cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JURNAL POENALE
Published by Universitas Lampung
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Education,
Arjuna Subject : -
Articles 25 Documents
Search results for , issue " Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale" : 25 Documents clear
PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN RESORT LAMPUNG TIMUR DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL Dona Raisa Monica, Bambang Ridho Pratama, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sodomi merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual terhadap anak yaitu hubungan seksual yang tidak wajar dengan memasukkan alat kelamin laki-laki ke anus seperti homosex, yang bertentangan dengan moral, norma susila dan agama serta hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimanakah peran Penyidik Kepolisian Resort Lampung Timur dalam penyidikan tindak pidana pelecehan seksual dan faktor-faktor apakah yang menghambat peran Penyidik Kepolisian Resort Lampung Timur dalam penyidikan tindak pidana pelecehan seksual. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa peran penyidik Kepolisian Resort Lampung Timur dalam penyidikan tindak pidana pelecehan seksual termasuk dalam peran normatif dan faktual. Peran normatif dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang yang dimilikinya berdasarkan kenyataan adanya tindak pidana pelecehan seksual. Peran faktual dilaksanakan dengan proses penyelidikan dan penyidikan, yaitu serangkaian tindakan yang tempuh oleh penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tindak pidana pelecehan seksual dalam rangka pembuktian tindak pidana.  Faktor-faktor penghambat peran penyidik Kepolisian Resort Lampung Timur dalam penyidikan tindak pidana pelecehan seksual adalah faktor aparat penegak hukum, sarana, masyarakat dan budaya. Saran dalam penelitian ini adalah penyidik hendaknya melaksanakan penyidikan dengan sebaik-baiknya secara jujur dan bertanggung jawab. Penyidik Kepolisian Resort Lampung Timur disarankan untuk meningkatkan kemampuan di bidang teknik dan taktik penyidikan sehingga upaya penanggulangan tindak pidana dapat optimalkan.Kata Kunci: Peran Penyidik,  Penyidikan, Pelecehan Seksual DAFTAR PUSTAKAAlimi, Moh Yasir. 2004. Dekonstruksi Seksualitas Poskolonial, LkiS, YogyakartaArivia, Gadis. 2005. Potret Buram Eksploitasi Kekerasan Seksual pada Anak, Ford Foundation, JakartaGosita, Arif. 2009. Masalah Perlindungan Anak, Mandar Maju, BandungHamzah, Andi. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.Heri Susetyo. https://regional.kompas .com/read/2017/08/08/11022071/remaja-13-tahun-ditangkap- polisi-karena-sodomi-temannya.Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi. Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum Jakarta.Savitri, Primautama Dyah. 2006. Benang Merah Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Penerbit Yayasan Obor, JakartaSoekanto, Soerjono. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Rajawali Press. Jakarta.
ANALISIS PELAKSANAAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP (Studi Kasus Putusan Nomor : 266 / Pid.B / 2016 / PN.Tjk.) Rini Fathonah, Findi Senja Kinanti, Maroni,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak Pidana Pencurian yang nominalnya dibawah Rp. 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang di proses pada pengadilan memunculkan tanggapan miring atas sistem peradilan Indonesia yang kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jumlah denda dalam KUHP sangat ringan dan tidak sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah: Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Studi Kasus Putusan Nomor : 266 / Pid.B / 2016 / PN.Tjk.? Apakah faktor yang menghambat pelaksaanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP ? Permasalahan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data : studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data: kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Penyidik Kepolisian Daerah Lampung, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Penasehat Hukum pada Kantor Sopian Sitepu and Partners dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa : Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 pada proses peradilan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung belum terlaksana dengan baik karena penegak hukum dalam menangani perkara pencurian yang nominalnya dibawah Rp. 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah) masih menggunakan KUHP. Faktor penghambat Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 yang paling dominan adalah faktor penegakan hukum yang kurang memahami isi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012. Saran dalam penelitian ini adalah diharapkan kepada Majelis Hakim sebelum memutus  suatu perkara hendaknya melaksanakan ketentuan aturan hukum pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dikarenakan Lembaga Kehakiman bukan saja penegak hukum tetapi juga penegak keadilan.Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung, Batasan Tindak Pidana Ringan DAFTAR PUSTAKAA.  LiteraturAsshidiqqie, Jimly, 1996, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung.Chazawi, Adami, 2010, Pelajaran Hukum Pidana, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.Hamzah, Andi, 1994,  Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.----------, 2007, KUHP & KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta.Haron, Thomas J., 1980, The Control of Police, Sparing Field, Charles C. Thomas.Juwono, Hikmahanto, 2006, Penegakan Hukum dalam Kajian Law and Development : Problem dan Fundamen bagi Solusi di Indonesia, Varia Peradilan, Jakarta.Kansil, C.S.T., 2002, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.Lumbun, Ronald S., 2012, Peraturan MA RI Wujud Kerancuan Antara Pratik Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan, PT Raja Grafindo, Jakarta.Mahrus, Ali, 2011, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.Manan, Bagir, 2005, Penegakan Hukum yang Berkeadilan, Varia Perdilan, Jakarta.Mertokusumo, Sudikno, 1986, Hukum Mengubah, Siberty, Yogyakarta.Moeljanto, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.Nawawi Arief, Barda, 2008, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Undip.RM, Suarto, 2002, Hukum Pidana Materiil, Sinar Grafika, Jakarta.Soekanto, Soerjono, 1983, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Alumni Bandung.----------, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.----------, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.----------,   2014, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.Soesilo, R., 1984, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, PT. Karya Nusantara, Bandung.Sudarto, 1990, Hukum Pidana Jilid IA-IB, Fakultas Hukum Undip, Semarang.Sunggono, Bambang, 1990, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.Syaukani, Imam dan  A. Ahsin Thori, 2006, Dasar-dasar politik hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.Tongat, 2003, Hukum Pidana Materiil, Universitas Muhammadiyah Malang.Waluyadi, 1999, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Mandar Maju, Bandung.Yasin, Sulchan, 1997, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.B.  Perundang-undanganKitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaKitab Undang-Undang Hukum Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah AgungUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat C.      Sumber lainhttp://website.pn-cibinong.go.id/index.php/Tindak-Pidana-Ringan-Implementasi-dan-Penyesuaian-Hukum-Pidana-Indonesiahttp://news.okezone.com/read/2012/02/29/339/58www.ejournal.unsrat.ac.id. Hakikat dan Prosedur Pemeriksaan Tindak Pidana Ringanhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/137342016-10-11 Nyoman Serikat Putra Jaya, “Pasal Mati Suri”
ANALISIS KEKUATAN HUKUM PEMERIKSAAN ALAT BUKTI SAKSI DENGAN CARA TELEKONFERENSI DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Firganefi, Muhammad Ridho Wijaya, Eddy Rifai,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penerapan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi merupakan terobosan baru dalam proses beracara perkara tindak pidana khususnya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Praktik pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi telah lumrah dilakukan namun regulasi mengenai hal tersebut belum diatur secara eksplisit dalam suatu peraturan perundang-undangan.Permasalahan dalam skripsi ini adalah Apakah dasar bagi hakim untuk memilih cara telekonferensi dalam pemeriksaan alat bukti saksi dalam persidangan tindak pidana korupsi serta Bagaimanakah kekuatan hukum dari pemeriksaan alat bukti saksi dengan cara telekonferensi dalam persidangan tindak pidana korupsi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yaitu analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Penyelenggaraan pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi berdasarkan regulasinya belum secara detil diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga dasar hakim untuk melakukan hal tersebut dilakukan dengan melihat urgensi keterangan saksi yang akan memberikan keterangan serta situasi dan kondisi yang memungkinkan dilakukannya telekonferensi.Kekuatan hukum pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi berkaitan dengan keabsahan penggunaannya dapat dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan penetapan penggunaan telekonferensi sehingga hal tersebut menjadi sah untuk dilakukan guna kepentingan efektivitas dan efisiensi proses beracara perkara tindak pidana korupsi.Saran dalam penelitian ini adalah: Kepada pembuat peraturan perundang-undangan seharusnya membuat peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman khususnya yang berkaitan dengan teknologi sehingga dalam proses penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan mudah dan kepada hakim pemeriksa perkara pidana khususnya perkara tindak pidana korupsikedepannya diharapkan untuk dapat melaksanakan proses persidangan dengan mengadopsi perkembangan teknologi.Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Alat Bukti Saksi Telekonferensi, Tindak Pidana Korupsi DAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri, 2010, Hukum Acara Pidana, Bandar Lampung: Universitas Lampung.Sanusi, Arsyad, et. al.. 2003, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Pemanfaatan Media Elektronik (Teleconference) Untuk Pembuktian Dalam Hukum Acara Pidana. Jakarta: Badan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.Siregar, Ruth Marina Damayanti, 2015, Lagalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Pidana, Vol. 5 No. 1, Magetan: Jurisprudence.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.https://id.wikipedia.org/wiki/Telekonferensi
PERAN INTELEJEN DENSUS 88 DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA TERORISME Dona Raisa Monica, Ryan Faizul Fajri, Eko Raharjo,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fungsi intelejen memiliki peran berkaitan dengan penanggulangan kejahatan akan tetapi selama ini memiliki kelemahan buktinya banyak sekali kejadian teror bom yang tidak dapat dicegah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah peran intelejen Densus 88 Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme?Apakah bentuk koordinasi Densus 88 dengan lembaga lain yang terkait dengan penganggulangan tindak pidana terorisme?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Peran Intelejen Densus 88 Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme dilakukan melalui 5 (lima) kegiatan yaitu: Pertama, melakukan Kontra Radikalisasi (counter radicalization), Kedua Deradikalisasi (deradicalization), Ketiga, Kontra Ideologi (counter ideology), Keempat, Menetralisir channel atau media, Kelima, Menjaga kondusifitas situasi untuk mencegah penyebaran paham Islam radikal. Langkah preventif yang diambil oleh intelejen Densus 88 dalam rangka penanggulangan terhadap tindak pidana terorisme, yaitu: Peningkatan pengamanan dan pengawasan terhadap senjata api, Peningkatan kesiapsiagaan terhadap teroris. Bentuk Koordinasi Densus 88 Dengan Lembaga Lain Yang Terkait Dengan Penganggulangan Tindak Pidana Terorisme dengan melakukan koordinasi dengan intelejen daerah. Langkah ini dapat ditempuh melalui Kominda. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Hendaknya peran intelejen dapat ditingkatkan secara maksimal baik dalam pengolahan data dan informasi berkaitan dengan mengendus rencana serangan terorisme yang hendak dilakukan. dan Hendaknya Pemerintah membuat fungsi pengawasan terkait operasi yang dilakukan oleh densus dalam memburu terorisme patut diawasai juga oleh sebuah lembaga yang fungsinya memberikan teguran dan sanksi kepada anggota densus yang melakukan tindakan diluar batasKata Kunci: Peran, Intelejen Densus 88, Terorisme DAFTAR PUSTAKAA.    Buku-BukuAri Wibowo, Hukum Pidana Terorisme: Kebijakan Formulatif Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta: 2012Supono Soegirman, Intelijen, Profesi Unik Orang-orang Aneh, Media Bangsa, 2005.Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI-Press Jakarta, 1984 B.     Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1985 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pendanaan TerorismeUndang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP.
PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP KELALAIAN ORANG TUA YANG MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ANAK KANDUNG (Studi di Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat) Rini Fathonah, Ririk Marantika, Nikmah Rosidah,
JURNAL POENALE Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung sudah memenuhi unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP. Tetapi kepolisian memutuskan untuk memberhentikan kasus ini pada tahap penyidikan. Dasar kepolisian memberhentikan penyidikan adalah diskresi kepolisian. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum oleh kepolisian terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung? (2) Apakah yang menjadi dasar penghentian penyidikan oleh kepolisian terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Prosedur pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan tahapan editing, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: (1) Penegakan hukum oleh Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, yaitu sesuai dengan tahap aplikasi (tahap kebijakan yudikatif) dalam penegakan hukum pidana. Tahap aplikasi ini dilaksanakan dengan melakukan penyidikan, tetapi pada kasus kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilanngnya nyawa anak kandung kepolisian memutuskan untuk memberhentikan kasus ini pada tahap penyidikan. (2) Dasar penyidik Kepolisian melakukan pemberhentian penyidikan pada kasus kelalaian orang tua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung adalah diskresi kepolisian. Penyidik Kepolisian memberikan diskresi dengan alasan bahwa orang tua selain sebagai pelaku tetapi juga disini orang tua kandungnya sebagai korban. Dan penyidik menganggap bahwa tidak ada manfaatnya jika orangtua kandungnya ini dipidana. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Penegak hukum khususnya kepolisian hendaknya melakukan penegakan hukum terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung sesuai dengan proses hukum yang berlaku. (2) Kepolisian hendaknya tidak menghentikan penyidikan terhadap kelalaian orangtua yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak kandung dengan alasan diskresi kepolisian. Karena jika kasus ini dihentikan pada tahap penyidikan tidak membuat jera pelaku terutama orang tua kandungnya.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kelalaian Orangtua, Hilangnya Nyawa Anak Kandung DAFTAR PUSTAKAArief, Barda Nawawi. 2002. Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.__________. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.Dellyana, Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.Huraerah, Abu. 2006. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa.Prodjodikoro, Wijono. 2004. Asas-asa Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.Rosidah, Nikmah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Lampung: Pustaka Magister Semarang.Soeaidy, Sholeh dan Zulkhair. 2001.  Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.Soekanto, Soerjono. 2003. Fak tor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali.Sutedi, Adrian. 2011. Hukum Pertambangan. Jakarta: Sinar Grafika.

Page 3 of 3 | Total Record : 25