cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
TUGAS DAN FUNGSI CAMAT DALAM MENGENDALIKAN ANGKA KELAHIRAN KEMATIAN IBU, BAYI DAN ANAK MELALUI PROGRAM KELUARGA BERENCANA IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT 3 (22b) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2000 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEW Ajeng Inez Milza Ayuningsih
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.408 KB)

Abstract

Upaya pemerintah di bidang pembangunan kesehatan melalui Program Keluarga Berencana ini dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan penduduk Indonesia. Tanggung jawab Camat sebagai Perangkat Daerah dalam pengendalian jumlah penduduk sangat berperan penting demi lancarnya Program Gerakan Keluarga Berencana. Gerakan Keluarga Berencana di Kabupaten Malang membawa manfaat yang cukup besar bagi masyarakat, tetapi di Kecamatan Kepanjen masih ada  fenomena yang menghambat pelaksanaan Gerakan Keluarga Berencana. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yakni dengan melihat pelaksanaan tugas dan fungsi camat dalam melaksanakan program keluarga berencana dengan implementasi pelaksanaan yang ada dilapangan, memilih lokasi penelitian di Kantor Kecamatan Kepanjen. Tehnik penulusuran data dengan metode wawancara terstruktur dan tidak terstruktur serta studi literature, pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan tehnik analisis datata menggunakan menggunakan metode analisis deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan Tugas dan Fungsi Camat dalam Melaksanakan Program KB telah berjalan cukup baik dan lancer serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam penelitian ini juga ditemukan adanya faktor pendorong maupun faktor penghambat dalam pelaksanaan Keluarga Berencana. Menanggapi hambatan tersebut Camat telah mengupayakan berbagai solusi, yaitu melalui bentuk pelayanan, penyuluhan dan pembinaan ekonomi keluarga. Kemudian diharapkan Tugas dan Fungsi Camat perlu lebih ditingkatkan lagi sehingga berbagai hambatan dari faktor sosial ekonomi, faktor sosial budaya, faktor agama dan faktor kesehatan dapat diatasi dengan baik.
PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN SINGAPURA SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN PELARIAN KORUPTOR INDONESIA DI SINGAPURA I Made Regianandya Mahayasa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (319.163 KB)

Abstract

Banyaknya koruptor Indonesia yang melarikan diri ke Singapura dikarenakan belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Singapura menjadi tempat tujuan pelarian bagi para koruptor dikarenakan keadaan geografis yang sangat dekat. Dari 45 koruptor yang melarikan diri keluar negeri, ada 26 koruptor yang memilih untuk melarikan diri ke Singapura.Kata kunci : koruptor, perjanjian ekstradisi, melarikan diri ke Singapura
KENDALA DAN SOLUSI DALAM PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang) Titin Nur Haydah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.812 KB)

Abstract

TITIN NUR HAYDAH, 0810110207, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Oktober, 2012, Kendala dan Solusi dalam Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah (Studi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang), Sri Kustina, SH. CN, Dr. Istislam, SH. M.Hum.Usaha dalam mencapai tujuan nasional diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat. Salah satu indikasi rendahnya kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah tersebut adalah adanya pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kendala yang dihadapi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil dalam Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Kurang tegasnya Sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang serta lunturnya Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. Solusinya yaitu dengan adanya sanksi/tindakan secara tegas bilamana seorang Pegawai Negeri Sipil terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang tujuan untuk memberikan efek jera dan shock terapi agar Pegawai Negeri Sipil yang lain tidak meniru atau melakukan pelanggaran yang lebih berat lagi. Katakunci: Disiplin
URGENSI UNTUK MERATIFIKASI CONVENTION ON THE PROTECTION OF UNDERWATER CULTURAL HERITAGE TAHUN 2001 BAGI INDONESIA DALAM UPAYA MELINDUNGI WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA Verliyan Eka Prasetya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (401.832 KB)

