Tindak pidana Perbankan membuat pencatatan dokumen palsu mendorong pihak bank melakukan perbaikan dalam kinerjanya. Terdakwa RS yang telah divonis bebas dalam perkara Nomor 294 /Pid.B/2012 /PN.TK. Permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit fiktif dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit fiktif.Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif.Berdasarkan hasil penelitian pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan dokumen otentik dalam kredit fiktif yakni didasarkan pada unsur kesalahan namun dalam perkara Nomor 294 /Pid.B/2012 /PN.TK tidak adanya unsur kesalahan oleh Terdakwa, sehingga ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi Terdakwa untuk terhindar dari pemidanaan. Hakim menilai bahwa penyimpangan berupa pengambilan uang simpanan nasabah dan kredit yang bermasalah tersebut telah diselesaikan dengan cara dikembalikan sehingga Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak) karena perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan dalam ruang lingkup keperdataan dan kode etik perbankan dalam hal prudentian banking (etik perbankan prinsip kehati-hatian). Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan yakni dakwaan jaksa namun dalam pertimbangannya perbuatan terdakwa bukan merupakan perbuatan pidana sebagaimana terjadinya pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Majelis Hakim. Selanjutnya pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, harapan pelaku tidak mengulangi perbuatannya, motif tindak pidana, akibat yang ditimbulkan serta menerapkan beberapa teori tujuan hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum.Saran dalam penelitian ini adalah agar Hakim hendaknya lebih objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku pelaku tindak pidana Perbankan. Hakim hendaknya lebih menggali dan pro aktif mencari bukti-bukti terkait permasalahan dalam delik yang di dakwakan.Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pelaku, Pemalsuan dokumen DAFTAR PUSTAKAA. Buku-BukuAsikin, Zainal, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Rajawali Press, Yogyakarta.Dewi, Erna, 2013, Hukum Penitensier Dalam Perspektif, Lembaga Penelitian Universitas Lampung, Bandar Lampung.Djamaludin, 2011, Hukum Pidana Ekonomi, Pustaka Jaya, Surakarta.Damordiharjo, Darji dan Shidarta, 2005, Pokok-Pokok Filsafat Hukum : Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum di Indonesia. Ed. V, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Hartanti, Evi, 2011, Tindak Pidana Ekonomi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.Hermanto, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan, Gramedia, Jakarta.Kasmir, 2014, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.Lubis, M. Solly, 2012, Penegakan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.Muhammad, Abdulkadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya. Bandung.Poernomo, Hadi. 2013, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Bandung.Purnomo, Bambang, 2016, Teori Pertanggungjawaban Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.Renggong, Ruslan, 2014, Hukum Acara Pidana, Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia, Kencana, Jakarta.Rasdjidi, Lili dan Ira Rasjidi, 2011, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.Rifai, Ahmad, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim, Sinar grafika, Jakarta.Rosidah, Nikmah, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Magister, Semarang.Saleh, Roeslan, 2009, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta.Sudarto, 1997, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.______, 2006, Sistem Pidana dan Penidanaan Indonesia, Pradnya Paramitha, Jakarta.Suhardi, Gunarto, 2013, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum, PT. Kanisius, Magelang.Suyatno, Thomas, 2016, Dasar-dasar Perkreditan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.Tresna, R., 2013, Politik Hukum Pidana, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.Usman, Rachmadi, 20011, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. B. Undang-Undang & Peraturan LainUndang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP.