cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
KESALAHAN ADMINISTRASI KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NOMOR: 35/Pid.Tipikor/2011/PN.Smda DI PENGADILAN TIPIKOR SAMARINDA) Ranu Wijaya, Prof. Masruchin Ruba'i, SH.MS, Milda Istiqomah, SH.MTCP Ranu Wijaya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.79 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi. Tindakan - tindakan atau kebijakan - kebijakan seperti apa yang di perbolehkan perundang - undangan dan mana yang tidak diperbolehkan. Korupsi sangat erat kaitannya dengan pejabat tinggi pemerintah karena para pejabat tinggi pemerintah memiliki kekuasaan dalam menentukan kebijakan dalam pemerintahan. Terjadinya korupsi bukan hanya karena faktor rakus (greedy) terhadap uang namun bisa terjadi karena ketidak pahaman terhadap peraturan yang berlaku. Meskipun tidak ada kerugian negara pejabat yang melakukan kesalahan administrasi juga bisa di jerat dalam tindak pidana korupsi. Pemalsuan buku - buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi bisa di jerat dengan tindak pidana korupsi karena pemalsuan buku – buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi di atur dalam pasal 9 undang - undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi meskipun dalam pemalsuan tersebut negara tidak mengalami kerugian. Karena korupsi juga berkaitan dengan integritas dan kejujuran pejabat pemerintah dalam menjalakan tugasnya. Pemalsuan yang berkaitan dengan buku - buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, pejabat negara atau pegawai negeri sebagai mana diatur dalam undang - undang No. 20 tahun 2001 akan di adili di pengadilan TIPIKOR bukan pengadilan umum karena dalam pasal 63 KUHP di jelaskan bahwa peraturan yang khusus mengesampingkan peraturan yang umum.Kata kunci : kesalahan administrasi, korupsi, pejabat, pemerintah, kerugian negara, integritas, pemalsuan, buku – buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK SYARIAH ATAS MENINGGALNYA MUDHARIB DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH Arya Ramadhan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.809 KB)

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Bagi Bank Syariah Atas Meninggalnya Mudharib Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah. Pilihan tema bertitik-tolak dari tingginya resiko pembiayaan mudharabah yang disalurkan oleh bank syariah kepada nasabah pengelola usaha/mudharib. Salah satu resiko yang mungkin terjadi adalah meninggalnya mudharib ketika pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah sedang berlangsung. Perlu adanya perlindungan hukum terhadap bank syariah jika terjadi penundaan pembayaran atau pembiayaan bermasalah akibat meninggalnya mudharib. Karena jika sudah jatuh tempo, bank syariah sangat membutuhkan dana tersebut untuk melangsungkan kegiatan perekonomiannya. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik Intepretasi gramatikal, interpretasi sistematis dan Interpretasi ekstensif.   Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam perundang-undangan dan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia tentang pembiayaan mudharabah belum ada pengaturan khusus mengenai  akibat hukum bagi akad mudharabah ketika mudharib meninggal dunia. Sebelum memberikan pembiayaan, pihak bank  syariah   melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap calon mudharib atau  nasabah/mudharib yang mengajukan permohonan pembiayaan mudharabah. Pencantuman  klausul tambahan dalam akad mudharabah mengenai hal ketika mudharib meninggal harus dilakukan untuk menentukan suatu peristiwa yang apabila terjadi memberikan hak kepada shahibul maal/bank syariah untuk secara sepihak mengakhiri akad pembiayaan dan untuk seketika atau sekaligus menagih seluruh  pengembalian modal pembiayaan melalui mekanisme eksekusi agunan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Bank Syariah, Mudharabah
IMPLEMENTASI PASAL 2 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TERKAIT PROGRAM WAJIB BELAJAR 9 TAHUN DI KABUPATEN SUMENEP ( Studi Di Dinas Pendidikan Kabupaten S Nugraha Dwi Prasetyo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.903 KB)

Abstract

Pasal 2 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 101 tahun 2013 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah menjadi landasan dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional sekolah. Dana Bantuan operasional sekolah digunakan untuk membantu siswa yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan secara gratis,dan mendapatkan pendidikan selama 9 tahun tetapi dalam prakteknya belum berjalan efektif yang sesuai dengan petunjuk teknis. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa hal tersebut belum berjalan efektif dalam penerapannya dan upaya apa yang dilakukan agar peraturan petujuk tekis tersebut berjalan efektif. Metode Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pasal 2 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut berjalan belum efektif dikarenakan lembar pertanggung jawaban tidak tepat waktu dalam penyerahannya, dan kurangnya pengetahuan tentang pentingnya pendidikan dan budaya nikah muda yang terjadi di kabupaten sumenep.Kata Kunci : bantuan operasional sekolah, wajib belajar 9 tahun
PENYIDIKAN TERHADAP PENJUAL MINUMAN KERAS BERALKOHOL “OPLOSAN” DI KOTA MALANG YANG KONSUMENNYA MENINGGAL DUNIA (STUDI DI POLRES KOTA MALANG) Firman Yoga Rizki Wiratomo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (417.489 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses penyidikanterhadap penjual minuman keras beralkohol “oplosan” yang konsumennyameninggal dunia dan untuk mengetahui kendala dan upaya penyidik kepolisian.Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif yang dilakukan dengan menggunakanmetode pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu penelitian yang berusaha untukmengidentifikasikan dan mengkaji peraturan hukum yang terdapat pada masyarakatserta mendeskripsikan upaya pihak kepolisian dalam mengatasi masalah tentangpenjualan minuman keras beralkohol yang beredar di masyarakat. Regulasi yangmengatur tentang peredaran minuman keras beralkohol di Kota Malang terdapatpada Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 tentangPengawasan , Pengendalia n dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol. Hasilpenelitian ini adalah diungkapnya kasus-kasus penjualan minuman keras oleh SatuanSamapta Bhayangkhara (SABHARA) dari Tahun 2013 sampai 2014. Dari dataungkap kasus yang didapat dari SABHARA menunjukkan adanya 14 kasus yangterjadi, diantaranya 5 kasus di tahun 2013 dan 9 kasus terjadi di tahun 2014.Berdasarkan data peristiwa tersebut SABHARA juga mengungkap kasus korbanmati akibat minuman keras beralkohol “oplosan” yang tercatat terdapat 15 kasuskorban meninggan dan 5 diantaranya masih berada dibawah umur.Kata Kunci: Minuman keras beralkohol “oplosan” di Kota Malang, Peraturan Daerah(PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendaliandan Pelarangannya.
IMPLEMENTASI PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA TERKAIT PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA (studi di Polres Malang Kota) Candra Surya Kurniawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.709 KB)

Abstract

Indonesia saat ini banyak sekali perkembangan dalam hal perekonomian, seperti munculnya berbagai jenis jaminan yang ada demi memenuhi kebutuhan lalu-lintas perekonomian masyarakat. Hal inilah yang melatar belakangi masyarakat sehingga banyak dari masyarakat menggunakan jaminan fidusia. jaminan fidusia ini sangat berperan besar dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan cara kredit atau angsuran. Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Impementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait Pengalihan Objek Jaminan Fidusia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan kendala penyidik dalam melakukan penyidikan pada kasus pengalihan objek jaminan fidusia dan bagaimana upaya polisi dalam mengatasi kendala kasus pengalihan objek jaminan fidusia di Polres Malang Kota. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis.Kata Kunci : Penyidik, Jaminan Fidusia, Pengalihan Obyek
THE RESPONSIBILITY OF INTERNATIONAL ORGANISATION ON ENVIRONMENTAL DAMAGE DURING AN ARMED CONFLICT (Case Study of NATO Air Campaign against Kosovo in 1999) Dessy Maeyangsari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.564 KB)

Abstract

The role of international organisations within international peacekeeping and enforcements nowadays are increasingly high.Nevertheless, the provisions regarding their action andaccountability entailed behind have not been settled yet byinternational law. Such concerning case is the involvement ofNATO during Kosovo Conflict in 1999 where NATO conducted aircampaign for 72 days. The targets of attacks are industrialfacilities, oil refineries and other public infrastructure. The impactof the aerial bombardment caused the spilling tons of oil into riversin Kosovo and some burned, causing severe air pollution overseveral times. Moreover, there is another issue of the use ofDepleted Uranium during this armed conflict. These significantenvironmental impacts as the result of NATO's air strikes are not inaccordance with the provisions and principles of internationalhumanitarian law as well as the environmental law. However, dueto the lack of an international legal instrument regulatinginternational organisations responsibility for environmentaldamage during an armed conflict; in practice, it is not easy to claimthe responsibility of international organisation.Keyword: Responsibility, Kosovo, NATO, armed conflict,environmental damage
HAMBATAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SECARA SPORADIK DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH ADAT (Studi Di Kabupaten Flores Timur) Anna Maria Fernandez
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.291 KB)

