cover
Contact Name
Erly Pangestuti
Contact Email
yustitiabelen@unita.ac.id
Phone
+6282231910465
Journal Mail Official
yustitiabelen@unita.ac.id
Editorial Address
Jl. Kimangunsarkoro Beji, Jl. Dusun Krajan, Dusun Krajan, Sobontoro, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66233
Location
Kab. tulungagung,
Jawa timur
INDONESIA
Yustitiabelen
ISSN : 19792115     EISSN : 27975703     DOI : https://doi.org/10.36563/yustitiabelen
Core Subject : Social,
Yustitiabelen adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali dalam satu tahun  yaitu pada bulan Juli dan Desember oleh Fakultas Hukum Universitas Tulungagung sejak Tahun 2008, dan dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris maupun  normatif, terutama dalam masalah hukum kontemporer Jurnal ini bertujuan terutama untuk memfasilitasi dan menyediakan forum bagi para sarjana hukum dan profesional untuk membahas dan mempromosikan perkembangan terkini tentang masalah hukum di seluruh dunia, diterbitkan dalam bahasa Indonesia, dan tinjauan ini berupaya memperluas batasan wacana hukum Indonesia untuk mengakses kontributor dan pembaca di seluruh dunia. Oleh karena itu, tinjauan ini menerima kontribusi dari para sarjana dan profesional hukum internasional serta dari perwakilan pengadilan, penegak-penegak hukum, otoritas eksekutif, pemerintah, dan lembaga kerjasama pembangunan. Jurnal ini menerima artikel dengan cakupan Ilmu dan kajian hukum secara luas.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 128 Documents
Dinamika Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Konsumen dalam Menghadapi Klausula Baku di Era Digital. Aulia Rahman Hakim; Lutfan Anas Zahir; Lingga Hendratno; Mokhamad Eldon
Yustitiabelen Vol. 12 No. 1 (2026): Januari, 2026
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/ke1m1655

Abstract

Penelitian ini menganalisis batasan hukum terhadap penggunaan klausula baku yang merugikan konsumen akibat ketimpangan daya tawar. Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana hukum positif mampu menyeimbangkan kebebasan berkontrak dengan kepentingan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan meninjau peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait secara kualitatif. Analisis berfokus pada penerapan asas kebebasan berkontrak versus asas keadilan dalam praktik perjanjian, terutama di era digital. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebebasan berkontrak perlu dibatasi. UU Perlindungan Konsumen telah memberikan landasan hukum yang jelas, namun implementasinya, khususnya pada platform daring, masih menghadapi tantangan berupa clickwrap dan browsewrap yang mengikat secara sepihak. Solusi efektif terletak pada penegakan hukum yang tegas dan peningkatan kesadaran hukum konsumen.
Rekonstruksi Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Baku Digital: Analisis Hukum Keperdataan terhadap Kontrak Elektronik Berbasis Platform Digital di Indonesia. rinny chen Indra Nata
Yustitiabelen Vol. 12 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/zg5ce179

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah mendorong penggunaan kontrak elektronik berbasis platform digital yang pada umumnya berbentuk perjanjian baku. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan konsumen, mengingat perjanjian baku digital disusun secara sepihak oleh pelaku usaha dan menempatkan konsumen pada posisi hukum yang tidak seimbang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik perjanjian baku digital, mengkaji ketimpangan posisi hukum antara konsumen dan pelaku usaha digital, serta merekonstruksi konsep perlindungan konsumen dalam perspektif hukum keperdataan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum positif Indonesia belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan konsumen secara substantif dalam kontrak elektronik, khususnya akibat dominasi klausula baku digital, asimetri informasi, dan lemahnya penerapan asas itikad baik. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi perlindungan konsumen melalui penguatan keadilan kontraktual digital, pembatasan klausula baku yang tidak adil, peningkatan transparansi kontrak elektronik, serta peran aktif hakim dan regulator dalam pengawasan perjanjian baku digital. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan hukum digital yang lebih adil, seimbang, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Analisis Konstitusional Penghapusan Batas Jumlah Kementerian pada Revisi Undang-Undang Kementerian Negara menurut Sistem Presidensil Indonesia. Topan Yulia Pratama
Yustitiabelen Vol. 12 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/k13bpz55

Abstract

Revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang menghapus batas maksimal jumlah kementerian menimbulkan perdebatan konstitusional terkait batas diskresi Presiden dalam sistem presidensiil Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstitusionalitas penghapusan batas kuantitatif kementerian serta implikasinya terhadap mekanisme checks and balances dan pengelolaan keuangan negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap UUD NRI Tahun 1945, perubahan Undang-Undang Kementerian Negara, serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait doktrin open legal policy. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal penghapusan batas jumlah kementerian berada dalam ruang kebijakan pembentuk undang-undang, namun secara materiil berpotensi menimbulkan ketegangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam Pasal 17 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak disertai parameter rasional yang terukur. Perluasan diskresi tanpa batas kuantitatif juga berpotensi mendistorsi fungsi pengawasan DPR, memperbesar dominasi eksekutif, serta meningkatkan beban fiskal negara melalui ekspansi struktur birokrasi. Analisis terhadap yurisprudensi Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa open legal policy bukanlah kebebasan absolut, melainkan tetap tunduk pada prinsip rasionalitas dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Oleh karena itu, diperlukan parameter normatif yang objektif guna menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas pemerintahan dalam sistem presidensiil multipartai Indonesia.
Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Transaksi e-Contract dalam Perjanjian Digital di Indonesia. Ana Tasia Pase
Yustitiabelen Vol. 12 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/gpznaj63

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mentransformasi praktik hukum perdata, khususnya dalam pembentukan dan pelaksanaan kontrak melalui sistem elektronik (e-contract). Transaksi digital yang bersifat lintas batas menimbulkan tantangan baru terhadap validitas perjanjian, perlindungan hukum para pihak, serta kepastian hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas kontrak digital dalam perspektif hukum perdata terbarukan, mengkaji dampak perkembangan teknologi terhadap syarat sah perjanjian, menilai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha dalam perjanjian elektronik, serta membandingkan pengaturan Indonesia dengan regulasi internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik pada dasarnya sah dan mengikat sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang ditafsirkan secara adaptif melalui integrasi dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan teknologi telah mentransformasi makna kesepakatan, memperluas objek perjanjian ke ranah aset digital, serta memperkenalkan smart contract yang menantang teori kehendak klasik dalam hukum perdata. Dari aspek perlindungan hukum, kerangka regulasi nasional telah memberikan dasar normatif bagi perlindungan konsumen dan pelaku usaha, namun implementasinya masih memerlukan penguatan sistem keamanan elektronik dan harmonisasi lintas yurisdiksi. Secara komparatif, regulasi Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip internasional seperti functional equivalence dan pengakuan tanda tangan elektronik, meskipun pembaruan kodifikasi hukum perdata nasional masih diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan hukum perdata terbarukan yang adaptif terhadap inovasi teknologi tanpa mengabaikan prinsip konsensualisme, itikad baik, keseimbangan, dan kepastian hukum.
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Adanya Maladministrasi Penyusunan Laporan Keuangan Pada Perusahaan Publik (Emiten). Gideon Setyo Budiwitjaksono
Yustitiabelen Vol. 12 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/6exwd902

Abstract

Transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan merupakan prasyarat penting bagi terciptanya pasar modal yang kredibel, namun penyusunan laporan keuangan emiten masih sering diwarnai maladministrasi berupa keterlambatan penyampaian, penyajian informasi yang tidak lengkap, dan informasi yang menyesatkan, sehingga berpotensi merugikan investor dan menurunkan kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana atas maladministrasi laporan keuangan emiten serta menilai efektivitas mekanisme penegakan hukumnya dalam perspektif hukum pasar modal dan hukum administrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban administratif merupakan instrumen hukum utama (primum remedium) dalam menangani maladministrasi laporan keuangan emiten, meskipun efektivitasnya masih menghadapi kendala berupa inkonsistensi penegakan sanksi dan kecenderungan pendekatan kepatuhan formal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan konsistensi penegakan administratif, serta penguatan akuntabilitas direksi dan komisaris guna menjamin kepastian hukum, perlindungan investor, dan integritas pasar modal.
Kriminalisasi Perilaku Privat dalam KUHP Baru: Analisis Kritis antara Moralitas Publik dan Hak Asasi Manusia. Harti Winarni; Muh Rizki; Khoirul Anam; Edi Sutikno; Deri Eka Putra
Yustitiabelen Vol. 12 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/qcceay66

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa konstruksi kriminalisasi perilaku privat yang ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dan menilai seberapa sesuai dengan prinsip hukum pidana modern dan hak asasi manusia. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Metode analisis dilakukan secara kualitatif dengan melihat standar hukum, gagasan, dan teori tentang kriminalisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perzinahan dan kohabitasi dalam Pasal 411 dan 412 KUHP menunjukkan bahwa kriminalisasi telah berkembang ke area privat yang sebelumnya tidak termasuk dalam jangkauan hukum pidana. Meskipun mekanisme delik aduan membatasi hal ini, ketentuan ini masih menimbulkan risiko overcriminalization dan membuka peluang bagi negara untuk memasuki kehidupan pribadi seseorang. Dari sudut pandang hak asasi manusia, mungkin ada pelanggaran terhadap prinsip perlindungan privasi, proporsionalitas, dan pembatasan kekuasaan negara. Oleh karena itu, legitimasi kriminalisasi yang didasarkan pada moralitas publik harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak melampaui batas perlindungan hukum terhadap kebebasan individu.
Relevansi Kebebasan Berpendapat Di Ruang Publik Prespektif Mahfud MD dan Teori Kritis Mazhab Frankfurt. zimam ahmad zimam muaffi; nailal nailal muna
Yustitiabelen Vol. 12 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/21cj0z59

Abstract

Praktik kebebasan berpendapat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tantangan yang cukup serius, ditandai oleh sejumlah kasus kriminalisasi terhadap pelajar, aktivis, dan masyarakat sipil, serta pembubaran forum diskusi publik oleh aparat kepolisian. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kebebasan berpendapat melalui dua kerangka teoretis, yaitu pemikiran politik hukum Prof. Dr. Mahfud MD dan Teori Kritis Mazhab Frankfurt, serta relevansi keduanya terhadap praktik kehidupan bernegara di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data primer bersumber dari karya-karya Mahfud MD, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum tata negara, teori politik hukum, filsafat hukum, dan kajian Teori Kritis yang relevan. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi untuk mengidentifikasi tema utama, konsep kunci, dan pola argumentasi, kemudian divalidasi melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum Mahfud MD dan Teori Kritis Mazhab Frankfurt saling melengkapi pada level yang berbeda: politik hukum menjelaskan arah dan desain kebijakan negara, sedangkan Teori Kritis menjelaskan kondisi kesadaran sosial yang menentukan apakah kebijakan tersebut diterima atau ditolak oleh masyarakat. Kedua kerangka ini menunjukkan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat di ruang publik, termasuk bagi kelompok rentan seperti penghayat kepercayaan, menuntut dua prasyarat yang berjalan beriringan, yakni hadirnya kebijakan hukum yang progresif dan tumbuhnya kesadaran kritis masyarakat. Penelitian ini berkontribusi menawarkan kerangka analitis yang memadukan pendekatan normatif-institusional dengan pendekatan ideologis-kultural dalam mengkaji kebebasan berpendapat di Indonesia.
Rekonstruksi Unsur Fisik dan Pertanggungjawaban Pidana Avatar dalam Virtual Reality Sexual Assault di Indonesia. Galih Refangga
Yustitiabelen Vol. 12 No. 2 (2026): Juli 2026
Publisher : Universitas Tulungagung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36563/8wmakn28

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi unsur pidana dan mekanisme pertanggungjawaban pidana terhadap kekerasan seksual yang dilakukan melalui avatar dalam lingkungan virtual reality sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Berbeda dengan kajian Hansen (2019) yang berfokus pada rezim common law Selandia Baru dan kajian Lemley dan Volokh (2018) yang memetakan persoalan hukum virtual reality secara umum dalam sistem hukum Amerika Serikat, penelitian ini menawarkan kebaruan berupa kerangka klasifikasi ganda antara delik fisik dan nonfisik yang disusun secara konsisten dengan asas legalitas dan larangan analogi dalam hukum pidana Indonesia, sekaligus mengintegrasikan pertanggungjawaban individu dan pertanggungjawaban korporasi Penyelenggara Sistem Elektronik ke dalam satu kerangka analitis. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa kerangka hukum pidana konvensional, yang selama ini lebih menitikberatkan pada adanya kontak fisik secara biologis, belum sepenuhnya mampu menjangkau karakteristik kekerasan seksual yang terjadi dalam ruang virtual bersifat imersif, padahal dampaknya nyata dirasakan terhadap integritas psikologis serta martabat korban. Avatar dalam lingkungan virtual tidak dapat dipandang sebagai entitas fiktif semata, melainkan sebagai perpanjangan kehendak dan identitas subjek hukum. Oleh karena itu, tindakan seksual ofensif terhadap avatar dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana yang menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengendalikannya, sedangkan penyelenggara sistem elektronik berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada platform yang dikelolanya.

Page 13 of 13 | Total Record : 128