Abstract

AbstraksiIndonesia merupakan negara yang memiliki banyak peninggalan warisan budaya bawah air. Namun saat ini warisan budaya bawah air yang dimiliki Indonesia sedang dalam kondisi terancam. Ancaman tersebut datang dari dalam maupun luar negeri. Ancaman dalam negeri berupa ketidakmampuan Indonesia dalam melestarikan warisan budaya bawah air yang memiliki arti penting bagi sejarah umat manusia. Indonesia banyak kehilangan warisan budaya bawah airnya akibat tindakan illegal. Tindakan tersebut terjadi karena lemahnya peraturan nasional di Indonesia. Kelemahan tersebut berupa tidak adanya Undang-Undang yang secara spesifik mengatur mengenahi perlindungan warisan budaya bawah air serta adanya tumpang tindih kewenangan antara instansi-instansi dan lembaga-lembaga pemerintah. Peraturan yang ada saat ini hanya sebatas peraturan mengenahi cagar budaya secara umum, sehingga memberikan ketidakpastian hukum terhadap warisan budaya bawah air tersebut. Sedangkan ancaman dari luar negeri yaitu adanya pemburu harta karun yang memanfaatkan kelemahan Indonesia untuk “mencuri” warisan budaya bawah air Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, dibutuhkan peraturan yang berlaku secara sui generis , sehingga setiap negara harus saling membantu untuk melindungi warisan budaya bawah air.Kata Kunci : Warisan Budaya Bawah Air
KETERLIBATAN NORTH ATLANTIC TREATY ORGANIZATION (NATO) DALAM PENYELESAIAN KONFLIK NON-INTERNASIONAL DI LIBYA KETIKA PENGGULINGAN PRESIDEN MUAMMAR KADDAFI Mahda Pradewa Anta Prajaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, November 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.62 KB)

Abstract

Terjadinya suatu Konflik, dewasa ini tak dapat dihindari. Tidak jarang konflik berubah menjadi sengketa bersenjata atau yang biasa disebut dengan konflik bersenjata. Dalam perkembangan hukum Humaniter internasional Konflik bersenjata bukan lagi konflik yang terjadi antara negara dengan negara melainkan antara pemerintah dan warga negaranya atau biasa disebut dengan konflik bersenjata Non-internasional, yang tidak jarang adanya konflik mengakibatkan banyaknya jatuh korban dan terdapat pelanggaran HAM didalamnya. Dengan adanya konflik yang berujung terhadap  pelanggaran HAM tersebut dan pemerintah dinilai Unwilling dan Unable dalam mengusut dan menyelesaikan masalah yang terjadi perlu adanya intervensi pihak lain. Seperti konflik bersenjata yang terjadi di Libya, telah terjadi pelanggaran HAM dan Pemerintah berkuasa dinilai telah Unwilling dan Unable dalam menyelesaikan dan mengusut permasalahan disana oleh masyarakat internasional sehingga DK PBB mengeluarkan Resolusi DK PBB No.1970 dan N0.1973. dengan adanya Resolusi DK PBB No.1973 itulah yang menjadi dasar NATO untuk mengimplementasikan Humanitarian Intervention di Libya. Adanya intervensi dalam Hukum Internasional sampai saat ini masih menjadi perdebatan antara pendukung dan yang menolak prinsip tersebut karena dinilai  bertentangan dengan hukum internasional terutama Non-Intervention.Kata kunci: Kedaulatan, Prinsip Non-Intervention, Humanitarian Intervention, Resolusi DK PBB, HAM.
PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MENJADI SERTIKAT HAK MILIK BERDASARKAN SURAT SEGEL (Studi di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang) Ananta Rizal Wibisono
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.655 KB)

Abstract

ABSTRAKANANTA RIZAL WIBISONO, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, November 2012, PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI SECARA SPORADIK MENJADI SERTIKAT HAK MILIK BERDASARKAN SURAT SEGEL (Studi di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang), Moch. Bakri, prof. Dr., SH. MS ; Imam Koeswahyono, SH. MHPelaksanaan Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia, yang dapat dilaksanakan secara sistematis maupun sporadik dan akan menghasilkan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Berbagai faktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Karena itu permasalahannya adalah, bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah secara sporadik di desa sumberkradenan kecamatan pakis kabupaten malang, hambatan-hambatan apa yang ditemui dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan bagaimana upaya yang dilakukan kantor pertanahan kabupaten malang untuk menanggulangi hambatan  tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian socio legal research dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Desa Sumberkradenan Kecamatan Pakis  Kabupaten Malang. Populaisnya adalah anggota masyarakat yang memiliki tanah belum terdaftar atau masih bersurat segel sebagai tanda bukti dan bertempat tinggal di Desa Sumberkradenan. Penarikan sampel dilakukan secara acak terhadap 20  responden dan nara sumbernya adalah kepala/staf Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, kepala Desa Sumberkrdenan. Alat pengumpulan data yaitu studi dokumen, wawancara serta kuisoner yang akan dianalisa secara kualitatif Hasil yang diperoleh penelitian ini adalah pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Sumberkradenan  Kecamatan Pakis Kabupaten Malang belum berjalan dengan baik, terbukti dari luas 298,88 hektar sawah, hanya 20% yang terdaftar. Pelaksanaan pendaftaran tanah di desa Sumberkradenan kecamatan Pakis kabupaten Malang, menemui beberapa hambatan yaitu karena kondisi internal di Kantor Pertanahan yaitu kekurangan tenaga pelaksana di lapangan dan kekurangan anggaran. Hambatan dari masyarakat  pemegang hak yang dipengaruhi oleh faktor kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat, faktor anggapan diperlukan waktu lama untuk pensertifikatan tanah dan anggapan alas hak atas tanah yang dimiliki masyarakat sudah kuat. Upaya yang  dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk menanggulangi hambatan tersebut yakni bersifat internal di Kantor Pertanahan dan upaya eksternal yang bertujuan untuk  meningkatkan kesadaran masyarakat yaitu mengadakan penyuluhan yang terpadu danberkesinambungan dengan melibatkan instansi terkait dan seluruh masyarakat.Kata Kunci : Pendaftaran tanah, Sporadik
KENDALA PROSES PENGAJUAN REMISI DALAM PP NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi di Lapas Lowokwaru Malang) Novan Rakhmad P.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (559.788 KB)

Abstract

Sistem pemasyarakatan yang berawal dari “kepenjaraan” kemudian berubah menjadi sistem pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan sudah tidak lagi menjadi tempat balas dendam, namun merupak tempat pembinaan narapidana. Setiap narapidana mempunyai hak-hak, dan Remisi merupakan hak setiap narapidana, bahkan narapidana narkotika juga berhak untuk mendapatkan remisi. Peraturan mengenai remisi dimulai dari PP No 32 tahun 1999, kemudian dirubah dalam PP No 28 tahun 2006, dan saat ini PP No 99 tahun 2012, dimana dalam PP No 99 tahun 2012 menambah syarat dalam pemberian remisi, salahsatunya kepada narapidana narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa kendala pemberian remisi berdasarkan PP No 99 tahun 2012, dan upaya untuk mengatasi kendala tersebut.Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan proses pengajuan remisi. Untuk narapidana yang terkena PP no 28 tahun 2006, cukup di ajukan sampai di Kanwil saja, sedangkan untuk narapidana yang terkena PP no 99 tahun 2012, pengajuan remisi di ajukan sampai ke Menteri Hukum dan HAM. Narapidana yang di pidana lebih lima tahun akan terkena PP no 99 tahun 2012, jika putusan pemjatuhan hukumannya setelah tanggal 12 November 2012. Jika penjatuhan hukuman sebelum tanggal 12 November 2012 akan terkena PP no 28 tahun 2006.Untuk mengantisipasi surat bekerja sama dengan penegak hokum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya, pihak Lapas membuatkan surat pernyataan terlebih dahulu kalau narapidana yang di ajukan tersebut telah mengajukan surat Keterangan bersedia bekerja sama dan masih dalam proses.Kata-kata kunci: Lembaga Pemasyarakatan, Remisi, Narapidana Narkotika
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEREDARAN MIRAS DI KABUPATEN BLITAR Marchya Odetha Cessarina Kandow
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (71.248 KB)

Abstract

Upaya penegakan hukum peredaran miras di kabupaten blitar dilakukanoleh pihak satpol PP dan Kepolisian yang mereka menjalankan tugas sesuaikoridornya. Satpol PP berpedoman Keputusan Bupati dan Perda yang mengatur.Sedangkan Kepolisian berpedoman pada Keputusan menteri. Maka metodependekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, pendektan yuridis disinimengkaji dan menganalisa penerapan hukum yang dilakukan pihak polisi danpihak satpol PP. pendekatan sosiologis berorientasi pada kajian yang focusmengarah pada tugas para pihak dalam penegakan hukum peredaran miras.Kata Kunci: tindak pidana peredaran miras, penegakan hukum miras
PELAKSANAAN TRANSPARASI DAN PARTISIPASI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BLITAR (STUDI DI BAPPEDA KABUPATEN BLITAR) Ganda Lidhyatma
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.055 KB)

Abstract

Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis membahas mengenai Pelaksanaan Transparansi Dan Partisipasi dalam Perencanaan Pembangunan yang penelitiannya dilaksanakan di Kabupaten Blitar. Ini dilatar belakangi oleh adanya dua undang-undang yang sangat penting dan strategis sifatnya bagi sistem pemerintahan di daerah tersebut kemudian diubah sebagaimana yang telah diundangkan dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang pada dasarnya tetap mempertahankan format umum otonomi daerah, namun memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk menjamin konsistensi kebijakan secara nasional. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis, dan jenis yang digunakan adalah penelitian empiris. Pelaksanaan di lapangan dilakukan di Kabupaten Blitar. Hasil penelitian ini adalah bahwa Pelaksanaan transparansi dan partisipasi dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Blitar saat ini masih dalam tahap perencanaan. Perencanaan yang dimaksud adalah transparansi dan partisipasi perencanaan pembangunan masih dicoba untuk dilegalkan melalui Peraturan Daerah yang saat ini sedang dibahas.   Kata Kunci : Transparansi, Partisipasi Perencanaan.
KENDALA-KENDALA PENYIDIK DALAM MENANGANI PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANPA IZIN ( Studi Di Polsek Kesamben,Kabupaten Blitar) Moch. Budiharsono. R
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (83.089 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas Kendala-Kendala PenyidikDalam Menangani Pemungutan Hasil Hutan Tanpa Izin ( Studi Di KabupatenBlitar).”, dalam penelitian ini terdapat pertentangan antara peraturan dengankenyataan, Mengenai hal-hal tersebut di atas terdapat pertentangan antara dassollen dan das sein. Dos sollen yakni mengenai Pasal 50 ayat (3) huruf e UndangundangNomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, terkait larangan untukmenebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpamemiliki hak atau izin. Das sein dalam penelitian ini adalah masih banyakpembalakan liar yang terjadi di kabupaten blitar.Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah: 1). Apa saja kendala-kendalayang dialami Penyidik dalam menangani pemungutan hasil hutan tanpa izin diKecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.2). Bagaimana Upaya Penyidik dalammenangani pemungutan hasil hutan tanpa izin di Kecamatan KesambenKabupaten Blitar.Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakanmetode Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian empiris ini adalahpendekatan yuridis-sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban ataspermasalahan yang ada, yaitu Dari pernyataan Kapolsek Kesamben: Sukadi, AjunKomisaris Polisi, dapat disimpulkan bahwa kendala penegakan Pasal 50 ayat (3)Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, terkait laranganmelakukan penebangan hutan tanpa izin. ada 3 , yaitu; Luasnya areal Hutan DiKabupaten Blitar, yakni hutan jati seluas 21.456 Ha dan 1352 Ha Hutan rimba,(faktor ekstern), terbatasnya jumlahnya anggota, (faktor intern), penebangan disinisudah mengakar budaya disini.” (faktor ekstern) Faktor Yuridis, Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan terkait laranganmelakukan penebangan hutan tanpa izin sudah mengatur secara jelas, termasuksanksinya yang diatur dalam Pasal 78 ayat (5) dan ayat (14) Undang-undangNomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.Menyikapi hal-hal tersebut di atas, maka sudah selayaknya SebaiknyaMengingat pemungutan hasil hutan tanpa izin sudah membudaya di masyarakat,Kesamben Kabupaten Blitar, sosialisasi sebaiknya terus dilakukan, agarmasyarakat tau mengenai pentingnya izin mengelola hutan dan bahayanyapembalakan liar.

Page 39 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue