cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ATAS SAHAM KARENA KEWARISAN DALAM PERSEROAN TERBATAS TANPA PEMBERITAHUAN SECARA TERTULIS KEPADA PERSEROAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor:2845/PDT/2017) Nadya Sari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nadya Sari, Dr. Budi Santoso,SH.,L.LM., Fitri Hidayat,SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145 Indonesia e-mail: nadyasari@student.ub.ac.id Abstract This research aims to analysis of the impact of legal transition by rights of the capital to inherintance in the company without written information to the company. Based on this legal transition by rights of the capital in the supreme court’s decision number 2845/PDT/2017. This research is normative juridical legal with statue approach and conceptual approach. The research conclude that the impact of legal transition by rights of the capital to inherintance doesn’t give the information to the company which transition by rights of the capital is not valid. It cause the requirements is not as a request based on the regulated in The Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. Keyword: The impact of Law, Transition by rights of the capital, Testator. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum peralihan hak atas saham karena kewarisan dalam perseroan terbatas tanpa pemberitahuan secara tertulis kepada perseroan. Dimana permasalahan didasari pada kasus peralihan hak atas saham karena kewarisan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 2845/PDT/2017. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Stаtute Аpproаch) dan Pendekаtаn Konsep (Conceptuаl Аpproаch). Hasil penelitian menyimpulkan akibat hukum dari perаlihаn hаk аtаs sаhаm kаrenа kewаrisаn yаng tidаk diberitаhukаn secаrа tertulis kepаdа perseroаn adalah perаlihаn hаk аtаs sаhаm tersebut tidаk sаh. Sebab tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kata Kunci: Akibat Hukum, Peralihan Hak atas Saham, Pewarisan Saham.
KEWENANGAN PERUSAHAAN ASURANSI UMUM DALAM MENERBITKAN SURETY BOND PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENJAMINAN Roro Dyah Paripurno
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Roro Dyah Paripurno, Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, 65145, Indonesia Email: dparipurna16@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pembacaan alternatif dalam memaknai kewenangan Perusahaan Asuransi Umum dalam menerbitkan surety bond pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Dalam ketentuan peralihan pasal 61 undang-undang a quo terdapat kekaburan norma sehingga menimbulkan multitafsir yang berujung pada ketidakpastian. Sedangkan ketidakpastian kewenangan penjaminan Perusahaan Asuransi ini dapat menimbulkan keraguan dalam penggunaan jaminan surety bond sehingga memicu adanya kerugian baik dari pihak Perusahaan Asuransi Umum selaku penerbit surety bond, pihak Prinsipal dan pihak Obligee yang menggunakan jaminan tersebut. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan jaminan surety bond, naskah akademik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, pendapat ahli hukum jaminan dan kamus hukum menggunakan teknik interpretasi gramatikal, historis dan sistematis. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam Undang-Undang Penjaminan tidak ditemui larangan bagi setiap orang diluar lembaga penjamin untuk menjalankan kegiatan penjaminan. Kewajiban menyesuaikan dalam ketentuan peralihan pasal 61 Undang-Undang Penjaminan ditujukan agar kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Penjaminan, yang dalam hal ini POJK Nomor 69/POJK.05/2016 sebagai dasar pelaksanaan suretyship oleh Perusahaan Asuransi Umum tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Adapun yang wajib menyesuaikan dengan undang-undang a quo adalah Perusahaan Asuransi Umum yang menerbitkan surety bond dalam bidang non konstruksi atau dalam lingkup kegiatan Pengadaan Barang dan/atau Jasa. Kata Kunci: Kekaburan norma, Surety Bond, Perusahaan Asuransi Umum   Authority concerning Surety Bond by General Insurance Companies according to Law Number 1/2016 concerning Suretyship Roro Dyah Paripurno, Amelia Sri KusumaDewi, S.H., M.Kn Faculty of Law Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang, 65145, Indonesia Email: dparipurna16@gmail.com Abstract This research is aimed to provide alternative reading in defining authority of general insurance companies to issue surety bond following the effectuation of Law Number 1 of 2016. Transitional provision of Article 61 of a quolaw contains vague of norm, leading to multi-interpretation and even leading further to uncertainty. Such an uncertainty also triggers doubt over the use of surety bond as a pledge and could bring further to the loss coming from general insurance companies issuing the surety bond, principal parties, and obligee using the surety. This research was conducted based on normative juridical method with statute and historical approaches. Analyses of legislation concerning surety bond, academic drafts of Law Number 1/2016 concerning Suretyship, and the notions of legal experts related to surety and law dictionary were performed based on grammatical, historical, and systematic interpretation. The research result finds out that the law concerningsuretyship does not ban activities regarding surety for those not involved in the institution issuing pledge. The related responsibility adjusts to transitional provision of Article 61 of law concerning Suretyship, which is aimed to put the suretyship provision in line with the Law concerning Suretyship. The Regulation of Financial Services Authority Number 69/POJK.05/2016 on which the suretyship is based is in line with the Law Number 1/2016 concerning Suretyship. In this case, general insurance companies issuing surety bond for non-construction or in the scope of goods and services procurement are obliged to adjust to a quo law. Keywords: vague of norm, surety bond, general insurance companies
ANALISIS YURIDIS TERKAIT SANKSI DENDA ADMINISTRATIF DALAM PUTUSAN KPPU TERHADAP PERSEKONGKOLAN TENDER Syafira Nadia Putri Gasela
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syafira Nadia Putri Gasela, M.Zairul Alam, Ranitya Ganindha. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang Email : Syafiranadiaputrig@gmail.com   ABSTRAK Penjatuhan sanksi denda administratif yang diatur didalam Pasal 47 ayat 2 Huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan suatu langkah yang digunakan dalam melakukan penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang tersebut, salah satunya terhadap pelaku persekongkolan Tender. Namun KPPU dalam memberikan putusan ditemukan putusan KPPU yang tidak sesuai dengan batas serendah-rendahnya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang - undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator besaran besaran sanksi administratif dalam putusan KPPU terhadap pelaku persekongkolan tender serta untuk mengetahui kesesuain putusan KPPU dalam menjatuhkan denda administratif berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Serta menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Sehingga hasil penelitian dari penelitian ini menunjukan bahwa KPPU dalam menjatuhkan putusannya sudah mempertimbangkan dan memperhatikan segala ketentuan indikator-indikator yang ada didalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009 sebagai pedoman tindakan administratif, namun sebaliknya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang ada didalam Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi mengakomodir seluruh putusan KPPU terutama terkait dengan adanya sanksi nominal besaran batas serendah-rendahnya sehingga hal ini secara tidak langsung menghilangkan batas nominal denda administratif yang terdapat dalam Pasal 47 ayat (2) Huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Sanksi denda Administratif, Persaingan Usaha.   ABSTRACT Imposing fine as administrative sanction as regulated in Article 47 paragraph 2 Letter g of Law Number 5/1999 is one of measures taken to enforce law addressed to business competition performed by Business Competition Supervisory Commission (hereinafter KPPU) for business people violating the provisions of the law, not to mention for those involved in tender conspiracy. However, the decision issued by the KPPU was once found irrelevant to the lowest limit as provided in Article 47 paragraph (2) letter g of Law Number 5 of 1999. This research is aimed to find out the indicators regarding the proportion of administrative sanction in the decision of KPPU addressed to those involved in tender conspiracy and to find out the relevance of the decision of KPPU in terms of imposing the fine as administrative sanction according to Article 47 paragraph (2) letter g of Law Number 5/1999. The research method refers to normative juridical approach, with statute, case, and comparative approaches supported by grammatical and systematic interpretation. The research result indicates that the KPPU through its decision has referred to and considered all the provisions of indicators stipulated in the Regulation of KPPU Number 4/2009 as the guidelines of administrative actions. However, the provisions of Article 47 paragraph (2) letter g of Law Number 5 of 1999 no longer accommodates all the decision of KPPU, especially related to the lowest limit of fine imposed. Thus, this issue eliminates the nominal limit of the fine imposed as administrative sanction as in Article 47 paragraph (2) letter g of Law Number 5/1999. Keywords: tender conspiracy, fine as administrative sanction, business competition.
ANALISIS YURIDIS PASAL 5 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2017 TERKAIT PEREKAMAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMILIK MEREK YANG TIDAK BERKEDUDUKAN DI INDONESIA Tiara Krisma Violita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tiara Krisma Violita, Afifah Kusumadara, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: krismaviolita@gmail.com ABSTRAK Perekaman HKI merupakan sistem yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan hak kekayaan intelektual pada kegiatan ekspor dan impor barang guna mencegah pemasukan dan pengeluaran barang tiruan sekaligus untuk melindungi produk asli. Namun menurut Pasal 5 Ayat (3) PP No. 20 Tahun 2017, pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia tidak dapat melakukan Perekaman HKI sebagaimana pemilik merek yang berkedudukan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan melakukan analisis yuridis Pasal 5 Ayat (3) PP No. 20 Tahun 2017 terkait Perekaman HKI bagi pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia dan melakukan rekonstruksi pengaturan hukum terkait Perekaman HKI bagi pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran komparatif. Berdasarkan hasil pembahasan pada penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Pasal 5 Ayat (3) PP No. 20 Tahun 2017 terkait Perekaman HKI tidak sejalan dengan prinsip national treatment yang justru menimbulkan diskriminasi dikarenakan belum memberikan kesempatan pada pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia untuk mendapatkan perlakuan serupa sebagaimana pemilik merek yang berkedudukan di Indonesia dalam hal melakukan Perekaman HKI di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga rekonstruksi yang dapat penulis ajukan adalah dengan melakukan perubahan pada ketentuan Pasal 5 Ayat (3) PP No. 20 Tahun 2017 yakni dengan menambahkan klausula yang memberikan kesempatan bagi pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia untuk dapat melakukan Perekaman HKI. Kata Kunci: Merek, Perekaman HKI, Bea Cukai, Tidak Berkedudukan di Indonesia   ABSTRACT Intellectual Property Rights recordation is a system utilised by Directorate General of Customs and Excise to supervise intellectual property rights involved in exports and imports of goods aimed to anticipate any bogus goods transfer and to protect genuine products. However according to Article 5 Paragraph (3) of Government Regulation Number 20/2017, trademark holders not residing in Indonesia have difficulty performing intellectual property rights recordation, but it does not present any obstacles for those residing in Indonesia. This research is aimed to find out and perform juridical analysis of Article 5 Paragraph (3) of Government Regulation Number 20/2017 concerning Intellectual Property Rights Recordation for trademark holders not residing in Indonesia and to reconstruct rules of law regarding the recordation for those residing outside Indonesia. This research employed normative juridical method with statute and comparative approaches. The research data involved primary, secondary, and tertiary materials, further analysed by means of grammatical, systematic, and comparative interpretation. The research concludes that Article 5 Paragraph (3) of Government Regulation Number 20/2017 is not in line with the national treatment principle, and, on the contrary, it sparks discrimination since the trademark holders residing outside Indonesia are not equally treated as those residing in Indonesia in terms of the recordation by Directorate General of Customs and Excise. Therefore, the reconstruction proposed might involve amendment that should be made in the provision of Article 5 Paragraph (3) of Government Regulation Number 20/2017, where a clause concerning a chance to perform the recordation that should be given to those trademark holders not residing in Indonesia should be added. Keywords: trademark, intellectual property rights recordation, customs and excise, not residing in Indonesia
KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON PAILIT DALAM HAL BANK SEBAGAI DEBITOR Toshioki Alief Wahyono Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Toshioki Alief Wahyono Putra, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H., Ranitya Ganindha S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. M.T.  Haryono 169 Malang Email: toshiokiputra@gmail.com   Abstract Delegation of tasks regarding regulations and supervision held by banks to Financial Services Authority has sparked uncertainty over which party is authorised to petition for bankruptcy, recalling that Law of Financial Services Authority does not stipulate this issue in either transitional provision or closing. This raises a question over the relevance of the position of Bank Indonesia to remain as bankruptcy petitioner, as in line with the provision in Article 2 paragraph (3) of Law of KPKPU stating that the elements of assessment of financial and banking conditions constitute the main elements on which the bankruptcy petition submitted by bank is based. This research is aimed to describe and analyse the legal standing of bankruptcy petitioner where bank acts as a debtor. Normative juridical method, statute and conceptual approaches were employed in the research. The legal materials were obtained from literature review, which were further analysed based on systematic, teleological, and grammatical interpretations, and argumentum a contrario legal construction. The research learns that, regarding the issue studied, it should be the authority of Bank Indonesia. However, in terms of the background and the necessity on which the authority is based, it can be concluded that the bankruptcy petition submitted by bank is supposed to be the authority of Financial Services Authority of banking sector (in particular) and of financial services sector (in general), as long as the implementation of unified supervisory model is aimed to integrate the whole activities in financial services sector under a single specific authority, where the bankruptcy of the bank is a part of the activities despite the fact that the regulation over the legal standing of the bankruptcy petitioner is seen as open legal policy. Keywords: legal standing, bankruptcy petitioner, bank, debtor Abstrak Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan bank pada OJK telah menimbulkan ketidakjelasan terkait otoritas yang berwenang untuk bertindak sebagai pemohon pailit bank, mengingat UU OJK tidak menyatakan dalam ketentuan peralihan dan ketentuan penutup terkait peralihan kedudukan pemohon pailit bank. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait relevansi kedudukan BI untuk tetap bertindak sebagai pemohon pailit bank mengingat penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU KPKPU menegaskan bahwa unsur penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan merupakan unsur utama untuk bertindak sebagai pemohon pailit bank. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis kedudukan hukum pemohon pailit dalam hal bank sebagai debitor. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian perundang-udangan dan pendekatan konseptual. Teknik penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan, dengan teknik analisis bahan hukum yakni interpretasi sistematis, interpretasi teleologis, interpretasi gramatikal dan konstruksi hukum argumentum a contrario. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa kedudukan hukum pemohon pailit dalam hal bank sebagai debitor apabila dilihat semata pada ketentuan hukum positif saat ini adalah wewenang BI, namun apabila didasarkan pada latar belakang dan kebutuhan yang mendasari wewenang tersebut maka penulis menyimpulkan bahwa kedudukan hukum pemohon pailit bank seharusnya menjadi wewenang OJK selaku otoritas sektor perbankan (secara khusus) dan di sektor jasa keuangan (secara umum), dengan dasar bahwa Indonesia menerapkan sistem pengawasan unified supervisory model yang bertujuan mengintegrasi keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan di bawah satu otoritas khusus, dengan mana kepailitan bank pun menjadi bagian dari kegiatan tersebut walaupun pengaturan mengenai kedudukan pemohon pailit bank merupakan  kebijakan hukum terbuka. Kata kunci: Kedudukan Hukum, Pemohon Pailit, Bank, Debitor
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NAMA DOMAIN SEBAGAI BENDA DI INDONESIA (Studi Perbandingan Ketentuan Hukum Benda) Esterlita .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Esterlita, Sihabudin, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : esterlitaso19@gmail.com Abstract Article 23 Paragraph (1) of Law Number 11/2008 concerning Electronic Information and Transactions implies that domain name should be owned by legal subject. The absence of this concern can be found out by conducting grammatical interpretation explaining that domain name is deemed an object as stated in Article 499 of Civil Code Procedure. When domain name is deemed an object, its position is vague. In the US and China, virtual property is deemed an object. In terms of the law regulating objects in Indonesia, virtual property meets aspects that make an object according to its elements, characteristics, and particular principles. In reference to arrest Hoge Raad of the Netherlands dated 23 May 1921, it can be extensively interpreted as an intangible object since virtual currency as part of virtual property also fulfils the aspects of objects and it can be categorised as an intangible object. However, the name of the domain has become part of virtual property that does not meet the elements of an object because technically domain name serves as Internet protocol translator that is owned publicly. As a result, its protection does not comply with the law regulating objects but with sectorial regulation concerning domain name. Keywords : Virtual Property, Domain Names, Cryptocurrency, Property Abstrak Pada era revolusi industri 4.0 ini terjadi peningkatan pemanfaatan teknologi dan virtual property, salah satu diantaranya adalah nama domain. Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa nama domain berhak untuk dimiliki oleh subjek hukum. Ketidakadaan penjelasan tersebut dapat ditemukan dengan melakukan penafsiran gramatikal bahwa nama domain adalah benda sebagaimana bunyi Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Apabila nama domain sebagai benda, maka kedudukannya menjadi tidak jelas.  Pada negara Amerika dan Tiongkok mendudukan virtual property sebagai benda. Pada hukum benda di Indonesia virtual property telah memenuhi aspek kebendaan berdasarkan unsur, karakteristik, dan asas-asas benda. Sehingga berdasarkan arrest Hoge Raad Belanda tanggal 23 Mei 1921 maka dapat ditafsirkan secara ekstensif sebagai benda tidak berwujud, oleh karena itu mata uang virtual sebagai bagian dari virtual property juga memenuhi aspek kebendaan sehingga dapat dikategorikan sebagai benda tidak berwujud. Akan tetapi  nama domain menjadi bagian dari virtual property yang tidak memenuhi unsur kebendaan karena secara teknis nama domain adalah alat penerjemah Internet Protocol yang merupakan milik publik. Oleh karena itu perlindungannya tidak tunduk pada hukum benda, namun kepada peraturan sektoral terkait nama domain. Kata Kunci : Virtual Property, Nama Domain, Cryptocurrency, Benda
TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM BADAN USAHA JOINT OPERATION YANG PAILIT TERHADAP PEMBAYARAN UTANG KEPADA PIHAK KETIGA (Studi Putusan No. 54/PKPU/2012/PN. Niaga Jkt.Pst) Vanessa Virgonia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Vanessa Virgonia, Budi Santoso, Ranitya Ganindha Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang E-mail : vanessa5998@student.ub.ac.id   ABSTRACT In this paper, the authors describe the problems regarding the form of a Joint Operation business entity and its responsibilities. Joint Operation which is a joint venture of two or more companies to run a project within a certain period of time and do not establish a new legal entity in accordance with Indonesian legislation. Lack of Joint Operation arrangements either in terms of definition, the form of the business entity or in the event of a bankruptcy petition against Joint Operation by a third party, it creates a legal void. Uncertainty in bankruptcy of Joint Operation is about the position of Joint Operation whether as the legal subject of bankruptcy and / PKPU, and result in responsibility for debt which is not paid by Joint Operation. Moreover, there have been cases of bankruptcy and PKPU against Joint Operation with Case Number 54 / PKPU / 2012 / PN. Jkt.Pst between PT. Putra Sejati Indomakmur to Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Golden Spike Energy Indonesia Ltd. This research uses a grammatical and systematic interpretation method of legal materials (normative law research) and a library research is conducted. There is a need for regulation regarding the form of a Joint Operation business entity so that liability for debt payments when bankruptcy occurs creates legal certainty. Keywords: Joint Operation, bancrupty, responsibility ABSTRAK Pada tulisan ini, penulis menggambarkan permasalahan mengenai bentuk badan usaha Joint Operation beserta tanggung jawabnya. Joint Operation yang merupakan bentuk usaha bersama dari dua atau lebih perusahaan untuk menjalankan sebuah proyek dalam kurun waktu tertentu dan tidak membentuk badan hukum baru sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengaturan mengenai Joint Operation baik dari segi definisi, bentuk badan usaha maupun permohonan pailit terhadap Joint Operation oleh pihak ketiga masih terjadi kekosongan hukum. Sehingga menimbulkan mengenai kedudukan Joint Operation sebagai subjek pailit dan/atau PKPU yang berakibat pada tanggung jawab pembayaran utang oleh Joint Operation kepada pihak ketiga, seperti kasus dalam kepailitan dan/atau PKPU terhadap Joint Operation dengan Nomor Perkara 54/PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini menggunakan metode interpretasi secara gramatikal dan sistematis terhadap bahan hukum (normative law research) dan dilakukan penelusuran library research. Perlu adanya pengaturan mengenai bentuk badan usaha Joint Operation agar pertanggungjawaban permbayaran utang ketika terjadi kepailitan tercipta kepastian hukum. Kata Kunci : Joint Operation, kepailitan, tangung jawab
AKIBAT HUKUM MENGENAI JANGKA WAKTU PELAKSANA TUGAS DALAM PEMERINTAHAN DAERAH Kevin Girsang
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kevin Girsang, Lutfi Effendi, Herlin WijayatiFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 MalangE-mail: Kevindityaraja@student.ub.ac.idABSTRAK Tulisan ini menggambarkan permasalahan yang sampai saat ini masih terjadi dalam hal birokrasi pada pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah mempunyai peranan penting untuk menyelenggarakan asas otonomi daerah agar setiap daerah yang ada di Indonesia dapat sejahtera secara maksimal. Pelaksana tugas lahir agar pejabat definitif yang berhalangan tetap dapat digantikan secara sementara sehingga roda pemerintahan dapat terus berjalan. Namun dalam prosesnya sampai saat ini belum ada peraturan yang menjelaskan berapa lama jangka waktu pelaksana tugas. Secara khusus Pelaksana Tugas tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU Administrasi Pemerintahan (UUAP). Dalam beberapa kesempatan terjadi polemik yang berhubungan dengan kasus pelaksana tugas ini, hampir keseluruhan masalah timbul dari kewenangan pelaksana tugas yang tidak sama dengan kewenangan pejabat definitif,. Tidak diaturnya jangka waktu UUAP menimbulkan beberapa kerugian seperti terhambatnya pertumbuhan daerah seperti yang pernah terjadi di sumatera utara1 . Pelaksana Tugas bukan pejabat definitif yang mempunyai kewenangan luas.2 Pelaksana tugas hanyalah pejabat sementara yang kewenangannya terbatas sehinga dengan tidak diaturnya jangka waktu mengenai pelaksana tugas maka akan memperlambat roda pemerintahan di daerah yang diakibatkan kewenangan yang tidak penuh yang dimiliki oleh pelaksana tugas. Penulisan jurnal ini dilakukan dengan metode interpretasi secara gramatikal dan sistematis terhadap bahan hukum (normative law research) dan dilakukan penelusuran library research. Perlu adanya kepastian hukum agar permasalahan mengenai jangka waktu pelaksana tugas di Indonesia khususnya pemerintahan daerah dapat terselesaikan.Kata Kunci: Pemerintahan Daerah, Pelaksana tugas (plt), Kewenangan, Jangka WaktuABSTRACT This paper describes the problems that still occur in the bureaucracy at the local government. Regional government has an important role to carry out the principle of regional autonomy so that every region in Indonesia can prosper optimally. The executor of the task was born so that definitive officials who were unable to remain could be replaced temporarily so that the wheels of government could continue to run. However, in the process up to now there is no regulation that explains how long the task is to carry out. Specifically the Caretaker is not further explained in the Government Administration Act. On several occasions polemic related to the case of the executor of this task, almost the whole problem arises from the authority of the executor of the task which is not the same as the authority of the definitive official ,. Unregulated time periods in the Government Administration Act cause some losses such as stunted regional growth as happened in northern Sumatra. Acting is not a definitive official who has broad authority. The task executor is only a temporary official whose authority is limited so that the timeframe of the task executor is not regulated so it will slow down the wheels of government in the region due to incomplete authority possessed by the caretaker. The writing of this journal is carried out by grammatical and systematic interpretation methods of legal materials (normative law research) and research library research is carried out. There is a need for legal certainty so that problems regarding the duration of the task implementers in Indonesia, especially regional governments, can be resolved.Keywords: Regional Government, Acting (authority), Authority, Duration
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN HAKIM YANG MEMUTUS PIDANA DI ATAS ANCAMAN MAKSIMUM PIDANA YANG DITENTUKAN DALAM UNDANG-UNDANG (Studi Putusan Nomor 219/Pid.B/2018/Pn.Bgl) R. Sihotang, Tassha Nica
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tassha Nica R. Sihotang, Alfons Zakaria, Mufatikhatul FarikhahFakultas Hukum Universitas BrawijayaJl. MT. Haryono No. 169 MalangEmail: tassha.riana@gmail.comAbstrak Penelitian ini membahas implikasi yuridis putusan hakim yang memutus pidana di atas ancaman maksimum pidana yang ditentukan dalam undangundang (Studi Putusan No.219/pid.b/2018/pn.bg) hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dimana ancaman pidana maksimumnya adalah 7 tahun penjara. Namun hakim dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa telah terjadi konflik hukum antara ketentuan dalam undang-undang dan kenyataan dalam putusan pengadilan. Kemudian rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa dаsаr pertimbаngаn hаkim pаdа Putusаn No. 219/Pid.B/2018/Pn.Bgl dаlаm menjаtuhkаn pidаnа di аtаs аncаmаn mаksimum pidаnа yаng ditentukаn dаlаm undаng-undаng serta bаgаimаnа implikаsi yuridis putusаn hаkim yаng memutus pidаnа di аtаs аncаmаn mаksimum pidаnа yаng ditentukаn undаng-undаng. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dan akan dianalisis menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa dasar pertimbangan hakim pаdа Putusаn No. 219/Pid.B/2018/Pn.Bgl dаlаm menjаtuhkаn pidаnа di аtаs аncаmаn mаksimum pidаnа yаng ditentukаn dаlаm undаng-undаng meliputi dasar menjatuhkan putusan pemidanaan yaitu terpenuhinya unsur pasal 351 ayat (3) KUHP serta dasar/ alasan menjatuhkan pidana di atas maksimum pasal yang didakwakan karena 1).Terdakwa menjadi buron/melarikan diri selama 4 tahun, 2). Terdakwa melakukan perbuatannya dengan sadis, 3). Pidana 7 tahun kurang/ tidak setimpal dengan kesalahan, 4). Korban yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian untuk implikаsi yuridis putusаn hаkim yаng memutus pidаnа di аtаs аncаmаn mаksimum pidаnа yаng ditentukаn undаng-undаng meliputi putusan tetap sah secara hukum, putusan bertentangan dengan pasal yang didakwakan, bertentangan dengan asas legalitas, dan putusan dapat dibatalkan dengan upaya hukum luar biasa.Kata Kunci : Implikasi Yuridis, Putusan Hakim, Pidana di atas MaksimumAbstractThis study discusses the juridical implications of judge's decision that imposes the criminal penalties above the maximum threat of the criminal specified in the law by the study of the verdict number 219/Pid.B /2018/PN. BGL, the judge considers that the defendant’s deed fulfilled the element of article 351 paragraph (3) Criminal CODE about the persecution that caused death where the maximum criminal threat is 7 years in prison. But the judge in its verdict sentenced prison for 8 years. It is possible to know that there has been a conflict or conflicts of law between the provisions of the law and the reality of the court ruling. Based on the background above, the legal issues in this study are the basis of the judge’s consideration in verdict number 219/Pid. B/2018/Pn.Bgl that imposes criminal penalties above the maximum threat of the criminal specified in the law and the juridical implications of judge's decision that imposes criminal penalties above the maximum threat of the criminal specified in the law. This research is a normative legal research with a statutory approach and a case approach. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials obtained by researchers and will be analyzed using grammatically and systematic interpretation. The study then resulted in findings that the basis of consideration of the judges in verdict number 219/Pid.B/2018/Pn.Bgl for severes criminal penalties above the maximum threat of the criminal specified in the law are by the basis for dropping a criminal verdict where the defendant's deeds violate the element of whosoever, intentionally, and to commit the persecution that resulted in death pursuant to article 351 paragraph (3) of the Criminal CODE, and the basis or reason of dropping a criminal above the maximum of the article was accused of 1). The defendant became a fugidal/fled for 4 years, 2). The defendant did his actions with sadistic, 3). The Criminal Penalties which is 7 years in prison is less/not worth the mistake, 4). The deceased victim is the breadwinner of the family. Then for legal implications of judge ruling that severes criminal penalties above the maximum threat of the criminal specified in the law are the verdict remains legally valid, the ruling is contrary to the article to be forfeited, contrary to the legality principle, and the verdict maybe cancelled with extraordinary remedies.Keywords : juridical implications, judge's decision, criminal penalties above the maximum threat of the criminal specified in the law
ANALISA YURIDIS PERTIMBANGAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM MENENTUKAN SANKSI DENDA ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN A.Rizky Maulidta Ardiana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

A. Rizky Maulidta Ardiana, Moch. Zairul Alam, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Email : rmaulidtar@gmail.com ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan KPPU dalam menentukan sanksi denda administratif atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan serta mengetahui kesesuaian sanksi administratif berupa denda yang diberikan oleh Majelis KPPU dalam putusan-putusan KPPU terkait kasus-kasus pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Juncto Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis, dengan mengkaji rumusan masalah dengan norma serta kaidah hukum yang berlaku, kemudian memaparkannya secara detail dan memberikan solusi hukum terhadap penelitian normatif tersebut. Dalam menetapkan denda administrasi atas keterlambatan pemberitahuan, Majelis Komisi tidak mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2012 terkait sanksi atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU. Dalam menentukan besaran sanksi denda administratif Majelis Komisi memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri yang menyebabkan besaran denda yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah mengatur. Namun tindakan KPPU dalam memberikan pengurangan besaran denda dengan mempertimbangkan alasan-alasan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh terlapor atau pelaku usaha lebih mengedepankan keadilan dan menyampingkan kepastian hukumnya. Sehingga terjadi perbedaan besaran denda administratif pada Putusan KPPU dan peraturan yang telah mengatur terkait denda administratif terhadap terlapor yang terlambat melakukan pemberitahuan kepada KPPU, maka dari itu tindakan KPPU secara tidak langsung menghilangkan besaran denda yang telah ditentukan dalam Pasal 6 Perarturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Kata Kunci: Kewajiban Pemberitahuann, Sanksi Administratif, Pertimbangan Majelis Komisi; Putusan KPPU   ABSTRACT This research is aimed to look into the consideration made by Business Competition Supervisory Commission (hereinafter KPPU) in determining fine as administrative sanction over delay in report regarding company stock takeover and to find out the relevance of the fine as set by the boards of KPPU in the decisions made concerning cases of infringement of Article 29 of Law Number 5 of 1999 in conjunction with Article 5 paragraph (1) of Government Regulation Number 57 of 2010. This research was conducted based on normative juridical method, statute, case, and analytical approach, which is aimed to study the research problems in relation with the norms and principles of law currently in place. Furthermore, the problems are detailed and legal solution is given in this normative-based research. The research result learns that this administrative sanction set by the KPPU is not in line with the Government Regulation Number 57 of 2010 and Commission Regulation Number 4 of 2012 since the boards of commission have their own consideration. However, what has been taken by the KPPU in reducing the amount of fine charged by considering reasons of the delay in reporting the company stock takeover by the business people still puts justice to the fore but overlooks legal certainty. As a result, gap in the amount of the fine between what has been regulated in the Decision of KPPU and the regulation governing fine as administrative sanction imposed on the party delaying the report is still found. In other words, what has been done by KPPU indirectly eliminates the amount of fine regulated in Article 6 of Government Regulation Number 57 of 2010. Keywords: mandatory report, administrative sanction, consideration made by boards of commission, decision of KPPU

Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue