cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue " Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale" : 25 Documents clear
UPAYA PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNG (Studi Kasus di Satreskrim Polresta Palembang) Firganefi, Ananda Tri Alda, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana perdagangan anak merupakan pengingkaran atas kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME yang memiliki harkat dan martabat yang mulia dan melanggar hak asasi manusia. Kepolisian dalam menindaklanjuti tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh ibu kandung melaksanakan upaya penegakan hukum sesuai dengan tugas dan fungsinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung? (2) Apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum oleh kepolisian terhadap pelaku perdagangan anak yang dilakukan ibu kandung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber Satreskrim Polresta Palembang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak oleh ibu kandung  dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palembang dilaksanakan secara non penal dan penal. Penegakan hukum non penal dilaksanakan dengan penyuluhan hukum dan pendampingan terhadap anak korban perdagangan orang. Penegakan hukum penal dilaksanakan dengan penyelidikan dan penyidikan, yaitu upaya penyidik Satreskrim Polresta Palembang mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tentang tindak pidana perdagangan anak oleh ibu kandung.  (2) Faktor paling dominan yang menghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan oleh ibu kandung adalah aparat penegak hukum, yaitu secara kuantitas masih terbatasnya jumlah penyidik dan secara kualitas sumber daya manusia, masih belum optimalnya taktik dan teknik penyidikan. Saran penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum disarankan untuk menyusun dan menjatuhkan pidana yang maskimal terhadap pelaku perdagangan anak.  (2) Agar sarana prasarana teknis yang menunjang kinerja aparat penegak hukum dalam bidang penyuluhan dan pendampingan terhadap korban dilengkapi secara memadai.Kata Kunci: Upaya, Penegakan Hukum, Perdagangan Anak, Ibu Kandung DAFTAR PUSTAKAEfendi, Erdianto. 2011.  Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Refika Aditama, Bandung.Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan hukum Terhadap Anak, Rajawali Press. Jakarta.Irwanto, F.N.  dan J. D. Imelda 2001. Perdagangan Anak di Indonesia. ILO/IPEC Jakarta.Nawawi Arif, Barda. 2004. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.Rusianto, Agus. 2016., Tindak Pidana dan Pertanggung Jawaban, Rineka Cipta. Jakarta.Saleh, Roeslan. 1979. Penjabaran Pancasila dan UUD 1945 Dalam Perundang-Undangan, Bina Aksara, Jakarta.Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rineka Cipta. Jakarta.Suyanto. 2010. Masalah Sosial Anak, Kencana, Jakarta.http://m.detik.com/news/berita/d-3824185/ kisah-tragis-ibu-jual-bayi-20-juta-demi-pesta-sabu,http://www.dw.com/id/perdagangan-anak-meningkat-drastis.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMALSUAN DOKUMEN OTENTIK DALAM KREDIT FIKTIF Rini Fathonah, Era Fitriany, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana Perbankan membuat pencatatan dokumen palsu mendorong pihak bank melakukan perbaikan dalam kinerjanya. Terdakwa RS yang telah divonis bebas dalam perkara Nomor 294 /Pid.B/2012 /PN.TK. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit fiktif dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit fiktif.Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif.Berdasarkan hasil penelitian pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit fiktif yakni didasarkan pada unsur kesalahan namun dalam perkara Nomor 294 /Pid.B/2012 /PN.TK tidak adanya unsur kesalahan oleh Terdakwa, sehingga ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi Terdakwa untuk terhindar dari pemidanaan. Hakim menilai bahwa penyimpangan berupa pengambilan uang simpanan nasabah dan kredit yang bermasalah tersebut telah diselesaikan dengan cara dikembalikan sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) karena perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan dalam ruang lingkup keperdataan dan kode etik perbankan dalam hal prudentian banking (etik perbankan prinsip kehati-hatian). Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yakni dakwaan jaksa namun dalam pertimbangannya perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana sebagaimana terjadinya pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Majelis Hakim. Selanjutnya pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, akibat yang ditimbulkan serta menerapkan beberapa teori tujuan hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum.Saran dalam penelitian ini adalah agar Hakim hendaknya lebih objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku pelaku tindak pidana Perbankan. Hakim hendaknya lebih menggali dan pro aktif mencari bukti-bukti terkait permasalahan dalam delik yang di dakwakan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pelaku, Pemalsuan dokumen DAFTAR PUSTAKAA. Buku-BukuAsikin, Zainal, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajawali Press, Yogyakarta.Dewi, Erna, 2013, Hukum Penitensier Dalam Perspektif, Lembaga Penelitian Universitas Lampung, Bandar Lampung.Djamaludin, 2011, Hukum Pidana Ekonomi, Pustaka Jaya, Surakarta.Damordiharjo, Darji dan Shidarta, 2005, Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia. Ed. V, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Hartanti, Evi, 2011, Tindak Pidana Ekonomi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.Hermanto, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan, Gramedia, Jakarta.Kasmir, 2014, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.Lubis, M. Solly, 2012, Penegakan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya. Bandung.Poernomo, Hadi. 2013, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Bandung.Purnomo, Bambang, 2016, Teori Pertanggungjawaban Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.Renggong, Ruslan, 2014, Hukum Acara Pidana, Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia, Kencana, Jakarta.Rasdjidi, Lili dan Ira Rasjidi, 2011, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.Rifai, Ahmad, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim, Sinar grafika, Jakarta.Rosidah, Nikmah, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Magister, Semarang.Saleh, Roeslan, 2009, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.Sudarto, 1997, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.______, 2006, Sistem Pidana dan Penidanaan Indonesia, Pradnya Paramitha, Jakarta.Suhardi, Gunarto, 2013, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, PT. Kanisius, Magelang.Suyatno, Thomas, 2016, Dasar-dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Tresna, R., 2013, Politik Hukum Pidana, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.Usman, Rachmadi, 20011, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. B. Undang-Undang & Peraturan LainUndang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP.
PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDA YANG DIJATUHI PIDANA MATI (Studi Kasus Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 A Raja Basa Bandar Lampung) Gunawan Jatmiko, Leny Oktavia, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembinaan sejatinya akan kembali ke masyarakat tetapi pada kenyataannya narapidana pidana mati tidak kembali ke masyarakat didalam suatu Lembaga Pemasyarakatan narapidana dibina untuk kembali ke masyarakat. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah bagaimanakah pembinaan terhadap narapidana hukum mati,mengapa narapidana pidana mati tetap dilakukan  pembinaan dan apakah yang menjadi faktor penghambat terjadinya pemidaan terhadap narapidana pidana mati.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan berdasarkan sifat, bentuk dan tujuannya adalah penelitian deskriptif dan problem identification, yaitu mengidentifikasi masalah yang muncul kemudian dijelaskan berdasarkan peraturan-peraturan atau perundang-undangan yang berlaku serta ditunjang dengan landasan teori yang berhubungan dengan penelitian. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dan prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka diperoleh kesimpulan mengenai pembinaan terhadap narapidana pidana mati di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1A Raja Basa Bandar Lampung. Pembinaan bagi terpidana mati dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan karena terpidana mati memerlukan pendampingan. Pendampingan baik secara rohani maupun jasmani bermanfaat untuk memberikan kegiatan bagi terpidana mati bagi terpidana mati agar tidak merasa semakin tertekan , stres dan dapat memanfaatkan sisa hidupnya secara positif dalam proses masa tunggu ekseskusi. Pendampingan rohani untuk menyiapkan mental dari para terpidana mati sebelum dilakukannya eksekusi bagi terpidana mati. Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur proses masa tunggu eksekusi terpidana mati mengakibatkan pembinaan yang dilaksanakan terhadap terpidana mati. Pembinaan terhadap terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Raja Basa Bandar Lampung dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Menteri Kehakiman Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan. Terpidana mati mengikuti pembinaan selayaknya narapidana lainnya agar tidak merasa tertekan dan stres, berupa pembinaan kepribadian yang meliputi pembinaan kesadaran beragama, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum. Pembinaan yang dilakukan bukan pembinaan untuk  mengingatkan diri kembali bersosialisasi di masyarakat melaikan pembinaan untuk mengingatkan diri dalam menghadapi eksekusi. Pada terpidana mati ditempatkan terpisah dengan terpidana yang lain dengan jangka waktu tertentu.Saran yang disampaikan dalam penelitian ini adalah perlunya dibuatkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan bagi terpidana mati. Selain itu perlu adanya penegasan dan peraturan yang mengatur batasan masa tunggu eksekusi agar terpidana mati tidak menjalani dua pidana yaitu pidana penjara dan pidana mati. Penegasan masa tunggu eksekusi juga memberikan arahan bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan agar memahami dalam memberikan kegiatan pembinaan bagi terpidana mati.Kata Kunci: Pembinaan, Pidana mati, Lembaga PemasyarakatanDAFTAR PUSTAKAWaluyadi,2009,Kejahatan,Pengadiln dan Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju.Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.Racmad S. Soemadipraja Dan Romli Atmasasmita, 2000, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia, Jakarta: Bina Citra.Dwidja Priyanto, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.Andi Hamsyah, 2008, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, , Sinar Grafika: Jakarta.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.Perkapolri No. 12 Tahun 2010 tentang Tata CaraPelaksanaan Pidana Mati Putusan Mahkamah Konstistusi.
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (Studi Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK.) Rini Fathonah, Nanda Novia Putri, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Program rehabilitasi rumah tidak layak huni seharusnya dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya yaitu perbaikan rumah masyarakat tidak mampu yang sangat membutukan bantuan dari pemerintah, tetapi faktanya justru dana yang dianggarkan untuk program tersebut dikorupsi oleh Kepala Desa. Permasalahan penelitian ini adalah: Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK. dan apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni dilakukan dengan penjatuhan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider (2) dua bulan kurungan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/ PT.TJK, karena perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu pelaku telah cakap atau dewasa untuk melakukan perbuatan hukum, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi terdakwa dalam melakukan korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni, sehingga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi karena memenuhi unsur kesengajaan. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana program rehabilitasi rumah tidak layak huni pada Putusan Nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2017/PT.TJK terdiri dari: Pertimbangan  yuridis, yaitu  terdakwa  terbukti  secara sah  dan  meyakinkan bersalah  melakukan   tindak  pidana   korupsi  sebagaimana didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga mempertimbangkan bahwa pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera dan sebagai pembinaan terhadap terdakwa. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah hendaknya meningkatkan pengawasan terhadap program pembangunan di desa Majelis hakim yang menangani tindak pidana korupsi di masa yang akan datang diharapkan untuk lebih konsisten mengemban amanat pemberantasan tindak pidana korupsi.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Kepala Desa, Korupsi  DAFTAR PUSTAKAHamzah, Andi. 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika Jakarta--------- 2001.  Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, JakartaMoeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana, Bina  Aksara, JakartaRifai, Ahmad. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar  Grafika., Jakarta. Soepardi, Eddy Mulyadi. 2009. Memahami Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yograkarta
UPAYA DITRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCURIAN DATA DAN INFORMASI KARTU KREDIT (CARDING) (Studi pada Polda Lampung) Diah Gustiniati, Yudha Tri Andhika, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang semakin populer di masyarakat dunia bahkan Indonesia.Namun praktek industri kartu kredit di Indonesia belum sepenuhnya aman dari tangan-tangan jahil atau pelaku kejahatan kartu kredit.Carding adalah bentuk cyber crime yang masih menjadi modus operandi para pelaku atau fraudster. Carding sendiri merupakan tindakan pidana yang bersifat illegal interception, dan kemudian menggunakan nomor kartu kredit tanpa kehadiran fisik kartunya untuk belanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem otentikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesanan barang di toko online. Berdasarkanhal-hal tersebut maka dirumuskan permasalahan hukum mengenai upaya ditreskrimsus dalam menanggulangi tindak pidana pencurian data dan informasi kartu kredit (carding) dan faktor-faktor yang menghambat upaya ditreskrimsus dalam menanggulangi tindak pidana pencurian data dan informasi kartu kredit (carding).Pada penelitian ini penulis melakukan dua pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penulisan penelitian ini dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Data yang diperoleh dikelola dengan menggunakan metode induktif.Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa upaya polda Lampung dalam menanggulangi carding dilakukan dengan tiga ara yaitu pre-emtif atau pembinaan, Prefentiv dan Represif. Terdapat pula faktor penghambat dalam melakukan penanggulangan carding yaitu faktor internal yang terdiri dari faktor hukum itu sendiri, faktor sarana atau fasilitas,  faktor penegak hukum itu sendiri dan faktor eksternalSaran yang dapat penulis berikan adalah Pemerintah dapat memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku apakah masih sesuai dengan perkembangan di era globalisasi, memperbarui sumber daya manusia dengan membekali dengan kemampuan –kemampuan berbasis teknologi.Kata Kunci : Ditreskrimsus, Polda, CardingDAFTAR PUSTAKAAbdullah,  Rozali.  2007.  Pelaksanaan  Otonomi  Luas  Dengan  Pemilihan  KepalaDaerah Secara Langsung. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Abidin , A. Zainal Farid. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta. Sinar Grafika.Atmasasmita,  Romli.  1996.  Sistem  Peradilan  Pidana  (Criminal Justice  System)Perspektif, Eksistensialisme, dan  Abolisinisme). Bandung. Alumni.Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori- Teori  Pemidanaan  & Batas  Berlakunya  Hukum  Pidana.  Jakarta.  PT  Raja Grafindo.Hamzah, Andi. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. Janedjri. Gaffar. 2012.  Politik Hukum Pemilu. Jakarta. Konstitusi Press.Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta. Citra Aditya Bakti. Marpaung, Laden. 2005. Azas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta. Sinar Grafika. Moeljatno. 1986. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Bina Aksara.Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan PenerbitUniversitas Diponegoro.Nawawi , Barda Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung PT. Citra AdityaBakti.Prasetyo, Teguh. 2010. Hukum Pidana. Jakarta. PT Raja Grafindo. Remmelink, Jan. 2003. Hukum Pidana. Jakarta. Gramedia Pustaka Santoso, Topo. 2006. Tindak Pidana Pemilu. Jakarta. Sinar Grafika.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti   Undang-Undang   Nomor   1   Tahun   2014   tentang   Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikotahttp://harianlampung.com. tanggal 2 November 2015Carapedia.com. tanggal 7 November 2015.http://teraslampung.com. tanggal 12 Desember 2015
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSEKUSI YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL Damanhuri Warganegara, Anjas Asmara, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persekusi atau tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), sebenarnya bukan merupakan suatu jenis tindak pidana yang diatur secara jelas dan tegas dalam KUHP atau undang-undang diluar KUHP. Masalah pada penelitian ini adalah bagaimana bentuk perbuatan oleh pelaku dalam kaitannya dengan persekusi dan bagaimanakah pengaturan terhadap perbuatan persekusi yang disebarkan melalui media sosial. Pendekatan masalah dilakukan secara yuridis empiris. Sumber data yang di dapat dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk perbuatan oleh pelaku dalam kaitannya dengan persekusi adalah pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan yang salah satunya dapat dilakukan melalui media sosial yaitu dengan memposting ujaran berupa pengancaman, penganiayaan dan pengeroyokan dalam akun media sosial. Pengaturan terhadap perbuatan persekusi yang disebarkan melalui media sosial adalah dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman serta Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saran, aparat penegak hukum sebaiknya lebih profesional dalam menangani kasus persekusi, dalam arti aparat hukum tidak hanya sekadar menunggu laporan, namun disamping itu harus segera dipikirkan langkah atau strategi khusus dalam menangani kasus ini. Aparat hukum sebaiknya dapat meningkatkan kinerjanya dalam penegakan hukum dengan menjalin kemitraan dengan masyarakat secara langsung dan menjadi contoh atau teladan bagi masyarakat untuk persoalan ketaatan terhadap hukum.Kata Kunci: Tindak Pidana, Persekusi, Media Sosial DAFTAR PUSTAKALampung.tribunnews.com/2018/05/12/ perempuan-yang-mengaku- preman-ini-lakukan-persekusi- terhadap-4-perempuan-bercadar- di-lampungMarpaung, Leden. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar. Grafika, Jakarta, 1992.Aningsih, Resti Siti. Fungsi dan Kedudukan Saksi dalam Peradilan Pidana, Universitas Muhamadiyah Surakarta, 2008.Hartono, Sunaryati. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, PT. Citra Aditya Bakti, Alumni, Bandung, 1991.
ANALISIS EFEKTIVITAS AUTOPSI MAYAT KORBAN TINDAK PIDANA DALAM UPAYA MENEMUKAN KEBENARAN MATERIIL Firganefi, Filza Elfrizza Pratiwi, Diah Gustiniati M,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam peroses penyidikan pada perkara tindak pidana pembunuhan harus dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh mayat bagian dalam atau sering disebut dengan autopsy. Autopsy penting dilakukan untuk mencaritahu penyebab kematian seseorang yang di duga mati karena tidak jelas penyebabnya. Permasalahan: Bagaimanakah efektivitas autopsi mayat korban tindak pidana dalam upaya menemukan kebenaran materiil? dan Apakah faktor penghambat bagi penyidik dalam mendapatkan keterangan autopsy sebagai alat bukti? Metode penelitian: pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: data primer dan sekunder. Narasumber: Reserse Kriminal Polres Lampung Barat, Reserse Kriminal Polsek Sumber Jaya Lampung Barat, Dokter Puskesmas Lampung Barat, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data: Analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan: dapat disimpulkan bahwa autopsy terhadap mayat penting dilakukan dalam membantu proses penyidikan pada perkara tindak pidana pembunuhan. Dengan dilakukannya autopsy proses penyidikan dapat berjalan dengan baik dan mempermudah penyidik dalam menemukan alat bukti yang sah berupa visum et refertum yang diyakini oleh hakim sesuai dengan Pasal 148 KUHAP. Saran: Kepolisian dan dokter selaku penyidik untuk saling berkolaborasi dengan baik dan lebih memahami tentang pentingnya di lakukan autopsy, karena dari hasil autopsy sangat membantu dan mempermudah dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencaritahu sebab dan penyebab kematian korban. Dan hasil dari autopsy dapat juga dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagai pertimbangan hakim pada saat proses persidangan.Kata Kunci: Efektivitas, Autopsy, Kebenaran Materiil DAFTAR PUSTAKABagian kedokteran forensik, 1997, “Ilmu kedokteran forensik”, FKUI, Jakarta.Firganefi dan Ahmad Irzal Ferdiansyah, 2014, “Hukum dan Kriminalistik”, Bandar Lampung.Arief Barda Nawawi, 2013, “Kapita Selekta Hukum Pidana”, Bandung.Soekanto Soejono, 2007, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Jakarta.http://www.saibumi.com/artikel-85352-Warga-ini-digegerkan-penemuan-mayat-di-lampung-barat.html.(Diakses pada tanggal 07 oktober 2017)
EKSISTENSI QISHASH DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM Firganefi, Muhammad Riansyah Aksar Tarigan, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Qishash pada dasarnya adalah sebuah hukuman yang dipergunakan untuk menghukum pelaku tindak pidana perzinahan dengan menggunakan hukum Islam. Aceh adalah provinsi yang menerapkan hukum Qishash sebagai landasan penegakan hukum pidana dalam menanggulangi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh pada saat ini menerapan hukum Qishash pada Qanun Jinayat atau dalam Bahasa Indonesia berarti peraturan daerah, yang menjadi permasalahan adalah apakah hukum Qishash bisa menanggulangi tindak pidana perzinhan di Nanggroe Aceh Darussalam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa Efektivitas Qishash dalam menanggulangi tindak pidana perzinahan di Nanggroe Aceh Darussalam bisa dikatakana membuahkan hasil yang baik serta mendapatkan dukungan yang cukup besar dari masyarakat Aceh, kondisi ini bisa dilihat dari angka penurunan yang terjadi pada perilaku menyimpang perzinahan selain itu untuk pelaku pidana non muslim akan tetap disidang di mahkamah syariah, tetapi agar tetap mendapatkan keadilan pemerintah memberikan keringanan untuk pelaku tindak pidana non muslim untuk memilih hukuman apa yang akan di implementasikan kepada mereka, apakah itu hukum positif atau hukum syariah. Faktor penghambatnya adalah faktor perundang-undangan dimana Hukum yang diterapkan tidak sepenuhnya sesuai dengan Al-Quran dan Hadits, walaupun demikian sudah ada wacana untuk menerapkan hukum Qishash secara Kaffah, pentingnya pendidikan moral anak serta  pendidikan untuk masyarakat dalam mendidik anak sejak usia dini secara agamis menjadi kunci kesuksesan hukum Qishash walaupun demikian bisa diambil kesimpulan jika hukum Qishash di Aceh sudah cukup Efektif dengan sistemnya yang sekarang.Kata Kunci : Eksistensi, Qishash, Tindak Pidana Perzinahan DAFTAR PUSTAKAAl-Hakim, 1998.Al-Quran Dan Terjemahnya, Semarang: Asy-Syifa.Djazuli. 2000. Fiqih Jinayah upaya menanggulangi Kejahatan Dalam Islam, Jakarta. Raja Grafindo Persada.Gubernur Aceh, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, hlm. 4.Hadhiri, Choiruddin. 2005. Klasifikasi Kandungan Al-Quran Jilid 2. Jakarta: Gema InsariHosen, Ibrahim. 1997. Wacana Baru Fiqih Sosial: 70 Tahun K.H. Ali Yafie. Jakarta : Penerbit  MizanLeden Marpaung, 1996, Kejahatan terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya Jakarta: Sinar Grafika.Marsum. 1988. Hukum Pidana Islam. Yogyakarta. Fakultas Hukum UII,Soekanto Soerjono, 1980, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta, Rajawali.http://aceh.tribunnews.com/2018/01/29/tertangkap-berzina-laki-laki-dan-perempuan-di-aceh-singkil-dicambuk-100-kali
ANALISIS YURIDIS TINDAKAN TEGAS KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Studi Pada Polda Lampung) Tri Andrisman, Regina Frederica, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan pencurian dengan kekerasan seharusnya dapat ditekan, salah satunya dengan cara preventif yaitu dengan meningkatkan sistem keamanan lingkungan, serta adanya kesadaran dari setiap individu dalam masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga harta benda miliknya, maupun dengan cara penerapan sanksi terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan. Sedangkan usaha yang menunjukkan upaya pemberantasan terhadap tindakan kejahatan yang sedang terjadi merupakan tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dirumuskan permasalahan hukum mengenai prosedur tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dapat dibenarkan secara hukum dan pengaturan tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam pendelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. Setelah data terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa: (1) Prosedur tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dapat dibenarkan secara hukum yaitu apabila petugas menerapkan prinsip penegakan hukum berdasarkan asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Kemudian sebelum menggunakan senjata api petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan urutan menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota polri yang sedang bertugas. (2) Pengaturan tindakan tegas kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam peraturan perundang-undangan antara lain didasarkan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Resolusi PBB Nomor 34/168 tentang Prinsip Penggunaan Senjata Bagi Aparat Penegak Hukum, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Kata Kunci:   Tindakan Tegas Kepolisian, Pelaku Tindak Pidana, Pencurian dengan  Kekerasan DAFTAR PUSTAKAAsshiddiiqie, Jimly. 2008. Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Jakarta: Sektretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, hlm. 62.Bonger. 2009. Saat Menuai Kejahatan. Bandung: PT. Refika Aditama.Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bagian Menimbang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.Widodo, Hartono dan Chalimah Sutanto, 1988. Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor Suatu Tinjauan Kriminologi. Jakarta: Aksara.
PERAN KEJAKSAAN SEBAGAI TIM PENGAWAL PENGAMANAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Pada Pemerintah Kota Bandar Lampung) Tri Andrisman, Yuris Oktaviyani Warganegara, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) dibentuk berdasarkan SK Jaksa Agung RI Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan TP4. Pembentukan TP4 bertujuan  memberikan pengawalan dan penerangan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan: Bagaimanakah Peran Kejaksaan sebagai TP4D dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Apakah faktor penghambat dari Peran Kejaksaan sebagai TP4D dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan Masalah: yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber: Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Badan Pembangunan Daerah Bandar Lampung, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bandar Lampung, Kasubbag Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Bandar Lampung, dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Hasil penelitian dan pembahasan: Peran Kejaksaan sebagai TP4D dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi ditinjau dari segi peran secara Normatif, Ideal, dan Faktual. Faktor penghambat paling dominan Peran Kejaksaan sebagai TP4D adalah faktor kualitas dan kuantitas penegak hukum khususnya jaksa yang terlibat dalam TP4D harus memiliki integritas tinggi dan mampu tidak terlibat budaya korupsi serta suap menyuap dan dari segi kuantitas penegak hukum khususnya jaksa terlibat dalam TP4D masih kurang dibandingkan dengan banyaknya proyek pembangunan yang ditangani. Saran: diharapkan Kejaksaan RI membentuk seksi khusus TP4D sehingga penegakan hukum dan pelaksanaan TP4D lebih efektif dan fokus. Menambah jumlah jaksa terlibat TP4D sehingga seimbang dengan proyek pembangunan yang ditangani. Kepada TP4D Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dapat melaksanakan program sosialisasi mengenai TP4D kepada instansi pemerintahan Kota Bandar Lampung serta lebih Pro Aktif dalam menawarkan bantuan kepada OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah Bandar Lampung.Kata Kunci : Peran, TP4D, Pencegahan, Korupsi DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli, 2004 Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Bandung, Mandar Maju. Dewi, Erna, 2013 Sistem Peradilan Pidana, Indonesia (Dinamika dan Perkembangan),  Bandar Lampung, Lembaga Penelitian Universitas Lampung. Barda Nawawi Arief, 2010 Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Jakarta, Kencana.Soerjono Soekanto, 2014 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum (Cetakan ke-13). Jakarta, Rajawali Press.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah.Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.www.kejaksaan.go.id/

Page 2 of 3 | Total Record : 25