cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Published by Universitas Udayana
ISSN : -     EISSN : 23030585     DOI : -
Core Subject : Social,
E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema sentral jurnal ini meliputi antara lain: Good Governance, Hukum Pertanahan, Hukum Perpajakan, Hukum Keuangan Daerah, Hukum Pemerintahan Daerah, Hukum Kepariwisataan, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Konstitusi, Hukum Perundang-Undangan, Hukum dan Kebijakan Publik, Hukum Laut Internasional, Hukum Perdata Internasional, Hukum Perjanjian Internasional dan Hukum Humaniter.
Arjuna Subject : -
Articles 15 Documents
Search results for , issue "Vol. 04, No. 03, April 2016" : 15 Documents clear
PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERWAKILAN DIPLOMATIK DI WILAYAH PERANG Airlangga Wisnu Darma Putra; Putu Tuni Cakabawa Landra; Made Maharta Yasa
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, April 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.676 KB)

Abstract

Serangan udara dari pesawat militer koalisi negara Arab yang dipimpin oleh Arab Saudi dalam perang di Yaman yang menghancurkan sebagian kantor kedutaan besar Republik Indonesia di Yaman pada tanggal 20 April 2015 lalu ternyata menjadi isu menarik di ranah hukum internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum internasional mengenai pengaturan perlindungan hukum bagi perwakilan diplomatik di wilayah perang serta untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum atas gangguan terhadap perwakilan diplomatik negara pengirim di wilayah perang. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan terhadap kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap perwakilan diplomatik di wilayah perang. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hukum internasional telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi perwakilan diplomatik di wilayah perang dimana perwakilan diplomatik harus terbebas dari segala gangguan dan serangan. Selanjutnya, pihak yang bertanggung jawab adalah negara penerima dan pelaku penyerangan baik individu dan atau negara.
PENGATURAN BAGI PEDAGANG KAKI LIMA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2000 Desak Nyoman Oxsi Selina; Ibrahim R.; I Ketut Suardita
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, April 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.633 KB)

Abstract

Gangguan terhadap kebersihan dan ketertiban umum di Kota Denpasar salah satunya disebabkan oleh keberadaan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di areal trotoar dan badan jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dan penataan bagi pedagang kaki lima di Kota Denpasar serta untuk mengetahui prosedur penegakan hukum dan kewenangan yang melekat pada penertiban pedagang kaki lima di Kota Denpasar. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengaturan terhadap pedagang kaki lima di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kota Denpasar, namun Perda tersebut tidak mengatur mengenai penataan pedagang kaki lima di Kota Denpasar tidak di atur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tersebut. Dalam Perda tersebut hanya mengatur mengenai pengertian, larangan dan sanksi pidana bagi Pedagang kaki lima. Penegakan hukum bagi PKL di Kota Denpasar ada dua bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan yaitu upaya preventif dan upaya represif. Kewenangan penertiban PKL di Kota Denpasar berada pada Wali Kota, serta yang berwenang menertibkan adalah Satuan Polisi Pamong praja. Diharapkan untuk merevisi kembali Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2000 tersebut agar pengaturannya lebih jelas dan tegas.
UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI INPPRES NO 5 TAHUN 2004 DALAM RUANG LINGKUP PEMERINTAH KOTA DENPASAR Pande Made Adhistya Prameswari; Ayu Putu Laksmi Danyanthi
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, April 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.234 KB)

Abstract

Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah), legislatif, serta yudikatif. Tulisan ini hendak menganalisis upaya pencegahan korupsi dikota denpasar.Selain itu,tulisan ini juga bertujuan untuk mengetahui sejauh mana upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam menjalankan asas- asas umum pemerintahan yang baik Tulisan ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris yang menggunakan pendekatan peraturan- peraturan hukum yang berlaku dengan mengkaitkan pada permasalahan yang terjadi di lapangan. Korupsi dimulai ketika proses birokrasi cenderung sangat lambat, sedangkan setiap orang menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan “imbalan- imbalan” dengan cara memberikan uang pelicin (uang suap). Praktek ini akan terus - menerus berlangsung sepanjang tidak adanya pengawasan dari pemerintah dan masyarakat sendiri. Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk berperan aktif dalam menciptakan aparatur yang bersih dan bebas KKN guna membangun daerah, baik sumber daya manusianya maupun wilayahnya, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PERWAKILAN DIPLOMATIK DI WILAYAH PERANG Airlangga Wisnu Darma Putra; Putu Tuni Cakabawa Landra; Made Maharta Yasa
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, April 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (112.676 KB)

Abstract

Serangan udara dari pesawat militer koalisi negara Arab yang dipimpin oleh Arab Saudi dalam perang di Yaman yang menghancurkan sebagian kantor kedutaan besar Republik Indonesia di Yaman pada tanggal 20 April 2015 lalu ternyata menjadi isu menarik di ranah hukum internasional. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum internasional mengenai pengaturan perlindungan hukum bagi perwakilan diplomatik di wilayah perang serta untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum atas gangguan terhadap perwakilan diplomatik negara pengirim di wilayah perang. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan terhadap kaidah-kaidah yang terdapat dalam hukum internasional yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap perwakilan diplomatik di wilayah perang. Tulisan ini menyimpulkan bahwa hukum internasional telah mengatur tentang perlindungan hukum bagi perwakilan diplomatik di wilayah perang dimana perwakilan diplomatik harus terbebas dari segala gangguan dan serangan. Selanjutnya, pihak yang bertanggung jawab adalah negara penerima dan pelaku penyerangan baik individu dan atau negara.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MINIMARKET TANPA IZIN DI KABUPATEN KLUNGKUNG Made Dwija Paramartha Kori; I Ketut Sudiarta; Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, April 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini berjudul Penegakan Hukum Terhadap Minimarket Tanpa Izin Di Kabupaten Klungkung. Berdasarkan fakta minimarket di Kabupaten Klungkung beroprasi tanpa memiliki izin terlebih dahulu, padahal sebelum minimarket tersebut beroprasi harus memiliki izin yang disebut SIUP seperti yang diatur dalam pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2004, permasalahan yang diangkat yaitu prosedur penegakan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No. 4 Tahun 2004 terhadap minimarket tanpa izin di Kabupaten Klungkung dan kendala Pemerintah Kabupaten Klungkung berkaitan dengan penegakan hukum terhadap minimarket tanpa izin di Kabupaten Klungkung. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu data yang langsung diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian di lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan, wawancara dengan pihak yang terkait. Akibat hukum bagi minimarket yang melanggar akan diberi teguran lisan, tertulis, minimarket membandel diancam pidana, dan kendala Pemerintah Kabupaten Klungkung berupa kendala internal dan eksternal. Saran untuk permasalahan pertama bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung agar segera untuk membuat peraturan lebih lanjut dan yang kedua perlu penambahan jumlah personel, anggaran dan fasilitas yang memadai untuk Satpol PP Kabupaten Klungkung.

Page 2 of 2 | Total Record : 15


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol 12 No 03 (2024) Vol 12 No 2 (2024) Vol 12 No 1 (2024) Vol 11 No 12 (2023) Vol 11 No 11 (2023) Vol 11 No 10 (2023) Vol 11 No 08 (2023) Vol 11 No 9 (2023) Vol 11 No 7 (2023) Vol 11 No 6 (2023) Vol 11 No 5 (2023) Vol 11 No 4 (2023) Vol 11 No 3 (2023) Vol 11 No 2 (2023) Vol 11 No 1 (2023) Vol 10 No 12 (2022) Vol 10 No 11 (2022) Vol 10 No 10 (2022) Vol 10 No 9 (2022) Vol 10 No 8 (2022) Vol 10 No 7 (2022) Vol 10 No 6 (2022) Vol 10 No 5 (2022) Vol 10 No 4 (2022) Vol 10 No 3 (2022) Vol 10 No 2 (2022) Vol 10 No 1 (2022) Vol 9 No 12 (2021) Vol 9 No 11 (2021) Vol 9 No 10 (2021) Vol 9 No 9 (2021) Vol 9 No 8 (2021) Vol 9 No 7 (2021) Vol 9 No 6 (2021) Vol 9 No 5 (2021) Vol 9 No 4 (2021) Vol 9 No 3 (2021) Vol 9 No 2 (2021) Vol 9 No 1 (2021) Vol 8 No 12 (2020) Vol 8 No 11 (2020) Vol 8 No 10 (2020) Vol 8 No 9 (2020) Vol 8 No 8 (2020) Vol 8 No 7 (2020) Vol 8 No 6 (2020) Vol 8 No 5 (2020) Vol 8 No 4 (2020) Vol 8 No 3 (2020) Vol 8 No 2 (2020) Vol 7 No 12 (2019) Vol 7 No 11 (2019) Vol 7 No 10 (2019) Vol 8 No 1 (2019) Vol 7 No 9 (2019) Vol 7 No 8 (2019) Vol 7 No 7 (2019) Vol 7 No 6 (2019) Vol 7 No 5 (2019) Vol 7 No 4 (2019) Vol 7 No 3 (2019) Vol 7 No 2 (2019) Vol. 06, No. 05, November 2018 Vo. 06, No. 04, Agustus 2018 Vol. 06, No. 03, Mei 2018 Vol. 06, No. 02, Maret 2018 Vol. 06, No. 01, Januari 2018 Vol 7 No 1 (2018) Vol 05, No. 05, Desember 2017 Vol. 05, No. 04, Oktober 2017 Vol. 05, No. 03, Jun 2017 Vol. 05, No. 02, April 2017 Vol. 05, No. 01, Januari 2017 Vol. 04, No. 06, Oktober 2016 Vol. 04, No. 05, Juli 2016 Vol. 04, No. 04, Juni 2016 Vol. 04, No. 03, April 2016 Vol. 04, No. 02, Februari 2016 Vol. 04, No. 01, Februari 2016 Vol. 03, No. 03, September 2015 Vol. 03, No. 02, Mei 2015 Vol. 03, No. 01, Februari 2015 Vol. 02, No. 05, Oktober 2014 Vol. 02, No. 04, Juni 2014 Vol. 02, No. 03, Mei 2014 Vol. 02, No. 02, Februari 2014 Vol. 02, No. 01, Januari 2014 Vol. 01, No. 07, November 2013 Vol. 01, No. 06, September 2013 Vol. 01, No. 05, Juli 2013 Vol. 01, No. 04, Juni 2013 Vol. 01, No. 03, Mei 2013 Vol. 01, no. 01, Maret 2013 More Issue