cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN PENGAWASAN INSPEKTORAT TERHADAP DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) (STUDI DI INSPEKTORAT KABUPATEN PAMEKASAN) Nindita Utama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (139.103 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pelaksanaan pengawasan Inspektorat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pilihan tema tersebut dilatar belakangi program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bertujuan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun. di daerah kabupaten Pamekasan masih banyak sekali anak-anak yang tidak bersekolah atau tidak mengenyam yang namanya pendidikan. Hal ini disebabkan banyak hal yang membuat mereka tidak mengenyam pendidikan. Salah satunya adalah mahalnya biaya pendidikan yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat.Inspektorat dalam melakukan pengawasan menggunakan 3 (tiga) tahapan, yaitu audit, survey, dan review. Dari ketiga tahapan tesebut, Inspektorat mengalami banyak permasalahan. Salah satunya adalah kurangnya skill dari tenaga administrasi di pihak sekolah. Untuk mengatasi masalah tersebut, Inspektorat dapat mengadakan bimbingan teknis atau workshop (pelatihan) untuk meningkatkan skill dari tenaga administrasi di sekolah-sekolah. Serta Inspektorat dapat mengajukan rancangan perundang-undangan yang dapat menjadikannya lebih aktif lagi dalam pengawasan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga dapat meningkatkan tingkat keefektifan Inspektorat dalam melakukan pengawasan.Kata Kunci : pelaksanaan, pengawasan, inspektorat
EFEKTIVITAS MEDIASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Malang) Lucy Kurnia Febriana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (243.645 KB)

Abstract

Artikel ini membahas tentang Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui efektifitas mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Malang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Artikel ini akan menjelaskan efektifitas mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kota Malang yang dikaji dari teori efektivitas hukum, yaitu subtansi hukum perundang-undangan, struktur hukum atau pelaksana mediasi yaitu mediator, kultur hukum atau budaya hukum dari masyarakat itu sendiri yaitu baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, serta faktor fasilitas berupa sarana dan prasarana.Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja.
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN ASAS KESEIMBANGAN KEPENTINGAN RITEL MODERN DENGAN PASAR TRADISIONAL DALAM PERATURAN DAERAH (PERBANDINGAN KOTA SURAKARTA DENGAN KOTA MALANG) Riko Apriadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (257.307 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat tema Pengaturan Asas Keseimbangan Kepentingan Ritel Modern Dengan Pasar Tradisional Dalam Peraturan Daerah. Di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dapat ditemukan asas keseimbangan kepentingan. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 3 Tahun 2000 menyebutkan ada lima indikasi yang merujuk pada perwujudan keseimbangan kepentingan, yaitu keresahan sosial, izin usaha, lokasi usaha, jam pelayanan, dan tata ruang yang harus sejalan dengan kepentingan umum. Lima indikasi tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 dan Nomor 70 Tahun 2013. Namun pengaturan tersebut tidak cukup sampai di situ. Dalam hierarki perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, peraturan daerah merupakan produk hukum pemerintahan di daerah. Peraturan daerah merupakan ujung tombak pelaksanaan asas keseimbangan pelaku usaha di daerah. Perkembangan pesat sektor usaha ritel menggambarkan pasar tradisional, yang merupakan wadah bagi pelaku usaha kecil, semakin tersisih dengan keberadaan ritel modern. Pengaturan persaingan pelaku usaha ritel modern dengan pasar tradisional di daerah merupakan suatu kajian penting untuk mengukur pencerminan asas keseimbangan kepentingan para pelaku usaha tersebut agar tercipta iklim persaingan usaha yang kondusif.Kata Kunci: asas keseimbangan kepentingan, ritel modern, pasar tradisional, pengaturan persaingan.
PERTIMBANGAN KEPALA DAERAH DALAM PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (Studi Implementasi Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Organisasi Greta Nadya Chrysanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.375 KB)

