cover
Contact Name
Kadek Agus Sudiarawan
Contact Email
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Phone
+6281916412362
Journal Mail Official
agus_sudiarawan@unud.ac.id
Editorial Address
Jalan Pulau Bali No.1 Denpasar
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Kertha Patrika
Published by Universitas Udayana
ISSN : 0215899X     EISSN : 25799487     DOI : 10.24843
Core Subject : Social,
Focus in Scope Jurnal Kertha Patrika terbit tiga (3) kali setahun: yaitu bulan April, Agustus, dan Desember. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Jurnal ini meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia; Hukum Kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 41 No 3 (2019)" : 7 Documents clear
Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat dalam Kebijakan Penataan Aset Reforma Agraria Dessy Ghea Herrayani; Lucky Faradila Soraya; Oemar Mocthar
Kertha Patrika Vol 41 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Undang-Undang No. 5 tahun 1960 membawa akibat tersendiri dalam hal pengaturan sumber daya agraria, di antaranya bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Cita hukum dalam perwujudan tujuan dari hukum agraria nasional diwujudkan dalam bentuk kebijakan Reforma Agraria sebagaimana tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan ditindaklanjut dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Dalam peraturan presiden tersebut diatur mengenai penetapan aset dalam legalisasi sertifikat obyek tanah reforma agraria. Sengketa maupun konflik agraria berpotensi terjadi berkaitan dengan pengakuan terhadap eksistensi hak komunal bagi masyarakat hukum adat yang secara eksplisit disebutkan dalam Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No. 10 Tahun 2016, yang seolah menyiratkan masyarakat hukum adat sudah tidak diakui lagi eksistensinya di Indonesia. Artikel ini menganalisis mengenai tentang apakah legalisasi aset reforma agraria sudah memenuhi persyaratan pemilikan dan/atau penguasaan fisik tanah bagi masyarakat hukum adat. Tulisan ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menelaah pengakuan dan penggunaan tanah ulayat dengan mengunakan norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Implementasi Reforma Agraria yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 86 tahun 2018 belum mampu memecahkan persoalan tentang sertifikat-sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat adat yang merupakan ciri khas dari subyek hak komunal. Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 10 tahun 2016 hanya mampu merespon sedikit tuntutan masyarakat adat sebagai subyek reforma agraria atas penguasaan tanah yang terjadi di Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim Ahyuni Yunus; Ahmad Ali Muddin
Kertha Patrika Vol 41 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengakuan tanah ulayat adat menjadi masalah yang membutuhkan pola penanganan yang tepat termasuk pada tanah ulayat di kehidupan adat Malind-Anim Kabupaten Merauke. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan penyelesaian sengketa yang menjamin kepastian hukum dan menelaah faktor-faktor yang mempengaruhi konstruksi penyelesaian sengketa tanah hak ulayat masyarakat hukum adat Malind-Amin. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Metode analisa yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif analitis yang diperoleh dari data kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakekat penyelesaian sengketa tanah hak ulayat dengan hukum adat dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum positif dan mekanisme hukum adat. Adapun penyelesaian sengketa pada obyek sengketa yang telah memiliki sertifikat berdasarkan pelepasan dari lembaga adat dengan melalui mediasi, sinkronisasi/harmonisasi hukum dan pembuatan peraturan daerah. Kendatipun demikian, upaya penyelesaian tersebut mengalami berbagai faktor hambatan yang meliputi faktor internal maupun eksternal.
Perlindungan Hukum Bagi Donatur dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online Thommy Budiman; Rahel Octora
Kertha Patrika Vol 41 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penemuan baru di berbagai bidang, memudahkan kegiatan manusia, termasuk dalam hal sarana pengumpulan dana donasi melalui platform online. Online donation based crowdfunding banyak digunakan saat ini dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Tulisan ini akan membahas tentang pengaturan online donation based crowdfunding berdasarkan sistem hukum Indonesia dan apakah peraturan yang berlaku telah menjamin perlindungan hukum bagi donatur apabila terjadi penyalahgunaan dana. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum bagi donatur berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 baru mengatur hal-hal yang bersifat teknis berkenaan dengan kegiatan pengumpulan donasi secara online, sedangkan mekanisme penindakan dalam hal ditemui dugaan penyimpangan penyaluran dana belum memiliki pengaturan. Untuk melindungi donatur, pihak pengelola platform harus mentransparansi-kan laporan keuangannya dan demikian juga campaigner harus memberikan laporan kepada donatur bahwa dana telah disalurkan kepada pihak yang dituju.
Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Jalur Zonasi Sekolah I Putu Andika Pratama; I Ketut Suardita
Kertha Patrika Vol 41 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan merupakan hak setiap orang yang berfungsi sebagai pondasi utama dalam pembangunan suatu bangsa.Untuk pemerataan akses pendidikan maka diberlakukannya sistem zonasi sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru untuk pemerataan sekolah. Adapun permasalahan dalam penulisan ini yaitu terkait dengan pengaturan penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi dan kewenangan dalam penentuan zonasi peserta didik baru. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisis konseptual. Penelitian ini memfokuskan analisis hukum terhadap bahan hukum primer yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kemudayaan No. 51 Tahun 2018 dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel hukum berupa jurnal dan penelitian ilmiah. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan sistem kartu yang selanjutnya dianalisis sehingga mendapatkan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini yaitu adanya kekaburan norma dalam penentuan zonasi sekolah yang menimbulkan permasalahan bagi peserta didik baru. Kewenangan pemerintah daerah diperlukan guna menafsirkan kekaburan dan melakukan kebebasan penentuan wilayah zonasi apabila terdapat siswa yang tidak mendapat sekolah karena terkendala jarak. Hal ini penting dilakukan demi terwujudnya asas keadilan dalam dunia pendidikan di Indonesia.merupakan hak setiap orang yang berfungsi sebagai pondasi.
The Comparison Between Recognition to Choice of Law in International Contracts by Courts and Arbitration in Indonesia Laras Susanti
Kertha Patrika Vol 41 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rapid international commerce leads to the significant use of international contracts. As parties coming from different legal systems, parties’ choice of law is essential. This article analyzes governance of choice of law in Indonesia legal framework and performance of courts in giving recognition to the choice of law. Using a normative approach, this article finds that Indonesia does have a lacking legal framework on the choice of law. Indonesia must rely on Article 18 General Rule on Regulations for Indonesia (Alegmene Bepaligen van Wetgeving voor Indonesia /AB) which only offers lex loci actus. Consequently, courts in Indonesia have decided on the choice of law inconsistently. In contrast, it is found that in Indonesia, the BANI Arbitration Center has clearer governance of the issue. The governance by the Center might be used to develop a better governance aimed to courts in Indonesia.
Kebijakan Kelautan Indonesia dan Diplomasi Maritim Indriati Kusumawardhani; Arie Afriansyah
Kertha Patrika Vol 41 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai tahun 2014, muncul gagasan Poros Maritim Dunia yang menekankan Indonesia pada pembangunan sektor kelautan di berbagai aspek dalam masa pemerintahannya periode 2015 – 2019. Gagasan Poros Maritim Dunia ini juga menjadi suatu pendekatan strategi kemaritiman dan visi Indonesia untuk menjadi negara maritim. Gagasan ini dituangkan dalam Kebijakan Kelautan Nasional (National Ocean Policy) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan. Lampiran peraturan presiden tersebut disebut sebagai Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia. Indonesia sebagai negara yang berdaulat telah berhasil melaksanakan Diplomasi Maritim sejak Deklarasi Djuanda 1957 dengan hasil Konsep Negara Kepulauan dan lahirnya norma hukum baru, yaitu lebar laut teritorial 12 mil laut yang diukur dengan menarik garis lurus dari titik terluar. Norma hukum baru tersebut juga diterima dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 setelah melalui diplomasi dan perundingan selama 25 tahun. Dengan demikian, masuknya Diplomasi Maritim sebagi bagian dari Kebijakan Kelautan Indonesia adalah tepat karena Diplomasi Maritim adalah salah satu pilar bagi pencapaian Gagasan Poros Maritim. Tulisan ini akan menjelaskan dan menjabarkan Diplomasi Maritim sebagai salah satu pilar bagi pencapaian Gagasan Poros Maritim dan menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat atas wilayahnya. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian hukum dengan tipologi penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum dan sistematika hukum kelautan berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional terkait. Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk mendorong pengembangan diplomasi maritim Indonesia yang sejalan dengan kebijakan maritim Indonesia.
The Legal Challenges In Using Vessel Protection Detachment and Their Functional Immunity Putu Ayu Dinda Paramita Selamet Putri; Anak Agung Sri Utari
Kertha Patrika Vol 41 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

On February 15th 2012, the St. Antony, an Indian fishing boat, was fired by a passing ship, MT Enrica Lexie, in the Exclusive Economic Zone (EEZ) of India. The boat was fired by Vessel Protection Detachment (VPDs), Italian trained Navy personnels that were assigned to protect Italian maritime interest against piracy. This case has been long-disputed by Indian and Italian government because the fired happened in the Indian EEZ where India declares to have criminal jurisdiction. A serious concern also raised due to the deployment of Italian VPD which Italy considered as a State organ that is granted with functional immunity, onboard commercial vessel. This article is aimed to analyze the function of VPD in protecting the ship from piracy and the existence of functional are in international law by normative legal research. The challenges of using VPDs are while they are operating onboard a commercial vessel and sailing through territorial waters of some coastal states since the embarkation of armed military personnel on privately owned and operated vessels could diminish the merchant vessels’ status under the right of innocent passage. The functional immunity of Italian VPD is still questioned, based on their status as a State organ and their conduct in this case as an “official” or “private” conduct.

Page 1 of 1 | Total Record : 7