cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
IMPLEMENTASI OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM DALAM ADMINISTRASI PEMBAYARAN BIAYA PENDIDIKAN (Studi Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang) Bobby Tri Setiawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.672 KB)

Abstract

Universitas sebagai salah satu lembaga pendidikan tentunya memiliki berbagai macam sistem dalam menjalankan kegiatannya, termasuk salah satunya adalah sistem administrasi keuangan yang bersumber dari Hukum Administrasi Negara dalam hal peraturan - peraturan hukum yang mengatur berjalannya sistem administrasi keuangan tersebut, dimana hal tersebut adalah penghubung antara negara, penyelenggara pendidikan dan peserta didik di dalam melaksanakan masing - masing hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai bagian dari kelembagaan pendidikan, universitas memiliki beberapa fakultas dan program studi yang berada dibawahnya, dimana fakultas dan program studi tersebut memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan kebijakan - kebijakannya sesuai garis aturan dan kriteria yang secara umum diberikan oleh universitas. Salah satu kebijakan yang dilakukan secara independen oleh fakultas adalah dalam hal administrasi biaya pendidikan yang penarikannya diberlakukan dengan cara official assessment system.Hasil yang didapat dari penelitian adalah, bahwa penerapan administrasi pembayaran biaya pendidikan adalah sudah sesuai dengan aturan - aturan yang berlaku dalam pelaksanannya, namun ada beberapa kendala yang menjadi faktor penghambat penerapan official assessment system dalam penarikan biaya pendidikan tersebut, diantaranya adalah kebijakan mengenai adanya penundaan pembayaran, namun hal tersebut dapat diatasi dengan komitmen yang harus dijalankan oleh pihak fakultas dan mahasiswa.Harapan dari penelitian mengenai official assessment system ini adalah agar dapat ditinjau secara lebih mendalam mengenai penerapan suatu sistem penarikan biaya pendidikan, sehingga penerapan sistem tersebut dapat berjalan serta dapat dilakukan pengawasan agar sesuai aturan - aturan dan rule yang berlaku sehingga tidak terjadi penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
IMPLEMENTASI PASAL 52 HURUF C TENTANG PENGAWASAN KLAUSULA BAKU OLEH BPSK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Di Disperindag dan BPSK Kota Malang) Intan Herdanareswari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1120.896 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan pengawasan pencantumanklausula baku oleh BPSK Kota Malang sebagai representasi dari Undang-UndangPerlindungan Konsumen. Tema skripsi tersebut dipilih seiring dengan banyaknyapencantuman klausula baku yang rumusannya memenuhi syarat sebagai klausulabaku yang dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen beredar diKota Malang. BPSK tidak hanya memiliki tugas dan wewenang terkaitpenyelesaian sengketa konsumen tetapi juga melaksanakan pengawasanpencantuman klausula baku. BPSK Kota Malang sampai sekarang belummelaksanakan tugas dan wewenang terkait pencantuman klausula baku. Haltersebut dikarenakan belum dibentuknya aturan teknis sebagai pelaksanaan dariUndang-Undang Perlindungan Konsumen terkait pengawasan klausula baku olehBPSK Kota Malang sehingga dalam struktur Disperindag Kota Malang masihterdapat tumpang tindih kewenangan terkait pengawasan klausula baku antaraBPSK dengan Tim Pengawas Barang dan Jasa. Pada kondisi demikian, BPSKKota Malang tetap mengusahakan pengawasan klausula baku di Kota Malangoptimal. Hambatan BPSK Kota Malang dalam mengoptimalkan pengawasanklausula baku antara lain jumlah sumber daya manusia yang kurang memadai dankurangnya kesadaran konsumen serta pelaku usaha tentang hak dan kewajibannya.Upaya BPSK Kota Malang untuk mengatasi hambatan tersebut adalah denganmengadakan kerja sama dengan instansi terkait di Kota Malang meningkatkanintensitas pelaksanaan pengawasan.Kata Kunci : Pengawasan, Klausula Baku, BPSK
IMPLIKASI YURIDIS PERUBAHAN PASAL 43 AYAT (1) TERHADAP PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN MENGENAI SYARAT SAH PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 Novi Setyorini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.626 KB)

Abstract

Dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin mengenai perubahan substansi pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menjadikan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Dengan adanya putusan tersebut telah menimbulkan akibat hukum yakni terjadinya ketidak sinkronan antara perubahan pasal 43 ayat (1) dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengakibatkan pasal 2 dapat berlaku secara alternatif bukan kumulatif, sehingga menjadikan pasal 2 ini menjadi semakin kabur dalam pelaksanaannya. Karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and binding maka konsep penyelesaian dari akibat hukum ini adalah substansi dari pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus dirumuskan serta dipertegas kembali agar tidak terjadi kekaburan makna dalam menafsirkannya.Kata Kunci: Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Anak Luar Kawin, Syarat Sah Perkawinan
GUGATAN GANTI RUGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS DASAR PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH PERS DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Atas Gugatan Soeharto Melawan Majalah Time, Tomy Winata Melawan Koran Tempo Dan Djokosoetono Melawan Majalah Selecta) Petroneus .
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.338 KB)

Abstract

Berbagai kasus pencemaran nama baik belakangan ini kerap terjadi, khususnya yang dilakukan oleh pers. Penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh pers adalah dengan membuat berita yang kebenarannya belum dapat dipastikan. Pemberitaan ini menyebabkan seseorang yang menjadi obyek pemberitaan menderita kerugian baik materiil maupun imateriil, berupa hancurnya nama baik orang tersebut. Orang tersebut dapat mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata jo pasal 1372 KUHPerdata. Suatu perbuatan pencemaran nama baik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila memenuhi unsur-unsur dari pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian kali ini menganalisis putussan Mahkamah Agung atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Soeharto terhadap Time, Tomy Winata terhadap Tempo dan Djokosoetono terhadap Selecta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum diperoleh melalui studi dokumen atau kepustakaan. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif, komprehensif dan lengkap.
IMPLEMENTASI PASAL 31 PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU YANG BERKENAAN DENGAN IZIN USAHA PERIKANAN (Studi Di Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik) Lailatul Mumtazah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.217 KB)

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah mengetahui implementasi, hambatan dan upaya terhadap pelaksanaan pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang berkenaan dengan izin usaha perikanan dengan dilatarbelakangi oleh banyaknya jumlah usaha perikanan, tetapi hanya sebagian kecil usaha perikanan yang dipungut retribusi. Dari latar belakang tersebut dapat ditarik rumusan masalah yaitu Bagaimana implementasi pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yang berkenaan dengan izin usaha perikanan, apa hambatan yang dihadapi Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik dalam mengimplementasikan aturan tersebut dan upaya apa yang dilakukan. Penulisan karya tulis ini menggunakan penelitian hukum empiris yang berarti bahwa dalam menyelesaikan permasalahan yang akan dibahas, berdasarkan pada peraturan yang berlaku dengan menghubungkan kenyataan yang telah terjadi di masyarakat yang akan dianalisis dengan Deskriptif Kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara mengelompokkan data dan informasi, melakukan penelitian secara langsung di lapangan, kemudian dilakukanan analisa atau interpretasi secara induktif sehingga memberikan gambaran hasil secara utuh dan apa adanya. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa ada permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten Gresik, yaitu pelaksanaannya kurang maksimal karena rendahnya pendapatan yang diperoleh dari usaha-usaha perikanan yang terdapat di Kabupaten Gresik, sehingga mengakibatkan usaha-usaha perikanan tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Hal ini menjadikan Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik tidak dapat melakukan pemungutan retribusi kepada semua usaha perikanan dan hanya sebagian kecil saja yang dapat dipungut retribusi izin usaha. Melihat permasalahan tersebut sebaiknya Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan secara rutin kepada para pelaku usaha perikanan dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan agar dapat memenuhi kriteria yang ditentukan, sehingga peraturan mengenai pemungutan retribusi izin usaha perikanan dapat dilaksanakan dengan maksimal.Kata Kunci : Implementasi, Retribusi, Izin usaha, Usaha perikanan
EFEKTIFITAS PENERAPANKENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU SEBAGAI PENGHIMPUN PENERIMAAN KEUANGAN NEGARA MENURUT PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI (Studi di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II) Azisia Pancapuri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (903.472 KB)

Abstract

Penulisan skripsi membahas tentangEfektifitas Penerapan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Sebagai Penghimpun Penerimaan Keuangan Negara Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, yang dilatarbelakangi Penaikan tarif cukai ini memimbulkan dampak negatif terhadap pengusaha barang kena cukai atau produsen barang kena cukai. Kenaikan tarif rokok mencapai 15% sangat merugikan bagi produsen rokok yang ada terutama pabrik-pabrik rokok yang ada di wilayah Kota Malang. Sangat tidak adil jika tarif rokok pada perusahaan rokok besar dengan perusahaan rokok kecil disamakan, pada pabrik rokok besar kenaikan hanya mencapai 7% sedangkan di pabrik rokok kecil ada yang mencapai 63% kenaikannya.Sehingga penulis melakukan penelitian terhadap efektifitas penerapankenaikan tarif cukai hasil tembakau yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai sebagai penghimpun penerimaan keuangan Negara, Faktor-faktor yang dapat menghambat Dirjen Bea dan Cukai dalam efektifitas penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan Negara serta langkah-langkah yang dilakukan DJBC dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas penerapankenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan negara.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis adalah untuk mengkaji permasalahan dari aspek hukum normatif yaituPasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Tarif Cukai dikaitkan dengan kenyataan yang ada di lapangan berkaitan dengan efektifitas kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Metode sample yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah purposive non random sampling yaitupenarikan sample yang dilakukan dengan cara memilih atau mengambil subjek-subjek yang berdasarkan pada tujuan-tujuan tertentu, Adapun yang menjadi sample dalam penelitian ini adalah 1) Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, 2) Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II, 3) Staff yang terkait dengan Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur IIPerusahaan-Perusahaan rokok.Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bahwa Efektifitas Penerapan Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau Yang Dilakukan Oleh Dirjen Bea dan Cukai Sebagai Penghimpun Penerimaan Keuangan Negara Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Tarif Cukai dirasa kurang efektif karena dilihat dari empat teori efektifitas yaitu substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, serta sarana dan prasarana hanya dari faktor sarana dan prasarana saja yang cukup efektif. Ketiga faktor yang lain masih belum efektif. Faktor-faktor yang dapat menghambat Dirjen Bea dan Cukai dalam efektifitas penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan negara yaitu Tutupnya Perusahaan Rokok karena kenaikan Tarif Cukai, Beredarnya Cukai Illegal dan Rokok tanpa Cukai di masyarakat. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai dalam mengatasi faktor penghambat efektifitas penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai penghimpun penerimaan keuangan negara adalah Sosialisasi, Penindakan terhadap Cukai Illegal dan rokok tanpa cukai, Audit Perusahaan Rokok, Pengawasan.Kata Kunci: Efektifitas, Cukai Hasil Tembakau, Perusahaan Rokok
IMPLEMENTASI PASAL 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL TERKAIT DENGAN HAK MENGAJUKAN KEBERATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIDUGA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Di Badan Kepegawaian Da Maya Puspasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (547.401 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi hak mengajukan keberatan Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (2) Untuk mengetahui implementasi hak mengajukan keberatan Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tashun 2010 (3)Untuk mengetahui, menemukan, dan menganalisis keberatan yang dihadapi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap hukuman atau sanksi dan penyelesaiannya.Proses Penjatuhan Sanksi Administrasi Pelanggaran Disiplin PNS. (1) Bentuk Keberatan Pegawai Negeri Sipil dalam penjatuhan Sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Kabupaten Lumajang untuk pelanggaran ringan alur penanganan pelanggaran disiplin ringan sanksi administrasi dijatuhkan oleh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) sedangkan untuk pelanggaran sedang dan berat, alur penanganan pelanggaran di BKD dengan membentuk Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) PNS (2) Implementasi Hak mengajukan Keberatan Pegawai Negeri Sipil untuk ketentuan disiplin ,pemberitahuan dengan hormat tidak hormat ,BKD menyarankan agar mengajukan banding administrasi kepada BAPEK. Secara umum proses penjatuhan sanksi admisitrasi pelanggaran disiplin PNS di Kota Lumajang dimulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin PNS, Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (3) Hambatan-Hambatan yang terjadi dalam penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Kabupaten Lumajang. (a) Kurang tegasnya pejabat berwenang dalam menjatuhkan sanksi terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin PNS. (b) Kurangnya jumlah maupun sumber daya manusia (SDM) baik pada unsur pengawasan (Inspektorat Kabupaten Lumajang) maupun unsur Sub Bidang Kedudukan Pegawai Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pegawai BKD Kabupaten Lumajang terutama linier dibidang hukum yang menguasai hukum kepegawaian terutama yang berkaitan dengan penjatuhan sanksi administrasi disiplin PNS.Kata Kunci: Implementasi, Hak mengajukan keberatan, Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran Disiplin
IMPLEMENTASI PASAL 40 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI BERKAITAN DENGAN KONTRIBUSI KEGIATAN PERTAMBANGAN TERHADAP MASYARAKAT DI SEKITAR LOKASI PERTAMBANGAN (Studi Pada PT BADAK NGL di Kota Bontang-Kaltim) Muhammad Fatkhul Arif
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (733.433 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah kontribusi kegiatan pertambangan terhadap masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan pada PT Badak NGL di kota Bontang-KALTIM. Hal ini dilatar belakangi bahwa di kota Bontang banyak ditemukan usaha kegiatan pertambangan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan, dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, dan migas). Namun dalam kegiatan pertambangan tersebut alangkah baiknya dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk memberikan kesejahteraan pada masyrakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan, karna pada hakikatnya masyarakat pribumi sangat berhak atas kekayaan alam yang terkandung di wilayahnya dan berhak memperoleh kesejahteraan dari hasil kekayaan alam yang berasal dari daerahnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang mendasarkan penelitian pada peraturan-peraturan yang berlaku dan juga dikaitkan dengan kenyataan yang terjadi sebenarnya di lapangan. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa implementasi berkaitan dengan kontribusi kegiatan pertambangan terhadap masyarakat yang meliputi peninjauan lapangan, wawancara narasumber terkait dan masyarakat, kontribusi, manfaat yang telah diberikan perusahaan sudah sesuai dan cukup baik. kemudian upaya yang telah dilakukan PT Badak NGL untuk mensejahterahkan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan dengan program-program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dibentuk sudah terlaksana cukup baik, tepat sasaran dan lancar sesuai peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan merasakan manfaat-manfaat yang telah diberikan dengan keberadaan perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi PT Badak NGL Bontang-KALTIM. Melihat fakta-fakta yang ada di atas, diharapkan untuk kedepannya perusahaan pertambangan ini dapat selalu memberikan manfaat dan kontribusinya, tidak hanya untuk masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan namun juga untuk bangsa dan negara. Sesuai yang telah di amanatkan dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa “ bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” demi terlaksananya masyarakat adil dan makmur.KATA KUNCI: Implementasi, Kontribusi Kegiatan Pertambangan
URGENSI PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AKIBAT BENCANA INDUSTRI OLEH KORPORASI Bisma Putra Mahardika
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (343.17 KB)

Abstract

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengidentifikasi danmenjelaskan pertanggungjawaban pidana akibat bencana industri oleh korporasidalam Ius Constitutum atau hukum positif di Indonesia dan perbandingannya denganUni Eropa. 2). Untuk mengetahui dan menjelaskan Urgensi pengaturanpertanggungjawaban pidana akibat bencana industri oleh korporasi dalam IusConstituendum atau hukum yang akan datang di Indonesia. Penelitian inimenggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundangundangan(statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatanperbandingan (comparative approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersieryang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik teknikinterpretasi teleologis atau sosiologis dengan interpretasi yang menganggap maknaundang-undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan, sehinggakekosongan hukum yang ada dapat dianalisis dan ditemukan solusinya demi tujuankemasyarakatan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan dalam hukumpositif di Indonesia antara lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, UndangundangNomor 32 Tahun 2009, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tidakmengatur secara spesifik mengenai bencana industri, di Uni Eropa mengaturmengenai bencana industri yang disebut dengan Saveso Directive dalam pengaturandi Uni eropa ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan besar yang diakibatkan olehkesalahan mekanisme dalam aktivitas industri, kemudian perlu adanya pengaturanbencana industri dalam ius constituendum sebagai langkah preventif untuk mencegahterjadinya bencana industri di Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya revisi dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yaitu perluadanya pengaturan terkait bencana industri yaitu bencana atau kecelakaan besar yangdiakibatkan oleh kesalahan mekanisme dalam proses aktivitas industri untukmengurangi serta meminimalisir resiko bencana industri, agar tercipta keadilan,kepastian, dan kemanfaatan khususnya bagi masyarakat yang menjadi korban akibatbencana industri.Kata Kunci : Pengaturan, Pertanggungjawaban pidana, Bencana Industri, Korporasi.
Tinjauan Terhadap Tindakan Pengumuman dan Perbanyakan Video Melalui Situs YouTube Secara Melawan Hukum (Studi Kebijakan dan Ketentuan Hak Cipta Dalam Situs YouTube) Andika Andre Pratista
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.33 KB)

Abstract

Di era globalisasi seperti ini dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat kebutuhan masyarakat juga semakin bertambah. Kini teknologi merupakan sarana yang merambah hampir keseluruh sektor kehidupan. Salah satu dampak dari kemajuan teknologi adalah munculnya era digital yang ditandai dengan munculnya tiga teknologi, yaitu: Komputer, Komunikasi, dan Multimedia. Dengan perkembangan konvergensi ketiga teknologi telah membuat muatan informasi atau pesan dalam komunikasi tidak lagi hanya berupa teks, angka, gambar saja, melainkan dapat berupa suara atau bahkan berupa gambar bergerak (film/Video). Di era digital seperti sekarang ini, video menjadi hal yang sangat diminati oleh masyarakat, salah satu situs berbagi video atau video sharing terpopuler dan paling banyak dikunjungi adalah YouTube. Banyak masyarakat pengguna Youtube tidak mengetahui bahwa video-video yang ada di Youtube sebagian besar bermateri hak cipta dan karya-karya bermateri hak cipta tersebut sering disalah gunakan oleh pengguna Youtube, bahkan digunakan untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik video.Kata kunci : Internet, Hak Cipta, YouTube

Page 40 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue