cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KESESUAIAN PELAKSANAAN LELANG BARANG JAMINAN RAHN BERMASALAH BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NOMOR 25/DSN-MUI/III/2002 (Studi di PT. Bank BRI Syariah Cabang Kota Malang) Bella Dina Putri Sukmasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.823 KB)

Abstract

Karya ilmiah yang berjudul Kesesuaian Pelaksanaan Lelang Barang Jaminan Rahn Bermasalah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/ DSN- MUI/ III/ 2002. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya banyak penyimpangan dalam pelaksanaan lelang yang tidak sesuai dengan aturan lelang dalam syariat Islam yaitu Fatwa DSN nomor 25/DSN-MUI/III/2002 pada bank-bank syariah yang bentukannya diawali sebagai produk perbankan konvensional yang pada akhirnya berdiri sendiri atau terpisah dengan bank konvensional dan membentuk bank syariah baru dalam bentuk perseroan terbatas. Berdasarkan hal tersebut diatas, dibuatnya karya tulis ini bertujuan untuk: (1) untuk mendeskripsikan dan menganalisis kesesuaian pelaksanaan lelang barang jaminan gadai (rahn) pada BRI Syariah Cabang Kota Malang berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 (2) Untuk mendeskripsikan dan faktor pendukung dan penghambat dalam  pelaksanaan lelang barang jaminan gadai (rahn) pada BRI Syariah Cabang Kota Malang berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III /2002. Dalam melakukan analisis, penulis menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dan teknik analisis isi. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, hasil penelitian yang diperoleh, bahwa jika ditinjau dari 4 ketentuan penjualan marhun atau biasa disebut dengan lelang dalam Fatwa DSN No: 25/DSN-MUI/III/2002 bagian kedua butir 5b tentang penjualan marhun, terdapat hal-hal yang sesuai yakni mengenai pemberitahuan masa jatuh tempo dan penggunaan hasil penjualan marhun. Selain itu, ada juga hal yang kurang sesuai yakni mengenai sanksi atas rahin yang tidak dapat melunasi hutangnya dan kelebihan hasil penjualan marhun. Faktor pendukung kesesuaian pelaksanaan lelang dalam Fatwa DSN No: 25/DSN-MUI/III/2002 bagian kedua butir 5b yaitu kesesuaian aturan dalam persiapan pelaksanaan lelang dalam praktik, para pegawai profesional dalam menjalankan tugas, akad yang jelas dalam Sertifikat Gadai Syariah, kebutuhan dalam regulasi keuangan untuk disalurkan kepada masyarakat dan aturan yang sesuai dengan hukum syariah Islam.Kata Kunci : Lelang, Jaminan, Rahn.
WEWENANG GUBERNUR DALAM MENERBITKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR 188/113/KPTS/013/2012 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN BLITAR DAN KABUPATEN KEDIRI (Studi di Provinsi Jawa Timur) Zanuar Irvan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (262.49 KB)

Abstract

Perbedaan peta batas wilayah yang dimiliki oleh Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri di sekitar kawasan Gunung Kelud sudah terjadi sejak tahun 2002. Dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar Dan kabupaten Kediri di sekitar kawasan Gunung kelud pada tanggal 28 Februari 2012 ini semakin memperuncing permasalahan diantara kedua pihak. Dalam proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk mencapai kesepakatan  terhadap batas daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri belum mencapai kesepakatan yang diinginkan kedua belah pihak, akan tetapi Gubernur Jawa Timur secara serta merta menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah Antara Kabupaten Blitar Dan Kabupaten Kediri di sekitar kawasan Gunung Kelud. Dampak dari terbitnya surat keputusan tersebut Kabupaten Blitar dirugikan dengan hilangnya wilayah administratif Kabupaten Blitar yakni Kecamatan Nglegok, Kecamatan Gandusari, dan Kecamatan Garum. Pada akhirnya Gubernur Jawa Timur menggugat surat keputusan tersebut ke  Pengadilan Tata Usaha Negara. Sampai saat ini PTUN sudah mengeluarkan putusan bahwa Surat Keputusan Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah di batalkan.Kata Kunci: Wewenang Gubernur, Gunung Kelud, Batas Daerah.
PELAKSANAAN PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH KANTOR LINGKUNGAN HIDUP KOTA KEDIRI TERKAIT KASUS LIMBAH INDUSTRI PEMBUATAN TAHU POO Rizaldi Adiwira Mardi Putra
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.915 KB)

Abstract

ABSTRAKSIRIZALDI ADIWIRA MARDI PUTRA, Hukum Administrasi Negara,Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Januari 2013, “PelaksanaanPengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup oleh Kantor LingkunganHidup Kota Kediri Terkait Kasus Limbah Industri Pembuatan TahuPOO”, Dr. Istislam,SH.MH., Lutfi Efendi,SH.MH.Dalam penulisan jurnal ilmiah ini penulis membahas mengenai masalah pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Kediri terkait kasus limbah industri pembuatan tahuPOO . Hal ini dilatarbelakangi bahwa di Kota Kediri telah ditemukan permasalahan mengenai pencemaran lingkungan hidup yang disebabkan olehlimbah industri pembuatan tahu POO. Permasalahan inilah yang diangkatpenulis untuk penelitian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkunganhidup. Dalam upaya pendekatan penelitian ini yang digunakan yaitu metodependekatan yuridis sosiologis, yaitu mengamati objek yang diteliti dan melihatfakta yang ada di lapangan. Penulis menggunakan data primer yang diperolehlangsung melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahanyang ada bahwa pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup olehKantor Lingkungan Hidup Kota Kediri yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan sudah berjalan cukup baik. Akan tetapi pelaksaaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Kediri masih terdapat beberapa hambatan-hambataninternal maupun eksternal, diantaranya tidak adanya laboratorium untukpengujian limbah di Kantor Lingkungan Hidup Kota Kediri, dan kurang tegasnya sanksi yang diterapkan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Kediri kepada industri pembuatan tahu POO.Kata Kunci : pelaksanaan, pencemaran, limbah, industri, Kantor LingkunganHidup, pencegahan, penanggulangan, pemulihan, laboratorium.
DASAR DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PELAKSANAAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Dalam Perspektif Perkara No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg.) Nur Afida
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.607 KB)

Abstract

ABSTRAKSINur Afida, 0910113221, 2013, Dasar Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama (Studi Dalam Perspektif Perkara No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg.), Artikel Ilmiah, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dosen Pembimbing : Ulfa Azizah, SH.M.Kn. dan Adum Dasuki, SH.M.S., 20 halaman. Abstrak penelitian ini memaparkan atau menggambarkan tentang dasar dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pelaksanaan perkawinan beda agama dalam perkara No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memberikan pengertian tentang perkawinan sebagai ikatan lahir bathin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan beda agama dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil jika sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri, berdasarkan diatur dalam penjelasan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dengan menelaah beberapa Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dan pendekatan kenseptual (conceptual approach). Pendekatan kasus dalam penelitian ini digunakan untuk memperoleh gambaran tentang Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Pelaksanaan Perkawinan Beda Agama yang dilakukan oleh masyarakat sehingga nantinya diharapkan dapat mengetahui cara pandang Hakim Pengadilan dan pihak yang melakukan perkawinan dalam menyikapi permasalahan permohonan perkawinan beda agama. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perkawinan beda agama sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penetapan hakim Pengadilan Negeri Kota Malang No.04/Pdt.P/2010/Pn.Mlg dalam mengabulkan perkawinan antara pemohon X dan Y serta didukung dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam yurisprudensinya tanggal 20 Januari 1989 Nomor: 1400 K/Pdt/1986, Dalam mengisi kekosongan hukum karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara tegas mengatur tentang perkawinan beda agama memberikan solusi hukum bagi perkawinan beda agama adalah bahwa perkawinan beda agama dapat diterima permohonannya di Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan permohonan yang kedua calon suami isteri tidak beragama Islam untuk wajib menerima permohonan perkawinan beda agama.Kata Kunci: Dasar dan Pertimbangan Hakim, Perkawinan Beda Agama
PELAKSANAAN PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN RAWAT JALAN TINGKAT LANJUTAN BAGI PESERTA JAMKESMAS (Studi Implementasi Pasal 19 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) jo Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Rum Syarifah Usman
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.456 KB)

Abstract

Abstraksi :Pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat dalam hal pemberian pelayanan kesehatan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Saiful Anwar masih banyak terjadi perbedaan antara aturan dan pelaksanaannya. Hambatan yang terjadi adalah tidak ada pembaharuan dokumentasi dari pihak badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) yang dilakukan setiap tahun, Prosedur yang selalu dipersulit oleh pihak rumah sakit kepada peserta jaminan kesehatan masyarakat (JAMKESMAS) dalam melakukan keabsahan data dan tenaga medis yang kurang begitu ramah dalam menangani pasien. upaya yang dilakukan adalah memperkuat perjanjian terapeutik antara dokter dan pasien, memperbaharui dokumentasi kepesertaan setiap tahunnya dan memberlakukan adanya tanggung jawab hukum dan etik pelayanan kesehatan.Kata Kunci : Jaminan Kesehatan Masyarakat, Pelayanan Kesehatan.
IMPLEMENTASI PASAL 7 HURUF B UNDANG-UNDANG NO.8 YAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PEMBERIAN INFORMASI KEPADA KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Resa Raytiaputri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.679 KB)

Abstract

ABSTRAKSIArtikel  ilmiah  ini  membahas  tentang  implementasi  Pasal   7  huruf  b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dalam pelaksanaan pemberian informasi kepada konsumen oleh perusahaan pembiayaan konsumen   dalam   perjanjiaan   pembiayaan   konsumen.   Permasalahan   yang diangkat   adalah   bagaimana   implementasi pasal 7 huruf b UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait pemberian informasi kepada konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT Mandiri Tunas Finance Malang, dampak kerugian yang dihadapi para pihak dan   upaya   yang   dilakukan   untuk mengatasi    kerugian  tersebut.    Penelitian    ini    menggunakan jenis penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari  hasil  analisis  yang  dilakukan  maka  dapat  diketahui  bahwa  pelaksanaan pemberian informasi kepada konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen oleh PT Mandiri Tunas Finance Malang masih belum keseluruhan sesuai dengan inti pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dampak kerugian yang dialami oleh para pihak yang terkait dalam perjanjian pembiayaan konsumen ketika terjadinya kurang informasi yang  didapat  oleh  konsumen  adalah  kerugian  yang  bersifat  materiil  dan immateriil. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh konsumen ketika mengalami kerugian yaitu dengan cara mengajukan pengaduan secara langsung kepada PT Mandiri Tunas Finance Malang atau kepada perusahaan pembiayaan konsumen terkait lainnya. Apabila masalah yang dihadapi adalah masalah yang tidak mudah untuk  diselesaikan  sendiri,  maka  konsumen  mengadakan  pengaduan  kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sedangkan PT Mandiri Tunas Finance Malang  melakukan  upaya  yaitu  memberikan  penjelasan  kembali  mengenai informasi  terkait  untuk  lebih  dirincikan  kepada  konsumen  dan memberikan teguran  kepada  karyawan  bersangkutan,  kemudian  dengan  pelatihan-pelatihan bagi  karyawan guna meningkatkan  pengetahuan mengenai  aturan-aturan  yang berlaku di perusahaan khususnya tentang pemberian informasi. Kata Kunci : Implementasi, Informasi, Perjanjian, Pembiayaan, Konsumen.
INTERPRETASI HUKUM DALAM MENENTUKAN UNSUR PAKSAAN DAN ANCAMAN YANG MELANGGAR HUKUM SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERKAWINAN (Analisis Yuridis Putusan Nomor : 285/ Pdt.G/ 2008/ PA/ Krs jo. Putusan Nomor: 230/ Pdt. G/2008/ PTA.Sby ) Fatmawati Indra Rukmana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.301 KB)

Abstract

Abstraksi: Adanya perbedaan interpretasi hukum menentukan unsur paksaan dan ancaman yang melanggar hukum menyebabkan perbedaan putusan tentang sebuah kasus pembatalan  perkawinan  antara  Y (sebagai  suami)  dan  X (sebagai  istri). Interpretasi  hukum  dalam  menentukan  kedua  unsur  tersebut  perlu dilakukan secara tepat untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian dilakukan dengan metode  yuridis-normatif.  Hasil  penelitian  ini menyimpulkan  bahwa  putusan Nomor:  285/ Pdt. G/  2008/ PA/ Krs ini sudah sesuai dengan hukum perdata materiil dan putusan Nomor: 230/ Pdt. G/ 2008/ PTA.Sby tidak sesuai dengan hukum perdata materiil, serta diperoleh kesimpulan bahwa antara paksaan dan ancaman yang melanggar hukum merupakan kedua hal yang berbeda setelah dilakukannya interpretasi dan perbandingan hukum sehingga sudah tidak ada kerancuan lagi untuk menentukan keduanya sesuai konteks permasalahan yang terjadi. Kata Kunci: Interpretasi Hukum, Paksaan, Ancaman Yang Melanggar Hukum, Pembatalan Perkawinan.
KONTRIBUSI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP UNTUK PENJATUHAN VONIS TINDAK PIDANA RINGAN ( Studi di Pengadilan Negeri Kepanjen ) Febriadi Febriadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.93 KB)

Abstract

ABSTRAKSIPenulisan skripsi ini penulis membahas mengenai dasar yuridis yang digunakanHakim dalam penjatuhan vonis tindak pidana ringan dan kontribusi PeraturanMahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 untuk penjatuhan vonis tindak pidanaringan. Hal ini dilatar belakangi oleh fakta yang terjadi menunjukkan bahwauntuk penanganan perkara-perkara tindak pidana ringan khususnya terkait dengan perkara tindak pidana pencurian yang nilai objek perkaranya dibawah Rp. 2.500.000,00 Hakim masih memvonis dengan pasal sebagaimana yang diatur dalam KUHP, yakni pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP padahal Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP telah berlaku.Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian yuridis empiris,mengkaji dan menganalisa permasalahan yang ditetapkan secara yuridis dengan melihat fakta empiris secara objektif. Kemudian seluruh data yang didapat dianalisa secara deskriptif analitis. penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, pertama bahwa dasar yuridis yang di gunakan Hakim untuk penjatuhan vonis tindak pidana ringan adalah mengacu kepada pasal yang di gunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaanya yakni, pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP karena Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen tidak memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 ketika menerima berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum dan menentukan jenis perkara tersebut dengan menggunakan Acara Pemeriksaan Biasa, kedua Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 tidak memberikan kontribusi terhadap penjatuhan vonis perkara tindak pidana ringan atau tindak pidana pencurian yang nilai objek perkaranya di bawah Rp. 2.500.000,00. Saran yang dapat dikemukakan oleh penulis melalui penelitian ini adalah Mahkamah Agung harus mengadakan MoU atau kesepakatan dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan agar peraturan Mahkamah Agung Nomor. 2 Tahun 2012 dijadikan pedoman dalam menangani perkara tindak pidana ringan.Kata Kunci : PERMA No. 2 Tahun 2012, Vonis Tindak Pidana Ringan
PELAKSANAAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP TERGUGAT BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL ( PNS ) YANG TIDAK MELAPORKAN PERCERAIANNYA BERDASARKAN PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH No.53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS Astika Rahma Yustisia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.305 KB)

Abstract

ABSTRAKASTIKA RAHMA YUSTISIA. Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Februari 2013. Pelaksanaan Hukuman Disiplin Terhadap Tergugat Berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang Tidak Melaporkan Perceraiannya Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Ulfa Azizah, S.H. MKn ; Lutfi Effendi, SH. M. HumPegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengajukan perceraian wajib memperoleh surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh surat keterangan tersebut harus mengajukan permintaan secara tertulis sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Setelah memperoleh ijin tertulis tersebut, kemudian barulah mengajukan gugatan kepada Pengadilan setempat. Bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat , wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya kepada pejabat yang berwenang untuk memperoleh surat keterangan selambat-lambatnya enam hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian. Namun saat ini masih terjadi kasus mengenai PNS yang tidak melaporkan adanya gugatan cerai bahkan sampai pada proses perceraian berakhir. Timbulnya kasus perceraian PNS namun tidak melaporkan bahkan tidak memperoleh ijin perceraian dari pejabat atau atasan menjadikan pejabat lebih tegas dalam menerapkan hukuman apabila terjadi pelanggaran . Hukuman yang diberikan adalah Hukuman Disiplin yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS .Kata Kunci : Pelaksanaan , Hukuman Disiplin , Tergugat PNS, Perceraian
IMPLEMENTASI KEWENANGAN PENYIDIKAN DAN KOORDINASI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) KEHUTANAN DENGAN PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA TERKAIT TINDAK PIDANA KEHUTANAN TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI (Studi di Balai Besar Konservasi Sumber Da Dwi Agustina Rimbawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.769 KB)

Abstract

ABSTRAKImplementasi kewenangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan terkait tindak pidana kehutanan terhadap satwa liar  yang dilindungi dan koordinasi yang terjalin antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dengan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Jenis penelitian adalah hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kehutanan terkait tindak pidana kehutanan terhadap satwa liar yang dilindungi masih belum optimal, dalam pelaksanaannya PPNS tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan tersangka bukan berasal dari sindikat yang besar dan tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan. Selain itu dalam penyempurnaan berkas perkara PPNS cenderung tidak meminta bantuan kepada Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Korwas PPNS guna memberikan petunjuk, koordinasi yang terjalin antara kedua instansi tidak dilakukan sejak awal adanya informasi dugaan tindak pidana, koordinasi hanya dilakukan pada saat pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pengiriman tahap ke 1 berkas perkara dan pengiriman tahap ke II tersangka dan barang bukti. Diharapkan PPNS dapat meningkatkan teknik keterampilan penyidikan dan dapat memaksimalkan fungsi koordinasi dalam penyidikan dengan Penyidik Polri dalam hal ini Korwas PPNS sehingga dalam proses penegakan hukum dapat berjalan sinergis. KataKunci : Penyidikan, Koordinasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan, Penyidik Kepolisian Republik Indonesia

Page 6 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue