cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota cirebon,
Jawa barat
INDONESIA
MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2017)" : 10 Documents clear
PEMIKIRAN HUKUM ISLAM WAHBAH AZ-ZUH{AILI DALAM PENDEKATAN SEJARAH muhammadun muhammadun
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.125 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2085

Abstract

AbstrakWabhah az-Zuhaili beranggapan kompleksitas masyarakat di abad sekarang ini menuntut adanya ijitihad bersama. Karena ijtihad bersama pembahasannya lebih komprehensif dan representatif. Alasan inilah yang membuat az-Zuhaili menyuarakan adanya tajdid (pembaharuan) dalam hukum. Tujuan dari adanya pembaharuan hukum Islam untuk membuktikan sifat fleksibilitas syari'at Islam dalam bidang mu'amalah yang tidak bertentangan dengan nas-nas syar'i. Kata Kunci: Wahbah Zuhaily, Pemikiran, Hukum Islam, AbstractWabhah az-Zuhaili considers the complexity of society in the present century demanding the existence of joint ijitihad. Because ijtihad together with the discussion more comprehensive and representative. It is this reason that makes az-Zuhaili voice the existence of tajdid (renewal) in the law. The purpose of the renewal of Islamic law to prove the flexibility of Islamic shari'ah in the field of mu'amalah that is not contrary to nas nas nas. Keywords: Wahbah Zuhaily, Thought, Islamic Law,
STATUS HUKUM WAKĀLAH ṬALAK (Studi Komparatif antara Pandangan Imᾱm Syᾱfi’ῑ dan Ibnu Hazm) Nursyamsudin Nursyamsudin; Burhanudin Burhanudin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (865.573 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2168

Abstract

AbstrakWakālah talak yaitu pengucapan talak seorang suami dengan menggunakan utusan atau wakil untuk menyampaikan kepada istrinya yang berada di tempat lain, bahwa suaminya telah menalaknya. Dalam kondisi seperti ini, orang yang diutus tersebut bertindak sebagai orang yang mentalak. Mengenai hukum keabsahan dalam mewakilkan talak, para ulama berbeda pendapat. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah a. Bagaimana pendapat Imᾱm Syᾱfi’ῑ dan Ibnu Hazm mengenai status hukum wakālah  talak, b. Bagaimana istinbāṭ hukum Imᾱm Syᾱfi’ῑ dan Ibnu Hazm, c. Apa persamaan serta perbedaan dari keduanya. Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah penelitian pustaka, dalam menganalisis data penelitian ini bersifat deskriptif analitis-komparatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yaitu kitab al-Umm dan al-Muhallā Sedangkan sumber data skunder yaitu kitab-kitab lain serta buku-buku yang membahas tentang status hukum wakālah  talak. Imᾱm Syᾱfi’ῑ berpendapat bahwa wakālah talak adalah hukumnya boleh dan sah, dengan alasan bahwa perwakilan merupakan hal yang diperbolehkan agama termasuk didalamnya masalah talak. Karena perkara talak sama halnya seperti perkara muamalah lainnya yang perlu untuk diwakilkan, seperti jual beli, salam, rahn, dan pernikahan. Adapun menurut pendapat Ibnu Hazm bahwa wakālah talak adalah tidak boleh dan tidak sah, dengan alasan bahwa tidak ada naṣ yang menjelaskan tentang membolehkan mewakilkan talak, karena mewakilkan talak mempunyai arti pemberian hak milik, sedang menurut hukum syara’ hak talak itu milik laki-laki (suami). Metode istinbāṭ yang digunakan oleh Imᾱm Syᾱfi’ῑ adalah al-Qur’an, al-Hadīṡ, ijma’ sahabat dan qiyᾱs. Sedangkan metode istinbāṭ yang digunakan oleh Ibnu Hazm adalah al-Qur’an. Dalam analisa akhir, dapat diketahui persamaan dan perbedaan pemikiran Imᾱm Syᾱfi’ῑ dan Ibnu Hazm yaitu sama-sama mengambil dalil dari sumber utama yakni al-Qur’an. Sedangkan perbedaannya yaitu, dalil yang dijadikan landasan Imᾱm Syᾱfi’ῑ adalah QS. Surat an-Nisā ayat 35, Sedangkan yang dijadikan landasan Ibnu Hazm  adalah QS. al-Baqarāh ayat 229. Kata Kunci: Hukum Perceraian, Talak, Wakālah. Abstract Wakālah divorce is the pronunciation of a husband by using a messenger or representative to convey to his wife somewhere else, that her husband has yelled at her. Under these circumstances, the person who is sent is acting as a bully. Regarding the law of legitimacy in representing divorce, the scholars differed. Formulation of problem in this research is a. What is the opinion of Imᾱm Syᾱfi'ῑ and Ibn Hazm regarding the legal status of wakālah divorce, b. How istinbāṭ law Imᾱm Syᾱfi'ῑ and Ibn Hazm, c. What are the similarities and differences between the two. The method used in collecting data is literature research, in analyzing the data of this study is analytical-comparative descriptive. Sources of data used in this study in the form of primary data is the book of al-Umm and al-Muhallā While secondary                                                                                                                data sources are other books and books that discuss the legal status wakālah divorce. Imᾱm Shᾱfi'ῑ argues that wakālah divorce is law permissible and legitimate, on the grounds that representation is a religious thing, including divorce. Because divorce case is the same as other muamalah matters that need to be represented, such as buying and selling, greetings, rahn, and marriage. In Ibn Hazm's view that wakālah divorce is unlawful and unlawful, on the grounds that there is no naṣ explaining about allowing representation of the divorce, since representing divorce has the meaning of granting property right, while under the law the right of the right belongs to a man husband). The istinbā Metode method used by Imᾱm Shᾱfi'ῑ is al-Qur'an, al-Hadīṡ, ijma 'companions and qiyᾱs. The istinbā metode method used by Ibn Hazm is the Qur'an. In the final analysis, we can see the similarities and differences of thought Imᾱm Syᾱfi'ῑ and Ibn Hazm regarding the legal status of wakālah divorce. The equality of both, that is equally take the proposition from the main source of the Qur'an. While the difference is, the proposition that the foundation of Imᾱm Syᾱfi'ῑ is QS. Surat an-Nisā verse 35, While the basis of Ibn Hazm is QS. Al-Baqarāh verse 229. Keywords: Divorce Law, Divorce, Wakālah.
RELASI SUAMI ISTERI BERBASIS IḤSᾹN Slamet Firdaus
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (507.114 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2033

Abstract

Abstrak Relasi suami isteri merupakan kebutuhan mendasar dalam mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah (usrah sakīnah). Kondisi ini menjadi manifestasi kedewasaan diri suami isteri menghadapi problematika krusial yang secara alamiah telah melekat pada keduanya, sekaligus menjadi faktor fundamental untuk menyelesaikannya akibat rasa cinta dan kasih sayang yang dianugerahkan Allah swt kepada keduanya. Namun keberadaan relasi tersebut tidak akan terealisasi dengan memadai dan sempurna, bila tidak didasari oleh iḥsān yang menekankan pada aspek spiritualitas yang menumbuhkan semangat dan kesadaran semata-mata ibadah (kehidupan adalah ibadah) kepada Allah swt, rasa takut (khashyah) karena pengawasan-Nya (murāqabah), dan menyuburkan kekuatan kehendak merasakan kehadiran-Nya dalam tatanan berkeluarga yang berakhlak karimah. Kata Kunci :Keluarga, Relasi, Ihsān, Sakīnah, akhlak karimah.     Abstract Marriage through teleconference communication media is one form of accommodation of public interest, this kind of marriage contract is an alternative effective and efficient choice (by not leaving Islamic sharia) for modern society. In the UUP 1974 and PP no. 9 of 1975 is stipulated only on the validity of marriages which are conducted on the basis of their religion and belief, namely as provided for in Article 2 paragraph (1) of the UUP 1974, further the marriage shall be registered at the Marriage Registration Office (Article 2 paragraph (2) of Jo. Paragraph (1) of Government Regulation No. 9 of 1975. Whereas in fiqh, the application of the terms and principles of marriage has a rational and transparent basis and reason to be implemented. Each determination should be followed by various reasons, Negative impact), as well as other things like the historical social setting that existed at that time. In connection with the marriage contract via teleconference, there are several points in the terms and pillars of marriage that must be analyzed which if applied can be a debate. Using normative approach, Marriage via teleconference both according to jurisprudence and positive law of Indonesia, can be studied the legal argument. If measured by the results Ijtihad of the previous scholars, especially the four mujtahid Imam, the marriage contract via teleconfrence can indeed be carried out under certain conditions and under certain circumstances. In this context means the marriage contract through teleconfrence can not be said to be legal, but it is casuistic in accordance with the situation at hand. Keywords; Akad Nikah, Teleconfrence, Majlis Akad, Witness and Recording
REKONSTRUKSI HUKUM WARIS ISLAM (Telaah Pemikiran Muhammad Syahrur) Afif Muamar
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.982 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2164

Abstract

Abstract:In responding to the changing social context, the thought of Muhammad Syahrur with a framework and method different from other pioneering methods of Islamic legal thought is present in order to reconstruct the Islamic inheritance law. On the one hand, Syahrur is about to re-read the Islamic inheritance law with contemporary reading, so it is not uncommonly different with the fuqaha in general. On the other hand, he criticized the Islamic law's inheritance law to reconstruct it, both in terms of law and its historicity. Syahrur's findings on the theory of limits, which are touted as major contributions in the field of Ushul Fiqh, bring great implications to various readings and conclusions of Islamic law, including in the Islamic law of inheritance. To reveal the thoughts of Syahrur, then the type of research used is literature research, which is looking for data from various literatures and references related to the subject matter. The approach used is a qualitative-normative approach and techniques in analyzing the form of descriptive analysis. Three aspects that are important findings here are: first, in relation to wills and inheritance relations, according to Syahrur, the testament must take precedence over inheritance, because it is more able to accommodate the values of justice; secondly, there is no nasakh against the verses of the testament; Third, the theory of limits Syahrur has implications for the collapse of the old view that the inheritance parts are totally unalterable..Keywords: Social Context, Reconstruction of Islamic Inheritance Law, and Theory of Limits. AbstrakDalam menjawab perubahan konteks sosial, pemikiran Muhammad Syahrur dengan kerangka dan metode yang berbeda dengan metode-metode pioner pemikiran hukum Islam lainnya hadir dalam rangka merekonstruksi hukum waris Islam. Di satu sisi, Syahrur hendak membaca kembali hukum waris Islam dengan pembacaan kontemporer, sehingga tidak jarang hasilnya berbeda dengan para fuqaha pada umumnya. Di lain pihak, ia mengkritik pemikiran hukum waris Islam untuk kemudian merekonstruksinya, baik dari sisi hukumnya maupun historisitasnya. Temuan Syahrur tentang teori batas (theory of limits), yang disebut-sebut sebagai sumbangan utama dalam bidang Ushul Fiqh, membawa implikasi besar terhadap berbagai pembacaan dan kesimpulan hukum Islam, termasuk dalam hukum waris Islam. Untuk mengungkap pemikiran Syahrur, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, yaitu mencari data dari berbagai literatur dan referensi yang berhubungan dengan materi pembahasan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-normatif dan teknik dalam menganalisis berupa analisis deskriptif. Tiga aspek yang menjadi temuan penting di sini adalah; pertama, terkait relasi wasiat dan waris, menurut Syahrur, wasiat harus diutamakan daripada waris, karena lebih bisa mengakomodir nilai-nilai keadilan; kedua, tidak ada nasakh terhadap ayat-ayat wasiat; ketiga, teori batas Syahrur berimplikasi pada runtuhnya pandangan lama bahwa bagian-bagian waris sama sekali tidak bisa diubah.Kata Kunci: Konteks Sosial, Rekonstruksi Hukum Waris Islam, dan Teori Batas.
PENERAPAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA Tomi Saladin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.096 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2034

Abstract

Abstrak Mediator memiliki peran sangat penting akan keberhasilan mediasi. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kemampuan yang baik agar proses mediasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setiap pemeriksaan perkara perdata di pengadilan harus diupayakan perdamaian dan mediasi sendiri merupakan kepanjangan upaya perdamaian. Mediasi akan menjembatani para pihak dalam menyelesaikan masalah yang buntu agar mencapai/memperoleh solusi terbaik bagi mereka. Selanjutnya ditegaskan bahwa peradilan agama sebagai peradilan keluarga haruslah dimaksudkan tidak sebagai peradilan biasa. Maknanya, hanya melaksanakan kekuasaan kehakiman secara tradisional dan kaku dalam menyelesaikan sengketa keluarga yang diajukan kepadanya. Kata Kunci: Penerapan, Mediasi dan Pengadilan AbstractMediators have a very important role to the success of mediation. Therefore, they must have a good ability to make the mediation process work smoothly and in accordance with the procedures set forth in Perma Number 1 Year 2008 About Mediation Procedure in Court. Any trial of civil cases in court should be pursued peace and mediation itself is an extension of the peace effort. Mediation will bridge the parties in solving the deadlock problem in order to achieve / obtain the best solution for them. Furthermore, it is emphasized that the religious court as a family court should be intended not as an ordinary justice. Meaning, it only exercises the traditional and rigid judicial authorities in settling family disputes filed against it. Keywords: Implementation, Mediation and Court
PEMANFAATAN HARTA WAKAF DI LUAR IKRAR WAKAF PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 41 TAHUN 2004 (Analisis Pemanfaatan Harta Wakaf di Desa Taman Fajar Kecamatan Purbolinggo Lampung Tengah) Ahmad Mukhlisin; Nur Hamidah
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (452.256 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2165

Abstract

Abstrak Wakaf adalah bentuk perbuatan ibadah yang sangat mulia di mata Allah SWT karena memberikan harta bendanya secara cuma-cuma, yang tidak setiap orang bisa melakukannya dan merupakan bentuk kepedulian, tanggung jawab terhadap sesama dan kepentingan umum yang banyak memberikan manfaat. Hukum pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan usaha pribadi menurut hukum Islam adalah hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, memperbolehkan melakukan pengelolaan secara produktif atau usaha di atas tanah wakaf dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Kata Kunci : Harta Wakaf, Hukum Islam, UU No. 41 Tahun 2004  Waqf is a very noble act of worship in the eyes of Allah SWT because it gives his property for free, which not everyone can do and is a form of caring, responsibility to fellow and public interest that many provide benefits. The law of utilizing wakaf land for private business interests according to Islamic law is haram and should not be done. According to Law No. 41 of 2004 on Waqf, permits to conduct productive management or business on wakaf land in order to achieve the goals and functions of waqf as long as it is not contrary to sharia. Keywords: Wakaf Treasures, Islamic Law, Law no. 41 of 2004
PESANTREN DAN PEMBENTUKAN BUDAYA HUKUM ISLAM INDONESIA: PEMBARUAN LITERATUR FIKIH DI PESANTREN Samsudin samsudin
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (284.686 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2039

Abstract

Abastrak   Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah berusia ratusan tahun. Hal ini merupakan kekayaan besar bagi bangsa Indonesia, karena tidak sedikit karya dan manfaat yang diberikan oleh institusi ini, Dalam konteks khazanah pemikiran fikih, pesantren juga sangat berperan dalam membangunan kultur hukum Islam di Indonesia. Tidak hanya bagi para santrinya, pesantren telah mampu mentransfer bidang keilmuan Islam ini kepada masyarakat yang ada di sekitarnya atau masyarakat Indonesia secara umum, sistem pembelarajan pesantren, terutama pesantren tradisional atau salaf, selama ini masih bersifat Syafi’i oriented, sehingga pemahaman hukum Islam yang seharusnya dapat lebih luas terlalu disimplifikasikan kepada satu pendapat saja. Perubahan kurikulum pembelajaran fikih ini dapat dimulai dari santri-santri senior yang telah memiliki cukup banyak amunisi untuk memahami fikih secara komprehensif. Selain telah memiliki dasar dalam menjalankan aktifitas keagamaan sehari-hari dari suatu mazhab tertentu, Dengan demikian, penting kiranya untuk membuka kotak pandora yang selama ini belum tersentuh,Kata Kunci : Pesantren, Kitab Kuning, Hukum Islam Pesantren is the oldest Islamic educational institution in Indonesia that has hundreds of years old. This is a great wealth for the Indonesian nation, because not a few works and benefits provided by this institution, In the context of the treasury of jurisprudence, pesantren is also very instrumental in developing the culture of Islamic law in Indonesia. Not only for the santri, pesantren has been able to transfer this field of Islamic scholarship to the surrounding community or Indonesian society in general, pesantren system pemarajan, especially traditional pesantren or salaf, so far still Syafi'i oriented, so that the understanding of Islamic law should be more broadly undermined to one opinion only. Changes in the jurisprudence curriculum can be started from senior santri students who already have enough ammunition to comprehensively comprehend fiqh. In addition to having a basis in running the daily religious activities of a particular school, Thus, it is important to open a box that has not been untouched pandora,Keywords: : Pesantren, Kitab Kuning, Islamic Law  
NIKAH MISYAR PERSPEKTIF YUSUF QARDHAWI DAN DOSEN FAKULTAS SYARIAH IAIN SYEKH NURJATI CIREBON Asep Saepullah; Lilik Hanafiah
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.632 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2166

Abstract

AbstrakNikah merupakan salah satu syari’at Islam untuk menjaga diri dari zina, dan bertujuan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah. Namun, dengan perkembangan zaman semakin banyak perempuan yang memilih berkarir hingga ia melewati usia ideal untuk menikah sedangkan sebagai perempuan normal ia tetap mempunyai syahwat dan butuh untuk disalurkan sehingga muncullah nikah misyar. Nikah misyar adalah pernikahan dimana perempuan rela melepas sebagian haknya dan tidak tinggal serumah dengan suami. Timbul beberapa pendapat ulama menegenai nikah misyar. Ada ulama yang mengharamkan seperti Syekh Muhammad Nashirudin Albani, Ali Qurah Daqi, Wahbah Zuhaili dan Abdul Sattar Jubali, dan ada yang menghalalkan di mana salah satunya adalah Yusuf Qardhawi. Oleh karena perdebatan ini penulis merasa tertarik untuk melakukan penelitan mengenai nikah  misyar perspektif Yusuf Qardhawi dan dosen fakultas syari’ah karena sebagai tenaga pengajar di bidang hukum Islam tentunya mereka faham betul mengenai hukum Islam. Perumusan Masalah dari penelitian ini adalah, bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi serta metodologi istinbath hukum Yusuf Qardhawi mengenai kehalalan nikah misyar dan bagaimana nikah misyar perspektif dosen fakultas syariah IAIN Syekh Nurjati Cirebon dilihat dari maqashid al-syari’ah pernikahan. Untuk wilayah penelitian ini adalah,,“Kualitatif” dengan pendekatan normatif filosofis. Dengan teknik pengambilan data berupa wawancara, kepustakaan dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu Yusuf Qardhawi menghalalkan nikah misyar dengan alasan syarat dan rukunnya telah terpenuhi. Sedangkan dosen fakultas syariah terbagi menjadi tiga, yaitu ada yang menghalalkan, ada yang menghalalalkan dengan syarat, dan ada yang mengharamkan bi al-maqashidKata Kunci:  Nikah  Misyar,  Yusuf Qardhawi, Maqashid al-Syari’ahAbstractMarriage is one of the Islamic Shari'ah to guard against adultery, and the aims is to build a sakinah, mawaddah, wa rohmahfamily. However, with the development of this era that a lot of  career women until it passed the ideal age to get married while as a normal woman that still has lust and need to be channeled to emerge marriage misyar. Marriage misyar is a marriage where women are willing to release some of their rights and not stay at home with their husbands. The formulation problem of this research are, first what is opinion of Yusuf Qardhawi and methodology istinbat law of Yusuf Qardhawi concerning marriage misyar marriage and the second how marriage misyar faculty perspective of sharia faculty of IAIN Sheikh Nurjati Cirebon seen from maqashid shari'ah marriage. For this area of research is, "Qualitative" with a normative philosophical approach. The result of this research is Yusuf Qardhawi justify marriage misyar with reason condition and essential principle have been fulfilled. While faculty lecturers shariah divided into three kinds of opinion, first is by a lawful, second is byallowed with conditions, and third is forbidden to maqashid. Keywords: Misyar Marriage, Yusuf Qardhawi, Maqashid Syariah 
PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAGAI RESPON ATAS PERUBAHAN MASYARAKAT Nurul Ma'rifah
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (435.326 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2084

Abstract

AbstrakHukum merupakan norma atau aturan yang ditegakkan oleh institusi hukum, maka hukum juga akan mengalami perubahan jika norma dalam masyarakat berubah. Akan tetapi bagaimana dengan hukum Islam, hukum yang bersumber pada wahyu Allah dan Sunnah Rasul baik yang langsung maupun yang tidak langsung, yang mengatur tingkah laku manusia yang diakui dan diyakini serta harus dikerjakan oleh umat Islam. Masyarakat selalu berproses, tidak ada satu masyarakatpun yang mandeg (stagnan). Oleh karena itu, hukum Islam terkait erat dengan sosiologis masyarakat, perubahan hukum Islam sama sekali bukan berarti pembatalan (terhadap hukum-hukum Tuhan). Perubahan hukum tersebut sejatinya terjadi karena kondisi sosial yang telah berubah dan karena kemaslahatannya yang sudah berganti. Hukum-hukum yang dibangun atas dasar kemaslahatan akan tergantung atas ada atau tidak adanya kemaslahatan itu. Kata Kunci: Perubahan, Hukum Islam, Masyarakat AbstractLaw is a norm or rule enforced by legal institutions, then the law will also change if the norms in society change. But what about Islamic law, the law that comes from the revelation of Allah and the Sunnah of the Prophet both directly and indirectly, which regulate the human behavior that is recognized and believed and must be done by Muslims. Society always processed, no one society that stagnant (stagnant). Therefore, Islamic law is closely related to sociological societies, changes in Islamic law in no way imply the annulment (against the laws of God). Changes in the law is actually due to social conditions that have changed and because kemaslahatannya already changed. The laws built on the basis of benefit will depend on the presence or absence of the benefit. Keywords: Change, Islamic Law, Society 
PENARIKAN KEMBALI HARTA WAKAF OLEH PEMBERI WAKAF (Studi Komperatif Imam Syafi’i Dan Imam Abu Hanifah) akhmad shodikin; Asep Abdul Aziz
Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 2, No 2 (2017)
Publisher : IAIN Syekh Nurjati Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.4 KB) | DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2167

Abstract

AbstrakDalam wakaf pasti ada barang yang akan diwakafkan karena jika tidak ada barang yang akan diwakafkan maka mustahil akan terjadinya perwakafan. Para ulama berbeda pendapat mengenai status harta wakaf, Dalam penelitian ini penulis meneliti pendapat Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah tentang hal penarikan kembali harta wakaf oleh pemberi wakaf, yang mana terjadi perbedaan pendapat (khilafiyah) dan istinbath hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pendapat Imam Syafi’I wakaf adalah harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakaf, dan wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. Artinya harta yang sudah diwakafkan tidak bisa diminta kembali, dipindah tangankan, atau dijual, atau yang lainnya. Sedangkan berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah wakaf adalah penahanan pokok suatu harta dalam tangan pemilikan wakaf dan penggunaan hasil barang itu, yang dapat disebut ‘ariyah (pinjam-meminjam) untuk tujuan amal soleh.  Kata kunci : Penarikan harta wakaf oleh Imam Syafi’I dan Imam Abu Hanifah AbstractIn waqf there must be goods that will be represented because if there is no goods to be diwakafkan then impossible will happen perwakafan. The scholars differ on the status of waqf property, In this study the authors examine the opinion of Imam Shafi'i and Imam Abu Hanifah on the matter of withdrawal of wakaf property by the giver of wakaf, in which there are differences of opinion and istinbath law. The research method used is qualitative descriptive. From the results of research shows that the opinion of Imam Syafi'I waqf is the property that is represented from the ownership of waqf, and wakif should not do anything to the property that is represented. This means that the assets that have been reproduced can not be requested, changed hands, or sold, or otherwise. While contrary to the opinion of Imam Abu Hanifah waqf is the main custody of a property in the hands of wakaf ownership and the use of the goods, which can be called 'ariyah (borrow-borrow) for the purpose of charity soleh.Keywords: Withdrawal of wakaf property by Imam Syafi'I and Imam Abu Hanifah  

Page 1 of 1 | Total Record : 10