cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PELAKSANAAN ASEAN DECLARATION PROTECTION AND PROMOTION OF THE RIGHTS OF MIGRANT WORKERS DALAM MEWUJUDKAN KONDISI KERJA YANG ADIL DAN LAYAK BAGI BURUH MIGRAN INDONESIA M. Reynaldo Humam Akbar
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (313.302 KB)

Abstract

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai sebuah instrument hukum yang tertinggi bagi bangsa Indonesia. Perubahan IV UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) menyatakan “setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian”. Ketentuan ini diperkuat dengan pasal 28 D ayat (2) menyatakan “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbesar di kawasan ASEAN. Jumlah penduduk yang cukup besar ini, tanpa diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai dan menunjang kualitas hidup layak di dalam negeri akan memunculkan problematika tersendiri bagi masyarakat Indonesia, terlebih lagi ketika mereka dituntut untuk memenuhi segala kebutuhan pokok yang terus mengalami peningkatan. Hal inilah yang pada akhirnya mendorong terjadinya migrasi ke luar negeri yang kemudian kita istilahkan sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI).
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA MALANG Okky Putri Hardiyanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (384.703 KB)

Abstract

Salah satu tujuan Perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Akan tetapi pada proses perjalanannya, sebuah perkawinan tidak lepas dari adanya konflik dan terkadang menimbulkan perceraian. Di Indonesia, angka perceraian terus meningkat dari sebelum lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, ke tahun sesudah peraturan tersebut lahir. Begitu juga di Pengadilan Agama Kota Malang yang merupakan lembaga pengadilan yang menerima perkara perceraian tertinggi di kota tersebut. Sejak lahirnya Perma No 1 Tahun 2008, pada semua perkara perdata termasuk perceraian, wajib melalui proses mediasi kecuali beberapa perkara yang dikecualikan oleh peraturan tersebut. Mediasi pada perkara perceraian ini sejalan dengan dengan asas perceraian dipersulit dalam UU Perkawinan yang tersirat pada pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengadilan harus terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang akan bercerai. Maka, seharusnya dengan adanya mediasi dapat menekan angka perceraian. Akan tetapi pada implementasinya, pelaksanaan mediasi di PA Kota Malang belum efektif. Secara umum, berdasarkan penghitungan jumlah perkara, tingkat keberhasilan mediasi di PA Kota Malang pada tiap bulan di tahun 2012 paling tinggi adalah 7%. Secara khusus dalam perkara perceraian, berdasarkan teori efektivitas hukum, ada beberapa aspek yang belum dipenuhi dalam mencapai efektivitas tersebut. Faktor penghambat tercapainya efektivitas tersebut disebabkan oleh antara lain minimnya pengetahuan para pihak tentang mediasi, pihak yang tidak sepenuhnya menerima kaidah mediasi, para pihak tidak diberi hak untuk memilih mediator, penegak hukum yang tidak menyuruh para pihak menempuh mediasi, kurangnya kemampuan hakim mediator dalam membantu para pihak menemukan solusi, dan tidak adanya hakim mediator yang sersertifikasi. Upaya PA Kota Malang dalam mengatasi faktor tersebut adalah dengan melakukan upaya pengawasan yang dilakukan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dan sosialiasi tentang mediasi pada para pihak pada saat pra mediasi dan tahap awal pelaksanaan mediasi. Kata Kunci: Efektivitas, Pelaksanaan Mediasi, Perceraian, Pengadilan Agama Kota Malang.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR ATAS SENGKETA KEPEMILIKAN OBYEK JAMINAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN Arista Nurul Shofa Nisa
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (137.278 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur atas sengketa kepemilikan obyek jaminan yang di bebani Hak Tanggungan serta upaya hukum yang dapat dilakukan kreditur untuk mendapatkan pelunasan utang debitur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif empiris, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, serta deskriptif analisis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa perlindungan hukum yang diperoleh bagi kreditur atas sengketa kepemilikan obyek jaminan yang dibebani Hak Tanggungan yakni dengan mengacu pada Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata mengenai jaminan umum, karena kreditur disini statusnya telah berubah dari kreditur separatis menjadi kreditur konkuren akibat adanya putusan Pengadilan Negeri, sedangkan upaya yang dapat dilakukan kreditur yakni mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri atas gugatan utang piutang, karena kreditur tetap mempunyai hak tagih atas pelunasan piutangnya dan debitur tetap wajib membayar seluruh hutang kepada kreditur. Kata kunci : perlindungan hukum, kreditur, sengketa kepemilikan, jaminan, Hak Tanggungan.
PEMBATASAN PERDAGANGAN SENJATA KONVENSIONAL DITINJAU DARI ARMS TRADE TREATY 2013 DAN IMPLIKASI HUKUMNYA BAGI INDONESIA Astrit Rachmawatie
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (378.528 KB)

Abstract

Transaksi perdagangan senjata dilakukan pada setiap wilayah di dunia, resmi ataupun illegal. Terjadinya konflik bersenjata internasional ataupun non-internasional menambah hidupnya proses transaksi serta distribusi senjata dan amunisinya. Perdagangan senjata sepertinya hampir di sejajarkan dengan komoditi lainnya di pasar global maupun nasional, embargo senjata terhadap Negara-negara yang sedang dilanda konflik atau perpecahan hanyalah sebuah perjanjian di atas kertas saja, bisa di buktikan dengan bagaimana Kongo bisa mendapatkan senjata yang mampu memakan korban tidak kurang dari 3 juta orang, atau dengan oposisi di Suriah yang mampu mempersenjatai diri mereka. Dengan disahkannya Arms Trade Treaty pada tahun 2013, diharapkan transfer ekspor maupun impor senjata konvensional, yang illegal maupun legal, akan dapat terkoodinir dan dapat ,mengurangi adanya penyalahgunaan senjata seperti pelanggaran HAM, genosida, dll. Namun, Indonesia yang aktif dalam prose pembentukan perjanjian ini malah menolak ratifikasi dan menyatakan sikap abstain. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa bentuk pembatasan perdagangan senjata konvensional yang tercakup dalam Arms Trde Treaty 2013 dan menganalisa implikasi hukumnya bagi Indonesia jika ikut meratifikasi. Sehingga hasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana pembatasan perdagangan senjata konvensional dan implikasi hukumnya bagi Negara peserta, khusunya Indonesia. Kata kunci : Pembatasan, Perdagangan Senjata Konvensional, Arms Trade Treaty, Implikasi Hukum
PENERAPAN PERATURAN BANK INDONESIA NO:13/23/PBI/2011 TENTANG MANAJEMEN RISIKO BAGI BNI SYARIAH PADA PRODUK GADAI EMAS (Studi di BNI Syariah Cabang Malang) Zeni Ervina C.K.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (136.248 KB)

Abstract

Gadai emas merupakan salah satu cara setiap orang untuk melakukan investasi. Meski memberikan pendapatan yang tinggi, pembiayaan gadai emas secara potensial memiliki financial risk yang tinggi sebagai interaksi antara risiko pasar dan risiko kredit. Dari hasil penelitian dengan metode wawancara dan dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif didapatkan bahwa penerapan manajemen risiko di BNI Syariah menggunakan 5 tahapan, yaitu identifikasi risiko dan menetapkan batas toleransi, mengukur risiko, memantau dan melaporkan risiko, mengendalikan risiko, serta mengawasi, audit, menyelesaikan dan menyelaraskan. Dari kelima tahapan tersebut, BNI Syariah mengalami banyak hambatan. Salah satunya adalah nasabah tidak mampu menyelesaikan prestasinya tersebut sehingga dalam suatu keadaan yang disebut macet. Untuk mengatasi hambatan tersebut, BNI Syariah dapat melakukan lelang ketika gadai emas nasabah telah jatuh tempo dan disepakati oleh nasabah. Penerapan manajemen risiko di BNI Syariah telah berjalan efektif karena pegawai bank selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam setiap proses pelayanannya. Namun, di BNI Syariah belum ada SOP yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko. Tetapi, hal tersebut tidak membuat keefektifitasan manajemen risiko di BNI Syariah menurun. Kata Kunci : Peraturan Bank Indonesia, Manajemen Risiko, Gadai Emas
LEGAL STATUS OF WARSHIP WRECKS FROM WORLD WAR II IN INDONESIAN TERRITORIAL WATERS (INCIDENT OF H.M.A.S. PERTH COMMERCIAL SALVAGING) Senada Meskin
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.952 KB)

Abstract

Second World War was one of the most devastating experiences that World as a whole had to endure. The war left so many issues unhandled, one such issue is the theme of this thesis, and that is to analyze legal regime that is governing sunken warships. Status of warship still in service is protected by international law and national law of flag State, stipulating that warships are entitled on sovereign immunity. The question rises whether or not such sovereign immunity status follows warship wreck? Contemporary international law regulates very little considering ‘sovereign wrecks’, but customary international law, municipal court decisions and State practices are addressing issue quite profoundly, stating that even the warship is no longer in service it is still entitled on sovereign immunity status. HMAS Perth is Australian owned warship whose wreck current location is within Indonesian Territorial Sea. Recent reports show that commercial salvaging has been done, provoking outrage amongst surviving HMAS Perth’s naval personnel and Australian historians. In order to acquire clear stand point on issue of Sovereign Wrecks legal status, especially of HMAS Perth’s wreck, an in-depth analysis of legal material is necessary.Keywords: Territorial Waters, Warship, Warship Wreck, Salvage
URGENSI PENGATURAN BATASAN DANA KAMPANYE UNTUK MENCIPTAKAN SISTEM PEMILU YANG DEMOKRATIS Krisno Jatmiko
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.604 KB)

Abstract

Indonesia merupakan Negara demokrasi yang menjalankan pemilu pada setiap 5 tahun sekali. Pemilu di Indonesia merupakan pemilu yang dirasa cukup menguras banyak biaya bagi peserta pemilu guna mendanai kampanyenya. Untuk itu diperlukan suatu pengaturan tentang batasan dana kampanye untuk meminimalisir pengeluaran dana kampanye peserta pemilu agar dapat memberikan kesetaraan bagi para peserta pemilu seperti telah dicantumkan dalam konstitusi. Dengan adanya pengaturan tentang batasan dana kampanye tersebut maka diharapkan pemilu yang diselenggaran menjadi lebih berkualitas, demokratis dan berkeadilan. Konsep pengaturan batasan dana kampanye tersebut yaitu dengan membatasi sumber dana kampanye juga pengeluaran dana kampanye. Selain itu juga adanya pelaporan dana kampanye untuk transparansi yang dapat dilihat oleh publik juga untuk keperluan pengawasan dan akuntabilitas dana kampanye. Terakhir untuk bentuk sanksi yaitu penerapan sanksi administratif adalah yang paling tepat untuk dikenakan kepada peserta pemilu yang melanggar. Dengan adanya pengaturan tentang batasan dana kampanye diharapkan dapat mengangkat kualitas pemilu yang lebih demokratis.Kata Kunci: Urgensi, Kampanye, Pemilu, Demokratis
ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 1537/Pdt.G/2009/PA.MLg TENTANG NUSYUZ SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN Arum Dwi Luberty
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.054 KB)

Abstract

Dalam putusan nomor 1537/Pdt.G/2009/PA.Mlg, seorang suami mengajukan permohonan perceraian terhadap istrinya kepada Pengadilan Agama Kota Malang dengan alasan istri dianggap telah berbuat nusyuz. Hal ini didasari karena istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut dan telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang istri terhadap suaminya. Karena istri merasa apa yang dituduhkan padanya adalah sebagian tidak benar, maka istri memberikan jawaban secara tertulis atas tuduhan tersebut. Sang istri menyatakan bahwa ia meninggalkan suaminya dengan alasan bahwa ia sudah tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang selayaknya pasangan suami istri pada umumnya. Hal yang menjadi pertimbangan lainnya dalam meninggalkan suami adalah karena pada saat itu ia tengah mengandung, sehingga dirinya harus mencari tempat yang nyaman, yaitu kediaman kedua orang tuanya. Dalam pasal 116 huruf a Kompilasi Hukum Islam memang apabila salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut dapat digunakan sebagai alasan perceraian. Akan tetapi apa yang terjadi dalam kasus tersebut didasari alasan yang kuat, sehingga  disini dibutuhkan penilaian objektif dari hakim yang memenuhi rasa keadilan dari kedua belah pihak. Kata kunci:  Pasal 116 huruf a Kompilasi Hukum Islam, Nusyuz.
UPAYA KREDITOR DALAM PENANGANAN KREDIT BERMASALAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN PADA PIHAK KETIGA (STUDI DI PT BPR ARTHASARI KENCANA SINGOSARI MALANG) Dendy Zein Suhermawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.432 KB)

