cover
Contact Name
Muhammad Jihadul Hayat
Contact Email
muhammad.hayat@uin-suka.ac.id
Phone
+6282339961357
Journal Mail Official
ahwal@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Al-Ahwal Research Centre Department of Islamic Family Law, Faculty of Sharia and Law, UIN Sunan Kalijaga Marsda Adisucipto Street No. 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
ISSN : 2085627X     EISSN : 25286617     DOI : https://doi.org/10.14421/ahwal
Al-Ahwal aims to serve as an academic discussion ground on the development of Islamic Family Law and gender issues. It is intended to contribute to the long-standing (classical) debate and to the ongoing development of Islamic Family Law and gender issues regardless of time, region, and medium in both theoretical or empirical studies. Al-Ahwal always places Islamic Family Law and Gender issues as the focus and scope of academic inquiry.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 10 No. 1 (2017)" : 8 Documents clear
HUKUM WARIS DAN WASIAT (Sebuah Perbandingan antara Pemikiran Hazairin dan Munawwir Sjadzali) Jamil, Rosidi
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10108

Abstract

Most Muslims understand that inheritance law is the law that its formulation can not be changed, so that the reform of inheritance law in Islam is not widely practiced by Muslims, such as the formulation of the distribution of 2: 1 for men and women, many of them regard it as pemanent formulation. Therefore, inheritance law reform is done rarely, it is different with Islamic family laws that are many changed. However, it does not mean all Muslims consider it is a rule that can not be changed, but there are some people who believe that the law of inheritance in Islam can be changed in accordance with social conditions. The social conditions can influence the occurrence of a law, including inheritance law in Islam. It can be found in the thought of two figures, namely Hazairin and Munawwir Sjadzali. Both Hazairin and Munawwir Sjadzali suggest new thought about inheritance law in Islam. [Kebanyakan umat Islam memahami bahwa hukum waris adalah hukum yang rumusannya tidak dapat dirubah, sehingga pembaharuan mengenai hukum kewarisan dalam Islam tidak banyak dilakukan oleh umat Islam, misalnya rumusan tentang pembagian 2 : 1 untuk laki-laki dan perempuan yang kebanyakan dari mereka menganggapnya sebagai rumusan yang pasti. Oleh karena itu, pembaharuan hukum kewarisan ini tidak banyak dilakukan, hal ini berbeda dengan hukum keluarga Islam yang mengalami banyak pembaharuan. Meskipun demikian, tidak berarti semua umat Islam menganggapnya sebagai aturan yang tidak boleh dirubah, akan tetapi ada beberapa tokoh yang beranggapan bahwa hukum kewarisan dalam Islam dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Kondisi sosial ini dapat memberikan pengaruh terhadap berlakunya suatu hukum, termasuk juga hukum kewarisan dalam Islam. Hal tersebut dapat ditemukan dalam pemikiran dua tokoh Nasional, yaitu Hazairin dan Munawwir Sjadzali. Keduanya menawarkan pemikiran baru mengenai hukum kewarisan dalam Islam].
TRADISI KAWIN COLONG PADA MASYARAKAT OSING BANYUWANGI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM Wagianto, Ramdan
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10106

Abstract

Marriage is a sunnatullah which its conditions is determined by religion. However, the existence of marriage becomes disturbed when faced with the matter of tradition, such as the tradition of colong marriage in the Osing Banyuwangi community. This matter is because this tradition has no comprehensive formulation within nas, including alquran, sunnah, as well as ijima’. The colong marriage is a form of making a marriage proposal with traditional Osing wasilah. However, this marriage tradition creates social tension in the community such that there are some who feel aggrieved. There are several factors causing this situation, including: disagreement by parents, nyepetaken lakon, fear of a proposal being rejected, and different social statuses and economic levels. In Islamic law sociology with the theory of al-‘urf approach,  consider that the colong marriage still considered of legitimate urf.[Perkawinan merupakan sunnatulllah yang ketentuannya telah ditetapkan dalam agama. Akan tetapi, eksistensi perkawinan menjadi terusik ketika dihadapkan dengan persoalan tradisi, seperti tradisi kawin colong pada masyarakat osing Banyuwangi. Hal tersebut dikarenakan tradisi ini tidak ada rumusan yang komprehensif di dalam nas baik Alquran, Sunnah maupun ijma’. Kawin colong merupakan bentuk peminangan dalam perkawinan dengan wasilah adat osing. Namun, tradisi kawin ini menyebabkan ketegangan sosial di masyarakat, sehingga ada pihak yang merasa dirugikan. Ada beberapa faktor penyebabnya, diantaranya adalah tidak disetujui oleh orang tua, nyepetaken lakon, takut lamaran ditolak dan perbedaan status sosial dan tingkat perekonomian. Sosiologi Hukum Islam dengan pendekatan teori al-‘urf, memandang kawin colong masih tergolong ‘urf yang sahih.]
BERPIKIR RASIONAL-ILMIAH DAN PENDEKATAN INTERDISIPLINER DAN MULTIDISIPLINER DALAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM Nasution, Khoiruddin
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10102

Abstract

This short article tries to explain how important it is to think rationally and scientifically, place the position of approachment in the Study of Islamic Family Law, also describe the use of Interdisciplinary and multidisciplinary approach to understand and practice the Islamic Family Law. In conclusion, there are three conclutions. First, students need to get used to think, write, speak and act rationallly and scientifically. The process can be carried out by integrating with the entire subjecy. Second,  needs a good and comprehensive understanding of approachment positions in the study of Islamic Family Law, both in relation to habituation of thinking, writing, speaking and acting rational and scientific as well as in effort to integrate and interconnect Islam and science. Third, it is necessary to habituate using an interdisciplinary and multidisciplinary approach to understand and observe all matters  that related to the Islamic Family Law. [Tulisan singkat ini mencoba menjelaskan bagaimana pentingnya berpikir rasional dan ilmiah, meletakkan dimana posisi pendekatan dalam Studi Hukum Keluarga Islam, sekaligus menggambarkan penggunaan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam memahami dan mengamalkan Hukum Keluarga Islam. Kesimpulannya ada tiga. Pertama, mahasiswa perlu dibiasakan berpikir, menulis, berbicara dan bentindak rasional dan ilmiah. Proses pembiasaannya dapat dilakukan secara terintegrasi dengan seluruh mata kuliah. Kedua, perlu pemahaman yang baik dan konprehensif bagaimana posisi pendekatan dalam studi Hukum Keluarga Islam, baik dalam kaitannya dengan pembiasaan berpikir, menulis, berbicara dan bentindak rasional dan ilmiah maupun dalam upaya integrasi dan/atau interkoneksi keilmuan. Ketiga, perlu pembiasaan menggunakan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner dalam memahami dan mengamalkan segala persoalan yang berkaitan dengan Hukum Keluarga Islam.]
MASA PEMBAYARAN BEBAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI TALAK (Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama) Annas, Syaiful
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10101

Abstract

This paper will discuss the implementation of payment of  iddah and mut'ah in the divorce (raj’i). Judges often faced  a problem between text and context. Their decision imposes on men pays iddah and mut'ah life as a right for his ex-wife, but it was not implemented as the judge's decision, so that women tend to be disadvantaged ones, although the formal law can be prosecuted fiat execution, but it is not easy for a woman, sometimes the cost of iddah and mut'ah charge is not comparable with the cost of carrying out the execution, not to mention ex-husband who went (fuzzy) away unnoticed after divorce statement. Therefore the necessary of a legal breakthrough to provide legal certainty for the rights of womens through the judge's decision, with consideration argumentative primarily to determine a living payout time of iddah And mut'ah. In this paper will be described legal reasons in court as legal considerations which contains elements of juridical, sociological, philosophical in decision [Tulisan ini hendak mendiskusikan bagaimana pelaksanaan pembebanan pembayaran nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara talak (raj'i). Seringkali hakim dihadapkan pada problematika antara teks dan konteks. Adanya putusan yang membebankan terhadap laki-laki membayar sejumlah nafkah iddah dan mut’ah sebagai hak bagi mantan istri, akan tetapi tidak dilaksanakan sebagaimana putusan hakim, sehingga perempuan cenderung dirugikan, meskipun secara yuridis-formil dapat dituntut fiat eksekusi, tetapi tidak mudah bagi pihak perempuan, karena kadang biaya pembebanan nafkah iddah dan mut’ah tidak sebanding dengan biaya melaksanakan eksekusi, belum lagi problem mantan suami yang pergi tanpa diketahui lagi keberadaannya setelah pengucapan ikrar talaknya. Oleh karena itu perlu terobosan hukum guna menjamin hak perempuan tersebut melalui putusan hakim dengan pertimbangan yang argumentatif terutama untuk menentukan masa pembayaran nafkah iddah dan mut’ah tersebut. Dalam tulisan ini akan diurai alasan hukum dalam putusan pengadilan sebagai bahan pertimbangan hukum yang memuat unsur yuridis, sosiologis, filosofis dalam putusan tersebut.]
POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM ISLAM (KRITIK TERHADAP HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA) Setiyanto, Danu Aris
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10105

Abstract

This paper will focus on polygamy with a philosophical approach to Islamic law and directly associated with the marriage law in Indonesia. Polygamy is an issue in family law of Islam in the discussion of fiqih both classic and contemporary. Even polygamy is a discussion that is always debated theologically and anthropocentrically. In the positive law in Indonesia, polygamy is allowed with certain conditions which are strict and in it famous with the principle of monogamy. The main requirement of polygamy both in fiqih and in Act No. 1 of 1974 on Marriage is fair, both physically and spiritually. Polygamy is a right that can only be owned by the husband and not owned by the wife. In the philosophy of Islamic law, polygamy is certainly not due only to the satisfaction of mere biological. But more than that, polygamy is interpreted as a solution to resolve a number of social issues such as the poor orphans, protection of the poor widow, and others. Polygamy in philosophy also has the meaning of protection, to avoid lewdness, and justice for feminists. However, in practice in Indonesia, philosophy of polygamy in the Marriage Law considered  by some of parties, can not be realized effectively. This is due to the absence of strict sanctions, weak administration, and the lack of public awareness in obeying the rules of religion and the Marriage Law in Indonesia. [Tulisan ini akan difokuskan tentang poligami dengan pendekatan filosofis hukum Islam dan dikaitkan langsung dengan hukum perkawinan di Indonesia. Poligami merupakan isu dalam hukum keluarga Islam baik dalam pembahasan fikih klasik maupun fikih kontemporer. Bahkan poligami adalah pembahasan yang selalu diperdebatkan secara teologis maupun antroposentris. Dalam hukum positif di Indonesia, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang ketat dan di dalamnya terkenal dengan asas monogami. Syarat utama poligami baik dalam  fikih maupun dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah adil, baik secara lahir maupun secara batin. Poligami merupakan hak yang hanya dimiliki oleh suami dan tidak dimiliki oleh istri. Secara filosofi hukum Islam, poligami tentu saja bukan karena hanya untuk kepuasan biologis semata. Namun lebih dari itu, poligami dimaknai sebagai solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan sosial seperti adanya anak yatim yang kurang mampu, perlindungan janda yang lemah dan lain-lain. Poligami secara filosofi juga memiliki makna perlindungan, menghindari perbuatan keji, dan keadilan bagi kaum feminis. Namun dalam praktinya di Indonesia, makna filosofi poligami dalam UU Perkawinan dianggap sejumlah pihak tidak dapat diwujudkan efektif. Hal ini disebabkan karena tidak adanya sanksi yang tegas, lemahnya administrasi, dan lemahnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan agama dan UU Perkawinan di Indonesia.]
ANALISIS MAQÂṢID ASY-SYARÎ’AH TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA Rikza, Muhammad Ubayyu; Djazimah, Siti
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10104

Abstract

The Constitutional Court made a revolutionary decision through the decision of Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010 about the status of children outside of marriage. The decision stated that childrens born outside of marriage not only had a civil relationship with their mother and mother's family but also had a civil relationship with their biological father. Its implicates that children outside of marriage have the same rights with legal children, such as  earning a living, inheritance and equality before the law. Seen from the concept of maqâṣid asy-syarî'ah, the decision does not violate the Islamic law, otherwhise it is in the line with the principles of maqâṣid asy-syarî'ah especially the principles of ḥifẓ an-nasl and ḥifẓ an-nafs.  [Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan revolusioner dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan. Putusan tersebut menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya dan mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Implikasinya adalah anak di luar perkawinan mendapat hak sama dengan anak sah, mendapatkan nafkah, waris dan persamaan di hadapan hukum. Dilihat dari konsep maqâṣid asy-syarî’ah, putusan tersebut tidak melanggar hukum Islam, sebaliknya, ia sejalan dengan prinsip-prinsip maqâṣid asy-syarî’ah terutama prinsip ḥifẓ an-nasl dan ḥifẓ an-nafs.]
PERAN KURSUS PRA NIKAH DALAM MEMPERSIAPKAN PASANGAN SUAMI-ISTRI MENUJU KELUARGA SAKINAH Iskandar, Zakyyah
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10107

Abstract

Pre marriage course is a government effort to press the high rates of divorce, domestic violence and other family problems. The procedure for execution and materials to be delivered in pre marriage course has been set in the Regulation Director General of Islamic Guidance No. DJ.11 / 491 of 2009 about bride courses is then refined by the Regulation Director General of Islamic Guidance No. DJ.II / 542 of 2013 about Guidelines for Implementation of Pre Marriage Course. This article examines how the rules that have been set by the government assembled premarital courses in Indonesia and slightly described how the implementation of the pre marriage course in neighboring countries. Premarital course program recommendation is still not compulsory for couples who want to get married, therefore the implementation is still deemed less effective. But if the pre marriage course conducted seriously and as an obligation, it can be predicted that pre-marriage courses will serve healthful Indonesian families from the disease of violence, injustice in household and divorce and will created a harmonious family. [Kursus pra nikah merupakan upaya pemerintah dalam menekan tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan problem keluarga lainnya. Tata cara pelaksanaan dan materi yang akan disampaikan dalam kursus pra nikah telah diatur dalam Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.11/491 tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Artikel ini mengkaji bagaimana peraturan yang telah diatur oleh pemerintah terakit kursus pra nikah di Indonesia dan sedikit mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan kursus pranikah di negara tetangga. Program kursus pra nikah masih bersifat anjuran bukan kewajiban bagi pasangan yang ingin menikah, oleh karena itu dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang efektif. Namun jika kursus pra nikah dilaksanakan secara serius dan sebagai suatu kewajiban, maka dapat diprediksikan bahwa kursus pra nikah akan berfungsi menyehatkan keluarga Indonesia dari penyakit kekerasan, ketidakadilan dalam rumah tangga serta perceraian dengan terbinanya keluarga sakinah.]
PEMIKIRAN NASR HAMID ABU ZAID TENTANG POLIGAMI DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Khoiriyah, Siti Lailatul
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 10 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2017.10103

Abstract

A thing to be observed in law No.1 year 1974 about the marriages namely the principle of marriage is monogamy, which is a husband only married a wife, but in practice not only monogamy marriage but polygamy marriage also occur. Polygamy is marriage that more than a wife in one time. Conventional ulama thought that polygamy is permitted, while nowadays many contemporary ulama who criticize about the problem of polygamy, their assumptions is, a woman becomes an object on this problem, one of contemporary scholars Nasr Hamid Abu Zaid who argued that polygamy is absolutely forbidden with an example of with one of the statute in Tunisia, which is Tunisia law marriage. It is irrelevant to UUP in Indonesia, the UUP principle is the principle of open monogamy, which there is a possibility that a husband married with more than a wife. As stipulated in article 3 UUP year 1974. [Hal yang perlu diperhatikan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yakni asas perkawinan adalah monogami, yakni seorang suami hanya menikah dengan seorang istri, tetapi dalam prakteknya tidak hanya perkawinan monogami saja melainkan adanya perkawinan poligami. Poligami adalah perkawinan yang lebih dari satu istri dalam satu waktu. Ulama konvensional berpendapat bahwa poligami itu diperbolehkan, sedangkan dalam perkembanganya banyak ulama kontemporer yang mengkritisi tentang persoalan poligami, anggapan mereka seorang perempuan menjadi suatu objek pada masalah poligami ini, salah satu cendekiawan kontemporer Nasr Hamid Abu Zaid yang berpendapat bahwa poligami itu dilarang secara mutlak dengan mencontohkanya dengan salah satu ketetapan hukum yang ada di Tunisia yaitu UU Perkawinan Tunisia. Hal tersebut tidak relevan dengan UUP di Indonesia, dengan alasan asas UUP adalah asas monogami terbuka, yang mana adanya kemungkinan seorang suami menikah dengan lebih dari seorang istri. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUP tahun 1974.]

Page 1 of 1 | Total Record : 8