Abstract

Penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusankewenangan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.Urusan pemerintahan terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnyamenjadi kewenangan Pemerintah dan urusan pemerintahan yang dikelolasecara bersama antar tingkatan dan susunan pemerintahan.Perangkat Daerahadalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawabkepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yangterdiri dari sekretariat daerah, Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah,Kecamatan dan satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan kebutuhan daerah.Selanjutnya, organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah(perda) dengan menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsidan struktur organisasi perangkat daerah. Penjabaran tugas pokok dan fungsiperangkat daerah ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.Kata kunci : Kewenangan, Organisasi Perangkat Daerah
IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PIALANG ASURANSI DALAM PENANGANAN PENYELESAIAN KLAIMPIHAK TERTANGGUNG DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI BERDASARKAN PASAL 5 HURUF (a) UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1992 TENTANG USAHA PERASURANSIAN Dinar Nastity Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.87 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang ImplementasiTanggung Jawab Pialang Asuransi dalam PenangananPenyelesaian Klaim Pihak Tertanggung dengan PerusahaanAsuransi berdasarkan Pasal 5 Huruf (a) Undang-undang Nomor 2Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Hal tersebut dilatarbelakangi karena masyarakat masih tidak mengerti isi kontrak padaperjanjian asuransi yang terdapat dalam polis. Dan kesulitan dalampengajuan klaim kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu,diperlukan jasa keperantaraan yakni pialang asuransi sebagaipendamping dalam menganalisis produk asuransi, kontrak yangterdapat pada polis asuransi, maupun penanganan penyelesaianklaim tersebut. tanggung jawab pialang asuransi berpedoman padakontrak asuransi untuk melakukan kewenangan dalam penangananpenyelesaian klaim asuransi disamping hal tersebut pialangasuransi bertindak atas kepentingan pihak tertangung danbertanggung jawab untuk mengoptimalkan nilai ganti kerugianyang wajar melalui proses negosiasi dengan perusahaanasuransi.Berbagai kendala dibagi atas dua faktor yakni faktorinternal berada pada PT. AA Pialang Asuransi dan faktor eksternalberada pada pihak diluar PT. AA Pialang seperti nasabah danperusahaan asuransi. Selanjutnya PT. AA Pialang Asuransiberupaya mencari solusi atau jalan keluar untuk mengatasikendala-kendala tersebut baik itu kendala karena faktor internalmaupun faktor eksternal guna memberikan pelayanan yang terbaikkepada para nasabah. Dan bertanggung jawab sesuai dengankontrak asuransi.Kata Kunci:Tanggung jawab, pialang asuransi, klaim
ANALISIS NORMATIF WALI NIKAH YANG TIDAK SAH SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo PERKARA NOMOR: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg) Vivin Astharyna Harysart
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (215.967 KB)

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas, mengenai putusan hakim dengan nomorregistrasi perkara 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor:264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg. Putusan yang berkaitan dengan adanya pembatalanperkawinan antara pihak Pemohon (Pemohon Asli) dengan Termohon (TermohonAsli) terkait dengan pelaksanaan perkawinan dengan adanya wali nikah yangtidak berhak/tidak sah. Pelaksanaan perkawinan di dalam putusan ini melanggarkeberadaan pasal 26 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974.karena itu masalah ini harus dianalisis sampai sejauh manakah pertimbangan parahakim Pengadilan Agama dengan hakim pengadilan tinggi agama dalammemberikan dasar-dasar pertimbangannya dalam memutus perkara denganputusan nomor: 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor:264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg. Antara Hakim pengadilan agama dengan hakimpengadilan tinggi agama menilai dengan memberikan putusan yang berbedaterkait dengan satu kasus permasalahan, Majelis hakim disini dituntut untuk dapatmemahami setiap putusan kasus dan dapat memberikan putusan seadil-adilnyakepada para pihak, sehingga yang diharapkan dari pemahamannya dapatmenghindarkan penyalahgunaan putusan, meminimalisir problematika yangtimbul karena putusan ini juga memberikan informasi serta pemahamanmendalam kepada masyarakat. Oleh sebab itu penelitian ini menganalisamengenai Analisis Yuridis Wali nikah yang tidak sah Sebagai Alasan PembatalanPerkawinan (Studi Kasus Perkara Nomor : 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo PerkaraNomor: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg).Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya wali nikah yang tidakberhak di dalam pelaksanaan perkawinan antara pihak Pemohon (Pemohon Asli)dengan Termohon (Termohon Asli), wali nikah yang tidak sesuai dengan aturanhukum yang berlaku, dalam perkara ini pelanggaran yang dilakukan adalahadanya wali nikah dengan adik kandung dari ibu termohon. Majelis hakim dalam memebrikan pertimbangan hukunya antara majelis hakim Pengadilan Agamadengan Majelis Hakim Tinggi Agama tidaklah sama, terdapat pandangan yangberbeda-beda.Saran dari penulis adalah agar hakim di dalam memberikan pertimbanganpertimbanganhukumnya tetap berpedoman didalam hukum yang berlaku. Terkaitdengan perkara nomor 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks Jo Perkara Nomor:264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg) hakim disini berpedoman pada Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam. Petugas Pencatat Akta Nikah(KUA) lebih teliti lagi dalam memerikasa berkas-berkas syarat perkawinansebelum perkawinan tersebut dilaksanakan agar tidak terjadi pelanggaran hukumseperti terkait dengan kasus diatas.Kata Kunci: Wali Nikah Yang Tidak Sah
HAMBATAN DINAS KETENAGAKERJAAN dan TRANSMIGRASI KOTA MALANG DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (Studi Pasal 56-59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) Riza Yashinta.S,
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.695 KB)

