cover
Contact Name
Waldi Nopriansyah
Contact Email
waldi@stebisigm.ac.id
Phone
+6287735155355
Journal Mail Official
alahkam@walisongo.ac.id
Editorial Address
Faculty of Sharia and Law Jl. Prof. Hamka Kampus III Ngaliyan Semarang Jawa Tengah Indonesia Postalcode: 50185
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Al-Ahkam
Core Subject : Religion, Social,
Al-AHKAM; is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Sharia and Law, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang in collaboration with the Indonesian Consortium of Shariah Scholars (KSSI). Al-AHKAM focuses on Islamic law with various perspectives. This journal, serving as a forum for studying Islamic law within its local and global context, supports focused studies of a particular theme and interdisciplinary studies. AL-AHKAM has been indexed in DOAJ, Google Scholar, and the Indonesia Ministry of Research, Technology, and Higher Education (SINTA 2 - SK No. 164/E/KPT/2021). AL-AHKAM has become a CrossRef Member since the year 2016. Therefore, all articles will have a unique DOI number.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 6 Documents
Search results for , issue " Volume 23, Nomor 2, Oktober 2013" : 6 Documents clear
MODEL APLIKASI FIKIH MUAMALAH PADA FORMULASI HYBRID CONTRACT Murtadho, Ali
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 2, Oktober 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Literatur fikih muamalah modern banyak membicarakan berbagai formulasi akad-akad yang mampu melegitimasi upaya memaksimalkan margin industri keuangan syari’ah. Akad-akad baru ini merupakan hasil sintesa akad-akad yang sudah ada sebelumnya yang diramu sedemikian rupa hingga menjadi akad yang terpadu, yang belakangan ini dikenal dengan istilah hybrid contract atau multiakad (al-‘uqūd al-murakkabah). Beberapa akad jenis ini adalah akad bay‘ bi thaman ‘ājil, akad ijārah muntahiyah bi ’l-tamlīk dan akad mushārakah muta­nāqiṣah. Penelitian ini bermaksud untuk men­deskripsi­kan  lebih jauh model-model akad hybrid contract, dan mengeksplorasi ke­dudukannya dalam lembaga keuangan syari’ah modern. Penelitian ini menemukan adanya potensi pergeseran dari semangat mewujudkan nilai ideal syari’ah menjadi semangat berkompetisi dalam formalitas kesyari’ahan.***Modern literatures of fiqh mu’āmalah talk alot about various contract formulation with capability of maximizing profit in shariah finance industry. This new contract modification is the synthesis among existing contracts which is formulated in such a way to be an integrated contract. This formulation is known as a hybrid contract or multi-contract (al-uqūd al-murakkabah). Some of them are, bay bi thaman ājil, Ijārah muntahiyah bi ’l-tamlīk dan mushārakah mutanāqiṣah. This study intends to further describe models of hybrid contract, and explore the shariah principles in modern financial institutions. This study found a potential shift from the ideal values ​​of the spirit of shariah into the spirit of competition based shariah formally.***Keywords: hybrid contract,  fikih muamalah, akad, muḍārabah
IMPLEMENTASI MAQĀṢID AL-SHARĪAH DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM Syufa’at, Syufa’at
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 2, Oktober 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Tujuan disyari’atkan hukum Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan manusia, baik secara individu maupun kolektif dalam masyarakat. Kemaslahatan yang dimaksud dalam hukum Islam adalah kemaslahatan yang sejati, bukan kemaslahatan semu yang dipengaruhi hawa nafsu belaka. Kemaslahatan disini meliputi kemaslahatan jasmani dan kemaslahatan rohani atau spiritual. Kemaslahatan yang ditunjuk hukum Islam adalah kemaslahatan di dunia dan di akhirat bukan semata mata di dunia. Kemaslahatan yang menjadi orientasi syari’ah didasarkan pada lima prinsip kepentingan manusia yang disebut dengan al-mabādi’al-khamsah atau al-uṣūl al-khamsah meliputi: menjaga agama (hifẓ al-dīn), menjaga jiwa (hifẓ al-nafs), menjaga akal (hifẓ al-‘aql), menjaga harta (hifẓ al-māl), menjaga keturunan (hifẓ al-nasl). Implementasi maqāṣid al-sharī’ah terhadap beberapa permasalahan ekonomi adalah menjawab realitas masyarakat modern menghadapi tantangan kebutuhan dasar (human basic needs) kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, sanitasi, energi, transportasi dan informasi. Kebutuhan krusial manusia modern yang harus dipenuhi adalah spiritual dan etika, karena masyarakat modern mengukur kesejahteraan hanya dari segi lahiriah yakni memenuhi kebutuhan asas manfaat (utility) dan pragmatisme.***The objective revelation of Islamic law is to create public interest (maṣlaḥat), both individually and collectively. The public interest that mentioned in Islamic law is the true goodness, not the pseudo benefit which influenced human desires. The Public interest here includes physical and spiritual. The public interest that intended by Islamic law is the goodness in this life and in the hereafter, not solely in the world live.  maslahah in the Shariah perspective is based on five principles called al-mabādial-khamsah or al-uṣūl al-khamsah namely: keeping religion (hifẓ al-dīn), keeping the soul (hifẓ al-nafs), keeping mind (hifẓ al-‘aql), keeping property (hifẓ al-māl), and keeping descent (hifẓ al-nasl). Maqāṣid al-sharī’ah implementation of some economic problems is to answer the reality of modern society to face the challenges of basic needs such as clothing, food, shelter, health, education, employment, sanitation, energy, transport and information. Crucial needs of modern man is the spiritual and ethical, because modern society only measure the welfare just from the outer side only, that is to meet the needs according to the principle of utility and pragmatism.***Keywords: maqāṣid al-sharī’ah, ilmu ekonomi Islam, maslahat, mu’amalat
DINAMIKA HUKUM DAN PERKEMBANGAN PERBANKAN ISLAM DI INDONESIA Mujib, Abdul
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 2, Oktober 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Hampir seluruh negara di dunia memberikan perhatian serius terhadap keberadaan perbankan syari’ah yang menggunakan pendekatan agama dalam seluruh aktifitas dan layanannya, tidak terkecuali Indonesia. Perkembangan kelembagaan sudah semestinya diikuti oleh tersedianya landasan hukum yang mapan dan terarah. Selama enam tahun awal, perbankan syari’ah berdiri dengan payung hukum yang sangat terbatas, meski kerbatasan pengaturan tersebut telah mendiskripsikan secara pasti aspek syari’ah dari perbankan syari’ah. Perbaikan dan penyempurnaan aturan hukum dilakukan dengan mengganti UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10 Tahun 1998. UU ini secara eksplisit telah menyebutkan aspek syari’ah dari perbankan syari’ah, namun namun pengaturan perbankan syari’ah masih bersama-sama dengan perbankan konvensional. Lahirnya UU No. 21 Tahun 2008 menjadi satu perubahan penting bagi perkembangan perbankan syari’ah. Undang-undang ini telah memberikan batasan dan garis pembatas yang jelas antara perbankan syari’ah dan perbankan konvensional dalam berbagai aspek. Perkembangan pengaturan perbankan syari’ah mendapatkan momentumnya dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syari’ah. Nilai strategis dari undang-undang ini adalah semakin terbukanya peluang dan kepastian hukum untuk mendorong akselerasi perkembangan bank syari’ah di masa yang akan datang.***Almost all countries in the world including Indonesia give serious attention to the existence of Islamic banking that using religion approach in all activities and services. Institutional development it should be followed by the availability of legal basis, which is an established and clear. During the six years of its inception, the Islamic banking law stands with a very limited law basis, although the limitations of regulations have been describing aspects of sharia in Islamic banking for sure. The improvement of law is done by replacing Law No. 7 of 1992 by the Law No. 10 of 1998. This law has explicitly mention sharia aspects of Islamic banking, however Islamic banking regulation still governed together with conventional banking.  The birth of Law 21 of 2008 became an important change for the development of Islamic banking. This law has given limits and a clear boundary line between Islamic banking and conventional banking in various aspects. The development of Islamic banking regulation are gaining its momentum with the enactment of Law No. 21 of 2008 concerning Islamic Banking. The strategic value of this law is increasingly opening up opportunities and legal certainty to accelerate the development of Islamic banks in the future.***Keywords: perbankan syari’ah, bank konvensional, UU No. 7 Tahun 1992.
INTEGRASI HUKUM PAJAK DAN ZAKAT DI INDONESIA - Telaah terhadap Pemikiran Masdar Farid Mas’udi Triantini, Zusiana Elly
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 2, Oktober 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Masdar Farid Mas’udi terkenal sebagai ulama ekletik yang menghasilkan ijtihad-ijtihad syar’i yang banyak menjadi bahan perbincangan di kalangan pemikir Islam di Indonesia. Wacana integrasi zakat dan pajak memang bukan hal baru, namun secara substansial pemikirannya dapat dijadikan sebagai pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan zakat dan pajak di Indonesia, bahkan menjadi pencerahan pemahaman Islam substansial di Indonesia. Pemikirannya untuk mengintegrasikan zakat dan pajak menimbulkan kontroversi dan pertanyaan yang cukup beragam, bahkan terkesan ganjil karena seolah menyatukan dua hal yang secara substansi dan kegunaannya berbeda. Namun, jika memahami pemikiran Masdar secara menyeluruh baik dari sisi materi maupun metode ijtihadnya, akan terlihat bahwa sejatinya pemikiran Masdar tentang integrasi penyatuan pajak dan zakat secara substansial, dapat menjadi solusi problem pelaksanaan zakat dan pajak bagi umat Islam di Indonesia. Selanjutnya tulisan ini akan memaparkan pemikiran, metode dan formulasi konsep zakat dan pajak Masdar Farid Mas’udi.***Masdar Farid Masudi is famous as an eclectic scholar who produces Islamic thought (ijtihad), which is becomes a subject of conversation among thinkers of Islam in Indonesia. The discourse of zakat and tax integration actually is not something new, but substantially, his thoughts can be used as a consideration of zakat and tax policies in Indonesia, and even become enlightened understanding of Islamic substance in Indonesia. His thoughts on integration of zakat and tax caused controversy and quite diverse questions. This even seems “strange” because he wanted to unite two things that are different substantially and usefulness. However, if we understand his thought more comprehensively  both its content and his method of ijtihad, it would seem that his real thinking about tax and zakat unification substantially, can be a problem solution of zakat and tax implementation for Muslims in Indonesia. This paper will present ideas, methods and the formulations of zakat and tax’s concept of Masdar Farid Masudi.***Keywords: zakat, pajak, maqāṣid al-sharī’ah, manajemen zakat
DINAMIKA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA-NEGARA MUSLIM Hafiz, Muhammad
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 2, Oktober 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Negara Muslim seringkali terjebak pada situasi yang dilematis antara bersikap eksklusif dengan mempertahankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang digariskan oleh Islam melalui hukum Islam, atau mengikuti prinsip-prinsip HAM yang diatur secara internasional melalui Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Keberadaan Independent Permanent Commission of Human Rights (IPHRC), sebagai salah satu lembaga inti Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dimaksudkan untuk menjadi mediator bagi terjadinya dialog konstruktif antara diskursus HAM di satu sisi dengan hukum Islam di sisi lain sehingga mampu mereduksi pandangan dikotomis yang berdampak pada kesenjangan dan konflik. Dialog setara yang terus-menerus antara dua entitas, hukum Islam dan HAM harus selalu diupayakan untuk membuka peluang yang lebih luas pada pemahaman bersama dan pada gilirannya akan memudahkan tercapainya kemajuan dan perlindungan HAM di negara-negara Muslim. Di sisi lain, dialog ini menjadi sarana penting bagi pembangunan diskursus HAM dan menghilangkan stigma negatif terhadap hukum Islam yang seringkali dituduh melanggar HAM, serta sebaliknya membuka ruang interpretasi dan kajian hukum Islam yang secara terus-menerus mengarah pada relevansi hukum Islam dalam kehidupan kontemporer.