah ada maka hukum akan menjadi fleksibel di hadapan masyarakat. Kata kunci : implementasi pasal 144 HIR, pemeriksaan saksi, perceraian
WEWENANG POLRI DALAM MELAKUKAN TINDAKAN TEMBAK DI TEMPAT TERDUGA TERORIS BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH Dwi Caesar Octavianus
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dwi Caesar Octavianus, Dr. Ismail Navianto, S.H. M.H., Setiawan Nurdayasakti, S.H. M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: Caesardwioct@yahoo.com Abstrak Aksi terorisme akhir-akhir ini marak terjadi di setiap Negara, tidak luput juga Indonesia menjadi sasaran bagi para teroris melakukan aksinya dan menebar ancaman sehingga masyarakat dilingkupi rasa takut dan khawatir. Para teroris seakan tidak jera menebar teror di Indonesia, mulai dari aksi teroris jaringan internasional maupun dari dalam negeri sendiri, seperti kelompok Santoso di Poso, Sulawesi Tengah. Dari banyaknya kejadian teror yang menimpa banyak Negara tersebut pada akhirnya menuntut untuk dibuatnya peraturan yang mengatur tentang pemberantasan terorisme. Selain dengan merumuskan Undang-Undang terkait terorisme, Indonesia juga membuat suatu pasukan anti teror dengan nama Detasemen Khusus 88 Anti Teror atau yang lebih dikenal dengan Densus 88. Dalam menjalankan tugasnya Densus 88 dihadapkan oleh pilihan yang sulit yakni menyelesaikan tugasnya dengan tuntas namun terkendala dengan adanya hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Kata kunci: Tindak Pidana Terorisme, Densus 88, Hak Asasi Manusia, Asas Praduga Tidak Bersalah.
KETIADAAN KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) UNTUK MELAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN Mochamad Rifki Hidayat
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mochamad Rifki Hidayat, Dr. Ismail Novianto, S.H. M.H., Eny Harjati, S.H. M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Abstrak   Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengalami beberapa perkara yang terdakwanya meninggal dunia, karena tidak adanya norma atau pengaturan yang jelas dalam proses penyelesaian penghentian penuntutan, karena memang wewenang hal tersebut tidak dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perkara akan terlihat di ambangkan, tidak ada mekanisme penyelesaian lebih lanjut mengenai hal ini, bagaimana praktik penyelesaian perkara tersebut sampai saat ini pun penulis belum menjumpai, perkara akan terkesan diambangkan atau dilanjutkan hingga putusan, ini yang kemudian menjadi persoalan, bahwa pantaskah menurut etika jika terdakwa yang meninggal dunia tetap diadili. Meskipun seharusnya perkara tersebut gugur, namun ketentuan lebih lanjut mengenai ketetapan gugurnya tidak dapat termuat oleh karena ketiadaan kewenangan tersebut. Ketiadaan kewenangan penghentian penuntutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menimbulkan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis berpendapat bahwa perlulah mekanisme penyelesaian terkait terdakwa yang meninggal dunia. dikarenakan komisi pemberantasan korupsi menghadapi persoalan terkait komisi pemberantasan korupsi dapat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sehingga tercapai kepastian hukum dan keadilan yang hakiki. Kata kunci : Ketiadaan Kewenangan, Penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi. 
PENEGAKAN HUKUM PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA PADA PERJANJIAN WARALABA FORTY EIGHT ICE BLEND DI KOTA MALANG Nirwan Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum,September 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nirwan Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : nirwan.kurniawan@yahoo.co.id   ABSTRAK Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Perjanjian Waralaba adalah suatu perjanjian yang diadakan antara Pemberi Waralaba (franchisor) dengan Penerima Waralaba (franchisee) dimana pihak franchisor memberikan hak kepada pihak franchisee untuk memproduksidan memasarkan barang (produk) dan/atau jasa (pelayanan) dalam waktu dan tempat tertentu yang dibawah pengawasan franchisor, sementara franchisee membayar sejumlah uang tertentu atas hak yang diperolehnya. Tulisan ini meneliti tentang pelaksanaan Perjanjian Waralaba merek Forty Eight Ice Blend di Kota Malang yang dimana pihak Franchisor belum mendaftarkan mereknya namun telah melaksanakan Perjanjian Waralaba. Tulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridisi empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah ketidaktahuan masyarakat akan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan perjanjian waralaba dan peran pemerintah yang kurang aktif mengakibatkan terlaksananya perjanjian waralaba yang mereknya belum terdaftar. Untuk kedepannya, masyarakat Indonesia, terkhusus para pelaku usaha dan pemerintah Kota Malang harus memperhatikan faktor terkait pelaksanaan perjanjian waralaba. Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban tersebut dalam pelaksanaan perjanjian waralaba di Kota Malang, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian.   Kata Kunci :Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Waralaba/Franchise, Perjanjian Waralaba

Page 1 of 3 | Total Record : 29


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue