cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 07/PMK.07/2020 TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PROGRAM-PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KOTA MALANG (Studi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Ike Cyntia Putri Santoso
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ike Cyntia Putri Santoso, Dr. Tunggul Anshari S.N, S.H., M.Hum., Agus Yulianto, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : Cyntiaputri312@yahoo.co.id   ABSTRAK Penggunaan DBHCHT diatur melalui Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Peraturan Menteri Keuangan nomor 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT mengatur bahwa Penggunaan dana DBHCHT digunakan untuk 5 program, selain itu diatur secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk itu pemerintah dan masyarakat perlu bersama-sama mengawal pelaksaannya kebijakan tersebut agar alokasi dana berjalan sesuai amanat undang-undang. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan mengunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis, lokasi penelitian adalah Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kota Malang, Populasi yang digunakan adalah seluruh pegawai Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kota Malang, sampel penelitian adalah Ibu Lilik Prahastutie selaku Kasubsi Hanggar Pabean dan Cukai V, Bapak Kristian Agung Pramono selaku Plt. Kasubsi Penyuluhan, Ibu Yeni selaku Kasubsi Layanan Informasi, data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan teknik deskriptif – kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 07/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT Terhadap Program-Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Malang menunjukkan bahwa pelaksanaan alokasi DBHCHT di Kota Malang telah sesuai dengan amanat Undang – Undang. Kata Kunci : Implementasi, Cukai, DBHCHT, Jaminan Kesehatan Nasional   ABSTRACT The allocation of fund gained from profit sharing in customs of tobacco products is governed in Law Number 39 of 2007 concerning Customs. The Regulation of Indonesian Minister of Finance number 07/PMK.07/2020 concerning Use, Control, and Evaluation of the allocation states that the allocation of the fund is addressed to five programs, where the minimum of 5% is allowed to be allocated in health that supports national health insurance programs. Therefore, both governments and people need to guard the implementation of the policy to allow the allocation of the fund in accordance with the mandate of law. This is an empirical juridical research with the method of socio-juridical approach. The observation took place in Customs and Excise Medium Office of Malang, and the research sample involves all staff of Customs and Excise Medium Office of Malang. Mrs Lilik Prahastutie as Subsection Head of Customs and Excise V, Mr. Kristian Agung Pramono as Ad interim of Head of Subsection in Counselling, Mrs, Yeni as Head of Subsection of Information Service were all taken as samples. Both primary and secondary data were analysed with descriptive-qualitative method. Based on the research result, implementation of Minister of Finance no. 07/PMK.07/2020 Concerning Use, Control, and Evaluation of the Alocation Revenue Sharing of Tobacco Excise in relation with National Health Insurance Programs in Malang indicates that the implementation of the fund allocation in Malang complies with the mandate of Law.   Keywords: implementation, customs, Allocation of fund gained from profit sharing in customs of tobacco products, national health insurance.
PENGGUNAAN PERJANJIAN BUNDLING DI INDONESIA DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERSAINGAN USAHA Bella Febriyani Sudarman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bella Febriyani Sudarman, M. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email: bfebriyanis@gmail.com   ABSTRAK Bundling adalah suatu strategi pemasaran dimana dua tau lebih produk dijual dalam sebuah harga khusus yang dipaketkan. Dalam ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak dimuat secara khusus larangan mengenai praktek jual paket karena pada dasarnya penerapan strategi ini dapat membawa manfaat dan juga dampak bagi konsumen. Disini penulis ingin meneliti tentang indikator bundling ini menjadi bersifat anti persaingan dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan juga untuk rekomendasi pengaturan terhadap bundling ini agar tidak dimanfaatkan pelaku usaha untuk membuat persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitiаn yаng digunаkаn dаlаm penelitiаn ini аdаlаh yuridis normаtif dengаn menggunаkаn pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan kasus (case approach). Serta menggunakan teknik analisis secara sistematis kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Sehingga hasil penelitian dari penelitian ini menemukan indikator-indikator bundling ini menjadi bersifat anti persaingan dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan juga untuk memberikan rekomendasi pengaturan terhadap bundling ini agar tidak dimanfaatkan pelaku usaha untuk membuat persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.   Kata Kunci : Bundling, Persaingan Usaha, Pengaturan Pemanfaatan Perjanjian Bundling   ABSTRACT Bundling is a marketing strategy combining two products or more to be sold with a special price. The provision of Law Number 5/1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unfair Business Competition does not specifically regulate bundling strategy, while such a strategy could lead to both benefits and impacts to consumers. This research observes that indicators of bundling can be categorised as anti-competition and it can sparks unfair business competition. This research also suggests that regulation over bundling is not used by business people to create unfairly competitive atmosphere in reference to Law Number 5/1999. This research employed normative-juridical method, supported by statute, conceptual, comparative, and case approach. The research data was analysed systematically before it was concluded deductively. The research finds out that bundling can trigger unfair business competition. It is essential that recommendation be given regarding this bundling strategy to avoid any unfair business competition according to Law Number 5/1999 concerning Ban on Monopoly Practices and Unfair Business Competition.   Keywords: bundling, business competition, regulating application of bundling agreement
PENERAPAN PASAL 63 POJK NOMOR 12/POJK.01/2017 TENTANG PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN MENGENAI PENGAWASAN KEPATUHAN OLEH OJK TERHADAP BANK UMUM DALAM PENCEGAHAN ALIRAN DANA TERORISME (Studi di Otorit Sharissa Chairani Habibaty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sharissa Chairani Habibaty, Reka Dewantara, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: sharissach07@gmail.com ABSTRAK Salah satu bentuk ancaman yang menjadi isu internasional maupun nasional adalah perkembangan kelompok-kelompok radikalisme yang telah mengarahkan pada gerakan terorisme. Terorisme merupakan suatu bentuk ancaman nyata yang sangat mengganggu stabilitas keamanan suatu negara bahkan dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Terorsime sebagai kejahatan luar biasa, kejahatan kemanusian dan kejahatan lintas negara, menuntut kita berupaya menanggulanginya dengan menggunakan strategi, kebijakan dan program yang luar biasa pula. Unsur pendanaan merupakan salah satu faktor utama dalam setiap aksi terorisme sehingga upaya penanggulangan tindak pidana terorisme diyakini tidak optimal tanpa diikuti dengan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pendanaan terorisme. OJK sebagaimana Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 adalah Lembaga Pengawas dan Pengatur yang selanjutnya disingkat LPP yang mempunyai  tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan  termasuk memastikan kepatuhan Bank dalam menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Laporan Transaksi Keuangan Tunai dan Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri kepada PPATK. Kata Kunci : Terorisme, Pendanaan Terorisme, Pengawasan Kepatuhan   ABSTRACT Radicalism potentially turning into terrorism has been a threatening issue at both national and international level. Terrorism is a threat interrupting the stability of a state’s security or even ruining the unity of a state. Terrorism is a crime deemed extraordinary, a human crime taking place across countries, and it demands some measures, strategies, policies, and extraordinary programs to tackle the issue. Funding terrorism is the primary element to run terrorism. When this is the case, terrorism prevention is not performed optimally without any preventing measures directed to terrorism funding. Financial Services Authority, as in Article 1 Point 12 of Law of the Republic of Indonesia Number 9 of 2013, is a body authorised for supervision and regulation (LPP) over financial services activities in banking sector. It also holds the authority of assuring compliance of a bank in terms of submitting suspicious financial transaction report, cash transaction report, and report of financial transfer from or to foreign countries to Financial Transaction Analysis and Report Centre (PPATK). Keywords : Terrorism, Terrorism Funding, Supervision Over Compliance
URGENSI PEMBERIAN HAK IMUNITAS TERBATAS TERHADAP PIMPINAN, PEGAWAI, DAN DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Karna Rediyan Syahputra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karna Rediyan Syahputra, Alfons Zakaria, Ardi Ferdian Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang E-mail : karnaredians@gmail.com   Abstract This research is aimed to (1) identify and find out the urgency in embedding limited immunity right to chairmen, employees, and Supervisory Council of Corruption Eradication Commission and (2) formulate alternative regulation regarding embedding limited immunity right. This research refers to normative juridical method with statute and conceptual approach. The research learns that it is highly important that the limited immunity right be given since this is an extraordinary measure to eradicate corruption categorised as an extraordinary crime. This right is also intended to minimise the pattern of criminalisation weakening criminal corruption and to improve efficiency in corruption eradication. The alternative concept according to legislation in Indonesia certainly has restriction and consideration. Moreover, regulating the limited immunity right is not a new measure in laws and regulations in Indonesia. All the parties mentioned above have their right to this limited immunity since their tasks are to handle corruption as an extraordinary crime. Keywords: urgency, limited immunity rights, corruption Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengidentifikasi dan mengetahui urgensi pemberian hak imunitas terbatas terhadap Pimpinan Pegawai, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan (2) Merumuskan alternatif pengaturan pemberian hak imunitas terbatas terhadap Pimpinan Pegawai, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penulis memperoleh hasil penelitian bahwa hak imunitas terbatas penting untuk diberikan karena hak imunitas terbatas merupakan suatu upaya penanganan luar biasa dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa, untuk meminimalisir pola kriminalisasi yang melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahwa konsep alternatif pengaturan pemberian hak imunitas terbatas yang dirumuskan penulis ialah berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tentu memiliki batasan dan pertimbangan. Bahwa pengaturan hak imunitas terbatas bukan sesuatu yang benar-benar baru dalam perundang-undangan di Indonesia dan Pimpinan, Pegawai, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berhak diberikan hak imunitas terbatas karena tugas mereka yang menangani korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Kata kunci: urgensi, hak imunitas terbatas, korupsi
IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT (2) HURUF b PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG DALAM RANGKA KETAHANAN PANGAN NASIONAL (Studi Di Perum Bulog Kantor Cabang Malang) Lian Christo Sianturi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lian Christo Sianturi, Agus Yulianto, Amelia Ayu Paramitha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail : liansianturi@gmail.com ABSTRAK Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan juga merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertimbangan tersebut mendasari dibentuknya suatu Cadangan Beras Pemerintah. Malang sebagai salah satu kota di Indonesia memiliki banyak faktor daya tarik bagi penduduk untuk berkunjung ataupun menetap. Sehingga masalah yang kemudian muncul adalah apakah Kota Malang memiliki ketahanan pangan yang baik juga khususnya beras. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Huruf b Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2016, Cadangan beras pemerintah dikelola oleh Perusahaan Umum Bulog. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa dalam pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, Perusahan umum Bulog Kantor Cabang Malang menggunakan Cadangan Beras Pemerintah untuk (1) Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Beras Medium menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (2) Penanganan Tanggap Darurat Bencana (3) Untuk Kebutuhan Lain, Contohnya Pemberian Bantuan Raskin/Rastra untuk Keluarga yang rawan pangan namun sejak tahun 2019 telah digantikan dengan program Bantuan Pangan Nontunai dari Kementrian Sosial. Kendala yang dihadapi Perum Bulog Kantor Cabang Malang ketika mengelola Cadangan Beras Pemerintah yang pertama adalah permasalahan hama yang dapat diatasi dengan melakukan fumigasi dan spraying atau penyemprotan insektisida. Spraying dilakukan tiap 1 bulan sekali sedangkan fumigasi dilakukan jika dilihat ada potensi kemunculan hama. Kendala kedua yakni dampak dari pergantian Program Rastra/Raskin yang diganti menjadi Bantuan Pangan Nontunai yang mengakibatkan Cadangan Beras Pemerintah menumpuk digudang sehingga berpotensi besar mengalami penurunan kualitas. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Kata kunci: Ketahanan Pangan, Cadangan Beras Pemerintah, Pengelolaan   ABSTRACT Food is a fundamental need for human that has to be regularly met. The right to food is also part of human rights, as mentioned in Article 27 of 1945 Indonesian Constitution. This consideration serves as the basis of the establishment of Government’s Rice Reserve. Malang is the city which people are attracted to live in or to visit. When this is the case the issue over whether Malang has good food security, especially in rice, emerges. According to Article 3 paragraph (2) Letter b of Presidential Regulation Number 48 of 2016, rice reserve is managed by General Company of Bureau of Logistics. The research result reveals that the bureau of logistics relies on the rice reserve to (1) maintain the availability of supply and stabilisation of medium rice price on the basis of government’s rice reserve, (2) perform emergency response (3) provide it for other purposes, such as raskin/rastra for families prone to food insecurity, but since 2019, this has been replaced with non-cash food aid initiated by Social Ministry. The issue faced by the bureau involves pest that can be tackled by fumigation or insecticide spray. Spraying is done once a month while fumigation is performed when potential of pest emergence is visible. The second problem is that rice reserve lies dormant in storehouse due to a shift to non-cash food aid program, leading to degrading quality of the rice. This research was conducted based on empirical juridical method with socio-juridical approach.   Keywords: food security, government’s rice reserve, management
PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGUSAHAAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) ANTARA PT PERTAMINA (PERSERO) DENGAN MITRA USAHA SPBU Mardila Dwi Nurlianti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mardila Dwi Nurlianti, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, Rumi Suwardiyati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: mardilanurli@gmail.com   ABSTRAK Indonesia merupakan Negara yang telah dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa, salah satunya berupa minyak dan gas bumi. Pemerintah sebagai penyelenggara kegiatan perekonomian yang utama memberikan amanat kepada PT Pertamina (Persero) dalam hal pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh pelosok tanah air. PT Pertamina (Persero) bekerjasama dengan pihak mitra usaha SPBU untuk memudahkan kegiatan pendistribusian BBM tersebut. Pihak mitra usaha SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) mengikatkan dirinya kepada PT Pertamina (Persero) dalam bentuk perjanjian tertulis yang dituangkan ke dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU, dan berbentuk perjanjian baku yang klausul-klausulnya telah ditentukan oleh pihak PT Pertamina (Persero) sebelumnya. Posisi tawar antara PT Pertamina (Persero) dengan mitra usaha SPBU tidak seimbang karena telah memberatkan pihak mitra usaha SPBU. Ketidakseimbangan posisi tawar antara PT Pertamina (Persero) dengan Mitra Usaha SPBU tersebut dapat diseimbangkan melalui pendistribusian hak dan kewajiban secara proporsional, di mana hal demikian dikehendaki oleh asas proporsionalitas. Kontrak yang didasari asas proporsionalitas ialah kontrak yang memberikan pengakuan terhadap hak, peluang, dan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menentukan pertukaran yang adil dan sama bagi mereka. Di dalam perjanjian ini terdapat klausula-klausula yang memberatkan pihak mitra usaha dan adanya posisi tawar yang tidak seimbang antar keduanya. Asas proporsionalitas yang diharapkan menjadi landasan para pihak berkontrak tidak tercermin di dalam perjanjian, sehingga menjadi sebuah pertanyaan apabila dalam perjanjian kerjasama pengusahaan SPBU tersebut terdapat dugaan penyimpangan terhadap asas proporsionalitas dalam hukum kontrak, karena di dalamnya terdapat pengecualian-pengecualindan perjanjian yang disepakati merupakan perjanjian yang bersifat baku. Kata Kunci: Penerapan, Asas Proporsionalitas, Perjanjian   ABSTRACT Indonesia is rich in oil and gas as natural resources. The government mainly responsible for the implementation of the economy gives a mandate to PT Pertamina (Ltd) to distribute fuel oil across the archipelago. PT Pertamina (Ltd) works along with its business partners to give way to the distribution. The business partners are bound to PT Pertamina (Ltd) under a written agreement enacted into company’s Cooperation Agreement in a standard form with all the clauses set by PT Pertamina (Ltd) in advance. The bargaining position between the company and its business partners seems to be imbalanced since it is disadvantageous for the business partners. This inequality can be put back on the track through the distribution of rights and obligation proportionally in accordance with proportionality principle. Contract that complies with this principle is supposed to recognise equal rights and opportunities among parties for fair and equal businesses. Clauses are also included in the agreement, in which they should not serve as burdens for the business partners and bargaining position should be equal between the two parties. The proportionality principle that should serve as a fundamental for parties involved in the contract, however, is not included in the agreement. It is surprising when an allegation of inappropriate implementation of proportionality principle in the law of contract emerges since some exemption and points of agreement agreed upon are made up to standard. Keywords: Implementation, Proportionality Principle, Agreement
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KEJAHATAN MARKET MANIPULATION DI PASAR MODAL (Menurut Ketentuan Pasal 93 jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal) Marhan Diantoro
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Marhan Diantoro, Setiawan Noerdajasakti, M. Zairul Alam Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email: marhan.dt@outlook.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kejahatan market manipulation di pasar modal (menurut ketentuan Pasal 93 Jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa korporasi sebagai subjek hukum dalam pasar modal memungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana namun belum dipisahkan antara tanggung jawab pidana orang perorangan dan korporasi membuat kekosongan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Maka dengan penelitian ini penulis mengajukan sebuah reformulasi sebagai upaya mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kejahatan market manipulation di pasar modal. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Market Manipulation. ABSTRACT This research is aimed to analyse corporate liability over market manipulation as a crime in capital market (from the perspective of Article 93 in conjunction with Article 104 of Law Number 8 of 1995 concerning Capital Market), employing normative juridical method and statute approach. The research learns that it is plausible for a company as a legal subject to be legally responsible. However, the absence of clear separation between individual liability and corporate liability has led to legal loopholes over this corporate liability. This research is intended to propose a formulation as a measure to regulate corporate liability over marketing manipulation as a crime in capital market.   Keywords: criminal liability, corporate, market manipulation
TANGGUNG JAWAB HUKUM DEBITOR DALAM PENGGUNAAN PAY LATER SEBAGAI SISTEM PEMBAYARAN DALAM HAL TERJADINYA WANPRESTASI Mufti Fii Diinillah Fachrudin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mufti Fii Diinillah Fachrudin, Reka Dewantara, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: muftifiidf@gmail.com AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai tanggung jawab hukum debitor pengguna pay later sebagai sistem pembayaran dalam hal terjadinya wanprestasi, serta bentuk upaya hukum penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh kreditor terhadap debitor pay later wanprestasi. Adapun jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa debitor yаng melаkukаn perbuаtаn wаnprestаsi wajib bertanggungjawab mutlak kepada kreditor. Sehingga debitor diwajibkan untuk membayar penggantian biaya, kerugian, dan bunga sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Kemudian, kreditor dapat memilih diantara beberapa kemungkinan upaya hukum berupa tuntutan kepada debitor pay later sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1267 KUHPerdata yaitu pemenuhan perikatan dan pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian, artinya berupa pemenuhan angsuran, bunga, dan biaya keterlambatan. Apabila terjadi sengketa para pihak dapat memilih melalui jalur litigasi atau non litigasi yang melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pay Later, Wanprestasi   Abstract This research is aimed to analyse the liability of a debtor over pay later feature as a transaction system in case of breach of contract and legal measures intended to settle the dispute taken by a creditor against a debtor in case of breach of contract. This research is based on normative legal method supported by statute and analytical approach. The research learns that the debtor committing breach of contract must be legally responsible towards the creditor. In this case, the debtor must pay the compensation along with interest according to what is governed in Article 1243 of Civil Code. Furthermore, the creditor is given some options such as requiring the debtor as mentioned in article 1267 of Civil Code to fulfil an agreement between two parties by paying compensation, including paying off the debt, interest, and fine. In case of dispute arising between two parties, litigation or non-litigation measures can be taken into account through Dispute Resolution Alternative Body. Keywords: liability, pay later, breach of contract
BATASAN TANGGUNG JAWAB ATAS KELALAIAN MANAJER INVESTASI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET TERHADAP ASET KEUANGAN YANG DINYATAKAN PAILIT Rahma Magfirah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rahma Magfirah, Budi Santoso, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email: rmagfh@student.ub.ac.id     ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai batasan tanggung jawab atas kelalaian Manajer Investasi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya pada Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), serta pertanggungjawaban hukum dari Manajer Investasi yang baru atas adanya putusan pailit terhadap aset keuangan dikarenakan kelalaian Manajer Investasi yang lama. Adapun jenis penelitian yang digunakan Penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa batasan tanggung jawab Manajer Investasi adalah sepanjang timbul kerugian dalam menjalankan perbuatannya, dimana perbuatan ini tidak terbatas pada perbuatan dengan unsur kesengajaan maupun dengan unsur kelalaian. Artinya, sepanjang Manajer Investasi melakukan suatu perbuatan melawan hukum (sengaja atau lalai), tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka Manajer Invesasi tidak bertanggung jawab. Masuknya aset keuangan ke dalam boedel pailit dari Originator menimbulkan kerugian bagi Investor yang ditandai dengan menurunnya Nilai Aktiva Bersih. Kemudian, dengan adanya penggantian Manajer Investasi, maka atas kerugian yang timbul, dalam hal masuknya suatu aset keuangan ke dalam boedel pailit dari Kreditur Awal (Originator), Manajer Investasi yang baru tidak bertanggung jawab akan hal itu. Kata Kunci: Batasan, Tanggung Jawab, Manajer Investasi, KIK-EBA, Pailit.     ABSTRACT This research is aimed to analyse the scope of liability over negligence of an investment manager over his/her responsibility in collective investment contract of asset-backed security (KIK-EBA), and the liability of a substitute manager over bankruptcy declaration regarding financial asset caused by the negligence of a former manager. This is a normative legal research employing statute and conceptual approach. The research result has found out that as long as the manager is involved in a tort, either it is deliberately or unintentionally committed but no financial loss is caused, the investment manager is not responsible. The financial asset involved into boedel bankruptcy from an originator causes loss affecting investors, and this is marked by the decreasing net asset value. Moreover, in case of replacement of a manager, the new manager is not responsible for the loss caused in terms of involvement of financial asset into boedel bankruptcy. Keywords: scope, liability, investment manager, KIK-EBA, bankrupt.
STАTUS HUKUM PENGGUNААN CRYPTOCURRENCY SEBАGАI АLАT PEMBАYАRАN REMITTАNCE YАNG TERINTEGRАSI DENGАN SISTEM PENGIRIMАN UАNG АNTАR NEGАRА (Studi Kаsus Penggunааn Mаtа Uаng Digitаl Librа Fаcebook) Reghia Ghina Nabilla
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Reghia Ghina Nabilla, Dr. Reka Dewantara, S.H.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono Nomor 169, Malang Email: reghiaghina28@gmail.com   ABSTRAK Globalisasi adalah hal yang tidak dapat dihindari, kebutuhan masyarakat akan kecepatan, kemudahan dan keamanan transaksi keuangan semakin dibutuhkan. Di era yang serba digital ini teknologi mampu berkolaborasi dengan bidang-bidang lainnya, salah satunya dalam bidang keuangan atau finansial. Kemajuan teknologi dalam sistem pembayaran telah menggantikan peranan uang tunai sebagai alat pembayaran, karena masyarakat membutuhkan sistem pembayaran yang lebih efektif dan efisien. Selain uang elektronik, dengan adanya perkembangan teknologi terdapat pula mata uang virtual. Mata uang virtual yang saat ini banyak dikenal adalah Cryptocurrency. Cryptocurrency muncul sebagai jawaban atas kendala yang dihadapi sistem pembayaran saat ini dimana masih bergantungnya pada pihak ketiga sebagai perusahaan penerbit produk pembayaran. Facebook mengumumkan akan meluncurkan mata uang digital berbasisi blockchain pada tahun 2020 bernama Libra yang menjadi pembaharuan dari mata uang digital sebelum-sebelumnya yang akan lebih memudahkan terutama untuk mengirim uang antar negara. Namun, mengenai status hukum penggunaan cryptocurrency di Indonesia perlu melakukan regulasi atau kebijakan hukum lebih lanjut mengenai penggunaan crypctocurrency sebagai alat pembayaran atau transaksi. Kata Kunci : Status Hukum, Cryptocurrency, Remittance, Libra Facebook ABSTRACT Globalisation is inevitable, and demand for fast, easy, and secured financial transaction is growing. In this digital era, technology has collaborated with other financial activities. Advanced technology in payment system has replaced money as a transaction tool since the need for more effective and efficient payment is growing. Other than e-money, virtual money, commonly known as cryptocurrency, is also getting more common. Cryptocurrency emerges as a solution to the problem encountered in payment system at the moment, where reliance on the third party as a payment product provider is still the problem. Facebook announced that it would launch blockchain-based digital money in 2020 called Libra, aimed to revolutionise digital money existing earlier. This is also intended to give easy access to remittance across countries. However, the legal standing concerning the utilisation of cryptocurrency in Indonesia needs to be regulated or further legal policy needs to be arranged regarding cryptocurrency as a transaction tool. Keywords: legal status, cryptocurrency, remittance, Libra Facebook

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue