cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 11 (2019)" : 15 Documents clear
PENGATURAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA TERKAIT KEGIATAN PROMOSI YANG MERUGIKAN PENGGUNA JALAN Ida Ayu Gede Sinta Surya Lestari; Nyoman A. Martana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (345.424 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p13

Abstract

Pelaku usaha tidak sepatutnya melakukan kegiatan promosi di jalan, dengan pola pemasaran memberikan brosur kepada setiap pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor yang sedang melintas. Motif ekonomi mengakibatkan pelaku usaha menghalalkan segala cara agar hal tersebut tercapai, tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, baik dalam hal ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan serta sanksi hukum terkait kegiatan promosi bagi pelaku usaha yang merugikan pengguna jalan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun kesimpulan dari penulisan ini adalah pengaturan dan sanksi hukum terkait kegiatan promosi bagi pelaku usaha yang merugikan pengguna jalan terdapat dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dan secara khusus diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.Kata Kunci: Promosi, Pelaku Usaha, Pengguna Jalan, Pengaturan.
PENGATURAN PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP USAHA KECIL I Gusti Agung Wira Astina Putra; I Gusti Ngurah Parwata
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.237 KB)

Abstract

Salah satu penghasilan terbesar negara ini melalui pembayaran pajak yang di bayarkan wajib pajak khususnya pajak pertambahan nilai dijatuhkan kepada pengusaha terkecuali pengusaha kecil. Pembayaran pajak adalah iuran wajib bagi masyarakat yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan dengan perundang-undangan. Adapun permasalahan yang dianalisis dalam jurnal imiah ini bagaimana kriteria usaha kecil dalam Undang-Undang UMKM dibandingkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan bagaimana akibat hukumnya. Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang yang terkena pajak dan juga jasa yang terkena pajak dengan jumlah peredaran suatu barang atau penerimaan suatu barang tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), namun sebaliknya jika pengusaha memiliki omset lebih besar dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkannya. Kriteria usaha kecil menurut Undang-Undang UMKM memiliki kekayaan bersih Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.2.500.000.000.00 (dua miliar lima ratus juta ruoiah) Dalam PPN untuk pengusaha kecil tidak diwajibkan untuk melaporkan usahanya, namun jika pengusaha ingin melaporkan usahnya dapat mengajukan laporannya karena pengusaha kecil dapat dikukuhkan dalam pengusaha kena pajak. Pemerintah diharapkan melakukan pembaharuan dalam hal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap pengusaha kecil. Kata Kunci: Pajak pertambahan nilai, Kriteria usaha kecil, Dampak hukum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KESEHATAN PEKERJA/BURUH PADA PT. TEA KIRANA DENPASAR Ida Ayu Krisna Kartika Dewi; I Made Udiana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.535 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p14

Abstract

Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Pada PT Tea Kirana Denpasar. Latar belakang pada jurnal ini adalah tentang perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja karena dalam mengerjakan suatu pekerjaan masih adanya kejanggalan dan masih seringnya terjadi kecelakaan pada waktu kerja. Perlindungan tersebut merupakan Hak Asasi yang wajib dipenuhi perusahaan namun masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang menjadi penghambat, khususnya pada PT Tea Kirana Denpasar. Penelitian yang dilakukan untuk penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis empiris, atau penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan masyarakat. Penelitian empiris menggunakan bahan hukum yang terdiri dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber di lapangan dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini dilakukan di PT Tea Kirana, Jalan Sarigading, Denpasar. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja belum berjalan dengan maksimal karena masih ada saja pekerja yang melanggar aturan pada saat melangsungkan pekerjaan. Pemberian hak pekerja oleh perusahaan berupa jaminan sosial belum sepenuhnya diberikan oleh pengusaha, hal tersebut yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja pada PT Tea Kirana Denpasar. Kata kunci : Perlindungan Hukum, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, perusahaan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT KECURANGAN PERUSAHAAN MONEY CHANGER TIDAK BERIZIN DALAM TRANSAKSI VALUTA ASING DI KUTA BALI Putu Eggy Damaika Agasi; A.A. Sri Indrawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.314 KB)

Abstract

Kawasan Kuta Bali merupakan destinasi wisata yang sering di kunjungi oleh wisatawan asing sehingga menyebabkan banyaknya ditemukan usaha-usaha Money Changer. Keberadaan usaha-usaha Money Changer ini mudah ditemui di setiap ruas jalan bahkan hampir di setiap kios yang berada di sepanjang jalan kawasan Kuta, dan beberapa diantaranya terindikasi tidak berizin jika dilihat menurut ketentuan dalam Pasal 24 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan ini adalah apakah faktor – faktor yang menyebabkan perusahaan Money Changer tidak berizin di Kuta Bali dan bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen akibat kecurangan perusahaan Money Changer yang tidak berizin dalam transaksi Valuta Asing di Kuta Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, fakta, dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian ini adalah faktor-faktor menyebabkan perusahaan Money Changer yang tidak berizin di Kuta Bali yaitu untuk menghindari pajak, biaya untuk menjadi Money Changer berizin mahal, tidak mengetahui bahwa usaha Money Changer wajib memiliki izin, belum terimplementasikan dengan baik terkait aturan hukum yang mengenai Money Changer tidak berizin. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen akibat kecurangan perusahaan Money Changer yang tidak berizin dalam transaksi valuta asing di Kuta Bali ada dua jenis yakni, perlindungan pereventif atau pencegahan berupa edukasi melalui media cetak, poster, pamflet, dan memberikan informasi di website resmi Bank Indonesia terkait perusahan-perusahan Money Changer yang tidak memiliki izin dan perlindungaan represif atau perlindungan terakhir berupa ganti rugi kepada konsumen serta kewajiban membayar, teguran tertulis, dan penghentian kegiatan usaha. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Money Changer tidak berizin, Valuta Asing
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA KONTRAK DAN PEKERJA HARIAN DI PERHOTELAN KABUPATEN BADUNG I Komang Yudiastawan; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.016 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p12

Abstract

Jurnal yang berjudul “Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak dan Pekerja Harian di Perhotelan Kabupaten Badung” Dalam tulisan ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap upah pekerja kontrak dan pekerja harian yang berkaitan dengan tidak terpenuhi hak karyawan tersebut. Menurut Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengatur pekerja kontrak dan pekerja harian harus mendapat perlindungan ekonomis, sosial dan teknis. Salah satu perlindungan hukum yang menjadi perhatian penulis adalah perlindungan hukum terhadap upah pekerja kontrak dan pekerja harian. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan penelitian hukum empiris, penelitian yang dilakukan dengan wawancara atau penelitian dengan secara langsung terjun kelapangan guna untuk mendapatkan kebenaran yang akurat dalam penulisan jurnal ini. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach) dan pendekatan analisis dan konsep hukum (Analytical And Conceptual Approach). Hasil dari studi menunjukan bahwa pelaksanaan ketentuan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum upah minimum bagi pekerja kontrak dan pekerja harian belum terlaksana secara maksimal khususnya yang berkaitan dengan hak cuti yang tidak dibayarkan secara penuh. Pengaturan sanksi hukum bagi perusahaan perhotelan yang tidak menerapkan upah minimum terhadap pekerja kontrak dan pekerja harian adalah penuntutan dari pihak karyawan pekerja kontrak dengan cara pengajuan gugatan hubungan industrial. Jurnal ini memberikan saran agar perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak dan pekerja harian lebih meningkatkan perlindungan hukumnya termasuk pemenuhan hak cutinya. Perusahaan yang memperkerjakan pekerja kontrak dan pekerja harian secara bersikenambungan harus melakukan sosialisasi kepada karyawan pekerja kontrak dan pekerja harian berkaitan dengan hak-hak dan kewajibannya. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Kontrak, Pekerja Harian

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue