cover
Contact Name
Mochammad Maola
Contact Email
maola@walisongo.ac.id
Phone
+6285848304064
Journal Mail Official
jish@walisongo.ac.id
Editorial Address
Jalan Walisongo No. 3-5 Semarang Jawa Tengah, Indonesia Phone/Fax. +6224 7614454 Email: jish@walisongo.ac.id
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Journal of Islamic Studies and Humanities
ISSN : 25278401     EISSN : 2527838X     DOI : https://doi.org/10.21580/jish
Journal of Islamic Studies and Humanities (JISH) intends to publish a high-standard of theoretical or empirical research articles within the scope of Islamic studies and humanities, which include but are not limited to theology, mysticism, cultural studies, philology, law, philosophy, literature, archaeology, history, sociology, anthropology, and art. All accepted manuscripts will be published both online and in printed forms.
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 1 (2016)" : 10 Documents clear
Naqd Al-Hadits sebagai Metode Kritik Kredibilitas Informasi Islam Malik, Hatta Abdul
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.965 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1373

Abstract

One of the main problems of the information age is how to get the information that would be credible. The issues outlined in this paper, is how naqd al-hadith as a method of criticism credibility of information. The method was used deductive, by discussing the theory of the credibility of the information developed at this time, then discuss the concept of credibility of information on Islam, namely ulum al-hadith, then offered naqd al-hadith as a method of criticism credibility of information. The results showed that naqd al-hadith can be used as a method of credibility of the information at this time.* * *Salah satu problematika utama era informasi ini adalah bagaimana mendapatkan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya (kredibel). Persoalan yang diurai dalam tulisan ini, adalah bagaimana naqd al-hadits sebagai metode kritik kredibilitas informasi. metode yang digunakan adalah deduktif, dengan mendiskusikan teori kredibilitas informasi yang berkembang pada saat ini, kemudian mendiskusikan konsep kredibilitas informasi dalam Islam, yaitu ‘ulum al-hadits, kemudian menawarkan naqd al-hadits sebagai metode kritik kredibilitas informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa naqd al-hadits dapat digunakan sebagai metode kredibilitas informasi pada saat ini. 
Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah Rohman, Holilur
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.933 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1374

Abstract

An ideal marriage is a marriage that able to achieve the goal of becoming a family wedding sakinah, mawaddah warahmah. Al-Quran and Sunnah did not explain in detail about the limitations of marriageable age. There are three perspectives on the age limit to get married in Indonesia, first, the perspective of Islamic law, the second law No. 1 in 1974 allow a woman to get married at the age of 16 and men at age 19, the third, BKKBN which advocated age at marriage ideal namely the minimum age for women 21 years and for men 25 years old.But in different perspective, the ideal age of marriage maqasid shariah perspective for women 20 years and for men 25 years, because at this age considered to have been able to realize the goal wedding (maqasid shariah) such as: creating a family sakinah mawaddah wa rahmah, keeping the lineage, maintaining the pattern of family relationships, maintaining diversity and deemed ready in terms of economic, medical, psychological, social, religious.* * *Pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang mampu mencapai tujuan pernikahan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Al-Qur’an dan as-Sunnah menjelaskan secara rinci tentang batasan usia menikah. Ada tiga perspektif mengenai batas usia menikah di Indonesia, pertama, perspektif hukum Islam, kedua, undang-undang no 1 1974 mengijinkan seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun dan laki-laki pada usia 19 tahun, ketiga, BKKBN yang menganjurkan usia kawin yang ideal yaitu usia minimal bagi perempuan 21 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun.. Akan tetapi usia ideal perkawinan perspektif maqasid shari’ah adalah bagi perempuan 20 tahun dan dan bagi laki-laki 25 tahun, karena pada usia ini dianggap telah mampu merealisasikan tujuan-tujuan pensyariatan pernikahan (maqasid shari’ah) seperti: menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, menjaga keberagamaan dan dipandang siap dalam hal aspek ekonomi, medis, psikologis, sosial, agama. 
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Masjid dalam Perspektif Dakwah Nabi saw. Nurjamilah, Cucu
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.941 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1375

Abstract

Da’wah of social empowerment is the real action in order to make the improvements. Historically, da’wah in the form of social empowerment based on mosque has been portrayed by the Prophet in the Nabawi Mosque Madinah. Muhammad saw. has successfully repaired and changed the conditions of the Medina people into a new powerfull society. Forms of empowerment included empowering spiritual aspect, social (of unity and equality), education, economics, politics and defense. The steps in empowerment, was to grow and to build the spiritual potential of Tawheed communities, providing access to (social institutions) building a mosque, made peace agreement with the various parties, established markets around the mosque, formed and trained defense forces, and togetherness.Dakwah pemberdayaan masyarakar merupakan gerakan dakwah yang bersifat tindakan nyata, guna mewujudkan perubahan. Secara historis, dakwah dalam bentuk pemberdayaan masyarakat berbasis masjid telah diperankan oleh Rasulullah saw. di Masjid Nabawi Madinah. Nabi telah mampu memperbaiki dan mengubah kondisi masyarakat Madinah dan sekitarnya menjadi sebuah masyarakat baru yang maju dari semua sisi. Bentuk pemberdayaan yang dilakukan meliputi pemberdayaan dalam aspek spiritual, aspek sosial (persatuan dan kesetaraan), pendidikan, ekonomi, politik dan pertahanan. Adapun langkah yang ditempuh dalam melakukan pemberdayaan, adalah menumbuhkan dan mem­bangun potensi spiritual Tauhid masyarakat, menyediakan akses (pra­nata sosial) dengan: membangun masjid, membuat perjanjian damai dengan berbagai pihak, mendirikan pasar di sekitar masjid, membentuk dan melatih pasukan pertahanan, dan kebersamaan.
Urgensi Akta Notariil dalam Transaksi Ekonomi Syariah Masriani, Yulies Tiena
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.864 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1370

Abstract

One potential disputes in Sharia economic is the one of the practice transactions that are not in accordance with Islamic principles, although recorded in the books of the bank. This is becaused of the one parties defaulting does not carry out the contract as stipulated in the agreement on the notary deed. Urgency notarized deed in Sharia economic transactions is very important to ensure the rights and obligations of the parties to the covenant-making. Making an authentic deed is done in order to create certainty, order, legal protection and to avoid disputes in the future.* * *Salah satu potensi sengketa dalam transaksi ekonomi syariah adalah adanya pihak melakukan praktek transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, meskipun tercatat dalam pembukuan bank. Hal ini dikarenakan salah satu pihak wanprestasi tidak melaksanakan akad yang tertuang dalam akta notariil yang disepakatinya. Urgensi akta Notariil dalam transaksi ekonomi syariah sangat penting untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak pembuat perjanjian. Pembuatan akta otentik dilakukan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, perlindungan hukum dan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Kesabaran Istri Poligami Rohmad, Muhammad Ali
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.848 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1372

Abstract

The purpose of this research is to know about the conflict in family life, especially in family that the husband merried again (poligamy). Then patience poligamy wife is very interesting to research. This research used qualitative research methods. This research was done in Mojokerto by using the method of observation and interviews. Based on this study it can be explained that poligamy wives patience can be grouped into two reasons, namely the worldly reason, and the eschatological matters reason. The worldly reason include biological, economic, and social. Whereas eschatological matters include factors faith and worship.* * *Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh konflik yang terjadi dalam kehidupan berumah tangga khususnya keluarga yang suami menikah lagi (poligami). Maka kesabaran istri yang dipoligami sangat menarik untuk diteliti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Mojokerto dengan menggunakan cara pengambilan subyek secara purposive sampling, dan dalam menperoleh data menggunakan metode observasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian ini dapat dijelaskan bahwa kesabaran istri yang dipoligami dapat dikelompokkan menjadi dua alasan, yakni alasan duniawi dan alasan ukhrowi. Alasan duniawi ini meliputi faktor biologis, ekonomi, dan sosial. Sedangkan ukhrowi meliputi faktor keimanan, dan ibadah. 
Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Masjid dalam Perspektif Dakwah Nabi saw. Cucu Nurjamilah
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.941 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1375

Abstract

Da’wah of social empowerment is the real action in order to make the improvements. Historically, da’wah in the form of social empowerment based on mosque has been portrayed by the Prophet in the Nabawi Mosque Madinah. Muhammad saw. has successfully repaired and changed the conditions of the Medina people into a new powerfull society. Forms of empowerment included empowering spiritual aspect, social (of unity and equality), education, economics, politics and defense. The steps in empowerment, was to grow and to build the spiritual potential of Tawheed communities, providing access to (social institutions) building a mosque, made peace agreement with the various parties, established markets around the mosque, formed and trained defense forces, and togetherness.Dakwah pemberdayaan masyarakar merupakan gerakan dakwah yang bersifat tindakan nyata, guna mewujudkan perubahan. Secara historis, dakwah dalam bentuk pemberdayaan masyarakat berbasis masjid telah diperankan oleh Rasulullah saw. di Masjid Nabawi Madinah. Nabi telah mampu memperbaiki dan mengubah kondisi masyarakat Madinah dan sekitarnya menjadi sebuah masyarakat baru yang maju dari semua sisi. Bentuk pemberdayaan yang dilakukan meliputi pemberdayaan dalam aspek spiritual, aspek sosial (persatuan dan kesetaraan), pendidikan, ekonomi, politik dan pertahanan. Adapun langkah yang ditempuh dalam melakukan pemberdayaan, adalah menumbuhkan dan mem­bangun potensi spiritual Tauhid masyarakat, menyediakan akses (pra­nata sosial) dengan: membangun masjid, membuat perjanjian damai dengan berbagai pihak, mendirikan pasar di sekitar masjid, membentuk dan melatih pasukan pertahanan, dan kebersamaan.
Urgensi Akta Notariil dalam Transaksi Ekonomi Syariah Yulies Tiena Masriani
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.864 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1370

Abstract

One potential disputes in Sharia economic is the one of the practice transactions that are not in accordance with Islamic principles, although recorded in the books of the bank. This is becaused of the one parties defaulting does not carry out the contract as stipulated in the agreement on the notary deed. Urgency notarized deed in Sharia economic transactions is very important to ensure the rights and obligations of the parties to the covenant-making. Making an authentic deed is done in order to create certainty, order, legal protection and to avoid disputes in the future.* * *Salah satu potensi sengketa dalam transaksi ekonomi syariah adalah adanya pihak melakukan praktek transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, meskipun tercatat dalam pembukuan bank. Hal ini dikarenakan salah satu pihak wanprestasi tidak melaksanakan akad yang tertuang dalam akta notariil yang disepakatinya. Urgensi akta Notariil dalam transaksi ekonomi syariah sangat penting untuk menjamin hak dan kewajiban para pihak pembuat perjanjian. Pembuatan akta otentik dilakukan dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, perlindungan hukum dan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Kesabaran Istri Poligami Muhammad Ali Rohmad
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.848 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1372

Abstract

The purpose of this research is to know about the conflict in family life, especially in family that the husband merried again (poligamy). Then patience poligamy wife is very interesting to research. This research used qualitative research methods. This research was done in Mojokerto by using the method of observation and interviews. Based on this study it can be explained that poligamy wives patience can be grouped into two reasons, namely the worldly reason, and the eschatological matters reason. The worldly reason include biological, economic, and social. Whereas eschatological matters include factors faith and worship.* * *Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih jauh konflik yang terjadi dalam kehidupan berumah tangga khususnya keluarga yang suami menikah lagi (poligami). Maka kesabaran istri yang dipoligami sangat menarik untuk diteliti. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Mojokerto dengan menggunakan cara pengambilan subyek secara purposive sampling, dan dalam menperoleh data menggunakan metode observasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian ini dapat dijelaskan bahwa kesabaran istri yang dipoligami dapat dikelompokkan menjadi dua alasan, yakni alasan duniawi dan alasan ukhrowi. Alasan duniawi ini meliputi faktor biologis, ekonomi, dan sosial. Sedangkan ukhrowi meliputi faktor keimanan, dan ibadah. 
Naqd Al-Hadits sebagai Metode Kritik Kredibilitas Informasi Islam Hatta Abdul Malik
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.965 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1373

Abstract

One of the main problems of the information age is how to get the information that would be credible. The issues outlined in this paper, is how naqd al-hadith as a method of criticism credibility of information. The method was used deductive, by discussing the theory of the credibility of the information developed at this time, then discuss the concept of credibility of information on Islam, namely 'ulum al-hadith, then offered naqd al-hadith as a method of criticism credibility of information. The results showed that naqd al-hadith can be used as a method of credibility of the information at this time.* * *Salah satu problematika utama era informasi ini adalah bagaimana mendapatkan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya (kredibel). Persoalan yang diurai dalam tulisan ini, adalah bagaimana naqd al-hadits sebagai metode kritik kredibilitas informasi. metode yang digunakan adalah deduktif, dengan mendiskusikan teori kredibilitas informasi yang berkembang pada saat ini, kemudian mendiskusikan konsep kredibilitas informasi dalam Islam, yaitu ‘ulum al-hadits, kemudian menawarkan naqd al-hadits sebagai metode kritik kredibilitas informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa naqd al-hadits dapat digunakan sebagai metode kredibilitas informasi pada saat ini. 
Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah Holilur Rohman
Journal of Islamic Studies and Humanities Vol 1, No 1 (2016)
Publisher : UIN Walisongo Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1701.933 KB) | DOI: 10.21580/jish.11.1374

Abstract

An ideal marriage is a marriage that able to achieve the goal of becoming a family wedding sakinah, mawaddah warahmah. Al-Qur'an and Sunnah did not explain in detail about the limitations of marriageable age. There are three perspectives on the age limit to get married in Indonesia, first, the perspective of Islamic law, the second law No. 1 in 1974 allow a woman to get married at the age of 16 and men at age 19, the third, BKKBN which advocated age at marriage ideal namely the minimum age for women 21 years and for men 25 years old.But in different perspective, the ideal age of marriage maqasid shari'ah perspective for women 20 years and for men 25 years, because at this age considered to have been able to realize the goal wedding (maqasid shari'ah) such as: creating a family sakinah mawaddah wa rahmah, keeping the lineage, maintaining the pattern of family relationships, maintaining diversity and deemed ready in terms of economic, medical, psychological, social, religious.* * *Pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang mampu mencapai tujuan pernikahan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Al-Qur’an dan as-Sunnah menjelaskan secara rinci tentang batasan usia menikah. Ada tiga perspektif mengenai batas usia menikah di Indonesia, pertama, perspektif hukum Islam, kedua, undang-undang no 1 1974 mengijinkan seorang perempuan menikah pada usia 16 tahun dan laki-laki pada usia 19 tahun, ketiga, BKKBN yang menganjurkan usia kawin yang ideal yaitu usia minimal bagi perempuan 21 tahun dan bagi laki-laki 25 tahun.. Akan tetapi usia ideal perkawinan perspektif maqasid shari’ah adalah bagi perempuan 20 tahun dan dan bagi laki-laki 25 tahun, karena pada usia ini dianggap telah mampu merealisasikan tujuan-tujuan pensyariatan pernikahan (maqasid shari’ah) seperti: menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, menjaga garis keturunan, menjaga pola hubungan keluarga, menjaga keberagamaan dan dipandang siap dalam hal aspek ekonomi, medis, psikologis, sosial, agama. 

Page 1 of 1 | Total Record : 10