cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PERDAGANGAN ONLINE (E-COMMERCE) MELALUI ARBITRASE ONLINE Gerynica Ayu Ningtyas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.141 KB)

Abstract

Perkembangan dunia bisnis semakin pesat adanya, dimana tidak hanya di dunia nyata melainkan juga dunia maya. Hal itu bisa terjadi karena semakin majunya era globalisasi di bidang teknologi yang tanpa mengenal batas, maka dari itu bisa saja timbul permasalahan akibat wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak. Sehingga, diperlukan alternatif penyelesaian sengketa apabila timbul permasalahan elektronik. Tujuan peneliti disini, untuk mengkaji tentang penerapan arbitrase online mengingat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 belum diatur secara tegas dan jelas mengenai arbitrase online, hanya secara eksplisit. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang. Hasil dari penelitian ini adalah diketahui bahwa arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa tidak secara tegas diatur dalam sistem hukum Indonesia. Hanya secara tersirat dapat diterapkan di Indonesia karena telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Agar arbitrase online ini dapat berjalan dengan baik, maka perlu dibuat undang-undang baru yang mengatur arbitrase online dilengkapi dengan infrastruktur telekomunikasi, keamanan, dan lembaga arbitrase online agar masyarakat tidak takut dalam melakukan transaksi online.   Kata kunci: Alternatif penyelesaian sengketa, e-commerce, arbitrase, arbitrase online
KEDUDUKAN HARTA BERSAMA DALAM PERMOHONAN PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI PUTUSAN PERKARA NO.2198/PDT.G/2012/PA.MLG) Sary Hariyanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (464.738 KB)

Abstract

Skripsi ini Penulis membahas salah  satu isu hukum yaitu putusan perkara nomor 2198/Pdt.G/2012/PA.Mlg tentang penetapan harta bersama dalam permohonan poligami yang dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan Anwar dan mengizinkan Anwar menikah lagi dengan Sukiyem serta menetapkan harta bersama Anwar dan Sakinah. Tujuan dari penelitian ini untuk Untuk mengetahui dasar dan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara nomor 2198/PDT.G/2012/PA.Mlg tentang  harta bersama dalam permohonan perkawinan poligami dan Untuk mengetahui kedudukan harta bersama dalam permohonan perkawinan poligami khususnya perkara nomor 2198/PDT.G/2012/PA.Mlg. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dan Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Berdasarkan penelitian yang dilakukan, peneliti memperoleh hasil bahwa dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut dengan memberi izin berpoligami kepada Pemohon (suami) sekaligus menetapkan harta bersama berada pada Pemohon dan Termohon, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yaitu harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri dan Majelis hakim telah pula menerapkan tujuan hukum tersebut diatas dengan prioritas mengedepankan kepastian hukum, kemudian keadilan dan kemanfaatan. Dan kedudukan harta bersama dalam perkawinan poligami perkara nomor 2198/PDT.G/2012/PA.Mlg pembagiannya tergantung pada keadaan harta bersama tersebut, apabila harta bersama  bergabung tidak dipisahkan antara harta bersama yang diperoleh selama berumah tangga dengan isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat, maka pembagiannya dapat digunakan ketentuap Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan  perincian sesuai pedoman yang dimuat buku II dan dengan memperhatikan aspek kearifan, dan keadilan. Apabila harta bersama telah dipisah sejak semula antara harta bersama yang diperoleh selama berumah tangga dengan isteri pertama, kedua, ketiga dan keempat,  maka pembagiannya dapat digunakan ketentuan Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam yang menghendaki dipisahkan dan berdiri sendiri.Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Harta Bersama.
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL TELEPON Denny Permana
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (122.669 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi telekomunikasi sangatlah pesat di eraglobalisasi mendunia saat ini. Teknologi telekomunikasi yang disajikanpunberaneka ragam sesuai dengan keinginan para konsumen, begitu juga denganperkembangan teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi saatini yang berkembang diseluruh negara sangatlah cepat terutama di negaraIndonesia sendiri. Berkembangnya teknologi telekomunikasi saat inimempengaruhi perubahan dalam sebuah perusahaan atau intansi yang ada.Sebuah perusahaan atau instansi mengambil sebuah pemecahan masalahdengan IT contohnya dalam bidang komunikasi data. Media komunikasi datayang digunakan saat ini juga.Didalam pelaksanaan telekomunikasi tersebut juga terdapat hak dankewajiban serta sanksi-sanksi pidana yang timbul dalam pelaksanaankomunikasi tersebut antara penyelenggara negara (instansi pemerintah) yangdimana PT. TELKOM dengan masyarakat. Dan segala hal yang terkait denganpelaksanaan telekomunikasi baik dalam hal hak, kewajiban, dan sanksi-sanksipidana tersebut telah tercantum pada Undang-undang Nomor. 36 tahun 1999pada pasal 38 yang berbunyi :“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkangangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraantelekomunikasi.“
IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-X/2012 ATAS PERMOHONAN UJI MATERIIL PASAL 96 UNDANG-UNDANG KETENGAKERJAAN TERKAIT DALUWARSA PENUNTUTAN PEMBAYARAN UPAH PEKERJA Heny Fitri Khumaidah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.19 KB)

Abstract

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi 100/PUU-X/2012 yang dimohonkan oleh Marten Boiliu pekerja PT. Shandy Putra Makmur bahwa Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Upah merupakan hak konstitusional pekerja yang harus dilindungi dan dipenuhi. Sehingga berdadasarkan putusan tersebut, pekerja dapat menuntut pembayaran upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja kapan saja sejak timbulnya hak. Pasca Putusan tersebut, subjek hukum dan perbuatan hukum pekerja dan pengusaha sebelum putusan ini dianggap sah. Namun terhadap peraturan terkait yaitu Pasal 30 Peraturan Pemerintah 8 Tahun 1981 sebagai pasal yang diadopsi oleh Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Kata kunci : Implikasi Yuridis, Daluwarsa, Penuntutan Upah Pekerja
IMPLIKASI HUKUM KEPUTUSAN NOMOR : 29/Kpts/KPU Kota-014.329951/2012 TENTANG PENETAPAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH ATAS NAMA EDY RUMPOKO DAN PUNJUL SANTOSO SEBAGAI PASANGAN CALON YANG MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PESERTA PEMILU KEP Luluk Adawiyah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (140.399 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implikasi Hukum Putusan Nomor: 29/kpts/kpu kota-041.329951/2012 tentang penetapan pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kota Batu. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karena adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 112/G/2012/PTUN.SBY yang memerintahkan KPU Kota Batu untuk menerbitkan Putusan baru terkait dengan peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Batu dalam hal ini meloloskan Eddy Rumpoko dan Punjul Santoso. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 112/G/2012/PTUN.SBY tersebut diputus pada tanggal 20 September 2012 lalu KPU Kota Batu melaksanakan putusan tersebut pada tanggal 21 September 2012. Berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1987 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan hanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.Kata Kunci : Komisi Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Sengketa Tata Usaha Negara.
TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK DAGANG TERDAFTAR TERKAIT PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM SISTEM PENDAFTARAN MEREK (studi putusan nomor 356 K/Pdt.Sus-HaKI/2013) Charles Yeremia Far-Far
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.61 KB)

Abstract

Merek yang adalah salah satu bagian dari wujud karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi yang terjadi pada perkembangan globalisasi sekarang ini yang perlu untuk dilindungi. Perlindungan itu sendiri berupa pendaftaran merek kepada Dirjen HKI. Berkaitan dengan pendaftaran merek, wujud perlindungan dari negara terhadap pendaftaran merek adalah merek hanya dapat didaftarkan atas dasar permintaan yang diajukan pemilik merek yang beritikad baik atau dikenal dengan prinsip Good Faith. Walaupun pemerintah telah memberlakukan prinsip itikad baik, mengatur tentang tata cara pendaftaran akan suatu merek yang harus ditolak dan tidak dapat didaftarkan serta perlindungan hukum terhadap pemilik merek terdaftar, tetapi masih sering didapati permasalahan dalam pemeriksaan merek dan hal yang sering menjadi permasalahan adalah mengenai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dan mengenai merek terkenal. Hal tersebut terdapat dalam perkara Krakatau Steel yang melayangkan gugatan kepada Pengadilan Niaga atas merek milik Perwira Adhitama Sejati yang telah terdaftar dengan alasan pendaftaran tersebut dilakukan atas dasar itikad tidak baik yang seharusnya dibatalkan.Kata kunci : Pembatalan Merek, Itikad Baik, Sistem Pendaftaran Merek, Kasus Krakatau Steel
KONSEP MODEL PEMILIHAN KEPALA DAERAH OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN DIDAHULUI MEKANISME UJI PUBLIK DITINJAU BERDASARKAN PASAL 18 AYAT (4) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 Danang Suryo Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.312 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis dan menganalisis konstruksi pemilihan kepala daerah berdasarkan pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan menggunakan konsep pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang didahului dengan mekanisme uji publik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh penulis kemudian dianalisis menggunakan pisau analisis interpretasi literal (literlijk). Interpretasi komparatif, dan interpretasi evolutif-dinamis atau penalaran yuridis yaitu menemukan argumentasi hukum terhadap permasalahan yang diteliti kemmudian ditarik suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh kesimpulan bahwa konstruksi pemilihan kepala daerah secara langsung saat ini banyak sekali kekurangan dibandingkan kelebihannya yakni terlalu membutuhkan dana yang besar untuk melangsungkan pemilihan kepala daerah secara langsung, rawan menimbulkan adanya dinasti politik, kepala daerah terpilih juga sebagian besar terkena kasus korupsi saat menjabat dan juga posisi jabatan wakil kepala daerah juga kurang efisien. Untuk itu penulis mencoba memberikan solusi konstruksi model pemilihan kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dimana tidak membutuhkan biaya besar, tetapi sebelumnya didahului uji publik yang dimana bertujuan untuk menghindari adanya dinasti politik dan kepala daerah yang korup serta memberikan alternatif pengisisan jabatan wakil kepala daerah yakni boleh menggunakan wakil kepala daerah atau tidak menggunakan tergantung hak prerogatif dari kepala daerah terpilih tersebut, karena mengingat jabatan wakil kepala daerah adalah bukan jabatan politis.Kata Kunci : pemilihan kepala daerah, uji publik, otonomi daerah
ANALISIS PUTUSAN MA NO.892 K/PDT.SUS/2012 DALAM KASUS MEREK TERKENAL CARDINAL Bagus Raditya Wirautama
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.093 KB)

Abstract

Kasus merk terkenal beberapa kali terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah merek cardinal dan merek cardinar. Merek Cardinal menggugat merek cardinar dikarenakan adanya kesamaan pada pokoknya. Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, merek terkenal hanya dijelaskan di penjelasan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dikarenakan hal tersebut hakim dapat menafsirkan penjelasan mengenai merek terkenal. Pada kasus cardinal, Judex factie mengenai merek adalah adanya persamaan pada pokoknya, sedangkan judex yuris dalam hal kasus cardinal hakim memberi keputusan tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum. Selanjutnya, perbedaan pertimbangan hakim terhadap merek biasa dan merek terkenal. Dalam kasus-kasus merek biasa hakim mempertimbangkan persamaan pada pokoknya atau persamaan keseluruhan, sedangkan untuk merek terkenal hakim mempertimbangkan adanya pembuktian dengan adanya pendaftran merek diberbagai Negara.Kata kunci : Merek terkenal, Kasus Cardinal dan Cardinar, Merek Biasa
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA Rizki Dwi Prasetyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (352.738 KB)

Abstract

Tujuan dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana penipuan online dan pelaku tindak pidana penipuan secara konvensional yang di atur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2) Untuk Mengetahui dan menganalisis konsekuensi yuridis pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta memberikan pemahaman mendalam terhadap tindak pidana penipuan secara online yang menggunakan media internet sebagai media utamanya. Dari penelitian ini penulis mendapatkan hasil bahwa Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan tidak dapat digunakan untuk membebani pelaku tindak pidana penipuan online untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdapat kendala dalam membebani sanksi pidana pada pelaku tindak pidana seperti kendala dalam pembuktian dimana alat bukti yang dibatasi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta yurisdiksi. Dengan adanya kekurangan pada KUHP tersebut maka pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik dapat di gunakan untuk membebani pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam hal tindak pidana penipuan online, karena pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE merupakan Lex Specialis dari pasal 378 yang merupakan Lex Generalis. Konsekuensi yuridis dari penggunaan pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE terhadap pasal 378 KUHP pada tindak pidana penipuan online adalah kedua pasal dalam dua undang-undang tersebut saling mengesampingkan dan mengecualikan   Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Penipuan Online, Cybercrime
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT MILIK RENTAL (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR MALANG KOTA) Ahadian Ramadhan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (389.978 KB)

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda empat milik rental. Hal ini dilatarbelakangi Peluang bisnis di bidang penyewaan mobil dinilai semakin menjanjikan dikarenakan potensi permintaan semakin tumbuh seiring tumbuhnya ekonomi nasional pasca semakin membaiknya perekonomian Indonesia diawal 2014. Dari data yang didapat dari majalah Tempo 1,5 juta unit kendaraan operasional perusahaan di Indonesia, 415 ribu unit merupakan mobil sewaan. Hal ini menjadi parameter bahwa minat dan kebutuhan akan kendaraan sewaan/rental masih tinggi di Indonesia termasuk salah satunya di Kota Malang. Namun sangat disayangkan di dalam praktek, setelah semua kemudahan yang diberikan oleh jasa rental mobil ternyata masih saja bisnis rental mobil menjadi sasaran maupun target kejahatan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini ditandai dengan seringnya terjadi tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang diderita pemilik jasa rental mobil yang dilakukan oleh pengguna jasa rental mobil dengan modus tidak mengembalikan, menjual atau menggadaikan mobil yang disewa dari perusahaan rental mobil, sehingga mengakibatkan perusahaan rental mobil dirugikan secara materiil. Tindak pidana ini juga terjadi di Kota Malang yang bisa dikategorikan sebagai daerah yang tidak terlalu besar. Untuk membahas permasalahan di atas, penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris (empiric legal research) Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis kriminologis. Bahan hukum primer berupa yang diperoleh langsung dari responden. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa data-data atau masukan-masukan sekitar masalah objek yang dikaji melalui penelitian yang dikaji melalui penelitian yang bersumber pada literatur, peraturan perundang-undangan dan lain-lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang hendak dibahas. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, ditemukan bahwa dalam tahun 2011 sampai dengan 2013 terdapat 125 kasus, hal ini dapat dikatakan bahwa kejahatan jenis tersebut semakin marak dan meresahkan pemilik rental mobil khususnya di kota Malang.

Page 69 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue