cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. ponorogo,
Jawa timur
INDONESIA
IJTIHAD
ISSN : 19074514     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Economy,
Ijtihad is a scientific journal of Law and Islamic Economics, both in literature study and also on field research. Is published twice a year as a means of developing a scientific ethos in academic circles of the Faculty of Sharia, especially UNIDA, and the readers in general. The editors receive scientific articles and research reports, which are in accordance with the nature of law and Islamic economics journals.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue " Vol 8, No 2 (2014)" : 8 Documents clear
Menimbang Garansi Bank Dalam Mizan Fiqh Muamalat Hidayat, Iman Nur
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (767.578 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2522

Abstract

Pusatnya pertumbuhan ekonomi telah mendorong terciptanya miliu bisnis yang cepat dan akurat seiring memberikan rasa aman dan nyaman. Dalam hal ini terkadang beberapa pihak mengalami kesulitan dalam memberi kepastian tentang kondisi keuangan dihadapan rekan bisnisnya, yang berakkibat pada terganjalnya transaksi ke tahap penyelesaian.Melihat kesulitan tersebut, dunia perbankan membuka produk jasa dengan menerbitkan surat garansi atau jaminan bagi semua saja yang membutuhkan untuk bertransaksi dengan pihak lain dalam urusan bisnisnya. Garansi bank atau juga dikenal dengan Guarantee letter (Khitab Dhaman), merupakan pernyataan tertulis dari bank sebagai pihak penjamin dari nasabah yang akan dijamin kondisi keuangannya dihadapan sejumlah pihak yang membutuhkan ikrar tersebut agar segera percaya atau mendapatkan rasa aman untuk bertransaksi dengan nasabah.Banyaknya keterkaitan pelaku bisnis atau lainnya dalam menggunakan jasa bank ini, mendorong perbankan syariah ikut serta membuka pelayanan garansi bank bagi para nasabahnya yang membutuhkan penguatan status finansialnya dihadapan siapa saja yang meminta pernyataan tersebut.Untuk memperjelas kegiatan bank di sektor jasa ini, akan dipaparkan disini secara mendetail dalam kacamata hukum sekaligus pandangan fiqh terhadap layanan pertanggungan ini menurut para ahli-ahli fiqh dan lembaga fatwa di perbankan syariah demi kepastian hukum dan keabsahan syariat, sehingga membawa rasa tenang dan nyaman bagi para pengguna layanan bisnis ini.
المرونة في حياة القرضاوي قراءة في أطروحات القرضاوي الفقهية و الفكرية Lahuri, Setiawan bin
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1029.591 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2540

Abstract

Syaikh Yusuf Al-Qardhawy adalah seorang ulama moderat konteporer yang merupakan symbol pergerakan Islam di negara-negara Islam. Proyek pemikiran kebangkitan Islam merupakan karya besar beliau. Dimana Kondisi negara Islam pada saat itu ingin keluar dari imperialisme barat. Kaum orientalis barat menyebarkan propraganda bahwa syariat Islam tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan dimensi waktu. Syariat Islam peraturan yang kaku, dan ketinggalan zaman. Dengan model perang pemikiran yang dihembuskan antara Islam dan peradaban barat. Qardhawy membantah dengan tegas asumsi-asumsi dengan menjeaskan 5 faktor yang menjadi aspek elastisitas dan kapasitas syariat Islam. Pertama adalah zona ijtihad yang cukup luas dalam Syariat. Kedua Syariat Isla mengatur ketentuan umum dalam kehidupan, dan meninggalkan ketentuan yang sifatnya khusus. Ketiga bahwa teks Al-Quran dan Sunnah dapat diinterpretasikan dari berbagai aspek. Keempat bahwa syariat Islam sangat memperhatikan hukum darurat dan hukum pengecualian. Dan kelima adalah fleksibilitas fatwa sesuai dengan konteks waktu tempat dan tradisi. Zona ijtihad yang mempunyai wilayah yang luas memberikan ruang kepada Ulama untuk berijtihad sesuai dengan kebutuhan. Ijtihad yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip maqashid Syariah. Hukum islam bersifat umum dan tidak mengatur hal-hal detail kecuali yang menyangkut peraturan yang tetap dan tidak berubah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari munculnya bid’ah dalam ibadah. Perbedaan madzhab dalam fiqh menunjukkan bahwa teks al-Quran dan Sunnag dapat diinterpretasikan sesuai dengan pemahaman para ulama. Maka kita kenal dalam fiqh ada madrasat ahli al-Hadits dan madrasat ahli ar-Ra‎’yi. Faktor-faktor inilah yang membuktikan bahwa syariat Islam sangat fleksibel, dan sesuai dengan konteks ruang dan waktu.
PROBLEM ISTINBATUL AHKAM PEMIKIR ISLAM KONTEMPORER Saifuddin, Ahmad Farid
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1859.851 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2536

Abstract

Metode istinbath ahkan yang telah lama dipakai oleh para ulama’ klasik dalam menentukan hukum, saat ini menghadapi dua macam tanggapan dari para pemikir Islam modern. Satu pihak mengkaji secara kritis sehingg menciptakan sikap antipasti terhadap metode klasik tersebut, sedangkan pihak lain memandangnya sebagai sumbangsih bagi khazanah keilmuan Islam. Namun, pergerakan zaman memunculkan problematika yang mengharuskan kedua kubu tersebut terus memberikan respon untuk menjawab tantangan zaman yang tiada pernah berhenti untuk berubah. Dari sikap kelompok pertama telah melahirkan sebuah metode baru yang digadang untuk menggantikan posisi istinbath ahkam ini yaitu metode historis dan argumen humanism. Karena sama sekali berbeda dengan pendahulunya, maka implikas terhadap produk hukum pun menjadi sangat kontraproduktif. Kehadiran metode baru tersebut tidak serta merta diterima secara mentah-mentah, karena pada kenyataannya masih banyak meninggalkan persoalan disana-sini jika dilihat dari banyak aspek. Sehingga hasil akhir dari istinbat ahkam yang dilakukan pun banyak di luar kaedah yang dipahami pada umumnya selama ini di kalangan para ulama dan fuqaha, hal itu terlihat dari kontroversialnya hasil istinbat yang terkait dengan berbagai masalah seperti jinayat dan ribaa. Apa yang salah dari metode anyar tersebut dan siapa tokoh dibalik gembor-gembor metode istinbat yang ikut meramaikan cakrawala pemikiran hukum Islam? Tulisan ini ingin menginformasi tentang isu metode istinbat ahkam yang ditilik dari berbagai sudut pandang.
PRAKTIK PENGOBATAN PENYAKIT DALAM PERSPEKTIF SYARIAT Awaluddin, Asep
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1448.807 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2531

Abstract

Dewasa ini Umat Islam setidaknya dihadapkan dengan dua kenyataan yang kurang menguntungkan akan kaitannya dengan isu pengobatan. Yang pertama adalah fakta bahwa sebagian besar obat-obatan yang berdedar di toko-toko obat atau apotek belum memenuhi standar kehalalan. Terlebih dengan kontra indikasi dan status bahan pada tiap-tiap obat yang kurang begitu mendapat perhatian dari kalangan konsumen. Kedua, adalah adanya penyalahgunaan produksi obat-obatan herbal atau apa yang di kenal masyarakat luas dengan obat alternatif atau at-Thibb an-Nabawim dimana sebagian produsen yang berpandangan pragmatis sekaligus bermental kapitalis berlomba untuk meraih keuntungan darinya. Hasilnya adalah bahwa harga pada sebagian obat-obatan jenis ini membumbung tinggi darinya, diperlukan solusi dalam mengatasi hal ini. Pemahaman terhadap konsep pengobatan yang benarlah yang bisa diantaranya, menjadi solusi bagi isu terkait. Ini dikarenakan bahwa karakteristik dari pemahaman yang benar ini akan menjadikan cara pandang seorang muslim menjadi lebih tajam. Hasilnya adalah tentu saja kesadaran dan perhatian yang mendalam tentang status hukum obat yang dikonsumsi bagi konsumen sekaligus perbaikan niat bagi para produsen. Pencapaian lebih jauh ialah penerapan jenis dan pola pengobatan yang sesuai dengan syari’ah yang lebih dikenal dengan ath-Thibb an-Nabawi.
Pandangan Imam Syarfi'i dan Hanafi Dalam Kasus Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina Diana, Rashda
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1896.984 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2524

Abstract

Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dan dianjurkan mencari pasangan sesuai syariat dan dalam ikatan tali perkawinan agar dapat memelihara seseorang dari perbuatan-perbuatan yang tercela, seperti perzinahan. Perzinahan adalah perbuatan yang tercela dan tergolomg kejahatan, karena dapat merusak hubungan, tercampurnya keturunan dan hilangnya rasa malu.Kasus perzinahan yang berdampak pada hamilnya pelaku wanita mengakibatkan munculnya masalah-masalah yang berkaitan dengan pernikahannya, baik dengan lelaki pasangan zinanya atau dengan lelaki lainnya.Menurut Imam Syafi’i menikahkan wanita hamil karena dengan laki-laki yang menzinahinya ataupun laki-laki yang bukan menzinainya dibolehkan dan akad nikahnya sah tanpa ada persyaratan taubat dan melahirkan sebelum menikah, akan tetapi apabila yang menikahinya bukan yang menghamilinya dilarang untuk berhubungan badan sampai melahirkan.Adapun menurut Imam Ahmad bin Hanbal tidak sah nikahnya kecuali bertaubat dan melahirkan sebelum melakukan pernikahan. Apabila keduanya melangsungkan pernikahan tanpa bertaubat maka nikahnya tidak sah dan dibatalkan, sampai dua syarat di atas terpenuhi maka pernikahan dapat dilangsungkan kembali.Perbedaan pendapat Imam Madzhab ini dipicu oleh pemahaman yang berbeda pada ayat ketiga dari surat An-Nur, sedangkan keduanya bertemu pada satu titik temu yaitu, tentang nasab, harta warisan, dan wali nikah. Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam membolehkan untuk menikahi wanita hamil karena zina tanpa harus menunggu kelahiran anak tersebut. 
PERWALIAN DAN PERSAKSIAN DALAM PERNIKAHAN (Kajian Komparasi Fiqh Empat Madzhab dan Hukum di Indonesia) Irawan, Mohamad Deny
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1713.489 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2532

Abstract

Pernikahan dalam kehidupan manusia yang beragama dipandang sebagai suatu hal yang sangat sakral, mengingat keberlangsungan sejarah manusia ditentukan oleh asal-usul yang jelas. Untuk itu pernnikahan diatur sediemikian rupa termasuk diantaranya adalah pihak yang berakad dan para saksi yang kehadirannya dala satu majlis menjadi suatu kelaziman yang tidak bisa ditawar lagi. Masalah perwalian bagi laki-laki atau perempuan yang akan menikah, wabil khusus wali perempuan menjadi bahan diskusi terutama saat ini banyaknya anak tidak mengetahui dimana keberadaan orang tuanya atau tidak tahu asal usulnya. Disamping masalah persaksian yang kerap menimbulkan perdebatan lantaran dilakukan secara tertutup dalam nikah tidak tercatat atau sirri. Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum Perkawinan di Indonesia terhadap dua masalah ini. Tulisan ini memaparkan bahwa perwalian dan persaksian dalam pernikahan menurut fiqh empat madzhab tidaklah jauh berbeda dengan hukum perkawinan yang berlaku di  Indonesia. Karena Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan secara tidak langsung telah mengakomodir syariat Islam yang ada, seperti orang yang cukup syarat berkaad sebagai syarat wajib untuk bisa melakukan pernikahan, dan apabila tidak cukup syarat harus meminta izin dari orang tuanya atau walinya (lihat pasal 6 ayat 2). Disampiing itu Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa perwalian dan persaksian dalam pernikahan merupakan rukun dalam pernikahan seiring dengan pendapat yang disitir dari Madzhab Syafi’I yang mewajibkan adanya wali perempuan khusunya dala akada nikah dan juga adanya dua saksi.
THE CONCEPT OF iB HASANAH CARD UTILIZATION IN BNI SYARIAH Cahyo, Eko Nur
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1330.427 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2538

Abstract

Seiring berjalannya waktu kegiatan perekonomian di dunia mengalami peningkatan yang sangat tajam, kegiatan bisnis semakin lama semakin berkembang di segala sektor hal ini menyebabkan perputaran arus uang yang cepat di masyarakat. Penggunaan sistem pembayaran dengan uang dalam jumlah besar dirasakan kurang efektif dan efesien serta menimbulkan banyak resiko maka, manusia pun mencari alternatif lain untuk bisa mengimbangi laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi.Akhirnya, lahir kartu plastik yang lebih dikenal dengan kartu kredit menggantikan fungsi uang sebagai alat pembayaran. Penggunaan kartu kredit yang dirasa lebih aman dan praktis dengan berbagai fungsinya yang semakin bertambah, menjadikan alat bayar baru ini semakin berkembang pesat, khususnya di perkotaan yang terdapat banyak tempat publik lainnya. Sebagaimana alat pembayaran modern, maka cukup dengan “menggesek” kartu untuk mendebit nilai transaksi yang diinginkan.Namun, dalam penggunaan kartu kredit Syariah tesebut masih menyisakan banyak masalah khususnya bagi kaum muslim yang belum memahaminya tentang mekanisme akad yang digunakan yaitu; kafalah, qard, wal ijarah, serta penggunaan tiga akad inipun dalam kartu kredit Syariah menimbulkan banyak masalah yang berkenaan dengan fiqh Islam.Oleh karena itu, peneliti ingin meneliti, menjelaskan dan menggambarkan konsep penggunaan iB Hasanah Card yaitu kartu kredit Syariah yang diterbitkan dari BNI Syariah, dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat memperjelas konsep penggunaan kartu kresit Syariah khususnya yang ada di Indonesia.
PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF ISLAM Dwi, Martini
IJTIHAD Vol 8, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1216.508 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v8i2.2525

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi ini adalah sesuatu yang tidak terelakkan, dan telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam kegitan ekonomi. Teknologi tinggi di bidang telekomunikasi dan informasi ini telah membuka jalan yang lebar bagi para produsen untuk mengetahui keinginan konsumen, sekaligus memungkinkan konsumen untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan tanpa mobilisasi. Perdagangan via internet ini dikenal dengan istilah (e-commerce). E-commerce menciptakan sebuah sistem ekonomi baru yang di dalamnya menghubungkan antara produsen, penjual, dan konsumen melalui sebuah teknologi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya.  Transaksi antar negara yang dilakukan via internet ini telah memunculkan pertanyaan bagi sebagian besar muslim mengenai kesesuain transaksi ini dengan hukum dan aturan yang berlaku dengan syariat Islam, terutama dengan hukum jual-beli dalam muamalat maliyah. E-commerce yang tidak dilakukan dengan tatap muka (face to face) secara langsung antara penjual dan pembeli ini bertentangan dengan rukun dan syarat sah jual beli yang dikenal dengan literatur fiqh klasik, oleh sebab itu perlu diadakan kajian lebih lanjut mengenai keabsahan akad yang saat ini berkembang dengan sangat pesat, termasuk di Indonesia. Paper ini akan berusaha membahas tentang beberapa hal terkait dengan transaksi jual beli dalam perspektif ekonomi Islam.

Page 1 of 1 | Total Record : 8