cover
Contact Name
Siti Nurul Fatimah
Contact Email
nurul.tarimana@gmail.com
Phone
+6282193269384
Journal Mail Official
alqadau@uin-alauddin.ac.id
Editorial Address
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Hukum Keluarga Islam
Location
Kab. gowa,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 205 Documents
PENEGAKAN KEADILAN HAKIM DALAM PRESPEKTIF ALQURAN Sultan, Lomba
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 2 (2014): Hukum perkawinan
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya setiap manusia mendambakan adanya perlakuan secara benar dan adil. Itulah sebabnya,  institusi peradilan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, baik yang masih kehidupannya sangat  terbelakang, maupun masyarakat yang telah mengalami kemajuan. Dengan demikian, tidak ada manusia yang ingin diperlakukan haknya secara  sewenang-wenang, baik yang berkaitan dengan hak material maupun non-material.Alquran yang merupakan sumber hukum Islam utama, tentunya harus menjadi pegangan bagi setiap umat Islam, khususnya para penegak hukum untuk  menegakkan kebenaran dan keadilan di tengah-tengah pencari keadilan  tanpa ada tebang pilih antara satu dengan lainnya.   Jika kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya sesuai prinsip-prinsip dalam ajaran Islam,  maka akan tercipta kedamaian dan kesejahteraan di dalam masyarakat. Hal tersebut sesuai maksud Tuhan menurunkan syariat Islam kepada umat manusia, yakni terciptanya kemaslahatan umum, dan menghindari terjadinya kemudaratan di tengah-tengah masyarakat.
PERKAWINAN MUT’AH Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional Ridwan, Saleh
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alquran menjelaskan bahwa segala sesuatu diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan dan manusia (laki-laki) secara naluriah di samping mempunyai keinginan terhadap anak keturunan, harta kekayaan dan juga sangat menyukai lawan jenisnya perempuan), demikian pula sebaliknya.Untuk memberikan jalan terbaik bagi terjadinya “perhubungan” manusia dengan lain jenisnya itu, Islam menetapkan jalan atau suatu ketentuan yaitu perkawinan. Perkawinan yang baik adalah memelihara hakekat dan tujuan perkawinan.Telah dikenal ada banyak jenis perkawinan, salah satunya adalah kawin mut’ah. Bagaimana kawin mut’ah ini menurut Hukum Islam dan Hukum Nasional?. Nikah mut’ah ini merupakan salah satu pernikahan yang kontroversial. Uniknya, nikah mut’ah ini bahkan dilanggengkan dan dilestarikan oleh segolongan dengan mengatasnamakan agama. Nikah mut’ah di Indonesia dikenal juga dengan istilah kawin kontrak, secara kuantitatif sulit untuk didata, karena perkawinan kontrak itu dilaksanakan selain tidak dilaporkan, secara yuridis formal memang tidak diatur dalam peraturan apapun. 
REMISI DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Rahmatiah, Rahmatiah
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum pidana merupakan sarana yang penting dalam penanggulangan kejahatan atau mungkin sebagai obat dalam memberantas kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat pada umumnya dan korban pada khususnya dan Tujuan hukum pada umumnya adalah menegakkan keadilan berdasarkan kemauan.Pencipta manusia sehinggaterwujud ketertiban dan ketentraman masyarakat.Hukum pidana Islam juga mengenal dengan adanya gugurnya hukuman karena sebab tertentu, sedangkan hukum Nasional kita, Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM setiap tahun ketika hari-hari besar kenegaraan dan hari besar agama memberikan suatu pengurangan masa tahanan atau yang sering disebut dengan Remisi.
SYARAT CALON KEPALA DAERAH DALAM PEMILUKADA DAN PERSPEKTIF ULAMA Talli, Halim
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 2 (2014): Hukum perkawinan
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemberian kewenangan luas kepada pemerintah daerah yang lebih dikenal dengan otonomi daerah merupakan salah satu refleksi dari reformasi system pemerintahan di Indonesia. Otonomi ini dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, tujuan ini ternyata tidak luput dari berbagai permasalahan. Salah satunya adalah kesalahpahaman pemerinthana daerah menyikapi tujuan otonomi daerah tersebut. Akibatnya, muncul “raja-raja kecil” di daerah yang menempatkan dirinya sebagaia penguasa tunggal dan penentuan kebijakana sesuai dengan keinginannya. Bahkan, hanya dengan iming kekuasaan, tanpa menyadari tugas dan tanggung jawab yang harus di embannya, seseorang berusaha keras mengumpulkan suara dan dukungan massa untuk meraih kemenangan pilkada sekalipun kemampuan dirinya tidak memadai. Merepon hal tersebut, perlu diperketat dan ditingkatkan kualitas syarat-syarat calon kepala daerah sejalan dengan tugas dan tanggung jawab kepala daerah yang begitu berat. Karena itu, penulis berpendapat perlu dimunculkan pendapat-pendapat ulama tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang penguasa atau pemerintah, guna melahirkan rumusan syarat-syarat calon kepala daerah yang dapat melahirkan manusia unggul dan pilihan sebagaia kepala daerah di masa akan dating.
FAKTOR SOSIAL BUDAYA DAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Supardin, Supardin
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 2 (2014): Hukum perkawinan
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebuah keniscayaan bahwa hukum dapat berfungsi pada suatu negara atau daerah apabila seluruh unsur dapat berfungsi dengan baik. Unsur yang dimaksudkan adalah pihak eksekutif (pemerintah), legislatif (dewan), yudikatif (pengawasan), termasuk di dalamnya para penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim. Demikian halnya penegakan aturan perundang-undangan dapat pula dipengaruhi oleh faktor sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, untuk melahirkan sebuah produk pemikiran hukum Islam di Indonesia, seyogyanya setiap masyarakat sadar dan patuh terhadap seluruh produk perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, rasa penuh kepedulian itu adalah untuk membangun kehidupan pranatasosial yang baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk memperoleh kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera. Dan sebagai umat Islam yang menjadi panutan dalam kehidupan sosial budaya tersebut adalah Nabi Muhammad saw.
PIJAKAN HUKUM FORMIL PERADILAN AGAMA YANG BERLANDASKAN KAIDAH-KAIDAH FIQHIYAH Jamil, Jamal
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

To uphold substantive law or procedural law required often called formal law. The procedural law is a provision for setting out how the law (substantive) that materialized or can be applied / implemented to meet the subject deeds. Without judicial procedure there is no substantive legal benefits. To enforce the provisions of criminal law required criminal procedural law, for civil law the existing civil procedural law. The procedural law should be controlled by legal practitioners, police, prosecutors, lawyers and judges. Supremacy of law should start from law enforcement itself. The most important it is to begin from the most high-officials of the supreme court ([MA]) should really implement it strictly legal material. will come to pass new laws that actually among subordinates is necessary to know the rules or Qaeda in proceedings in court, the main event of religious courts.
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PNS (Suatu Analisis Hukum Islam terhadap PP No.10/1983 - Jo PP 45/1990 Jamil, Jamal
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 2 (2014): Hukum perkawinan
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The situation and living of the household servants is one of the factors important role in efforts to help improve service tasks, then the life of civil servants must be supported by a harmonious family life, so that the execution of his duty not to be disturbed by family problems. Therefore issued PP. No10 of 1983-jo PP 45/1990 on Marriage License and Percerailan for civil servants. Government regulation is substantially more difficult for civil servants to be polygamous and will do divorce than the UUP. And forbids civil servants to live together outside marriage. With the release of PP. was, civil servants who will perform polygamous marriage and divorce must obtain permission from officials. The requirement of a permit from government officials was intended to prevent the occurrence of polygamy and divorce.
HUKUM ISLAM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL fatimah, fatimah
Jurnal Al-Qadau Vol 1, No 1 (2014): al-qadau
Publisher : Jurnal Al-Qadau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat telah membawa pengaruh yang besar, termasuk persoalan-persoalan hukum.  Masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan tersebut. Peristiwa baru memerlukan keputusan hukum melalui ijtihad. Pada posisi ini ijtihad merupakan inner dynamic bagi lahirnya perubahan untuk mengawal cita-cita universalitas Islam sebagai sistem ajaran yang shalihun li kulli zaman wal makan. Tak disangkal bahwa sumber-sumber hukum normatif-tekstual sangatlah terbatas jumlahnya, sementara kasus-kasus baru tidak terbatas. Karenanya, semangat untuk melakukan ijtihad terhadap kasus-kasus hukum baru perlu terus disemangati. Dengan demikian, Ijtihad merupakan satu-satunya jalan untuk mendinamisir ajaran Islam sesuai dengan tuntutan perubahan zaman dengan berbagai kompleksitas persoalannya yang memasuki seluruh dimensi kehidupan manusia.
Wasiat dan Hutang dalam Warisan Nuzha Nuzha
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 2 (2015): Al-Qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i2.2639

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan.  Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup hidup manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Wasiat adalah pemberian seseorang pewaris kepada orang lain selain ahli waris baik materi maupun non materi, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.  Sedangkan wasiat wajibah merupakan kebijakan penguasa yang bersifat memaksa untuk memberikan wasiat kepada orang tertentu, pada waktu tertentu.  Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukkan kepada ahli waris kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan, karena adanya halangan syara
Subtansi Hukum Materil Perkawinan Di Lingkungan Peradilan Agama Jamal Jamil
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 2 No 1 (2015): al-qadau
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v2i1.2543

Abstract

Material marriage law in the Religious Courts are substances in the implementation of Islamic law itself, because it is not possible in a decision that produced by the Religious Courts without referring to a law enacted by a State. The presence of material law marriage will bring a fresh spirit to implement the Religious Courts authority itself.It has also been discovered, there are three specificity of religious courts. first; as a judicial body for those who Moslem, except for the economic case Shari'ah. second; as judicial implement Shariah law coupled with the laws of the State, the decisions of judges, common law doctrines and others throughout the match or not conflict with Shariah law. third; as a judicial body only enforce the laws that are (in the field) civil law

Page 2 of 21 | Total Record : 205