cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Semaya
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Hukum Perikatan, Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan, Hukum Investasi, Hukum Pasar Modal, Hukum Perusahaan, Hukum Pengangkutan, Hukum Asuransi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, dan Hukum Perburuhan.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 6 (2019)" : 15 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT TIDAK ADANYA TANGGAL KADALUWARSA DIKEMASAN ROKOK I Gusti Ngurah Indra Semara Putra; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.249 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i06.p01

Abstract

Rokok salah satu barang yang paling digemari di kalangan masyarakat pada saat ini. Dilihat dari pengertiannya bahwa rokok itu gulungan tembakau kira-kira sebesar jari kelingking yang dikemas daun nipah, kertas yang nantinya akan menghasilkan asap setelah adanya pembakaran terhadap rokok tersebut. Banyaknya minat konsumen terhadap rokok menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk berbuat curang atau tidak bertanggungjawab dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini banyak menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan rokok yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa dan untuk mengetahui sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa di kemasan rokok. Penelitian ini diajukan untuk menganalisis dan mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak menerakan tanggal kadaluarsa. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan melihat adanya kekosongan norma pada ketentuan peraturan pada kemasan rokok terhadap UUPK yang mengharuskan produk yang dipasarkan memenuhi standar prosedur yang pada kali ini harus dicantumkannya tanggal kadaluarsa pada kemasan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsumen berhak mendapat hak-haknya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen apabila konsumen mengalami kerugian akibat kurang jelasnya informasi yang didapat maka konsumen berhak untuk meminta ganti kerugian dan pihak pelaku usaha wajib untuk bertanggung jawab. Kata kunci: Rokok, Perlindungan Konsumen, informasi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITOR ATAS PENYUSUTAN NILAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG I Putu Yoga Putra Pratama; Putu Tuni Cakabawa Landra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.572 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i06.p06

Abstract

Karya tulis ini membahas tentang penyusutan nilai objek jaminan hak tanggungan dalam perjanjian utang piutang yang dapat merugikan kreditor karena tidak adanya pengaturan dalam UU Hak Tanggungan untuk melindungi kreditor. Masalah yang diangkat dalam karya tulis ini adalah bagaimana kedudukan kreditor terhadap debitor dalam perjanjian utang piutang dan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditor atas penyusutan nilai objek jaminan hak tanggungan. Tujuannya adalah untuk mengetahui kedudukan kreditor terhadap debitor dalam perjanjian utang piutang dan untuk menemukan konsep perlindungan hukum terhadap kreditor atas penyusutan nilai objek jaminan hak tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan analisisnya adalah kedudukan kreditor dalam perjanjian utang piutang lebih kuat dibandingkan dengan debitor, hal ini karena debitor yang memerlukan bantuan berupa pinjaman sebagai bentuk kepentingan dari diri debitor dan dapat diterapkannya perjanjian baku oleh kreditor tanpa melakukan perundingan terlebih dahulu dengan debitor. Sementara perlindungan hukum terhadap kreditor apabila terjadi penyusutan nilai objek jaminan hak tanggungan maka pihak kreditor dapat meminta pelunasan piutang yang belum terjangkau pemenuhannya, karena utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi debitor. Berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata pemenuhannya dapat dilakukan dengan benda bergerak maupun tak bergerak milik debitor baik yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sampai terjadinya pelunasan atas utang debitor. Kata kunci : utang piutang, jaminan, perlindungan hukum
TANGGUNGJAWAB ORGAN PERSEROAN TERBATAS (PT) DALAM HAL KEPAILITAN Ni Komang Nea Adiningsih; Marwanto Marwanto
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.371 KB)

Abstract

Latar belakang dalam penulisan jurnal ini adalah mengenai tanggungjawab masing-masing organ dalam Perseroan Terbatas yaitu Rapat Umum Pemegang Saham,Direksi serta Dewan Komisaris dalam hal Kepailitan pada Perseroan Terbatas akibat kelalaian organ Perseroan Terbatas mengingat Indonesia menganut prinsip separate entity dan limited liability. Tetapi, terdapat prinsip piercing the corporate viel yaitu pelepasan tanggungjawab terbatas menjadi tanggungjawab tidak terbatas jika organ Perseroan Terbatas melakukan tindakan diluar kewenangannya. Dari latar belakang tersebut diangkat masalah yaitu tanggungjawab organ perseroan terbatas dalam hal kepailitan dan akibat hukum pernyataan kepailitan terhadap Perseroan Terbatas. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawaban organ Perseroan Terbatas dalam hal kepailitan dan mengetahui akibat hukum pernyataan kepailitan terhadap perseroan terbatas. Jenis penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan menggunakan sumber bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan dalam bidang Perseroan Terbatas dan Kepailitan serta bahan hukum sekunder yakni buku-buku hukum serta jurnal hukum. Kesimpulan dari penulisan ini adalah tanggungjawab masing-masing organ Perseroan Terbatas yang terbukti melakukan kesalahan ataupun lalai, adanya pelanggaran fiduciary duty, melakukan tindakan diluar kewenangan atau ultra vires sehingga merugikan PT maupun pihak ketiga dapat dimintai tanggungjawab secara pribadi. Hal ini berkaitan dengan adanya pelepasan tanggungjawab terbatas atau limited liability menjadi tanggungjawab tidak terbatas berdasarkan prinsip piercing the corporate viel. Serta akibat hukum pernyataan kepailitan terhadap Perseroan Terbatas adalah perseroan tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya dan perseroan berada pada kekuasaan kurator. Kata Kunci : Tanggung jawab, Organ Perseroan Terbatas, Kepailitan, Kurator
PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR ) WERDHI SEDANA KABUPATEN GIANYAR Anak Agung Gede Agung Ari Patrama; .A Gede Agung Darma Kusuma; Suatra Putrawan
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (239.757 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i06.p02

Abstract

Perjanjian ialah suatu perikatan yang dilakukan oleh satu pihak dengan pihak pihak lainnya. Hendaknya di dalam suatu perjanjian memuat secara rinci mengenai sebab dan akibat dari diadakannya suatu perjanjian. Begitupula dalam perjanjian jaminan dengan Jaminan Fidusia, segala bentuk yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia yang termuat dalam Undang-undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dibuat secara rinci dalam perjanjian jaminan tersebut. Pasal 11 ayat (1) Undan-Undang nomor 42 Tahun 1999 menyatakan: “Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan”. Tujuan dari didaftarkanya Jaminan Fidusia tidak lain adalah untuk mendapatkan Sertifikat Fidusia. Sertifikat Fidusiia memiliki kekuatan exsekutorial yang sama dengan putuan pengadilan yang telah mempunyai kekuataan hukum tetap. Di Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana Kabupaten Gianyar, menarik diteliti yaitu tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan Jaminan Fidusia BPR Werdhi Sedana dan akibat bila tidak didaftarkannya Jaminan Fidusia ke kantor pendaftaran fidusia oleh Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dalam prakteknya perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana tidak memuat secara rinci tentang Jaminan Fidusia sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, melainkan hanya menggunakan perjanjian baku atau perjanjian umum standar. Dalam praktek Jaminan Fidusia, di Bank Perkreditan Rakyat Werdhi Sedana, Jaminan Fidusia tersebut tidak didaftarkan oleh pihak Bank. Sehingga hal tersebut merupakan suatun kerugian bagi Bank karena tidak memiliki kekuatan eksekutorial ketika Debitur sebagai Pemberi Fidusia cidera akan janjinya. Kata kunci : Perjanjian, Jaminan Fidusia , Bank Perkreditan Rakyat
TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP KREDIT USAHA RAKYAT KETIKA TERJADI ERUPSI GUNUNG AGUNG PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KARANGASEM Ketut Yudagama Jayasthawan; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.49 KB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Tanggung Jawab Debitur Terhadap Kredit Usaha Rakyat Ketika Terjadi Erupsi Gunung Agung Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Karangasem. Setelah letusan 54 tahun lalu kini Gunung Agung kembali aktif di tahun 2017 sampai sekarang. Tidak ada yang akan menyangka bencana alam akan terjadi di daerah ini, termasuk beberapa orang yang sudah memiliki hubungan hukum. Secara umum hubungan hukum merupakan suatu hubungan yang terhadap hukum meletakan hak-hak pada suatu pihak dan meletakan kewajiban pada pihak lainnya. PT. Bank Rakyat Indonesia merupakan salah satu bank yang melakukan perikatan dengan debitur melalui perjanjian kreditnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ilmu hukum empiris lebih menekankan pada segi observasinya, dimana ilmu hukum empiris berupaya mengamati fakta-fakta hukum yang berlaku dalam masyarakat. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah tanggung jawab debitur ketika terjadi erupsi Gunung Agung masih berkewajiban membayarkan utangnya tetapi mendapatkan keringanan yaitu restrukturisasi. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank yaitu melakukan upaya restrukturisasi dengan melakukan beberapa tahapan seperti memonitoring kelapangan untuk mengecek langsung perkembangan usaha debitur. Monitoring ini dilakukan untuk memperjelas tanggung jawab debitur apakah benar terdampak atau tidak. Di tahun 2017 PT. Bank Rakyat Indonesia mendata ada 110 debitur yang terdampak dan 16 debitur sudah melakukan pihak bank, debitur yang ingin melakukan upaya restrukturisasi bisa dengan melakukan negosiasi kepada pihak bank atau melalui person in charge ( PIC ) masing-masing debitur. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Debitur, Kredit Usaha Rakyat, Gunung Agung

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2019 2019


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 10 (2024) Vol 12 No 9 (2024) Vol 12 No 8 (2024) Vol 12 No 7 (2024) Vol 12 No 6 (2024) Vol 12 No 5 (2024) Vol 12 No 4 (2024) Vol 12 No 3 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 12 No 1 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 8 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 11 No 1 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 10 No 1 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 9 No 1 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol 6 No 12 (2018) Vol 6 No 11 (2018) Vol 6 No 10 (2018) Vol 7 No 1 (2018) Vol 6 No 9 (2018) Vol 6 No 8 (2018) Vol 6 No 7 (2018) Vol 6 No 6 (2018) Vol 6 No 5 (2018) Vol 6 No 4 (2018) Vol 6 No 3 (2018) Vol 6 No 2 (2018) Vol 6 No 1 (2017) Vol 5 No 2 (2017) Vol 5 No 1 (2017) Vol 4 No 3 (2016) Vol 4 No 2 (2016) Vol 4 No 1 (2016) Vol. 03, No. 03, Mei 2015 Vol. 03, No. 02, Januari 2015 Vol. 03, No. 01, Januari 2015 Vol. 02, No. 06, Oktober 2014 Vol. 02, No. 05, Juli 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Juni 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Februari 2014 Vol. 01, No. 12, November 2013 Vol. 01, No. 11, November 2013 Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 Vol. 01, No. 09, September 2013 Vol. 01, No. 08, September 2013 Vol. 01, No. 07, Juli 2013 Vol. 01, No. 06, Juli 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Mei 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, No. 02, Februari 2013 Vol. 01, No. 01, Januari 2013 More Issue