***Muslim countries often stuck in a dilemmatic situation between be exclusively with retaining the Islamic principles of human rights through Islamic law or follow the principles of human rights which is regulated internationally through Universal Declaration of Human Rights (UDHR). The existence of Independent Permanent Commission of Human Rights (IPHRC) as one of the core institutions of organization of the Islamic Cooperation (OIC) intended to be a mediator for the occurrence of constructive dialogue between human rights discourse on one side with Islamic law on the other side. This is the way to reduce dichotomous view that impact on gaps and conflict. The equivalent dialogue continuously between two entities, Islamic law and human rights must always be attempts to open opportunities in more widely shared understanding and in turn will facilitate the achievement of progress and the protection of human rights in Muslim countries. This dialogue also important to remove the negative stigma against Islamic law that is often accused of violating human rights. and also to open space of interpretation to Islamic law that relevance with contemporary life.***Keywords: HAM, hukum Islam, IPHRC, OKI
ASTRONOMI ISLAM DAN TEORI HELIOCENTRIS NICOLAUS COPERNICUS Hambali, Slamet
AL-AHKAM Volume 23, Nomor 2, Oktober 2013
Publisher : AL-AHKAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (60.419 KB)

Abstract

Abad ke 13 SM konsep Heliocentris dikemukakan oleh seorang filosof Yunani: Aristarchus. Namun teori tersebut masih sebatas hipotesa, dan berseberangan dengan pendapat Aristoteles. Teori Heliocentris belum mampu menggantikan teori Geocentris, lebih-lebih dengan munculnya Ptolomeus (tahun 140 M) yang dikenal sebagai pelopor teori Geocentris, yang menulis buku besarnya berjudul Almagest dan menjadi rujukan para Astronom selama berabad-abad. Namun setelah Nicolaus Copernicus menulis buku dengan judul De Revolutionibus Orbium Coelestium yang mempublikasikan teori Heliocentris, akhirnya teori ini mampu meruntuhkan teori Geocentris yang telah lama mapan. Al-Qur’an yang diwahyukan jauh sebelum teori ini dikemukakan telah menjelaskan konsep astronomi tentang gerak bumi dan selaras dengan teori Heliocentris. Dalam al-Qur’an terdapat ayat–ayat tentang bumi, bulan dan matahari, seperti Surat Yūnus: 5, al-Naml: 88, Yāsīn: 38, dan 40, al-Anbiyā’: 33, Āli ‘Imrān: 190. Aḥmad Musṭafā al-Marāghī dalam Tafsīr al-Marāghī menegaskan bahwa teori Heliocentris-lah yang sesuai dengan al-Qur’an dan lahirnya teori Heliocentris adalah merupakan bagian dari mu’jizat al-Qur’an.***In the 13th century BC Heliocentric concept presented by the Greek philosopher: Aristarchus. But the theory is still a hypothesis, and contrary to the opinion of Aristoteles. Heliocentric theory has not been able to replace Geocentric one, especially with the emergence of Ptolemy (140 AD), known as a pioneer of the Geocentric theory, who wrote a big book titled Almagest which astronomers have refered for centuries. But after Nicolaus Copernicus wrote a book with the title De revolutionibus orbium Coelestium, his published heliocentric theory, and finally It was able to undermine Geocentric theory that has long been established. Quran which was revealed long ago before this theory has been presented, has explained the astronomical concept such us motion of earth, that aligned with the Heliocentric theory. In the Quran there are some verses of earth, moon and sun, among others: Surat Yūnus: 5, an-Naml: 36 - 88, Yāsīn: 38, dan 40, al-Anbiyā’: 33, Āli ‘Imrān: 190. According to the exegete such Aḥmad Musṭafā al-Marāghī in his book Tafsir al-Marāghī, that the Heliocentric theory was the one that inline with the Quran, and that the Heliocentric theory is a part of the miracle of the Quran.***Keywords: heliocentris, geosentris, tafsir, Nicolaus Copernicus

Page 1 of 1 | Total Record : 6