cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Published by Universitas Brawijaya
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 5,629 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM PETUGAS MEDIS DALAM SENGKETA BERSENJATA NON INTERNASIONAL DI SURIAH MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN II 1977 Adinda Putri Ratna Devi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.044 KB)

Abstract

Perang atau sengketa bersenjata adalah langkah yang sah untuk menyelesaikanberbagai persoalan ketika cara-cara damai sudah tidak dapat lagi menemukanjalan keluar. Sengketa bersenjata mendapatkan pengaturan dalam beberapakonvensi, seperti Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949 dan ProtokolTambahan 1977. Sebuah sengketa bersenjata pasti akan membawa kesengsaraanyang luar biasa pada umat mausia. Berjuta-juta orang, baik militer maupun sipilmenjadi korban. Akibat dari sengketa bersenjata adalah timbul banyaknya korban,maka sangat dibutuhkan petugas medis untuk member pertolongandan perawatanbagi korban perang. Namun dalam kenyataannya masih banyak sekalipelanggaran-pelanggaran terhadap petugas medis. Para petugas medis sengajadijadikan sasaran serangan oleh para pihak yang bersengketa, padahal dalamKonvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan 1977 telah jelas mengatakan bahwa petugas medis harus selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh dijadikan obyek serangan. Penelitian ini mencoba untuk menganalisa bentuk-bentuk perlindungan hukum petugas medis dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 dan faktor-faktor penyebab para pihak yang bersengketa tidak mematuhi aturan Hukum Humaniter Internasional tentang perlindungan petugas medis. Sehingga hasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana bentuk perlindungan hukum petugas medis dan faktor-faktor penyebab pelanggaran Hukum Humaniter terhadap perlindungan petugas medis.Kata kunci : Petugas Medis, Sengketa Bersenjata, Perlindungan Hukum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG YANG SAKIT MENDADAK DALAM PENGANGKUTAN UDARA TERKAIT KETIADAAN TENAGA MEDIS DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL Christina Meirinayanti
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.293 KB)

Abstract

AbstrakPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan  hukum terhadap penumpang yang sakit mendadak dalam kegiatan pengangkutan udara terkait dengan pentingnya penyediaan tenaga medis di pesawat sebagai bentuk tanggung jawab maskapai dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap penumpang maskapai. Kasus yang sering terjadi adalah darurat medis, yaitu terdapat penumpang yang sakit mendadak. Setiap perusahaan maskapai memiliki aturan bahwa bagi penderita penyakit tertentu maka penumpang tersebut wajib didampingi oleh dokter dan/atau mendapatkan surat izin dokter untuk melakukan perjalanan dengan jalur udara. Namun apabila penyakit yang menyerang penumpang tersebut tidak pernah terprediksi sebelumnya, maka timbul permasalahan baru.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa ketersediaan tenaga medis dalam kegiatan pengangkutan udara sangatlah penting untuk mewujudkan kenyamanan dan perlindungan penumpang, serta meningkatkan fasilitas maskapai di tingkat internasional sehingga tanggung jawab maskapai akan terjadinya darurat medis seperti penumpang yang sakit mendadak dapat diminimalisir dengan baik. Hal ini didasarkan pada berbagai macam bentuk peristiwa darurat medis yang perlu dicegah sehingga dapat ditangani dengan baik di masa yang akan datang.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang yang Sakit mendadak, Ketiadaan Tenaga Medis
TINJAUAN YURIDIS KETERKAITAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 26/KPPU-L/2007 Tentang Kartel SMS dan Nomor 25/KPPU-I/2009 Tentang Penetapan Harga Fuel Surcharge) Dela Wanti Widyantari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.349 KB)

Abstract

Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah pada masa orde baru ternyata mengandung hikmah, yaitu lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Persaingan Usaha yang juga menempatkan kepentingan konsumen sebagai bahan pertimbangan dalam mengukur tingkat persaingan. Diantaranya Pasal 5 tentang Penetapan Harga dan Pasal 11 tentang Kartel. Putusan KPPU dalam perkara persaingan usaha juga terdapat pertimbangan hukum yang menempatkan kepentingan konsumen selain pertimbangan mengenai adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Putusan KPPU yang menempatkan kepentingan konsumen tersebut dapat kita saksikan dalam Putusan KPPU mengenai Penetapan Harga Fuel Surcharge Industri Penerbangan dan Kartel SMS.Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Penetapan Harga, Kartel.
IMPLEMENTASI PASAL 67 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERKAIT KEWAJIBAN PENGUSAHA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS (STUDI DI PT. OMEGA PLASTICS KABUPATEN SIDOARJO) Yossie Bayu Nugraha
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.059 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa dengan jelas implementasi pasal 67 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kendala yang dialami pengusaha dalam mengimplementasikan pasal 67 UUK, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pada saat mengimplementasikan pasal 67 UUK. Penulisan skripsi ini merupakan jenis penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan.Kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.Lokasi penelitan dilakukan di PT Omega Plastics Kabupaten Sidoarjo. Populasi dalam penelitian ini meliputi pihak pekerja yaitu 24 pekerja penyandang disabilitas di PT Omega plastics. Sedangkan sampel dalam penelitian ini meliputi: pihak pekerja adalah 5 pekerja penyandang disabilitas yang bekerja di PT Omega Plastics Kabupaten Sidoarjo, pihak pengusaha adalah kepala HRD di PT Omega Plastics Kabupaten Sidoarjo, dan pihak pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi, kendala serta upaya dalam mengimplementasikan pasal 67 UUK dapat dilihat dari 3 (tiga) aspek yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.Kata kunci: Pengusaha, Pekerja, Penyandang Disabilitas, Perlindungan, Aksesibilitas
IMPLIKASI YURIDIS JUAL BELI TANAH YANG TIDAK DILAKUKAN DI HADAPAN PPAT TERHADAP PROSES PENDAFTARAN DAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH (Analisis Putusan No. 18/Pdt.G/2012/PN.Lmg) Husnul Munfarid
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.976 KB)

Abstract

Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta tanah. Namun dalam kenyataanya masih banyak jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Perbuatan ini menimbulkan permasalahan hukum pada saat dilakukan pendafataran dan peralihan hak atas tanah. Seperti dalam perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Lamongan dengan nomor Putusan 18/Pdt.G/2012/PN.lmg.. Karena untuk melakukan peralihan dan pendaftaran hak atas tanah diperlukan bukti akta jual beli tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Jual Beli Tanah, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah
HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM BIDANG PENDIDIKAN BERDASARKAN PASAL 9 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (STUDI PELAKSANAAN PEMENUHAN SARANA PENDIDIKAN OLEH UNIVERSITAS BRAWIJAYA Rahmad Syafaat Habibi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.274 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hak-hak dasar bagipenyandang disabilitas serta kendala dan upaya yang dilakukan oleh Universitas Brawijayaagar sesuai dengan Pasal 9 UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On TheRights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas),didalam penelitian ini bermaksud bersama-sama menemukan solusi dan melaksanakannya.Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan metode pendekatanyuridis sosiologis. Kemudian menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yangdiperoleh penulis dan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi teleologis atausosiologis dengan interpretasi yang berpandangan makna dari sebuah peraturan harusdiimplementasikan. Penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwapelaksanaan hak-hak dasar bagi penyandang disabilitas menurut Pasal 9 UU No. 19 Tahun2011 di Universitas Brawijaya Malang meliputi membangun aksesibilitas dilingkunganUniversitas Brawijaya yang ramah terhadap penyandang disabilitas, menyediakan akomodasibagi penyandang disabilitas, melakukan penelitian tentang isu-isu disabilitas danmeningkatkan sensitivitas civitas akademika terhadap isu-isu disabilitas. Adapun kendalayang dihadapi oleh Universitas Brawijaya dalam pelaksanaan tersebut diatas diantaranya:belum tersedianya rem disemua gedung-gedung fakultas, kurangnya kesadaran mahasiswaUB, terbatasnya jumlah volunter, dan kurangnya keikutsertaan mahasiswa dan civitasakademik serta kurangnya sensitivitas terhadap isu-isu disabilitas. Solusi yang dilakukan olehUniversitas Brawijaya adalah melalui Alternative Action, memberikan aturan yang jelasterhadap aksesibilitas di UB, menambah jumlah volunteer terutama yang bukan berasal darimahasiswa, dan lebih sering mengadakan kegiatan-kegiatan tentang disabilitas.Kata Kunci: penyandang disabilitas, pendidikan, aksesibilitas
PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH YANG BERSUMBER DARI SUMBANGAN MASYARAKAT (Studi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung) Bayu Kresna Bimantara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.516 KB)

Abstract

Pendidikan sangat penting untuk kehidupan saat ini. Setiap sekolah diharapkan memiliki pendanaan yang jelas. Sumber pendapatan sekolah dari masyarakat menjadi elemen yang harus diperhatikan pengawasannya. Untuk itu pemerintah kabupaten Tulungagung membuat peraturan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengatur tentang sumber pendapatan sekolah untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraannya. Pengawasan Dinas Pendidikan dilakukan dengan pihak sekolah melaporkan apa saja pendapatan yang diperoleh serta daftar belanja tahunan tersebut sebelum melakukan pertemuan dengan orangtua siswa. Inspektorat melakukan pengawasan setelah pelaksanaan dari belanja dan pendapatan yang didapat sekolah. Namun pada pelaksanaannya Inspektorat masih minim mengenai pengawasan dana dari masyarakat karena belum adanya aturan mengenai penggunaanya dan pihak sekolah sendiri juga kurang terbuka mengenai dana dari masyarakat karena kurang maksimalnya peran Komite Sekolah.Kata Kunci: Pengawasan, Pengelolaan Keuangan Sekolah, Sumbangan Masyarakat
HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PEMERINGKATAN KOPERASI DI KOTA MALANG (Studi Terhadap Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan UKM Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi) Novia Anggarani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (186.203 KB)

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri nomor 22 tahun 2007 dan diperbaharui dengan nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi merupakan aturan pelaksana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas badan usaha koperasi. Koperasi kota Malang tercatat 761 yang beroperasi, tetapi dari jumlah koperasi yang ada 261 koperasi dikota malang tercatat tidak aktif ini dikarenakan tidak perna melaksanakan rapat anggota koperasi secara berkalah dan kadang adanya permasalahan internal dari masing-masing koperasi. dari keadaan seperti ini pemeringkatan koperasi sangat dibutuhkan untuk lebih meningkatkan kualitas dari koperasi tetapi nyatanya di kota Malang Belum perna dilaksanakan pemeringkatan koperasi oleh Instansi/Dinas terkait yaitu Dinas Koperasi dan UKM kota Malang, padahal pemeringkatan koperasi harus dilakukan secara berkala mengingat pentingnya tujuan yang akan dicapai. Tujuan yang awalnya ingin memperbaiki sistem dari pada koperasi tidak bisa di lakukan di kota Malang, pemeringkatan tidak dilakukan secara optimal ini dikarenakan tidak adanya APBD dalam menyelenggarakan pemeringkatan koperasi. Kata kunci : Pemeringkatan koperasi, Kualitas badan usaha koperasi
PERJANJIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA BERDASAR PERPRES NOMOR 70 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG ATAU JASA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN SWASTA (Studi Kasus Pembayaran Ganti Rugi Oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencan Haswangga Riskian
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.732 KB)

Abstract

Pilihan tema ini, dilatar belakangi oleh banyaknya perbuatan hukum PemerintahDaerah dengan swasta mengenai pengadaan barang atau jasa namun payunghukumnya masih berpihak kepada Pemerintah Daerah selaku pengguna barangatau jasa.Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis mengangkat rumusan masalah (1)Bagaimana pelaksanaan pembayaran ganti rugi terkait kontrak pengadaan barangatau jasa berdasar Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang PengadaanBarang atau Jasa Pemerintah oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan KeluargaBerencana Daerah Kabupaten Nganjuk dengan swasta ? (2) Hambatan apa yangdihadapi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana DaerahKabupaten Nganjuk terkait pembayaran ganti rugi dengan swasta dalam kontrakpengadaan barang dan jasa ? (3) Upaya apa yang dilakukan Badan PemberdayaanPerempuan dan Keluarga Berencana Daerah Kabupaten Nganjuk untuk mengatasihambatan terkait pembayaran ganti rugi dengan swasta dalam kontrak pengadaanbarang dan jasa ?Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris denganmetode pendekatan yuridis sosiologis, Sumber data primer diperoleh penulis darihasil wawacara, dan data sekunder diperoleh penulis dari studi kepustakaan, dandi analisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian dengan metode diatas diketahui bahwa terjadi wanprestasiyang dilakukan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana DaerahKabupaten Nganjuk, untuk menyelsaikan permasalahan tersebut dengan carakekeluargaan, yaitu pihak Pemerintah Daerah membayar sejumlah uang ganti rugikepada swasta seperti yang sudah disepakati di awal.Dari hasil penelitian tersebut, dapat diambil saran yaitu seharusnya pihak-pihakyang terikat dalam proses pengadaan dengan pelelangan umum ini, mampumematuhi dan memahami aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan bersamatanpa perlu melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak substansi isikontrak dan kepastian hukum diantara para pihak.Kata Kunci : Perjanjian, Pengadaan barang dan jasa, Wanprestasi.
UPAYA PENYELIDIK DALAM MENGUNGKAP IDENTITAS MAYAT YANG DIDUGA KORBAN TINDAK PIDANA ( Studi di Kepolisian Resort Malang Kota) Moch Irfan Sulistianto
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.823 KB)

Abstract

Kewenangan Polri salah satunya adalah melakukan penyelidikan terhadap suatuperistiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atautidaknya dilakukan penyidikan. Dalam pasal 1 butir 4 KUHAP berbunyipenyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberiwewenang oleh undang-undang ini untuk melakukukan penyelidikan. Dalamprakteknya Kepolisian yang berwenang melakukan penyelidikan guna mencaridan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, salah satunyamengenai identitas seorang mayat yang diduga sebagai korban tindak pidana. Ditempat kejadian perkara mayat tersebut tidak ditemukannya tanda pengenal atauidentitas.Kata Kunci: penyelidik, mengungkap identitas mayat, tindak pidana

Page 66 of 563 | Total Record : 5629


Filter by Year

2012 2023


Filter By Issues
All Issue Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, September 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2023 Sarjana Ilmu Hukum, April 2023 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2022 Sarjana ilmu Hukum, Januari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2022 Sarjana Ilmu Hukum, April 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2022 Sarjana Ilmu Hukum, September 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2022 Sarjana Ilmu Hukum, November 2022 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022 Sarjana ilmu Hukum, September 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2021 Sarjana Ilmu Hukum, April 2021 Sarjana ilmu Hukum, Desember 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2021 Sarjana ilmu Hukum, Oktober 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2021 Sarjana ilmu Hukum, November 2021 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2020 Sarjana Ilmu Hukum, September 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, November 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2020 Sarjana Ilmu Hukum, April 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2020 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2019 Sarjana Ilmu Hukum, November 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2019 Sarjana Ilmu Hukum, September 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2019 Sarjana Ilmu Hukum, April 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2019 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, November 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2018 Sarjana Ilmu Hukum, April 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2018 Sarjana Ilmu Hukum, September 2018 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2017 Sarjana Ilmu Hukum, April 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2017 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2017 Sarjana Ilmu Hukum, September 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2017 Sarjana Ilmu Hukum, November 2017 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode I Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2016 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2016 Sarjana Ilmu Hukum,September 2016 Sarjana Ilmu Hukum, November 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2016 Sarjana Ilmu Hukum, April 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2016 Periode II Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2016 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015 Sarjana Ilmu Hukum, November 2015 Sarjana Ilmu Hukum, April 2015 MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015 Sarjana Ilmu Hukum, September 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2015 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2014 Sarjana Ilmu Hukum, April 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014 Sarjana Ilmu Hukum, September 2014 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014 Sarjana Ilmu Hukum, November 2014 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, April 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2013 Sarjana Ilmu Hukum, September 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2013 Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013 Doktor Ilmu Hukum 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Januari 2013 Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2013 Sarjana Ilmu Hukum, November 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012 Sarjana Ilmu Hukum, September 2012 Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2012 More Issue