cover
Contact Name
Erie Hariyanto
Contact Email
erie@iainmadura.ac.id
Phone
+62817311445
Journal Mail Official
alihkam@iainmadura.ac.id
Editorial Address
Office Faculty of Sharia IAIN Madura Institut Agama Islam Negeri Madura Jl. Raya Panglegur km 04 Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Indonesia 69371
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial
Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial is a high-quality open- access peer-reviewed research journal published by the Faculty of Sharia, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pamekasan, East Java, Indonesia. The focus is to provide readers with a better understanding of Islamic Jurisprudence and Law concerning plurality and living values in Indonesian and Southeast Asian society by publishing articles and research reports. Al-Ihkam specializes in Islamic Jurisprudence and Indonesian and Southeast Asian Islamic Law and aims to communicate original research and relevant current issues. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussion over current developments on Islamic Jurisprudence and Law concerning Indonesian and Southeast Asian plurality and living values. Publishing articles exclusively in English or Arabic since 2018, the journal seeks to expand boundaries of Indonesian Islamic Law discourses to access broader English or Arabic speaking contributors and readers worldwide. Hence, it welcomes contributions from international legal scholars, professionals, representatives of the courts, executive authorities, researchers, and students. Al-Ihkam basically contains topics concerning Jurisprudence and Indonesian and Southeast Asian Islamic Law society. Novelty and recency of issues, however, are the priority in publishing. The range of contents covers established Jurisprudence, Indonesian and Southeast Asian Islamic Law society, local culture, to various approaches on legal studies such as comparative Islamic law, political Islamic Law, and sociology of Islamic law and the likes.
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 2 No. 1 (2007)" : 8 Documents clear
MENGGUGAT HEGEMONI IJMÂ' Achmad Mulyadi
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 2 No. 1 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v2i1.2611

Abstract

Ijmâ' telah menjadi simbol dari sebuah hegemoni pemikiran pada suatu disiplin keilmuan. Ini dapat dibuktikan bahwa ijmâ’ telah menjadi senjata legitimis dan ideologis untuk membela atau menumbangkan pendapat atau suatu madzhab pemikiran. Padahal, pemikiran manusia baik secara kolektif maupun individu, bukanlah merupakan suatu pemikiran yang memiliki daya supra kuat, tetapi ia selalu berada dalam wilayah dan kondisi yang berbeda. Dengan demikian, pemikiran-pemikiran seperti ijmâ' selalu berpeluang untuk didiskusikan, "qâbilun li al-niqâsy  wa al-taqhyîr"
Madzhab Fiqh dan Kedaulatan Ummat (Memahami Ikhtilâf dalam Bingkai Syarî’ah) Mukthi Tabrani
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 2 No. 1 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v2i1.2612

Abstract

Tulisan ini berupaya memotret perbedaan pendapat (ikhtilâf) yang sarat dengan pertentangan (khilâf) dan mendudukkan keduanya dalam porsi dan proporsi yang sebenarnya, selaras dengan nafas Syarî’ah Islâm yang memandang ikhtilâf sebagai sebuah keniscayaan sejarah dan kebutuhan mendasar bagi dinamika internal sebuah ajaran yang penuh “rahmat” dan “fitrah”. Ijtihâd fuqahâ’ yang mengejawantah dalam aliran-aliran dan madzhab-madzhab fiqh, adalah tuntutan zaman yang dikukuhkan kewajibannya oleh Islâm sebagai sebuah produk persemaian ‘aqlî dan naqlî demi kemaslahatan ummat Islâm sepanjang masa. 
REAKTUALISASI FIQH INDONESIA (Telaah atas Kontribusi Pemikiran Hukum Hasbi ash-Shiddieqy) maimun maimun
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 2 No. 1 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v2i1.2613

Abstract

Fiqh Indonesia adalah hasil rumusan hukum Islâm para ahli hukum (mujtahid) Indonesia yang dijabarkan dari sumber hukum primernya (al-Qur'ân dan Hadîts) dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi serta adat istiadat budaya bangsa ini, hal tersebut sudah lama bergulir, dan tidak sedikit hasil karya para mujtahid tentang fiqh yang sebenarnya sudah dapat dinikmati oleh bangsa kita. Salah seorang mujtahid yang memberikan kontribusi fiqh ala Indonesia adalah Hasbi ash-Shiddieqy. Tulisan ini akan mengkaji ulang pemikiran Hasbi tersebut dan menawarkan wacana fiqh baru yaitu fiqh yang berbasis lokalitas. Fiqh ini merupakan salah satu upaya reaktualisasi fiqh Indonesia.
REKONTEKSTUALISASI PEMAKNAAN JIHÂD DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLÂM Taufiqurrahman Taufiqurrahman
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 2 No. 1 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v2i1.2614

Abstract

Resonansi istilah maupun seruan jihâd sungguh terasa lebih “menggetarkan” nurani kaum Muslim, terlebih  bagi pemeluk agama lain, daripada penggunaan kosakata lainnya yang bermakna serupa. Apalagi, jika istilah atau seruan itu diiringi dengan pekik-suara Allâhu Akbar!!! tiga kali, seolah-olah genderang perang-suci agama baru saja ditabuh dan pasukan mulai dikomando menuju the killing field. Tidak jarang, teriakan keras Allâhu Akbar pun diserupakan dengan kesiapan ber-jihâd, dalam arti berperang secara fisik melawan orang-orang yang “mempertontonkan” perilaku munkar, batil, kâfir, dan dhalim dalam segala bentuk, level, maupun konteksnya sesuai dengan klaim-persepsif kebenaran sepihak pada golongan tertentu. Dalam realitasnya, para pelaku aksi-aksi kekerasan seringkali menggunakan istilah jihâd sebagai dasar-pembenar atas tindakan yang beraneka motif. Persoalannya, apakah jihâd itu “berwajah” tunggal? Berlaku untuk semua konteks? Identik dengan kekerasan atau peperangan? Atau masih adakah ruang tersisa untuk memaknakannya kembali menurut ragam konteksnya sebagai perspektif baru yang mencerahkan dan membebaskan umat dari belenggu yang bernuansa kengerian
KEWARISAN ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLÂM Abd. Ghaffar
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 2 No. 1 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v2i1.2615

Abstract

Hukum Islâm sebagai sebuah dimensi telah memberikan ornamen yang mampu menjawab tantangan zaman, termasuk di dalamnya problematik pemindahan kekayaan berupa kewarisan kepada anak angkat. Hukum Islâm dengan tegas menyatakan bahwa anak angkat tidak berhak menerima harta warisan.  Hal ini dikarenakan Islâm memandang bahwa anak angkat tidak memiliki ikatan nasab keturunan dengan orang tua angkatnya. Karenanya, Islâm melarang pemberian hak istimewa kepada anak angkat tersebut, seperti persambungan garis keturunan anak angkat kepada orang tua angkatnya. Demikian pula, Islâm melarang penghapusan kemahraman anak angkat laki-laki dengan ibu angkat dan saudara perempuan tirinya. Namun demikian, Islam masih memberikan solusi-tawaran berupa hibah, wasiat, atau pun wasiat wâjibah.  Mereka merupakan solusi hukum menuju kesejahteraan umat manusia, terutama bagi mereka yang diberikan keterbatasan berupa tidak bisa memiliki keturunan, sehingga ia tetap bisa berderma untuk orang lain khususnya kepada anak angkatnya.
TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN (Sebuah Kajian Sematik atas Teks-teks Al-Qur’ân) Elfi Muawanah
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 2 No. 1 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v2i1.2616

Abstract

Anak dan orang dewasa yang bekerja di luar negeri rentan mengalami trafficking. Meskipun disebutkan dalam sebuah Hadîts bahwa rezeki keluarga diperoleh di negerinya sendiri atau bahkan di daerahnya sendiri, namun seseorang mempunyai pilihan untuk bekerja di dalam atau di luar negeri. Dalam kaitan ini, apabila bekerja di luar negeri sudah merupakan pilihan untuk mensejahterakan keluarga, maka yang perlu diantisipasi adalah  bagaimana dalam bekerja tersebut seseorang dapat terhindar dari trafficking. Beberapa upaya penanggulangan banyak ditawarkan oleh berbagai elemen masyarakat. Namun, dalam tulisan ini akan ditawarkan sebuah upaya lain untuk menanggulangi trafficking tersebut, yakni melalui telaah atas ayat-ayat al-Qur’ân sebagai suatu bentuk penanggulangan yang bersifat prefentif. Dalam pada itu, terdapat tiga elemen penting yang ditemukan untuk penanggulangan prefentif trafficking yaitu, pemberdayaan TKI, pemberdayaan majikan/PJTKI,  dan perlindungan hukum bagi TKI.
KASUS-KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN PENYELESAIAN YURIDISNYA DI PAMEKASAN Musawamah Musawamah
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 2 No. 1 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v2i1.2617

Abstract

Artikel ini disarikan dari laporan penelitian[1] yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan 3 fokus penelitian, meliputi bentuk kasus-kasus KDRT, penyebab terjadinya kasus-kasus KDRT, dan penyelesaian yuridis kasus-kasus KDRT. Melalui pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian explorative ex-post facto atas produk putusan kasus-kasus KDRT diperoleh temuan, yaitu: (1) bentuk kasus-kasus KDRT berupa kekerasan fisik dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan suami kepada istrinya; (2) penyebab terjadinya kasus-kasus KDRT adalah problema relasi suami istri. Suami belum dapat memosisikan istrinya sebagai “mitra” hidupnya, bahkan suami merasa sebagai pihak yang dominan/superior dan sebaliknya istri dianggap sebagai pihak yang inferior; (3) Penyelesaian yuridis kasus-kasus KDRT menunjukkan ketidaknetralan hakim karena hanya memperhatikan kepentingan terdakwa/pelaku. Hakim belum memiliki perspektif jender yang memadai, bahkan masih mengukuhkan, melanggengkan, dan membenarkan budaya patriarki/dominasi suami atas istri.
KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENANGANI PERKARA WARIS SETELAH BERLAKUNYA UU NOMOR 3 TAHUN 2006 Eka Susylawati
AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial Vol. 2 No. 1 (2007)
Publisher : Faculty of Sharia IAIN Madura collaboration with The Islamic Law Researcher Association (APHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19105/al-lhkam.v2i1.2618

Abstract

Walaupun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sudah berlaku selama hampir 17 tahun (sampai tahun 2006) pada masyarakat Muslim di Indonesia, tetapi ternyata fungsi peradilan agama dalam menangani perkara waris belumlah maksimal. Dengan berlakunya undang-undang tersebut masyarakat belum dapat mengubah perilaku dari kebiasaan berperkara di pengadilan negeri kemudian beralih ke pengadilan agama. Hal ini oleh sebagian orang dianggap lumrah karena hukum waris merupakan bagian dari hukum perdata, di mana di dalam hukum perdata terdapat azas kebebasan memilih hukum. Namun apabila hal tersebut dikaitkan dengan personalitas keislaman, maka perilaku tersebut masih jauh dari harapan. Namun hak opsi dalam waris tersebut saat ini akan sulit untuk dilakukan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mengisyaratkan pemberlakuan hukum waris Islâm dalam sengketa waris antar orang yang beragama Islâm, sehingga tidak dimungkinkan lagi pemilihan hukum waris. Hanya saja pertanyaannya sekarang, akan effektifkah berlakunya Undang-Undang tersebut nantinya.

Page 1 of 1 | Total Record : 8