cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. ponorogo,
Jawa timur
INDONESIA
IJTIHAD
ISSN : 19074514     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Economy,
Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive scientific articles and research reports, which are in accordance with the nature of law and Islamic economics journals.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue " Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi" : 8 Documents clear
HUKUM MARGIN DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM ISLAM PADA AKAD MURABAHAH YANG TERJADI DIDALAM PERBANKAN SYARI’AH Mubarok, Husni
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (304.389 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3232

Abstract

Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki resiko. Setiap perusahaan tentu berusaha meminimalisirsebuahresiko. Selain mengurangi resiko, suatu perusahaantentu sajaingin mendapatkan keuntungan dari setiapkegiatanoperasionalnya, tidak terkecuali Perbankan Syariahyang menggunakan murabahah dalam pembiayaan yangdilakukan. Dalam pembiayaan murabahah, PerbankanSyariah melakukan mark-up harga. Markup dengan jumlahyang telah ditetapkan pada pembiayaan murabahah tentunyamerupakan margin yang akan menjadikeuntungan dariLembaga Keuangan Syariah tersebut. Namun dalam sebuahsistem, semua telah diatur dalam sebuah regulasi yangterumuskan dari suatu teori. Aturan-aturan dalam sebuahsistem ekonomi syariah tidak lain dimaksudkan untuk membawa kebaikan dan kemashlahatan bersama. Ada batasbatastoleransi yang harus diperhatikan agar penetapankeuntungan tidak merugikan pihak yang lain. Termasukbagaimana menentukan persentase margin keuntunganyang telah ditetapkan oleh suatu Bank Syariah. Tujuandalam penelitian ini adalah mengkaji persentase marginkeuntungan yang ditetapkan oleh Lembaga KeuanganSyariah di tinjau dari persfektif Islam, kesesuaian antarateori penetapan dan perhitungan margin yang ada denganpelaksanan yang terjadi pada Bank Syariah .Penelitian ini adalah jenis penyusunan pustaka (library research), yaitusuatu penyusunan dengan cara menghimpun,menuliskan,mengedit,mengklasifikasikan, dan menjadikan data daninformasi yang relevan dengan topic atau masalah yangakan diteliti.Penelitian ini menghasilkan kesimpulanbahwapersentase margin yang ditetapkan oleh Bank Syariahadalah angka persentase margin untuk angsuran setiapbulannya dari pembiayaan yang diberikan, sehingga dalamplafon pembiayaan tertentu sudah jelas berapa persenmargin yang harus dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya,namunbelum jelas berapa harga jualnya. Sedangkan dalamteori seharusnya persentase margin keuntungan adalahdihitung dari total plafon pembiayaan yang diberikan,setelah itu untuk penghitungan angsuran setiap bulandilakukan berdasarkan pembagian antara harga jual dengantenor waktu yang ditetapkan. Dimana untuk mengetahuiharga jualnya adalah dengan menghitung terlebih dahulujumlah antara harga belidan margin keuntungan yang telahdisepakati bersama.
PERCERAIAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (SMS) DALAM PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIQH ISLAM Kamaluddin, Imam
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (297.271 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3228

Abstract

Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan atau bubarnya hubungan perkawinan. Dalam menjatuhkan talaq, ucapan kata talaq biasanya diungkapkan secara langsung oleh suami kepada istrinya dengan sighat sharih maupun sighat kinayah, sehingga istri secara langsung dapat mendengar dan paham ungkapan kata talaq dari suaminya. Pada era globalisasi ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin maju, cara suami memutuskan ikatan perkawinan tidak hanya dengan ucapan saja, melainkan terdapat fenomena baru yang terjadi di kalangan masyarakat, yaitu talaq melalui media elektronik (SMS), dimana fenomena tersebut menimbulkan persoalan tentang keabsahanya dalam hukum positif dan fiqih islam. Melaluipenelitian ini diharapkan menjadi kontribusi pemikiran yang kondusif mengenai ketentuan perceraian melalui media elektronik (SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqh islam. Sehingga kedudukan perceraianmelalui media elektronik (SMS) diketahui tentangkeabsahanya. Penelitian ini merupakan penelitian pustakayang bersifat kualitatif. Pengumpulan data dilakukandengan cara dokumenter yaitu mengumpulkan data-dataprimer dan sekunder mengenai perceraian. Setelah data-data terkumpul kemudian dianalisis dengan cara berfilirinduktif, yaitu menganalisis dari kaidah-kaidah yang bersifatkhusus ke umum sehingga dapat diambil kesimpulantentang ketentuan perceraian melalui media elektronik(SMS) dan keabsahanya dalam hukum positif dan fiqhislam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perceraianmelalui media elektronik (SMS) dalam hukum positifadalah tidak sah atau tidak jatuh talaq, karena perceraiantersebut dilakukan diluar sidang pengadilan dan tidaksesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undangundangyang menjelaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses sidang pengadilan. Sedangkan dalam fiqh islam, perceraian melalui media elektronik (SMS) adalah sama halnya dengan perceraian melaluitulisan yaitu sah dan jatuh talaq jika memenuhi syarat,antara lain: suami atau pengirim harus baligh, berakal, dancakap bertindak hukum, istri yang dicerai adalah istri dariperkawinan yang syra’i, adanya niat dan unsur kesengajaantentang perceraian, adanya sighat talaq sharih atau kinayahyang menunjukan kalimat talaq, pesan yang ditulis adalahpesan yang bersifat mustabinah marsumah yang dapatdipahami dan dibaca, atas kehendak suami, terbukti bahwayang menulis pesan adalah penulis sendiri atau suami, danadanya dua orang saksi yang adil.
THE TRANSACTION OFDROPSHIPPING ON THE VIEWs OF ISLAMIC ECONOMICS LAW Cahyo, Eko Nur
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (402.197 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3233

Abstract

This study tries to analyzethe correct sellingand purchasing transactions whichcomply with law ofIslamiceconomic and compared with the dropshipping mechanismon online business. This study was found that thetransaction by using dropshipping mechanism afterreviewing from the aspect of pillarsofselling and purchasingaccording to syariah economic law had not fulfilled therequirements, specially in terms of ma’qud alaih (objector goods transacted) so it can be concluded through twoopinions, that is dropshipping which has prohibited was thepractice of selling and purchasing under the usual dropshipmechanism, and using a salam contract scheme, while theallowable dropshipping was a dropshipping mechanism which used an intermediary or samsarah scheme, and arepresentative or wakalah scheme.
“UANG PANAIK” SEBAGAI SYARAT NIKAH PADA ADAT BUGIS DALAM FIQIH ISLAM Hidayat, Iman Nur
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.938 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3229

Abstract

Uang Panaik  adalah sejumlah uang yang diberikan oleh calon suami kepada keluarga calon istri yang digunakansebagai biaya acara resepsi pernikahan (walimatul ‘urs).Uang Panaik atau uang belanja merupakan ketentuan adatyang berlaku didalam suku adat Bugis dan bersifat wajib.Semakin tinggi status sosial calon mempelai wanita ataubahkan status pendidikannya, maka akan semakin tinggipula nilai uang panaik yang diminta pihak keluarganya.Menurut Adat Bugis uang panaik merupakan salahsatu pra-syarat pernikahan, sehingga masyarakat bugismengatakan bahwa tidak ada uang panaik berarti tidak adaperkawinankarena bagi mereka kewajiban atau keharusanmemberikan uang panaik sama seperti kewajiban memberi mahar.Pemberian uang panaik tidak ada didalam hukumIslam, hukum Islam hanya mewajibkn dalam pemberianmahar kepada calon istri dan dianjurkan kepada pihakwanita agar tidak meminta mahar secara berlebihan.Proses penentuan jumlah uang panaik dilakukan denganmusyawarah antara kedua belah pihak yang pada akhirnyaakan mencapai sebuah kesepakatan, dan dengan adanyasebuah kesepakatan ini maka uang panaik didalam islamhukumnya menjadi mubah atau boleh. Dalam hukum Islamtidak ada batasan terendah dan terbanyak dalam ukuran pemberian mahar atau dalam mengadakan acara walimatul‘urs, namun banyak dari hadits nabi Muhammad SAWmenerangkan bahwa wanita yang paling membawa berkahadalah yang paling sederana maharnya.
EKONOMI SYARIAH DALAM HEGEMONI FAHAM KAPITALISME DAN SOSIALISME; SEBUAH SOLUSI POLA HIDUP MUSLIM Ghozali, Mohammad
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.326 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3234

Abstract

Ilmu ekonomi konvensional sebagai suatu disiplin ilmu yang diambil dari ide kapitalis dan sosialis telahdikembangkan selama lebih dari satu abad, hingga majudan berkembang, serta akhirnya mendominasi pemikiranekonomi modern. Kontribusinya sangatlah besar bagikemajuan kehidupan manusia secara materiil. Akan tetapi,seiring perkembangan zaman, sistem ini menunjukkankerapuhannya dan menyebabkan penyimpangan nilai sosialdan moral dalam masyarakat. Krisis ekonomi dan moral yang banyak terjadi pada beberapa negara yang menerapkansistem kapitalis adalah sebagian bukti kegagalan sistemyang dipaksakan oleh negara-negara Barat. Sistem initelah memperlebar jarak pemisah antara orang kaya dan orang miskin, antara pekerja dan pemilik modal, antaranegara maju dan negara berkembang, serta menyebabkantingginya inflasi, bertambahnya jumlah pengangguran, sertahilangnya keseimbangan alam karena aktifitas produksi yangberorientasi pada maksimalisasi profit semata. Di sampingitu, sistem ini juga memiliki andil dalam menciptakangaya hidup hedonisme, egoisme dan konsumerisme tanpabatas. Ironisnya, hal ini tidak hanya terjadi di negara-negaranon Islam, akan tetapi negara Islam pun ikut merasakanimbasnya.Di tengah kondisi seperti ini, muncul wacana untukmembangkitkan kembali sistem ekonomi Islam. Sebuahsistem yang berlandaskan kepada al-Quran dan hadits danpernah mencapai masa emasnya, serta terbukti efektif untukmencegah masalah-masalah sosial ekonomi. Sistem ekonomiyang mengembalikan fitrah ekonomi manusia pada tingkatandan kedudukan yang proporsional. Dari hal tersebut,penelitian ini bertujuan untuk mengungkap kerapuhansistem ekonomi konvensional yang telah menguasaipemikiran masyarakat dunia, sekaligus membuktikan bahwasistem ekonomi yang efektif untuk diterapkan saat iniadalah sistem yang telah dirintis oleh Rasulullah SAW, dandikembangkan oleh para sahabat beliau.
HAK KEAMANAN MENURUT PASAL 29-35 UU NO. 39 TAHUN 1999 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH Munawwaroh, Hifdhotul
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.41 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3230

Abstract

Pada hakikatnya Konsep keamanan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengajarkan akan pentingnyamenjaga sistem keamanan dan kebebasan manusia sehingga tidakboleh ada kekerasan terhadap sesama manusia. Hal ini sangatsesuai dengan bagaimana Islam melindungi dan menghormatiharkat dan martabat manusia. Pokok permasalahan dalampembahasan ini adalah bagaimana konsep keamanan dalamPasal 29-35 Undang-undang No 39 tahun 1999 ditinjau dariMaqashid Syariah. Dari paparan di atas dapat disimpulkanbahwa, konsep keamanan dalam Pasal 29-35 Undang-UndangTahun 1999 sudah sesuai dalam perspektif hukum Islam yangmana di dalamnya menjamin akan hak- hak yang didapatkan masyarakat terhadap keamanannya, diantaranya adalah: hakuntuk hidup, hak untuk melestarikan keturunan secara hukum,hak atas keadilan, hak atas persamaan dihadapan hukum danhak materi. konsep keamanan dalam Maqashid Syariah, Islamtampaknya sangat tegas dalam mengambil hukuman bagitindakan kejahatan, seperti berlakunya hukuman qishash,hudud dan ta’zir, salah satunya adalah berlakunya hukumanqishash bagi pelaku pembunuhan sengaja, dan lain sebagainya.
الخروج عن معتمد المذهب عند الشافعية المعاصرين و أثره في المعاملات المالية ????, ???? ???? ??? ????
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (222.73 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3235

Abstract

Terdapat banyak Metode penulisan dari kalangan mayoritas muktamad madzhab terkait masalah keuangankontemporer dan itu semua berbeda-beda, Beberapa darimereka memilih menjelaskan konten yang sudah terkenalatau masyhur untuk kemudian menganalisanya denganpenuh seksama  tentang beberapa permasalahan tersebut,sedangkan yang lain  belum menautkan  serta menjelaskandari isi tersebut akan tetapi mereka menuliskannya denganmetode yang sangat modern yang sesuai dengan para pelajarbaik di pondok madrasah atau dari kalangan mahasiswadi universitas dengan mengomentari beberapa keputusanterkait masalah keuangan kontemporer itu, Beberapapengamat madzhab Syafi’I berpendapat bahwa sangattidak pantas untuk membandingkan pendapat  mayoritas muktamad madzhab secara umum dengan madzhab syaf’isecara khusus dengan tujuan agar tidak timbul persepsiyang salah bagi kalangan yang bukan pakar atau ahli dalambidang tersebut.Belum ada karangan yang independen dari kalanganfuqoha  madzhab Syafi’I  yang berkaitan dengan pembahasankeuangan kontemporer,ada sebagian pembahasan terkaititu pada sebagian ilmu fikih tetapi mayoritas adalahbahasan klasik, mayoritas fuquha syafi’I ikut andil dalam menentukan sebagaian permasalahan terkait keuangan modern dengan tujuan memudahkan maslahat manusiaserta melindungan mereka dari segela bentuk kesukarandengan mengikuti fatwa yang sudah muktabar ,lainhalnya dengan beberapa muktamad madzhab yang kadangmenentukan serta menetapkan permaslahan dalam hal itudengan hawa nafsu dan kepentingan golongan dari pribadimasing-masing.
KONSEP ADIL DALAM HUKUM WARIS ISLAM Rifenta, Fadlih
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 1 (2019): IJTIHAD : Hukum dan Ekonomi
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (652.193 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i1.3231

Abstract

Ilmu yang pertama kali hilang ditengah kaum muslimin adalah ilmu waris, sebagaimana yang telahdisampaikan oleh Rasulullah SAW. Tidak hanya sampaidisitu, adanya usaha untuk merusak tatanan hukum warisdalam Islam. Dengan anggapan bahwa pembagian hartawarisan bagi seorang anak laki-laki sebanding dengandua orang anak perempuan merupakan sebuah bentukkezaliman terhadap perempuan. Sehingga diperbolehkanuntuk melakukan modifikasi terhadap hukum waris Islam.Makalah ini berusah untuk menjelaskan konsep adil dalamhukum waris Islam. Dengan kesimpulan bahwa, Pertama;Makna keadilan dalam hukum waris Islam harus mengikutiketentunan Allah SWT bukan pembagian yang sama rata.Kedua; Dibalik pembagian waris dalam Islam mengandung keadilan yang bersifat Universal ditinjau dari sisi teologi,ekonomi, social.

Page 1 of 1 | Total Record : 8