Articles
645 Documents
PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Artha Windari, Ratna
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v1i1.5013
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam sistem common law dan civil law, serta bentuk pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam common law system, strict liability merupakan transformasi dari pertanggungjawaban atas dasar perjanjian (contractual liability), yang sama sekali tidak mensyaratkan adanya unsur kesalahan, sedangkan konsep pertanggungjawaban dalam civil law system keberadaan unsur kesalahan masih terkandung didalamnya, akan tetapi dilakukan pengalihan beban pembuktian unsur kesalahan tersebut dari penggugat kepada tergugat (shifting the burden of proof). Bentuk pertanggungjawaban dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menganut strict liability sebagai derivasi dari pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum (tortious liability), dimana terjadi pengalihan beban pembuktian kesalahan dari konsumen kepada pelaku usaha. Kata Kunci: Strict liability, perlindungan konsumen.
TRANSFORMASI KERTAMASA DALAM PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Santosa, A. A. Gede D. H.
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v1i2.6103
Privatisasi BUMN menimbulkan kontroversi dan belum mampu mensejahterakan rakyat Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Kertamasa sebagai kearifan lokal organisasi tradisional subak pada masyarakat Bali dapat ditranformasikan dalam privatisasi BUMN. dan untuk mengetahui bagaimakah perwujudannya. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode holistik dengan menggunakan pendekatan intetralistik dan obyektif. Integralisisasi disini berupaya menyatu padukan antara nilai, norma hukum, fakta dan keterampilan. Obyektivikasi berupaya menjadikan ilmu hukum itu berguna bagi semua orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Kertamasa yang dapat ditransformasi dalam privatisasi BUMN adalah nilai-nilai yang bersifat fundamental yang meliputi masa kreatif, kemajuan, kemakmuran, keunggulan, keamanan, ketertiban, harmonis seimbang antara lahir dan bhatin. Nilai nilai fundamental dari Kertamasa menjadi nilai dasar untuk penjabaran nilai-nilai intrsumen dan nilai praksis dalam privatisasi BUMN. Transformasi Kertamasa dalam privatisasi BUMN berwujud nilai instrumental dan nilai praksis yang bersumber pada nilai fundamental Kertamasa. Nilai instrumental dan nilai praksis belum tercermin dalam ketentuan privatisasi yang diatur dalam UU BUMN, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan privatisasi dalam UU BUMN. Kata Kunci : Tranformasi, Kertamasa, Privatisasi, BUMN.
HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSPEKTIF ILMU HUKUM BERPARADIGMA PANCASILA
Nurhayati, B. Resti Nurhayati
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v1i2.6104
Anak adalah generasi penerus cita-cita bangsa. Di tangan merekalah kehidupan bangsa dan Negara kita titipkan. Namun dalam fakta sehari-hari, kehidupan seorang anak tidaklah selalu mudah, karena masyarakat bahkan hukum mendiskriminasikan anak berdasarkan ukuran yang dibuat oleh masyarakat maupun oleh hukum. Anak dibedakan menjadi anak sah dan anak luar kawin. Berdasarkan pembedaan tersebut, anak diperlakuan secara berbeda oleh masyarakat dan hukum. Tulisan ini bermaksud untuk menguraikan bahwa status hubungan hukum yang telah menyebabkan seorang anak dilahirkan ke dunia mestinya bukanlah satu-satunya ukuran untuk memberikan hak keperdataan bagi seorang anak. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan menganalisis persoalan perlindungan anak luar kawin mendasarkan pada paradigma Pancasila. Berdasarkan analisa ditemukan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan hukum yang layak untuk mendapatkan pemeliharaan dan pendidikan, berhak untuk tumbuh kembang sebagaimana mestinya, serta mendapatkan hak-hak lain yang perlu untuk mendukung perkembangan jiwa raganya. Kata kunci: Anak Luar Kawin, Hak Keperdataan Anak, Paradigma Pancasila.
ASPEK YURIDIS PENERBITAN OBLIGASI DAERAH SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN ALTERNATIF DI DAERAH
Subha Karma Resen, Made Gde
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v1i2.6105
Tulisan ini berjudul Aspek Yuridis Penerbitan Obligasi Daerah Sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif di Daerah. Di era otonomi Daerah, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan di Daerah. Permasalahan yang sering terjadi adalah, tidak adanya pendanaan yang cukup, karena tidak semua pemerintah daerah memiliki surplus anggaran. Sehingga pemerintah Daerah diberikan peluang untuk mencari alternatif sumber pembiayaan sebagai wujud kemandirian daerah, salah satunya dengan cara menerbitkan obligasi daerah. Obligasi daerah juga membuka peluang bagi masyarakat di Daerah pada khususnya untuk ikut berpartisipasi berinvestasi. Kata Kunci: Obligasi Daerah, Investasi, Kesejahteraan.
HUMANISME DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KORUPSI DI INDONESIA
Pancaningrum, Rina Khairani
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v1i2.6106
Salah satu jenis kejahatan yang semakin sulit dijangkau oleh aturan hukum pidana ialah kejahatan korupsi. Bermula dari Peraturan penguasa perang pusat kepala Staf angkatan darat tanggal 16 April 1958 No. Prt/Peperpu/013/1958 beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan penguasa perang pusat kepala staf angkatan laut No. Prt/Z.I/I/7 tanggal 17 April 1958 hingga yang sekarang tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan ini terjadi untuk menjerat pelaku korupsi kelas kakap yang disebabkan oleh motif ekonomi atau karena rakus (Huruf b bagian Menimbang UU No. 20 Tahun 2001). Tidak mengherankan jika dewasa ini muncul istilah banalisme yang menyiratkan titik terendah moralitas pelaku koruptor. Kalau seseorang melakukan korupsi karena hendak memenuhi kebutuhan bertahan hidup (corruption by need), ia masih dimaklumi untuk itu, akan tetapi jika seseorang kaya dan memiliki jabatan penting di pemerintahan melakukan korupsi dan kebetulan terungkap, maka yang bersangkutan apes atau kurang beruntung. Hal demikian menunjukkan bahwa moralitas orang tersebut berada pada titik terendah, karena yang dipentingkan hanyalah aspek ekonomi semata. Kata Kunci : Korupsi, Humanisme, Moralitas.
PENGAWASAN PREVENTIF TERHADAP PERATURAN DAERAH YANG BERCIRI KHAS DAERAH
Juzuf Sedubun, Victor
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v1i2.6107
Wewenang pembentukan Peraturan Daerah yang berciri khas daerah diatur dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945, Pasal 136 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 236 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014. Parameter pengawasan Peraturan Daerah, yaitu: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Parameter pengawasan oleh Mahkamah Agung, yaitu: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan pembentukan peraturan daerah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. UU Nomor 23 Tahun 2014 perlu mengatur tentang model pengawasan terhadap Peraturan Daerah yang berciri khas daerah adalah pengawasan preventif dengan parameter: a) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan undang-undang; dan b) bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat di daerah. Kata kunci: Pengawasan Preventif, Peraturan Daerah yang Berciri Khas Daerah
ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI PROTOKOL KYOTO DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA BERKEMBANG
Setyaningrum, Wita
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v1i2.6108
Protokol Kyoto Protokol Kyoto adalah sebuah instrument hukum (legal instrument) yang dirancang untuk mengimplementasikan Konvensi Perubahan Iklim yang bertujuan untuk menstabilkan konsentrasi GRK agar tidak mengganggu sistem iklim Bumi. Indonesia sebagai salah satu negara yang turut meratifikasi Protokol tentu saja memiliki konsekuensi untuk mengimplementasikannya ke dalam undang-undang nasionalnya. Negara berkembang tidak diwajibkan menurunkan emisi tetapi bisa melakukannya secara sukarela dan diminta melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang lebih bersih dan lebih ramah iklim. Untuk itu, negara maju diwajibkan memfasilitasi alih teknologi dan menyediakan dana bagi program pembangunan berkelanjutan yang ramah iklim. Penulisan ini untuk mengetahui bagaimanakah implementasi protokol Kyoto di Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan apasaja yang telah dirumuskan oleh pemerintah Indonesia, yaitu kementrian Lingkungan Hidup sebagai wujud pelaksanaan isi protokol. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan peraturan perundangan terutama yang berhubungan dengan penyelamatan lingkungan serta untuk menganalisis konsistensi dari suatu peraturan perundangan yang dilaksanakan. Indonesia sebagai salah satu negara yang meratifikasi protokol kyoto melakukan harmonisasi sebagai wujud implementasi isi protokol melalui UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walaupun tidak serta merta mengadopsi secara utuh ketentuan-ketentuan yang diatur dalam protokol, namun sudah tampak jelas adanya upaya pemerintah melalui kebijakan-kebijakan terkait perlindungan, pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan sebagai dampak pemanasan global dan perubahan iklim. Kata kunci : Pemanasan Global, Protokol Kyoto, UU No.32 Tahun 2009
HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM YANG PROGRESIF
Wahyudi Gani, Andika
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7276
Kehidupan manusia begitu luas aspeknya sehingga tidak bisa seluruh kehidupan manusia didefinisikan dalam suatu aturan perundang-undangan dengan tuntas dan jelas. Pembuat undang-undang tidaklah mampu merangkum seluruh kehidupan manusia sehingga pada umumnya yang ditetapkan hanyalah peraturan yang bersifat umum saja, karena undang-undang tersebut hanya mencakup yang bersifat umum saja dan kadangkala tidak jelas dan lengkap maka hakim harus mencari dan menemukan hukumnya (rechtsvinding). Berangkat dari konsep hukum progresif, penemuan hukum yang progresif, bahwa hukum itu adalah untuk manusia, yang didalamnya termasuk nilai-nilai akan kebenaran dan keadilan yang menjadi titik pembahasan hukum, sehingga faktor etika dan moralitas tidak terlepas dari proses terjadinya penemuan hukum Menurut tafsir hermeneutika, rumusan suatu aturan hukum tertulis hanyalah simbol yang mengandung makna. Rangkaian kalimat dalam suatu peraturan hanyalah sekedar baju atau cangkang dari makna yang terkandung di dalamnya. Bagi tafsir ini, yang penting dan terutama adalah mencari makna dari rumusan suatu ketentuan perundangan sebagaimana dimaksud pembentuknya dahulu, lalu dipahami secara holistik dalam sistem hukum yang diterapkan dalam suatu kenyataan. Hermeneutika hukum merupakan suatu bentuk penemuan hukum yang lebih holistik dan bersifat progresif yang bersandarkan pada nilai-nilai hukum, kebenaran dan keadilan serta juga nilai etika dan moralitas. Hermeneutika juga merupakan alternatif penemuan hukum yang mampu menciptakan nilai-nilai baru dalam kehidupan masyarakat, atau melakukan rekayasa dalam suatu masyarakat yang sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi serta perkembangan masyarakat Kata kunci : Hermeneutika, Penemuan Hukum, Hukum Progresif.
KEBENARAN HUKUM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM
Harefa, Beniharmoni
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7277
Memahami kebenaran hukum dari sisi filsafat hukum, harus diawali dengan memahami pengertian dan tujuan hukum itu sendiri. Hukum secara sederhana dapat diartikan sebagai sekumpulan aturan, kaedah yang berasal dari nilai-nilai yang kemudian menjelma menjadi norma. Kehadiran hukum sangat dibutuhkan dalam menciptakan ketertiban di dalam kehidupan sosial manusia tersebut, itulah yang menjadi salah satu tujuan hukum. Dikenal tiga teori dalam menentukan kriteria kebenaran. Teori korespondensi, teori koherensi atau konsistensi, dan teori pragmatis. Kesimpulan, kebenaran hukum perspektif filsafat hukum, kembali kepada paradigma/ teori apa yang digunakan. Keyakinan atau kepercayaan hukum apa yang dianut oleh seseorang akan membawanya kepada jawaban akan kebenaran hukum yang ia percayai. Maka untuk menuntun seseorang kepada kebenaran hukum yang sesungguhnya, dibutuhkan ilmu. Sehingga kebenaran hukum yang dicapai adalah kebenaran yang mutlak/ absolut. Kata Kunci : Kebenaran Hukum, Filsafat Hukum
PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Julian Noor, Hendry
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.23887/jkh.v2i1.7278
Penerapan Pasal 66 Ayat (1) hanyalah dilakukan pada ranah pidana, bukan perdata. Jika terkait dengan tindak pidana umum, maka izin dari MPD (kini Majelis Kehormatan Notaris) itu bersifat wajib atau imperatif, jika tidak, maka proses perkara itu seharusnya dapat ditangguhkan dulu sampai ada izin dari MPD, sebagai bentuk perlindungan Jabatan Notaris, terkecuali jika Notaris itu akan diperiksa dalam perkara pidana yang tidak ada hubungannya dengan pembuatan akat Notaris tersebut. Apabila berhadapan dengan tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi, seharusnya Pasal 66 Ayat (1) ini dapat dinegasikan, jadi izin dari MPD, demi kepentingan umum tidak lagi bersifat imperatif, namun dapat saja hanya berupa pemberitahuan kepada MPD karena sifat tindak pidana korupsi yang merupakan suatu extraordinary crime, sehingga diperlukan pula suatu tindakan-tindakan yang ‘tidak biasa’ pula dalam usaha pemberantasannya. Sebagaimana pendapat yang menyatakan bahwa tak ada satupun aturan atau ajaran yang membenarkan profesi tertentu dapat menyembunyikan kejahatan seseorang. Kata kunci : Korupsi, Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris