cover
Contact Name
Erly Pangestuti
Contact Email
yustitiabelen@unita.ac.id
Phone
+6282231910465
Journal Mail Official
yustitiabelen@unita.ac.id
Editorial Address
Jl. Kimangunsarkoro Beji, Jl. Dusun Krajan, Dusun Krajan, Sobontoro, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66233
Location
Kab. tulungagung,
Jawa timur
INDONESIA
Yustitiabelen
ISSN : 19792115     EISSN : 27975703     DOI : https://doi.org/10.36563/yustitiabelen
Core Subject : Social,
Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun  normatif, terutama dalam masalah hukum kontemporer Jurnal ini bertujuan terutama untuk memfasilitasi dan menyediakan forum bagi para sarjana hukum dan profesional untuk membahas dan mempromosikan perkembangan terkini tentang masalah hukum di seluruh dunia, diterbitkan dalam bahasa Indonesia, dan tinjauan ini berupaya memperluas batasan wacana hukum Indonesia untuk mengakses kontributor dan pembaca di seluruh dunia. Oleh karena itu, tinjauan ini menerima kontribusi dari para sarjana dan profesional hukum internasional serta dari perwakilan pengadilan, penegak-penegak hukum, otoritas eksekutif, pemerintah, dan lembaga kerjasama pembangunan. Jurnal ini menerima artikel dengan cakupan Ilmu dan kajian hukum secara luas.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2017)" : 7 Documents clear
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN Erly Pangestuti
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.546 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.127

Abstract

Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai lembaga yang menangani perlindungan terhadap Saksi dan Korban, setidaknya memberi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban pelanggaran HAM atau Saksi Korban tindak kejahatan. LPSK menjadi aktor penting yang merupakan bagian dari fungsi pemerintah untuk menciptakan terungkapnya kebenaran dan tegaknya keadilan bagi Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana di indonesia. Salah satu wujud hubungan hukum dengan kekuasaan Negara, di bentuklah suatu lembaga Negara yang berdasarkan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang LPSK ini dan ditentukan Visi LPSK, yakni “terwujudnya perlindungan Saksi dan Korban dalam system peradilan pidana”, dan dari Visi LPSK selanjutnya dibangun Misi LPSK yang terdiri dari beberapa hal, yaitu mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi Saksi dan Korban dalam peradilan pidana, mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Saksi dan Korban.
PELAKSANAAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 (di Rutan Kelas IIB Trenggalek) Surjanti Surjanti
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.063 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.129

Abstract

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 5 tentang dasar-dasar pembinaan pemasyarakatan oleh petugas pengaman pemasyarakatan di RUTAN Kelas IIB Trenggalek masih belum sepenuhnya berjalan dengan optimal karena beberapa hambatan. Adapun hambatan-hambatan tersebut adalah sebagai berikut:Pelaksanaan pengayoman yang humanis memiliki orientasi berbeda dengan prinsip dasar pengamanan;Persamaan perlakuan dan pelayanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) belum optimal;Kurangnya tenaga ahli dalam pembinaan;Orientasi pengamanan masih bersifat Top Down Approach;Adanya kebijakan diskriminasi positif;Kebijakan bertemu keluarga yang terlalu longgar;Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, solusi yang penulis berikan adalah sebagai berikut: Meninjau kembali pedoman dasar pengaman di RUTAN Kelas IIB Trenggalek;Peningkatan kesadaran hukum bagi petugas pengaman pemasyarakatan. 
HUKUM DISIPLIN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA/MILITER PADA KOMANDO DISTRIK MILITER 0807/ TULUNGAGUNG Bambang Slamet Eko S
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.431 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.130

Abstract

Penjatuhan terhadap pelanggaran disiplin yang melanggar dilakukan oleh ankum sebagai pejabat dalam militer yang telah bertanggung jawab terhadan seluk beluk anak buahnya yang melanggar. Peran ankum dalam penjatuhan anggota yang melanggar disiplin sangat berpengaruh hal ini karena setiap ankum merupakan atasan langsung yang dianggap tau seluk beluk tingkah laku dari anggotanya.Setiap anggota TNI yang melanggar baik disiplin maupun pidana ringan yang ancaman hukumannya kurang dari 3 bulan selalu melibatkan Polisi Militer dan tidak melanjutkan penyelesaiaannya di peradilan militer. Bentuk dari hukuman bervareasi yaitu 7 hari, 12 hari dan 21 hari yang akan ditempatkan di ruangan khusus atau sel. Semua bentuk pelanggaran disiplin yang akan memeriksanya terletak pada tugas dari Provos dan apabila Polisi Militer telah mengetahui ada anggota TNI yang melanggar disiplin, maka harus menyerahkan pada Provos pada kesatuan bertugas.
PERAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM “KARTINI” DALAM MENJAMIN DAN MEMENUHI HAK RAKYAT MISKIN UNTUK MENDAPATKAN AKSES KEADILAN DI DALAM PROSES PERADILAN Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.174 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.131

Abstract

Konstitusi telah memberi amanat untuk memberikan bantuan hukum terhadap rakyat miskin.Program bantuan hukum merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.ada tiga pihak yang diatur di dalam undang-undang ini, yaitu : penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (organisasi bantuan hukum), serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokad disebutkan bahwa “Advokad wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada warga negara yang tidak mampu.”Hal ini merupakan bentuk pengabdian advokad dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur aparatur penegak hukum. Selain advokad, terdapat Lembaga Bantuan Hukum (legal aid) yang juga memiliki peranan yang penting dalam pemerataan keadilan, sehingga baik orang kaya maupun fakir miskin dapat memperoleh pembelaan yang sama dan pengakuan yang sama di hadapan hukum. Sebagai salah satu subsistem dari sistem peradilan pidana (criminal justice system). Bantuan hukum dapat memberikan kontribusi dalam mencapai proses hukum yang adil atau “due process of law”.
ULTRA PETITA” DALAM PENETAPAN PERMOHONAN ASAL USUL ANAK DALAM MENJAMIN HAK-HAK ANAK Donny Ramadhan
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (211.192 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.132

Abstract

Dalam memeriksa dan mengadili perkara perdata, asas-asas yang berlaku di lingkungan peradilan umum juga berlaku di lingkungan peradilan agama. Salah satu asas penting yang wajib diperhatikan adalah bahwa hakim dilarang menetapkan lebih dari yang dimohonkan. Jika sekiranya hakim telah menjatuhkan penetapan yang tidak diminta dalam petitum permohonan maka hakim tersebut telah melakukan “ultra petita”. Hakim yang mengabulkan melebihi petitum permohonan dianggap telah melampau batas wewenangnya. Namun dalam praktinya di dalam lingkungan Peradilan Agama terdapat penetapan hakim yang lebih mementingkan keadilan subtantif sehingga dalam penetapan tersebut terkandung unsur “ultra petita”. Hal ini ditemukan dalam perkara Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA.JS dan perkara Nomor 0069/Pdt.P/2013/PA.Dps mengenai penetapan permohonan asal usul anak. Penetapan permohonan asal usul anak sendiri sangatlah penting bagi si anak luar kawin yang secara baik hukum negara maupun hukum agama tidak memiliki hubungan keperdataan maupun hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Karena penetapan permohonan asal usul anak merupakan salah satu perlindungan hukum bagi anak agar mendapatkan hak-haknya sebagai anak, salah satunya adalah hak akan pemeliharaan, pendidikan dan hak atas hubungan nasab.
AKTUALISASI PRINSIP 5C (PRINSIP-PRINSIP LIMA) PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH BELUM BERSERTIFIKAT Andreas Andrie Djatmiko
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.641 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.133

Abstract

Salah satu produk yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank dan juga non bank yang memiliki produk kredit risiko cukup besar. Risiko kredit dapat terjadi akibat kecacatan klien dalam membayar kewajibannya yang telah ditentukan dalam perjanjian kredit oleh pihak Bank kepada klien. Oleh karena itu, lembaga keuangan bank dan non bank harus berhati-hati dan selektif dalam memberikan kredit kepada klien, misalnya dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang diakui dengan Prinsip 5C (Prinsip Lima C). Dalam manajemen kredit ini akan selalu berhubungan dengan masalah jaminan. Sudah dikenal dengan jaminan memiliki arti yang sangat penting dalam pelaksanaan kredit. Salah satu bentuk jaminan yang dapat dijamin adalah tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang kuat sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada lembaga pembiayaan dan bank. Namun tidak hanya lahan yang merupakan sertifikat yang dapat dibuat dengan hak atas tanah tanpa sertifikat. Untuk itu diperlukan bidang yang sangat hati-hati dalam menganalisis dan Prinsip aktualisasi 5C (The Five C'S Principles) pada saat melaksanakan perjanjian kredit khususnya pada calon debitur memberikan hak atas tanah tanpa sertifikat sebagai bentuk dukungan aksi untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemberi hak kredit ( kreditur) dalam hal ini bank lembaga keuangan dan juga bukan bank.
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ADANYA PEMALSUAN IDENTITAS SUAMI DALAM BERPOLIGAMI Khoirul Anam
Yustitiabelen Vol. 3 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.36 KB) | DOI: 10.36563/yustitiabelen.v3i1.134

Abstract

Proses pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim adalah berawal dari surat gugatan yang diajukan Penggugat (ibu kandung Tergugat I) dan untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat maka Penggugat mengajukan alat bukti surat maupun saksi. Alat bukti tersebut berupa bukti surat fotokopi kutipan akta nikah, dan para saksi, dan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penggugat maka pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UU perkawinan dan Pasal 72 ayat (1) KHI, selain itu pengajuan permohonan pembatalan perkawinan tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3), selain peraturan hukum tersebut hakim juga merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fiqih.Implikasi hukum yang ditimbulkan dari adanya pembatalan perkawinan adalah sebagai berikut: Terhadap keduanya implikasi hukumnya yaitu perkawinan suami istri yang dibatalkan akan mengakibatkan keduanya kembali seperti keadaan semula atau diantara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan, terhadap Tergugat I yaitu status hukum Tergugat I menjadi perawan hukmi dan terhadap Tergugat II, selain perkawinannya dibatalkan Tergugat II dapat diancam Pidana penjara. 

Page 1 of 1 | Total Record : 7