Articles
645 Documents
GAGASAN PENERAPAN VICARIOUS LIABILITY DALAM KONSEP KUHP ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ANAK
Purnama Putera, I.Gst Ngr Hady
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7279
Pendekatan penegakan hukum pidana Indonesia dewasa ini yang menekankan kepada pelaksanaan restorative justice membuka pintu-pintu baru untuk pembaharuan hukum pidana indonesia, penulis berpandangan bahwa sekat yang selama ini ada antara hukum pidana yang bersifat publik dan hukum perdata yang bersifat prifat bisa menjadi sebuah jembatan jika di manfaatkan secara baik demi pembaharuan hukum pidana tersebut. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang secara hukum di bawah umur untuk dikatakan cakap secara hukum, sering kali terjadi karena adanya pergeseran konstruksi sosial di masyarakat yang mendorong anak melakukan tindak-tindak pidana tersebut. Permasalahan tindak pidana oleh anak tersebut akan membawa pada pertanyaan bagaimana ia akan mempertanggungjawabkannya, pun hukum pidana sudah memiliki konstruksi penegakan hukum pidana anak dalam sistem hukumnya, penulis masih merasa penegakan hukum pidana anak masih dapat dikembangkan dalam konsep pembaharuan hukum pidana, dan penulis datang dengan sebuah gagasan tentang pertanggungjawaban pengganti atau yang dalam bahasa aslinya dikenal sebagai vicarious liability. Vicarious liability adalah pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another). Secara singkat vicarious liability sering diartikan sebagai “pertanggungjawaban pengganti”. Kata kunci : restorative justice, hukum pidana, vicarious liability
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA SECARA INDIVIDUAL OLEH DEWAN HAK ASASI MANUSIA PBB SUATU TINJAUAN TERHADAP TAHANAN RUMAH AUNG SAN SUU KYI
Apsari Hadi, I Gusti Ayu
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7280
Munculnya era baru Dewan HAM sebagai pengganti dari Komisi HAM PBB memiliki fungsi pokok ialah sebagai pengawas yang membongkar kasus-kasus pelanggaran HAM di muka bumi. Salah satu peran Dewan HAM PBB yang dibentuk sejak tahun 2006 ialah menjamin HAM secara individu terhadap tahanan rumah Aung San Suu Kyi, seorang tokoh pro-demokrasi di Myanmar.Penahanan dan pelanggaran HAM yang terjadi pada Suu Kyi telah melanggar pasal 9, 10, dan 19 UDHR, yakni bahwa seseorang berhak atas kebebasan untuk mengemukakan pendapat, larangan atas penangkapan sewenang-wenang hingga memiliki hak atas pengadilan yang adil dalam pasal 10. Sedangkan dalam ICCPR juga terdapat ketentuan mengenai pelanggaran yang dilakukan Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi pada pasal 9 angka (1) tentang penahanan sewenang-wenang.Melalui mekanisme Universal Periodic Review Dewan HAM, UPR 10th di Geneva, 24 Januari – 4 Februari 2011 par. 29 menyatakan agar pemerintah Myanmar segera membebaskan Aung San Suu Kyi dari tahanan rumahnya.Hal tersebut mengisyaratkan bahwa negara-negara tidak lagi dapat berlindung di balik kedaulatan teritorialnya atas pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di wilayah negaranya, termasuk Myanmar. Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Individu, Dewan HAM PBB, Aung San Suu Kyi.
SINKRONISASI PENGATURAN SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI INDONESIA
Sudiarawan, Kadek Agus
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7281
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sinkronisasi pengaturan Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sebagai upaya peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing di Indonesia, yaitu dengan mengkaji kesesuaian antara ketentuan dalam Permenakertrans RI No.19 Tahun 2012 dan SE Menakertrans RI No.04/MEN/VIII/2013 terhadap Putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa ketentuan dalam Permenakertrans dan SE Menakertrans seperti pengaturan prosedur dan syarat penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain, kewenangan asosiasi sektor usaha, mekanisme pendaftaran perusahaan, pengaturan pesangon dan sanksi yang secara substansial tidak sinkron dan cenderung melemahkan semangat peningkatan perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing sebagaimana amanat dari Putusan MK No.27/PUU-IX/2011. Kata Kunci : Sinkronisasi, Penyerahan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain, Perlindungan Hukum, Outsourcing
PERLINDUNGAN ORANG SIPIL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Yustitianingtyas, Levina
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7282
Hukum Humaniter Internasional atau Internastional Humanitarian Law adalah bagian dari Hukum Internasional. Hukum Humaniter Internasional dapat diberi pengertian sebagai hukum yang mengatur tentang perlindungan korban perang. Hukum Humaniter Internasional memberikan perlindungan kepada korban perang atau mereka yang terlibat dalam pertempuran .Dalam tulisan ini akan mengkaji tentang perlindungan penduduk sipil, utamanya bagaimana hukum humaniter internasional memberikan perlindungan terhadap penduduk sipil dalam pertikaian bersenjata, termasuk orang sipil yang karena pekerjaannya harus mendapatkan perlindungan. Perlindungan terhadap orang sipil dalam pertikaian bersenjata sudah lama mendapatkan pengaturan dalam hukum internasional, baik melalui perjanjian internasional maupun melalui hukum kebiasaan internasional. Perlindungan orang sipil dalam pertikaian bersenjata berlandaskan prinsip kemanusiaan, hal ini untuk menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Kata kunci : hukum humaniter internasional, perlindungan korban perang, hukum internasional
LEMBAGA NEGARA PEMBENTUK UNDANG-UNDANG
Niti Suari Giri, Ni Putu
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7283
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui mengenai lembaga negara pembentuk undang-undang. Penelitian ini mengkaji Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan sesudah amandemen, juga mengkaji dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan atau data yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini, dengan mencari dan mengumpulkan bahan yang berasal dari data kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga negara pembentuk undang-undang adalah lembaga negara yang ikut dalam proses pembentukan undang-undang, yaitu terdiri dari DPR, Presiden dan DPD. Hanya saja kekuasaan untuk membentuk undang-undang,berada ditangan DPR. Kata Kunci :Lembaga Negara, Undang-Undang, Kekuasaan, DPR, Presiden, DPD
RELEVANSI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM EKSTRADISI INTERNASIONAL (STUDI KASUS : PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-SINGAPURA)
Syarifuddin, Syarifuddin
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7284
Beberapa tahun terakhir ini, koruptor semakin kreatif dengan melakukan tindak korupsi di negara asalnya dan melarikan diri ke negara lain berikut dengan aset-aset yang telah diambilnya ditanam di negara tempatnya bersembunyi. Kehadiran orang tersebut kenegara lain adalah untuk menghindari upaya penangkapan atas dirinya sehubungan dengan kejahatan yang telah dilakukannya di negara asal. Dengan larinya orang tersebut ke negara lain, ini berarti ada negara lain yang kepentingannya dirugikan karena tidak dapat menangkap orang tersebut, padahal orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Komitmen masyarakat internasional untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan lintas batas melalui kerjasama internasional dapat terlihat dari instrument-instrumen hukum internasional yang lahir belakangan ini, baik yang bersifat hard law maupun soft law. Salah satunya adanya perjanjian ekstradisi. Pada 27 April 2007, pemerintah Republik Indonesia dengan gagah berani menandatangani perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan (Defense Cooperation Agreement) dengan Singapura. Dengan adanya lembaga ekstradisi ini maka pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain diharapkan tidak akan lepas dari jangkauan hukum. Dalam penelitian ini yang akan dibahas adalah permasalahan mengenai: Apakah norma-norma yang ada dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi masih relevan dan selaras/harmonis dengan perkembangan hukum ekstradisi internasional dalam hal ini perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan normatif yang bersifat Library Research (penelitian Kepustakaan) dan deskriptif, penulisan ini menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku maupun karya ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus. Analisa dilakukan dengan menggunakan metode analisa data secara kualitatif yang bersifat perspektif analitis. Kata Kunci : Ekstradisi, Hukum, Undang-Undang No.1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi
PERBANDINGAN ASAS IKTIKAD BAIK: DALAM PERJANJIAN MENURUT SISTEM HUKUM CIVIL LAW (EROPA CONTINENTAL) DAN COMMON LAW (ANGLOSAXON)
Ariyanto, Ariyanto
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i2.8409
Prinsip iktikad baik ini mengandung makna berbeda-beda di antara sistem hukum. Pengertian dan pemahaman iktikad baik tampak berbeda khusunya di antara sistem hukum common law dan civil law. Menurut subekti, esensi (prinsip) ini merupakan salah satu sendi yang terpenting dalam hukum perjanjian. Iktikad baik tampak berbeda khususnya di antara sistem hukum common law dan sistem hukum civil law. Sekilas mengenai perbedaan antara civil law (Eropa Continental) dengan common law (Anglosaxon) dapat dilihat dari segi perkembangan keduanya. Perkembangan sistem civil law diilhami oleh para ahli hukum dalam menentukan atau membuat peraturan hukum secara sistematis dan utuh. Sedangkan perkembangan sistem common law terletak pada putusan-putusan hakim, yang bukan hanya menerapkan hukum tetapi juga menetapkan hukum.Dalam sistem hukum common law arti iktikad baik tidak lain adalah “kejujuran” dalam perilaku atau kejujuran dalam bertransaksi dagang, termasuk di dalamnya adalah kejujuran dalam fakta dan penghormatan terhadap standar-standar dagang yang wajar dan transaksi dagang yang jujur. Sedangkan dalam civil law, iktikad baik itu diartikan, bahwa iktikad baik adalah suatu tindakan atau prilaku yang diharapkan dari seorang yang terhormat atau jujur yang diminta dalam setiap bentuk transaksi. Iktikad baik tersebut tidak hanya mengacu kepada iktikad baik para pihak, tetapi harus pula mengacu kepada nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Kata kunci : Prinsip itikad baik, comman law, civil law
PENERAPAN REGIME TANGGUNG JAWAB DAN KOMPENSASI GANTI RUGI PENCEMARAN MINYAK OLEH KAPAL TANKER DI INDONESIA
Kristiani Purwendah, Elly
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i2.8410
Pencemaran minyak oleh kapal tanker merupakan risiko dari usaha minyak dalam menjalankan usahanya. Tuntutan ganti rugi pencemaran minyak oleh pemilik kapal tanker menjadi hal yang diatur secara serius oleh sistem hukum laut internasional melalui konvensi internasional tentang pertanggungjwaban sipil yang terus berkembang menjadi regime internasional tentang pertanggung jawaban dan kompensasi bagi pencemaran minyak (The International Regime on Liablity and Compensation for Oil Pollution Damage). Regime tersebut membagi tiga tingkatan kompensasi (the three tier system compensation) ganti rugi bagi pencemaran minyak sumber dari kapal tanker. Tingkatan kompensasi pertama mendasarkan pada ketentuan CLC 1969 dan IOPC Fund 1971, tingkatan kompensasi kedua mendasarkan pada ketentuan CLC 1992 dan IOPC Fund 1992, selanjutnya tingkatan kompensasi ketiga mendasarkan pada Supplementary Fund Protocol 2003. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji masing-masing tingkatan kompensasi serta posisi Indonesia dalam tingkatan kompensasi ganti rugi. Key words : Regime tanggung jawab dan kompensasi ganti rugi, pencemaran minyak, kapal tanker
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
Hartana, Hartana
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i2.8411
Konsensualitas merupakan prinsip atau asas fundamental dalam hukum perjanjian dimana suatu persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak. Pada umumnya suatu persetujuan dapat dibuat “bebas bentuk” dan tidak formal atau perjanjian sudah terjadi dan bersifat mengikat sejak tercapai kesepakatan (konsensus) antara kedua belah pihak mengenai suatu obyek perjanjian.Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Berdasar ketentuan tersebut, mineral dan batubara yang merupakan sumber daya alam dikuasai oleh negara dan pengelolaannya harus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional guna mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh Negara harus berazaskan manfaat, keadilan dan keseimbangan serta keberpihakan kepada kepentingan bangsa sesuai ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah selaku aparatur negara mengatur dan menentukan penyelenggaraan, perubahan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan cadangan batubara serta menentukan dan mengatur hubungan hukum mengenai pertambangan batubara serta hubungan hukum antara orang-orang dengan sumber daya batubara.Secara yuridis, hubungan hukum sebagaimana dimaksud di atas dapat dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yang merupakan konsensus para pihak, yaitu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) dan Kontrak Karya (“KK”). Kedua bentuk perjanjian ini telah ada pada saat diundangkannya UU No. 4 Tahun 2009 dan tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya kontrak/perjanjian tersebut sebagaimana ketentuan tentang peralihan pada UU No. 4 Tahun 2009 dan wajib melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 tersebut diundangkan. Kata kunci : Hukum Perjanjian, Pertambangan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
PENGGUNAAN EXOSKELETON SEBAGAI SENJATA DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL DI MASA YANG AKAN DATANG DITINJAU DARI PRINSIP-PRINSIP HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Purnama Putera, I. Gst Ngr Hady
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i2.8412
Teknologi exoskeleton atau kerangka baja pendukung fungsi tubuh manusia sedang berkembang di dunia saat ini, termasuk pengembangannya sebagai sebuah senjata. Teknologi baru yang disebut dapat meningkatkan kekuatan tiap individu secara signifikan ini mendimbulkan keraguan dalam pengembangannya terkait status dan pengelompokan pengguna teknologi ini. Keraguan ini mengarah kepada prinsip proporsional dalam hukum humaniter dalam penggunaan teknologi ini sebagai sebuah senjata, pertanyaan lain yang juga mencuat adalah, belum adanya kepastian kekuatan perusak yang dihasilkan teknologi ini sebagai senjata sehingga perlukah penggunaannya dibatasi di masa yang akan datang. Kata Kunci : Exoskeleton, Prinsip Proporsionalitas, Prinsip Pembatasan