Abstract

Dalam artikel ilmiah ini penulis membahas tentang Upaya Kreditor Dalam Penanganan Kredit Bermasaalah Dengan Jaminan Fidusia Yang Dalihkan Pada Pihak Ketiga. Hal itu dilatar belakangi oleh fakta yang menunjukkan bahwa masih banyak debitor yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya dengan cara mengalihkan obyek jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau persetujuan kreditor. Tujuan penulisan ini adalah untuk untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat dan upaya dalammenangani kasus Jaminan Fidusia yang dialihkan pada pihak ketiga di PT. BPR Arthasari Kencana Kabupaten Malang. Dalam rangka menganalisis faktor penghambat dan upaya kreditordalammenangani kasus Jaminan Fidusia yang dialihkan pada pihak ketiga, maka jenis penelitian yang  digunakan adalah yuridis sosiologis dengan menggunakan teknik sampel yang digunakan adalah “purposive sampling” (langsung tertuju pada narasumber) dan “accidental sampling” (sampel tanpa sengaja). Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara secara lisandengan narasumber terkait dan perekaman data dilakukan dengan pencatatan, copy file, dan foto copy.Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatifdilakukan analisa yang dikaitkan dengan teori hukum dengan perundang-undangan yang berkaitan sehingga bisa ditarik kesimpulan dan saran agar dapat dipahami guna menjawab isu hukum yang dibahas.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, terdapat kekosongan hukum dimana dalam peraturan hukum yang tertulis dalam Undang-undang nomor 42 tahun 1999 yang mengatur tentang jaminan fidusia masih belum lengkap dan jelas tentang siapa yang berhak untuk mengeksekusi obyek jaminan fidusia yang dialihkan pada pihak ketiga, sedangkan dari sisi lain masih banyak debitor yang belum mengerti tentang pelaksanaan jaminan fidusia itu sendiri. Saran yang diberikan dalam artikel ini adalah peraturan hukum tentang jaminan fidusia harus lebih diperjelas dan diperlengkap serta perlu diadakan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada seluruh nasabah agar tidak ada lagi nasabah wanprestasi yang beralasan tidak mengetahui tentang aturan yang berlaku menurut hukum. Kata Kunci : Kredit Bermasalah, Jaminan Fidusia, Pengalihan Benda Jaminan Fidusia, Pihak Ketiga
IMPLEMENTASI PASAL 8 AYAT 1 HURUF (E) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pengawasan Kosmetik Palsu oleh BBPOM Surabaya) Cahyaning Puspitasari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.053 KB)

Abstract

Perlindungan konsumen dirasa sangat penting mengingat semakin majunya teknologi dan ilmu pengetahuan yang diyakini sebagai penggerak produktivitas produsen atas barang dan jasa yang dihasilkannya. Banyaknya minat konsumen untuk membeli merek terkenal justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu contohnya adalah dengan maraknya kosmetik palsu di pasaran. Kosmetik palsu ini dibuat semirip mungkin dengan merek-merek kosmetik terkenal. Kosmetik palsu ini termasuk dalam kategori kosmetik ilegal. Yang dinamakan kosmetik illegal merupakan kosmetik yang tidak mendapat izin edar dari Badan POM dan/atau Dinas Kesehatan. Kosmetik palsu cenderung menggunakan bahan berbahaya, dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada kosmetik aslinya. Kosmetik palsu ini memiliki komposisi, mutu, dan bahkan cara pembuatan yang berbeda dengan aslinya sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 8 Ayat 1 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.Kata kunci: kosmetik, palsu, tiruan, perlindungan konsumen

Page 68 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 More Issue