cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 25 Documents
Search results for , issue "Vol. 05, No. 03, April 2016" : 25 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA Alexander Imanuel Korassa Sonbai; I Ketut Keneng
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia. Latar belakang jurnal ini adalah beranjak dari adanya kekaburan norma pada pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada kalimat mendistribusikan atau mentransmisikan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah  pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku pelaku tindak pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana Indonesia dan bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam hukum pidana dimasa yang akan datang di Indonesia. Metode pengelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang beranjak dari adanya kekaburan norma hukum dalam penelitian ini. Pasal 27 ayat (3) UU ITE saat ini masih digunakan untuk menghindari kekosongan hukum. Untuk meminta pertanggungjawaban pidanya maka harus memenuhi unsur tindak pidana, kesalahan,  kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf. Perlu dibuatkan bab khusus dan penjelasan lebih lanjut terhadap kalimat yang kabur dengan batasan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SENDIRI DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI DENPASAR I Made Adyana Putra; I Wayan Suardana; A. A. Ngurah Wirasila
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekeran Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Sendiri ( Studi Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar) Mengenai kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan diantaranya bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak kandung sendiri dan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri. Dengan menggunakan metode penelitian emperis, suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literature-literatur dan peraturan-perundang yang (tertulis dan tidak tertulis. Apabila yang melakukan kekerasan dan ancaman adalah orang tuanya maka pidana akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (STUDY KASUS DI BAPAS KELAS II MATARAM) Putu Yudha Cahyasena; I Ketut Rai Setiabudhi; I Made Tjatrayasa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak sebagai salah satu aset pembangunan nasional patut dipertimbangkan dandiperhitungkan dari segi kualitas dan masa depannya. Tanpa kualitas yang handal danmasa depan yang jelas bagi anak, pembangunan nasional akan sulit dilaksanakan dannasib bangsa akan sulit dibayangkan. Permasalahan anak merupakan hal yang menarikkarena perilaku anak yang buruk mengancam setiap generasi muda suatu bangsa.Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktordiantaranya dampak negatif pergaulan, pesatnya perkembangan jaman, serta berubahnyagaya hidup masyarakat. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yangberkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yangmenjadi saksi pidana. Namun terlalu berlebihan apabila tindakan yang dilakukan olehanak disebut dengan kejahatan, karena pada dasarnya anak memiliki kondisi kejiwaanyang labil, dimana proses kemantapan psikis menghasilkan sikap kritis, agresif danmenunjukan tingkah laku yang melanggar ketertiban umum.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI BATAS WAKTU MENGAJUKAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA Ni Kadek Rada Satvita; I Gede Yusa
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan makalah ilmiah ini membahas tentang analisis yuridis mengenai batas waktu mengajukan tuntutan ganti kerugian dalam hukum acara pidana. Makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dalam KUHAP telah memberikan hak kepada tersangka atau ahli warisnya atau terdakwa ataupun terpidana untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian, namun secara eksplisit tidak diatur mengenai batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian sehingga hal tersebut akan berdampak pada tidak ada kepastian hukum. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, telah memberikan jawaban mengenai batas waktu pengajuan ganti kerugian yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHAP. Terhadap tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP pengajuan tuntutan ganti kerugian diberikan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap serta terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian adalah 3 bulan dihitung sejak pemberitahuan penetapan praperadilan.
PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN DAN AKIBAT HUKUM ATAS PERCERAIAN TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN NEGERI Ni Komang Dewi Mariani; I Gusti Ketut Ariawan
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 03, April 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak yaitu suami dan istri.Perceraian yang sah adalah perceraian yang telah mendapat putusan dari hakim pengadilan negeri maupun pengadilan agama.Dewasa ini, tingkat perceraian yang diakibatkan oleh gugat cerai sangat signifikan, terutama gugat cerai yang diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Dalam tulisan ini mengupas masalah cerai gugat yang diakibatkan KDRT dan akibat hukum dari peceraian itu sendiri.

Page 3 of 3 | Total Record : 25


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue