cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 66 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 2 (2017)" : 66 Documents clear
KEDUDUKAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) SEBAGAI LEMBAGA PENGAWAS PERSAINGAN USAHA YANG INDEPENDEN Dewa Ayu Reninda Suryanitya; Ni Ketut Sri Utari
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (127.406 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen dan apakah tugas dan wewenang dari KPPU telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga yang independen. Metode yang digunakan pada penulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada dan beberapa literatur. Kesimpulan penelitian ini adalah kedudukan KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang independen yaitu KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya Hukum Persaingan Usaha, namun kedudukan KPPU merupakan lembaga administratif dimana kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur pada pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwa KPPU telah sesuai dengan statusnya sebagai lembaga independen.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT IKLAN YANG MENYESATKAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN KODE ETIK PERIKLANAN INDONESIA I Gusti Ayu Indra Dewi Dyah Pradnya Para; Desak Putu Dewi Kasih
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.222 KB)

Abstract

Adanya Iklan yang menyesatkan atau yang tidak sesuai kebenarannya merugikan konsumen, sehingga menimbulkan permasalahan antara konsumen yang menuntut haknya kepada pelaku usaha yang mengiklankan produknya. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai bagaimanakah perlindungan hukum kepada konsumen terkait dengan iklan yang menyesatkan dalam perspektif perlindungan konsumen dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen terkait iklan yang menyesatkan . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan jurnal ini adalah Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kode Etik Periklanan Indonesia bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha atas iklan yang menyesatkan dapat memperoleh perlindungan dari kecurangan pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha periklanan harus bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 20 UUPK.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PENJUALAN KOSMETIK YANG TIDAK DISERTAI DENGAN KEJELASAN LABEL PRODUK DI DENPASAR Luh Putu Budiarti; I Gede Putra Ariana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.909 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Kosmetik yang Tidak Disertai dengan Kejelasan Label Produk di Denpasar” yang bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab daripada pelaku usaha terhadap penjualan kosmetik yang tidak disertai dengan kejelasan label produk. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris dan bahan hukum tersebut diolah dengan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif. Selanjutnya data tersebut disajikan secara deskriptif analisis. Kesimpulan yang dapat ditarik melalui tulisan ini adalah bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan kosmetik yang tidak disertai kejelasan label produk yang telah diatur dalam Pasal 19 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu dengan pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERJANJIAN KERJASAMA PENYEDIAAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH ANTARA BNI GRIYA DENGAN DEVELOPER YANG DITUANGKAN DALAM AKTA NOTARIS DI KOTA DENPASAR I Made Krishna Dharma Putra; A.A. Sri Indrawati; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.387 KB)

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum Perjanjian kerjasama penyediaan kredit kepemilikan rumah antara BNI Griya dengan developer yang dituangkan dalam akta notaris di Kota Denpasar. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini yaitu mengenai bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas kredit kepemilikan rumah antara BNI griya dengan developer yang dituangkan dalam akta notaris serta akibat hukumnya. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang terdiri dari penelitian terhadap indentifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Kekuatan hukum perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas kredit kepemilikan rumah antara BNI Griya dengan developer yang dituangkan dalam akta notaris, yaitu pada perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas kredit kepemilikan rumah yang dibuat dengan akta otentik mempunyai 3 (tiga) kekuatan pembuktian, yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formil, dan kekuatan pembuktian material. Akibat hukum perjanjian kerjasama antara BNI Griya dengan developer dalam perjanjian kerjasama penyediaan fasilitas kredit kepemilikan rumah yaitu timbulnya hak dan kewajiban. Artinya, semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati oleh BNI Griya dengan developer mengikat dan wajib dilaksankan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak melaksanakan tadi.
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DI INDONESIA TERKAIT CACAT TERSEMBUNYI PADA PRODUK MINUMAN BOTOL A. A. Sagung Istri Ristanti; I Gede Putra Ariana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.483 KB)

Abstract

Jurnal ini berjudul Aspek Perlindungan Hukum terhadap Konsumen di Indonesia Terkait Cacat Tersembunyi pada Produk Minuman Botol. Latar belakang penulisan jurnal ini adalah adanya cacat tersembunyi yang terdapat pada minuman botol yang memerlukan tanggung jawab produsen karena telah menimbulkan kerugian bagi konsumennya. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu tentang aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia terkait cacat tersembunyi pada produk minuman botol apabila dilihat dari peraturan perundang-undangan serta aspek perlindungan hukum terhadap konsumen di Indonesia terkait cacat tersembunyi pada produk minuman botol apabila dilihat dari segi aparatur negara. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif berupa pendekatan peraturan perundang-undangan hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa perlindungam hukum dari cacat tersembunyi pada produk minuman botol terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan perlindungan hukum terhadap konsumen botol apabila dilihat dari segi aparatur negara yaitu perlindungan hukum dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang bersifat preventif dan perlindungan hukum dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang bersifat represif.
EKSEKUSI KREDIT MACET TERHADAP HAK TANGGUNGAN I Dewa Ayu Sri Arthayani; I Gusti Agung Ayu Dike Widhiaastuti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (50.063 KB)

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Eksekusi Kredit Macet Terhadap Tentang Hak Tanggungan, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah ketika terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh debitur kepada kreditur maka bagaimana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dapat mengimplementasikannya dengan bagaimana eksekusi terhadap kredit macet tersebut. Tujuan tulisan ini adalah memahami bagaimana eksekusi kredit macet terhadap hak tanggungan. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literature terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa penyelesaian kredit macet melalui hak tanggungan terdiri dari tiga cara yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan, apabila tidak diselesaikan secara damai antara kreditur dan debitur maka pelaksanaan eksekusinya harus dilakukan atas perintah dan dengan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri dan yang terakhir yaitu dengan melakukan penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan.

Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue