cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Udayana Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030550     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Jurnal Kertha Wicara diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala1 bulanan. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran hasil penelitian orisinal, para akademisi yaitu mahasiswa maupun dosen yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini memfokuskan diri mempublikasikan artikel ilmiah hukum dengan topik-topik sebagai berikut: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol. 06, No. 03, Jun 2017" : 6 Documents clear
PENERAPAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM MENYELESAIKAN PERKARA-PERKARA PERDATA DI INDONESIA Karolus Weladami; Nyoman Satyayudha Dananjaya
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Jun 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul “Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Dalam Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata Di Indonesia”. Rumusan masalah dalam Jurnal ini berisikan tentang keberadaan Gugatan Perwakilan Kelompok dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan penggunaan Gugatan Perwakilan Kelompok dalam rangka proses ganti rugi untuk kasus-kasus perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah yuridis empiris, menggunakan data primer, sekunder, tersier. Kesimpulan dari Jurnal ini adalahbahwa secara materil pengakuan secara hukum adanya gugatan class action telah diakui dan diatur dalam pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 71 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan; pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; dan secara formil dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok, dan bahwa proses distribusi ganti rugi Gugatan class action dalam perkara-perkara perdata di Indonesia ternyata masih jauh dari ideal secara waktu, biaya dan kesederhanaan. Karena dalam peraturan perundang-undangan belum diatur tentang suatu lembaga yang membantu dalam proses ganti rugi dalam gugatan class action tersebut.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU CYBERBULLY DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA I Putu Bayu Saputra Adi Natha; Komang Pradnyana Sudibya
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Jun 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Judul dari tulisan ini adalah mengenai “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU CYBERBULLY DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA”, yang mana tulisan ini dilatarbelakangi perkembangan jaman yang pesat sehingga media sosial atau internet sudah menjadi suatu hal yang biasa sehingga setiap orang dapat mengakses dengan mudah dan dapat mengemukakan pendapat di media sosial tersebut, karena dengan mudahnya mengemukakan pendapat banyak orang yang berlebihan melakukannya yang cenderung menjurus ke arah cyberbully, cyberbully merupakan tindakan kekerasan verbal, hinaan, ejekan, cacian dan makian yang dilakukan seorang di dunia maya atau internet. Adapun permasalahan yang diangkat mengenai pengaturan dan pertanggungjawaban cyberbully dalam hukum positif indonesia. Tulisan ini mempergunakan metode hukum normatif karena kekosongan norma antara Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Analisis yang didapat bahwa undang-undang yang telah ada belum mencakup secara jelas dan tegas mengenai pengaturan dan pertanggungjawaban cyberbully secara langsung. Kesimpulan mengenai permasalahan ini harusnya pemerintah lebih tegas dan jelas mengatur mengenai cyberbully agar tidak terjadinya tindak cyberbully yang semakin meresahkan.
PENGATURAN TINGKAT KESALAHAN DOKTER SEBAGAI DASAR PENENTUAN GANTI RUGI PADA PASIEN KORBAN MALPRAKTEK Kadek Arini; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Jun 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktek di bidang medis yang dilakukan oleh dokter maupun tenaga kesehatan saat ini sedang mendapatkan sorotan dari masyarakat karena malpraktek yang terjadi tidak jarang mengakibatkan kerugian bagi pasien dari cacat fisik hingga kematian. Permasalahan yang dihadapi yaitu: apakah penyebab seorang dokter disebut melakukan malpraktek? dan bagaimanakah dasar pengaturan tingkat kesalahan dokter dalam pemberian ganti rugi pada pasien atas malpraktek medis? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif berangkat dari terjadinya kekosongan norma dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai pengaturan tingkat kesalahan dokter dalam kaitannya dengan pemberian ganti rugi. Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa penyebab dokter melakukan malpraktek yaitu dokter kurang menguasai IPTEK bidang kedokteran, memberikan pelayanan dibawah standar profesi, melakukan kelalaian saat memberi pelayanan, dan melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan hukum. Ganti rugi saat ini hanya berdasarkan kesalahan, bukan tingkat kesalahan, sehingga setiap dokter harus menanggung beban ganti rugi secara renteng (sama jumlah sama rata). Skema ganti rugi yang demikian ini membutuhkan instrumen yang dapat menyelaraskan ketimpangan beban kewajiban bertanggung jawab antara dokter yang melakukan tingkat kesalahan kecil dengan dokter melakukan tingkat kesalahan besar.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PEMILU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana; I Gusti Ketut Ariawan; I Made Walesa Putra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Jun 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pemilu kini tidak hanya dapat dilakukan oleh orang perseorang melainkan dapat juga dilakukan oleh korporasi. UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, khususnya ketentuan Pasal 303, 304, 306, dan 307 UU No. 8 Tahun 2012 masih terdapat kekaburan norma terkait penentuan pihak yang bertanggungjawab atas tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh korporasi dan juga masih terdapat permasalahan dalam penegakkan pertanggungjawaban korporasi di masa akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban korporasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan komparatif, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep hukum. Sumber hukum yang ada dikumpulkan dengan teknik studi dokumen dan dianalisis dengan teknik diskriptif, teknik sistematisasi dan teknik evaluatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa untuk menentukan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pemilu dapat dipedomani peraturan perundang-undangan lain yang terkait korporasi dan ketentuan umum Rancangan KUHP dapat menjadi pedoman penegakkan pertanggungjawaban korporasi di masa akan datang.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PUTUSAN HAKIM PIDANA YANG MELAMPAUI TUNTUTAN PENUNTUT UMUM (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 07/Pid.Sus/2013/PN.TBN) I Made Bayu Gautama Suadi Putra; Made Gde Subha Karma Resen
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Jun 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul “Tinjauan Yuridis Mengenai Putusan Hakim Pidana Yang Melampaui Tuntutan Penuntut Umum (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 07/Pid.Sus/2013/PN.TBN”. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu mengenai apa yang menjadi pertimbangan hakim pidana dalam mengambil putusan yang melampaui tuntutan penuntut umum dan dapatkah hakim pidana memutus melampaui apa yang dituntut oeh penuntut umum. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis pengaturan hukum tentang kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan Putusan Nomor : 07/Pid.Sus/2013/PN.TBN. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu memusatkan penelitian terhadap prinsip-prinsip hukum serta mengkaji dan meneliti peraturan hukum yang berlaku didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada di dalam Pasal 24 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
UPAYA MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN AIR SUNGAI AKIBAT PEMBUANGAN LIMBAH Made Lia Pradnya Paramita; Gde Made Swardhana
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Jun 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lingkungan hidup merupakan media hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan benda mati yang merupakan satu kesatuan yang utuh, dan manusia ada didalamnya. Manusia dengan tingkah lakunya dapat mempengaruhi lingkungan (dapat mencemari, merusak atau melestarikan lingkungan).[1] Pencemaran lingkungan sebagaimana pengertiannya dirumuskan dalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah “pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energy, dan/ atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Salah satu pencemaran lingkungan yang paling sering dijumpai adalah pencemaran air sungai yang terjadi karena pembuangan limbah yang dilakukan oleh manusia. Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui penyebab masyarakat membuang limbah ke sungai dan mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pencemaran air sungai. Dengan menggunakan metode normative ditemukan bahwa penyebab masyarakat membuang limbah ke sungai karena tidak adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri dan juga tidak tersedianya tempat untuk pembuangan limbah. Upaya hukum yang dilakukan masyarakat untuk menanggulangi pencemaran air sungai yaitu melalui upaya preventif dan upaya represif. [1]Sodikin, 2007, Penegakan Hukum Lingkungan, Djambatan, Jakarta, hal. 1

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 09 (2024) Vol 13 No 08 (2024) Vol 13 No 07 (2024) Vol 13 No 06 (2024) Vol 13 No 05 (2024) Vol 13 No 04 (2024) Vol 13 No 03 (2024) Vol 13 No 02 (2024) Vol 12 No 12 (2023) Vol 12 No 11 (2023) Vol 12 No 10 (2023) Vol 12 No 09 (2023) Vol 12 No 08 (2023) Vol 12 No 07 (2023) Vol 12 No 06 (2023) Vol 12 No 05 (2023) Vol 12 No 04 (2023) Vol 12 No 03 (2023) Vol 12 No 02 (2023) Vol 13 No 1 (2023) Vol 12 No 01 (2022) Vol 11 No 12 (2022) Vol 11 No 11 (2022) Vol 11 No 10 (2022) Vol 11 No 9 (2022) Vol 11 No 8 (2022) Vol 11 No 7 (2022) Vol 11 No 6 (2022) Vol 11 No 5 (2022) Vol 11 No 4 (2022) Vol 11 No 3 (2022) Vol 11 No 2 (2022) Vol 10 No 12 (2021) Vol 10 No 11 (2021) Vol 10 No 10 (2021) Vol 11 No 1 (2021) Vol 10 No 9 (2021) Vol 10 No 8 (2021) Vol 10 No 7 (2021) Vol 10 No 6 (2021) Vol 10 No 5 (2021) Vol 10 No 4 (2021) Vol 10 No 3 (2021) Vol 10 No 2 (2021) Vol 9 No 12 (2020) Vol 9 No 11 (2020) Vol 9 No 10 (2020) Vol 10 No 1 (2020) Vol 9 No 9 (2020) Vol 9 No 8 (2020) Vol 9 No 7 (2020) Vol 9 No 6 (2020) Vol 9 No 5 (2020) Vol 9 No 4 (2020) Vol 9 No 3 (2020) Vol 9 No 2 (2020) Vol 8 No 12 (2019) Vol 8 No 11 (2019) Vol 8 No 10 (2019) Vol 9 No 1 (2019) Vol 8 No 9 (2019) Vol 8 No 8 (2019) Vol 8 No 7 (2019) Vol 8 No 6 (2019) Vol 8 No 5 (2019) Vol 8 No 4 (2019) Vol 8 No 3 (2019) Vol 8 No 2 (2019) Vol. 07, No. 05, November 2018 Vol.07, No. 04, Agustus 2018 Vol. 07, No. 03, Mei 2018 Vol. 07, No. 02, Maret 2018 Vol. 07, No. 01, Jan 2018 Vol 8 No 1 (2018) Vol. 06, No. 05, Desember 2017 Vol. 06, No. 04, Oktober 2017 Vol. 06, No. 03, Jun 2017 Vol. 06, No. 02, April 2017 Vol. 06, No. 01, Januari 2017 Vol. 05, No. 06, November 2016 Vol. 05, No. 05, Juli 2016 Vol. 05, No. 04, Juni 2016 Vol. 05, No. 03, April 2016 Vol. 05, No. 02, Februari 2016 Vol. 05, No. 01, Februari 2016 Vol. 05, No. 02, Juni 2015 Vol. 04, No. 03, September 2015 Vol. 04, No. 01, Februari 2015 Vol. 03, No. 03, Juli 2014 Vol. 03, No. 02, Mei 2014 Vol. 03, No. 01, Maret 2014 Vol. 02, No. 02, April 2013 Vol. 01, No. 05, November 2013 Vol. 01, No. 04, September 2013 Vol. 01, No. 03, Juli 2013 Vol.2, No.1 Edisi Februari 2013 Vol 1 No 01 (2012) More Issue