cover
Contact Name
Made Warka
Contact Email
rosalindael@untag-sby.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalhmk@untag-sby.ac.id
Editorial Address
Jl. Semolowaru 45 Surabaya Jawa Timur
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Mimbar Keadilan
ISSN : 08538964     EISSN : 26542919     DOI : -
Core Subject : Social,
Mimbar Keadilan is published by the Law Faculty Laboratory of Law Faculty, University of August 17, 1945, Surabaya. First published in 1996 and up to now there are as many as two editions per year. This journal gives readers access to download journal entries in pdf file format. Mimbar Keadilan is created as a means of communication and dissemination for researchers to publish research articles or conceptual articles. The Mimbar Keadilan only accepts articles related to the topic of law except business law.
Arjuna Subject : -
Articles 266 Documents
PELAKU PERSEKUSI DAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI Pujayanti, Nur; Soeskandi, Harry
Mimbar Keadilan Vol 14 No 28 (2018): Agustus 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.1784

Abstract

Akhir-akhir ini kita terhentak dengan pemberitaan di media, baik media online maupun konvensional, yaitu tentang maraknya tindakan persekusi, Dalam bahasa Inggris, persekusi disebut dengan persecution yang memiliki makna “hostility and ill-treatment, especially because of race or political or religious beliefs”. Secara sederhana, dapat digambarkan bahwa tindakan persekusi dimulai dengan tindakan mengidentifikasi, mencari dan mengeksekusi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alasan di atas, atau dengan kata lain, bahwa persekusi adalah tindakan untuk menghakimi tanpa melalui proses/prosedur yang seharusnya, yang dalam hukum pidana disebut dengan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting). Harus diakui bahwa antara persekusi dan tindakan main hakim sendiri, memiliki dimensi yang berbeda, namun ketika dilihat dari cara yang dilakukan penulis meyakini bahwa tindakan persekusi merupakan tindakan main hakim sendiri ataupun kalou tidak, persekusi merupakan bentuk baru dari main hakim sendiri (eingerechting). Dengan demikian, baik tindakan persekusi dan tindakan main hakim sendiri merupakan tindak pidana, sehingga setiap pelaku perbuatan tersebut sudah pasti dapat diancam dengan saksi pidana.Kata kunci: pertanggungjwaban pidana, persekusi, tindakan main hakim sendiri
PERLINDUNGAN HUKUM HAK KESEHATAN WARGA NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Afifah, Wiwik; Paruntu, Deasy N
Mimbar Keadilan Juli - November 2015
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2117

Abstract

Kesehatan adalah hak setiap warga Negara yang pada kenyataanya belum terpenuhi secara keseluruhan baik warga Negara miskin ataupun yang tidak miskin. Indonesia memiliki sistem jaminan sosial nasional yang kemudia dilaksanakan mandat pemenuhan hak kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS sesuai dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Permasalahan yang diteliti adalah perlindungan hukum hak kesehatan warga Negara. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan yuridis normatif khususnya pada pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan peneltian adalah Perlindungan hukum hak kesehatan warga negara identik dengan hak kepersertaan yakni perlindungan diberikan apabila menjadi peserta BPJS kesehatan yang merupakan peserta mandiri dan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pada peserta miskin. Apabila warga negara tidak jadi peserta, maka hak kesehatan tidak dapat dipenuhi oleh BPJS. Penyelesaian sengketa dengan BPJS kesehatan dapat ditempuh melalui mediasi yang hasilnya bersifat final dan mengikat. Apabila masalah dalam pengaduan peserta tidak dapat diselesaikan oleh unit pengendali mutu pelayanan dan pengaduan, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan negeri di wilayah pemohon.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING AKIBAT PERBUATAN WANPRESTASI PRINSIPAL Purnama Dewi, Yuni Indah Putri
Mimbar Keadilan Juli - November 2015
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2122

Abstract

Salah satu cara perusahaan fokus pada bidang kerjanya yang berkembang saat ini dengan persaingan ketat adalah menangani pekerjaan yang menjadi bisnis inti, sedangkan pekerjaan penunjang bagi perusahaan di serahkan kepada pihak lain melalui perusahaan penyedia jasa. Dasar hukum outsourcing adalah Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada perkembangannya sistem outsourcing sangat membantu perusahaan dalam meningkatkan kegiatan-kegiatan produksinya. Gagasan awal berkembangnya outsourcing sebenarnya adalah untuk membagi resiko usaha dalam berbagai masalah dan belum diidentifikasi sebagai strategi bisnis. Problematika yang dialami oleh pekerja kontrak atau outsourcing memang cukup bervariasi, hal ini dikarenakan penggunaan tenaga kerja kontrak dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda oleh pelaku usaha, sementara regulasi yang ada belum terlalu memadai untuk mengatur tentang perlindungan terhadap tenaga kerja kontrak yang telah berjalan tersebut. Pekerja outsourcing juga mempunyai hak-hak normatif yang berhak untuk didapatkannya, dan apabila terjadi pelanggran hak-hak normatif dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan, hak-hak pekerja outsourcing cukup beragam yang tertulis secara jelas.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Wahyudi, Deny Tri
Mimbar Keadilan Juli - November 2015
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2118

Abstract

Pemerintah mengatur perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia melalui Undang- Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Tetapi, kenyataannya masih banyak kasus-kasus yang terjadi di luar negeri dalam hal penyiksaan yang dialami oleh buruh migran. Serta masih adanya TKI yang tersangkut masalah hukum dan belum dibebaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Mereka masih dipandang sebagai komoditi untuk memenuhi permintaan pasar dan bukan pekerja Indonesia di luar negeri yang wajib dilindungi. Komoditi ini tercermin dari minimnya poin perlindungan di Undang-Undang no. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan  TKI di luar negeri. Sehingga hak-hak para buruh migran untuk dilindungi oleh hukum di Negara tempat mereka bekerja terabaikan. Penelitian ini bermaksud untuk mendeskripsikan atas perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang mengalami perlakuan tidak manusiawi dan menghasilkan bentuk perlindungan hukum baik secara preventif (pencegahan) maupun secara rehabilitasi (pemulihan) yang dilakukan oleh Pemerintah agar tidak terulang.
KEDUDUKAN DAERAH K¬HUSUS PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Hadi, Syofyan; Bernada, Yaffed Septian Bernada
Mimbar Keadilan Juli - November 2015
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2119

Abstract

Indonesia adalah negara kesatuan yang menggunakan konsep desentralisasi. Desentralisasi diwujudkan dalam bentuk otonom daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. Praktek otonomi daerah dalam negara kesatuan tidak selalu sama, karena dipraktekkan juga otonomi daerah yang asymmetric. Salah satu bentuk otonomi daerah yang  asymmetric adalah otonomi khusus. Salah satu daerah yang berstatus otonomi khusus adalah Provinsi Papua dan Papua Barat. Karenanya dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua dan Papua Barat mempunyai kekhususan dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki. Namun demikian, pelaksanaan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Papua dan Papua Barat tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEGAWAI PADA INSTANSI PEMERINTAH DENGAN SISTEM PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING Cahyono, Doni
Mimbar Keadilan Juli - November 2015
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2120

Abstract

Dasar berlakunya sistem kerja secara Outsourcing adalah ketentuan Pasal 64 UU No. 13 Tahun 2003, yang menentukan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”. Linmas dengan system Outsourcing tersebut dirasa sangat merugikan tenaga kerja. Penggunaan pegawai dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu pada instansi pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali pekerja terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau terjadi pengalihan kewajiban terhadap pekerja dari perusahaan penyedia kerja kepada perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Perlindungan hukum bagi pegawai pada instansi pemerintah dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu jika pekerja tidak terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan perusahaan penyedia tenaga kerja atau jika tidak terjadi pengalihan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja (instansi pemerintah), maka jika menyimpang dari ketentuan sebagaimana tersebut di atas, pekerja dapat menggugat pemerintah daerah setempat atas dasar perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa berupa ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
KENDALA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN UANG DI BANK MELALUI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Setiawahyudi, Agus
Mimbar Keadilan Juli - November 2015
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2116

Abstract

Perkembangan pesat di bidang teknologi komputer yang dilengkapi fasilitas internet telah menyebabkan, mempengaruhi, dan membentuk tingkah laku masyarakat yang tidak bisa dikontrol dalam batas-batas wilayah dan waktu, sehingga dengan perkembangan itu juga menimbulkan kejahatan baru cybercrime. Salah satu bentuk kejahatan baru yaitu pencurian uang di bank melaui internet. Dalam penegakan hukum pada kejahatan bentuk baru yang sudah ada peraturan perundang-undangannya di Indonesia, tentu ada kesulitan dari penegak hukum dalam penerapannya. Penelitian ini ingin mengetahui kendala yuridis yang dihadapi penegak hukum dalam menanggulangi cybercrime, mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik belum diketahui efektifitasnya dalam mengatur tindak pidana pencurian di bank melalui internet. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap hubungan antara faktor-faktor yuridis (hukum positif) dengan faktor-faktor normatif (asas-asas hukum), dengan cara inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan cybercrime dan hal-hal lain yang menjadi kendala dalam menanggulangi tindak pidana cybercrime. Berdasarkan hasil analisis ditemukan 2 (dua) kendala pokok dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian uang di bank melalui internet yaitu penerapan pasal-pasalnya, dan kendala yang kedua terletak di keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pembuktian.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMILU (Studi Terhadap Pelanggaran Pemilu Di Indonesia) Sulistyoningsih, Dewi Permatasari
Mimbar Keadilan Juli - November 2015
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2121

Abstract

Tindak pidana pemilu merupakan tindak pidana khusus. Hal ini dapat dilihat dari jenis perbuatan, orangnya, dan peradilan yang mengadili. Tindak Pidana pemilu, merupakan kejahatan dengan dimensi baru. Oleh karena itu perlu penanganan khusus dari penegak hukum, terutama dalam menentukan subjek hukum, unsur, perbuatan. Fungsi dari Undang-undang Pemilu adalah merupakan sarana untuk mencegah tindakan-tindakan yang tidak demokratis terhadap pelaksanaan pemilu yang dalam ketentuannya banyak mengatur hal-hal yang pokok saja, maka sebelum ada peraturan pelaksananya sudah tentu dalam penerapannya akan menghadapi hambatan. Dalam kasus tindak pidana pemilu terdapat kesulitan bagi aparat penegak hukum, seperti untuk menentukan siapa yang menjadi subjek tindak pidana pemilu.
PERAN KPK DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Martadirosa, Rendy
Mimbar Keadilan Vol 12 No 1 (2019): Februari 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v12i1.2171

Abstract

Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur segala kepentingan hukum masyarakat Indonesia. Pelaku tindak pidana saat ini sering menyembunyikan hasil dari tindak pidananya, yang dengan bertujuan agar para penegak hukum tidak dapat melacaknya, yang sekarang banyak dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penuntutan sering menggabungkan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang., dengan alasan agar kerugian negara yang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi dapat kembali ke negara. Penggabungan dua perkara tersebut dalam proses penuntutan sangat efektif, karena dapat memiskinkan para terdakwanya dengan cara merampas harta kekayaanya yang merupakan hasil dari tindak pidana dan hukuman kurungan penjara dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tidak tertuang secara eksplisit penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penuntutan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEBAGAI ARTIS Hidayat, Syarifuddin; Mahyani, Ahmad
Mimbar Keadilan Agustus 2017
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/mk.v0i0.2189

Abstract

Keberadaan artis cilik, sering dipandang sebagai pengembangan minat dan bakat, populer, finansial yang lebih, hidup dalam kemapanan. Sebenarnya semua itu lebih pada bentuk eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh orang tuanya, bilamana aktivitas artis cilik tersebut mengabaikan hak-hak asasinya sebagai anak. Kerja melebihi batas waktu yang ditentukan, jadwal on air dan off air yang padat, sehingga anak tidak sempat belajar, bolos sekolah, tidak punya waktu bermain dengan teman sebaya, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak yang dilindungi oleh undang-undang. Beragam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tujuannya untuk melindungi anak ternyata  belum dapat memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak yang dieksploitasi secara ekonomi, dalam hal ini sebagai artis cilik. Beberapa kelemahan, ketidak harmonisan  peraturan perundang-undangan yang ada dan kelemahan para penegak hukum (caturwangsa), berakibat pada lolosnya para pelaku eksploitasi anak sebagai artis dari sanksi hukum. Selain faktor ekonomi, perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap anak yang dieksploitiasi secara ekonomi serta konstruksi sosial bahwa orang tua berhak atas segala sesuatu terhadap anak, memberi kontribusi pelanggaran hak-hak anak berupa eksploitasi itu terus terjadi.

Page 7 of 27 | Total Record : 266