Abstract

Dalam penulisan karya ilmiah ini menggambarkan permasalahan mengenai Hambatan HukumDalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Demi Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas TanahAdat. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya konflik sengketa tanah antara desaNarasaosina dengan Desa Lewobunga di mana kedua desa itu bersengketa merebut lahan seluas15 hektar, masing-masing desa mengklaim tanah itu milik mereka. Berdasarkan keuntungan dantujuan yang akan diperoleh masyarakat dalam mendaftarkan tanahnya, baik yang dimiliki atasnama seseorang atau badan hukum, baik hak milik Adat atau hak atas tanah menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 diwajibkan untuk didaftarkan menjadi salah satu hak-hak atas tanahmenurut UUPA dan didaftarkan sehingga terwujud unifikasi dan kesederhanaan sertaperlindungan hukum dalam hukum pertanahan Indonesia sesuai dengan tujuan UUPA. Berbagaifaktor mempengaruhi minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya secara sporadik. Karenaitu permasalahannya adalah mengapa terjadi hambatan hukum dalam pelaksanaan pendaftarantanah secara sporadik bagi masyarakat desa Narasaosina, dan bagaimanakah upaya mengatasiterjadinya hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut.Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridissosiologis, lokasi penelitian di Desa Narasaosina Kecamatan Adonara Timur Kabupaten FloresTimur, alat pengumpulan data yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan, Teknik analisisyang digunakan adalah teknik analisis deskriptif.Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahanyang ada bahwa hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah yaitu faktor kebijakanpemerintah mengenai kewajiban perpajakan dalam kegiatan pendaftaran tanah, faktor kurangmemahami fungsi dan kegunaan sertifikat, faktor anggapan diperlukan biaya yang mahal, faktoranggapan diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan sertifikat, faktor anggapan alas hakatas tanah yang dimiliki sudah sangat kuat, dan sistem publikasi negatif yang mengandung unsurpositif. Upaya yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk mengatasi hambatan tersebut yaknidengan melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaranmasyarakat mengenai penting pendaftaran tanah serta melaksanakan prona untuk meningkatkankesejahteraan rakyat.Kata Kunci: hambatan hukum pendaftaran tanah, kepastian hukum
PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM POSITIF DI HONG KONG TERHADAP HAK-HAK DASAR PENATA LAKSANA RUMAH TANGGA INDONESIA YANG BEKERJA DI HONG KONG Kemas Rachjuanda P.
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (542.251 KB)

Abstract

Kemas Rachjuanda Prahwira, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Mei 2014, Perlindungan Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Positif di Hong Kong Terhadap Hak-Hak Dasar Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia yang Bekerja di Hong Kong, Umu Hilmy, SH.,M. S ; Rachmad Budiono, SH., M H.Penelitian ini membahas mengenai Perlindungan Hukum Positif di Indonesia dan Hukum Positif di Hong Kong Terhadap Hak-Hak Dasar Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia Indonesia yang Bekerja di Hong Kong. Penelitian ini dilatar belakangi oleh karena Hong Kong merupakan salah satu tempat yang sering menjadi kawasan penempatan TKI, sedikitnya kasus terhadap ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan Hong Kong membuat penulis ingin meneliti mengenai hukum yang berlaku di sana terhadap perlindungan hak-hak dasar TKI terutama mereka yang bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT).Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yaitu dengan melakukan komparasi terhadap hukum positif yang berlaku bagi warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai PLRT di kawasan Hong Kong bedasarkan hokum yang ada di Indonesia maupun Hong Kong.Bedasarkan hasil penelitian, disimpulkan Pemerintah Indonesia dan Hong Kong memiliki upaya tinggi untuk melindungi tenaga kerja mereka, pemerintah Indonesia dengan peraturan Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terlihat cukup baik dalam upaya melindungi hak-hak TKI di luar negeri. Meskipun sebenarnya di Indonesia sendiri belum memiliki undang-undang tentang perlindungan hukum untuk PLRT. Sementara Hong Kong terlihat cukup serius dalam memberikan perlindungan terhadap PLRT asing di kawasan mereka. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya hak-hak PLRT asing yang diberikan, bahkan bisa dikatakan perlindungan hak PLRT asing di Hong Kong hampir sama dengan perlindungan hak untuk pekerja formal, mulai dari pengupahan yang menggunakan standart upah minimum, perlindungan terhadap PLRT yang sakit, perlindungan terhadap pekerja yang hamil dan pemberian hari libur bagi mereka. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa seharusnya perlindungan hukum terhadap calon TKI/TKI yang ingin bekerja sebagai PLRT asing di Hong Kong sudah bisa mendapatkan perlindungan yang baik. Bahkan untuk peraturan UU 39 Tahun 2004 juga berperan dengan cukup baik, meskipun pada perbandingan ini dapat dilihat, bahwa UU tersebut hanya sebagai tameng pelengkap, karena bisa terlihat bahwa perlindungan yang diberikan oleh Employment Ordinance (EO) tampak lebih unggul disbanding dengan UU 39 Tahun 2004.
PEMBINAAN, PENDAYAGUNAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGGUNAAN AIR BAWAH TANAH YANG DILAKUKAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN (Studi di Dinas Pengairan Dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan) Dody Rasyiid Permadi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (254.943 KB)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Pembinaan, Pendayagunaan, Pengendalian Dan Pengawasan Penggunaan Air Bawah Tanah Yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilatarbelakangi karena adanya beberapa industri-industri yang melakukan penggunaan air tanah dengan cara pengeboran, dimana pengeboran air untuk mendapatkan bahan produksinya, sehinga proses pengambilan air bawah tanah dilakukan secara terus menenerus dan dilain sisi dari beberpa masyarakat yang menggunakan air tanah dengan cara pengeboran ternyata juga dimanfaatkan untuk tujuan komersil dan di distribusikan ke daerah di luar wilayah Pasuruan seperti di daerah Sidoarjo dan Surabaya sehingga kondisi air bawah mengalami penurunan debit dikreteria rawan. Penelitian ini dilakukan menggunkan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis   Dari hasil analisis yang dilakukan dapat diketahui bahwa pembinaan, pendayagunaan, pengendalian dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalaui Dinas Pengairan dan Pertambangan bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Perizinan Penggunaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, terutama mengenai pasal 9 ayat (1) dan (2) dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Peraturan Buapati Pasuruan Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan dan Pertambangan,Dinas Pengairan dan Pertambangan mempunyai progam kerja  sama dengan instansi pemerintah yang lain dalam hal ini mempunyai progam kerjasama dengan SATPOL, BP3M, PDAM, Dinas Cpita karya dalam melaksanakan pembinaan, pendayagunaan, pengendalian dan pengawasan akan tetapi didalam pelaksanaanya masih terdapat hambatan-hamabatan yang ditemui.   Kesimpulan dari skripsi ini adalah pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Perizinan Penggunaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, terutama mengenai pasal 9 ayat (1) dan (2) dilanjutkan dengan Peraturan Bupati Peraturan Buapati Pasuruan Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengairan dan Pertambangan, peraturan daearah tersebut masih belum maksimal dalam penerapanya dikarenakan beberapa faktor hambatan internal maupun hambatan eksternal baik itu dari sudut pandang instansi yang terkait maupun dari masyarakat itu sendiri   Kata Kunci : Pelaksanaan, Pembinaan, Pendayagunaan, Pengendalian, Pengawasan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan,Dinas Pengairan dan Pertambangan
URGENSI PERALIHAN KEWENANGAN PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP BANK DARI BANK INDONESIA KE OTORITAS JASA KEUANGAN Anisa Maulida Prisani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.233 KB)

Abstract

Pengawasan bank yang semula dilakukan oleh BI sejak 31 Desember 2013 telah dialihkan kepada OJK. Berkaitan dengan kepailitan bank, BI memiliki kewenangan sebagai pemohon pernyataan pailit bagi bank. Hal ini karena BI yang mengetahui kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan. Dengan adanya peralihan pengawasan bank dari BI ke OJK maka mengenai kewenangan permohonan pernyataan pailit bagi bank seharusnya juga dialihkan kepada OJK. Berdasarkan hal tersebut penulis meneliti mengenai urgensi peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit terhadap bank dari BI ke OJK serta pengaturan yang tepat berkaitan dengan kewenangan OJK dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi bank. Jenis penelitian adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konsep. Hasil dari penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum dalam legal standing permohonan pernyataan pailit bagi bank. Sehingga perlu segera dilakukan peralihan kewenangan permohonan pernyataan pailit bagi bank kepada OJK, karena OJK yang mengetahui kondisi keuangan dan perbankan secara keseluruhan. Hal ini juga untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi kreditor bank. Pengaturan substansial kepailitan bagi bank berdasar pada kesehatan bank, insolvency test, bank yang tidak berdampak sistemik, prinsip commercial exit from financial distress, dan jumlah minimal utang . Pengaturan prosedural OJK berkoordinasi dengan BI dengan dalam hal penentuan bank yang tidak berdampak sistemik.Kata Kunci : Kepailitan Bank, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan

Page 67 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 More Issue