Abstract

Di Kota Malang masih terdapat perusahaan yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai aturan yang ada. Dalam prakteknya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagai pihak yang berwenang mengawasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Kota Malang menemukan hambatan dalam pelaksanaan pengawasannya. Hambatan diakibatkan beberapa faktor antara lain faktor aturan hukum yang akan ditegakkan tidak ada sanksi, hanya akibat hukum saja yang timbul dan menurut perusahaan bersifat multitafsir, selanjutnya faktor pelaku penegakan hukum karena sedikitnya jumlah pengawas namun perusahaan yang diawasi sangat banyak, dan yang terakhir faktor lingkungan sosial sebagai tempat hukum berlaku dikarenakan ketidakpahaman pekerja terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, lalu kebutuhan pekerja akan lapangan pekerjaan sehingga mau untuk di pekerjakan dengan jenis perjanjian apapun. Upaya yang ditempuh mengatasi hambatan tersebut adalah dengan sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu kepada perusahaan dan pekerja, lalu menyarankan kepada pemerintah untuk menambah personil pengawas dan juga terus melakukan jadwal pengawasan ke seluruh perusahaan di Kota Malang.Kata Kunci: Hambatan, Pengawasan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Upaya
UPAYA DINAS PENDAPATAN DAERAH DAN PLN DALAM MENINGKATKAN KONTRIBUSI PAJAK PENERANGAN JALAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH Nita Ayu Oktavania
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.837 KB)

Abstract

Penerangan jalan merupakan salah satu faktor penunjang untuk masyarakat dalam mencapai kehidupan yang lebih maju. Penerangan jalan dikatankan penunjang karena tanpa adanya penerangan jalan masyarakat akan sulit dalam melakukan aktifitasnya sehari hari. Yang dikatakan penerangan jalan tidak hanya keberadaan listrik dipinggir jalan sebagai penerang jalan saja, tapi segala sesuatu yang berhubungan dengan listrik untuk segala kepentingan masyarakat umum yang merupakan fasilitas umum. Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas penggunaan tenaga listrik. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan yaitu penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah dan penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan ijin dari instansi teknis terkait. Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah pengguna tenaga listrik. Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Nilai jual tenaga listrik ditetapkan dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, nilai jual tenaga listrik adalah jumlah tagihan biaya beban atau tetap ditambah dengan biaya pemakaian kwh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di Daerah.Kata kunci : Pajak Penerangan Jalan
FAKTOR – FAKTOR PENYEBAB PUTUSAN VERSTEK DALAM PEMBAGIAN HARTA PERKAWINAN (STUDI PUTUSAN Nomor : 0323/Pdt.G/2013/PA.Mlg) Triana Ningsih Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.696 KB)

Abstract

Perkawinan menurut KUHPerdata hanya dipandang dari segi keperdataannya saja. Berbeda dengan Undang – Undang No.1 Tahun 1974 yang memandang perkawinan dari ikatan lahir batin, yang tidak hanya mencakup ikatan secara fisik dan batiniyah, namun juga ikatan dalam harta benda. Terkait ikatan harta benda tersebut, Undang – Undang No.1 Tahun 1974 mengatur bahwa diperbolehkannya suami istri untuk membuat perjanjian perkawinan atas harta benda dalam perkawinan. Sehingga apabila terjadi perceraian maka perjanjian perkawinan yang telah dibuat akan berdampak pada perikatan yang timbul dari perjanjian tersebut mengenai pembagian harta perkawinan.dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan jenis penelitian hukum empiris, bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Teknik data primer yaitu dengan wawancara, sedangkan data sekunder dengan library research. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pembagian harta perkawinan pada putusan perkara Nomor 0323/Pdt.G/2013/PA.Mlg dipuus secara verstek.   Kata kunci : perkawinan, perceraian, harta benda perkawinan
HAK PERAWATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Implementasi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Studi di PT Askes (Persero) Malang dan Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Malang) Uyung Fitri Andini
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.2 KB)

Abstract

Uyung Fitri Andini, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2014, Hak Perawatan Pegawai Nageri Sipil (Implementasi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Studi di PT Askes (Persero) Malang Dan Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Malang), Dr. Shinta Hadiyantina, S.H.,M.H., Tunggul Anshari, S.H.,M.Hum.Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai hak perawatan bagi Pegawai Nageri Sipil yang diberikan oleh PT Askes (Persero) Malang dan Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Malang. Penulis memfokuskan pada masalah dalam mengimplementasikan pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999 serta hambatan dan solusinya. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode yuridis sosiologis yaitu mengkaji dan membahas permasalahan yang diperoleh sesuai dengan fakta yang ada dilokasi, kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan khususnya pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa PT Askes (Persero) Malang dan RSU Saiful Anwar Malang sudah melaksanakan dan memberikan hak kesehatan kepada peserta Askes (PNS) sesuai dengan ketentuan dan hak peserta berdasarkan peraturan di Askes. Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menjadi hambatan karena peraturan yang tidak jelas dan kerumitan alur pelayanan kesehatan. Dengan demikian pelayanan di puskesmas ditingkatkan secara optimal agar BPJS sesuai dengan harapan pemerintah.Kata Kunci: hak perawatan, Pegawai Negeri Sipil

Page 41 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 More Issue