cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 26 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)" : 26 Documents clear
Model Penyelesaian Konflik Kewenangan dalam Hal Timbulnya Dampak Dumping Limbah Batu Bara: Studi Kasus pada Pemda Kota Bengkulu dengan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah Pareke, J. T.; Putra, David Aprizon
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (616.748 KB)

Abstract

AbstrakPenelitian ini difokuskan pada model penyelesaian konflik kewenangan terhadap timbulnya dampak dumping limbah batu bara studi kasus pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah: pertama, bagaimana dampak kerusakan yang terjadi akibat dari pencemaran di daerah hilir aliran Sungai Bengkulu; kedua, bagaimana tindakan pencegahan yang dilakukan terhadap perluasan dampak pencemaran bagi perusahaan di daerah hulu sungai Bengkulu; dan ketiga, bagaimana konsep ideal pencegahan perluasan dampak pencemaran yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-sosiologis, menggunakan data hasil studi lapangan, dan melakukan studi kepustakaan. Studi ini menyimpulkan bahwa: pertama, ada beberapa dampak yang diakibatkan dari pencemaran limbah batu bara, diantaranya dampak terhadap kerusakan ekosistem sungai, dampak terhadap kondisi air (PDAM Kota Bengkulu), efek domino yang terjadi di hilir sungai, dan dampak terhadap estetika lingkungan; kedua, tindakan pencegahan yang dilakukan terhadap perluasan dampak pencemaran bagi perusahaan di daerah hulu Sungai Bengkulu masih terbatas pada instrumen perizinan saja, tidak menitikberatkan pada pengawasan yang lebih ketat; ketiga, konsep ideal pencegahan perluasan dampak pencemaran yang seharusnya dilakukan adalah dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah, masyarakat, dan stakeholder yang dimotori oleh pemerintah provinsi karena konflik kewenangan ini menyangkut dua wilayah administratif yang berbeda.Kata Kunci: konflik kewenangan, dampak dumping, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem sungai, limbah batu bara. Conflict of Authority Resolution Model in Case of Emergence of Coal Dumping Effect: Case Study on Bengkulu Municipality Government and Bengkulu Regency GovernmentAbstractThis study focuses on authority conflict resolution model concerning the impact of coal waste dumping—case study on the Bengkulu Municipality Government and Bengkulu Regency Government: first, what is the damage caused by pollution in the river downstream of Bengkulu; second, what are the precautions against the impact of the expansion of the companys pollution in the headwaters area of Bengkulu; and third, what is the ideal concept of prevention of the expansion of pollution impact that should have been conducted by the Government of Bengkulu Province. This research utilizes sociological-normative approach, using data from field and literature. Studies conclude that, first, there are several impacts of coal waste pollution - including impact on river ecosystem, impact on water conditions (PDAM Bengkulu), a domino effect which occurs in the lower river, as well as aesthetic impact on the environment; second, the precautions taken against the expansion of the environmental impact by companies in the upstream areas of Bengkulu are still limited only to the licensing instrument, while disregarding not stricter supervision; third, the most ideal concept to prevent the expansion of pollution should be one that involves various parties such as governments, communities, and stakeholders led by the provincial government; since authority conflict involves two different administrative regions.Keywords: conflict of authority, impact of dumping, environmental pollution, the damage of river ecosystem, coal waste.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a6
Khazanah: Roscoe Pound Latipulhayat, Atip
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.575 KB)

Abstract

Roscoe Pound adalah salah satu pemikir hukum dunia yang nama dan pemikirannya selalu diperbincangkan dan diperhitungkan. Dia adalah salah seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Roscoe Pound juga dikenal sebagai figur yang memiliki kecenderungan kuat untuk membuat klasifikasi mengenai bahan-bahan hukum (legal material). Hal ini dapat dipahami karena latar belakangnya sebagai sarjana biologi, sehingga sebagian pakar menjuluki Pound sebagai figur yang telah melakukan botanisasi hukum (botanized law). Meskipun demikian, Pound juga banyak menggunakan teori-teori pemikir hukum lainnya diantaranya dari Rudolf Von Jhering (1818 – 1892) khususnya yang terkait dengan fungsi hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan. Sehubungan dengan hal ini Lyoid mengatakan sebagai berikut: “According to Pound, law should realize and protect six social interests: common security, social institutions (like family, religion and political rights), sense of morality, social goods, economic, cultural and political progress and protection of an individual’s life. The last of these ‘social interests’ Pound deems to be the most important. In order to realize those goals a new sociological jurisprudence, Pound argues, must be developed”. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a12
Penguatan Budaya Hukum Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sebagai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia Sukriono, Didik
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Padjadjaran University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1306.806 KB)

Abstract

AbstrakPenyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalitas, partisipasi, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan, ternyata masih “cantik” di atas kertas tetapi “buruk” di tataran aplikasi. Upaya mewujudkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik cenderung memprioritaskan pembenahan substansi hukum dan struktur hukum, tetapi kurang memperhatikan aspek budaya hukumnya. Padahal budaya hukum merupakan “bensinnya motor keadilan” yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat. Artinya, nonsens pelayanan publik dapat ditegakan tanpa didukung oleh kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman para subjek hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu, penguatan budaya hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelayanan publik merupakan keniscayaan. Dengan demikian, penegakan hak-hak dasar setiap warga negara atas pemerintahan, perilaku administrasi dan kualitas pelayanan, sangat ditentukan oleh kesadaran masyarakat sendiri dalam memahami dan melaksanakan peraturan hukum pelayanan publik.Kata Kunci: penguatan budaya hukum, pelayanan publik, penegakan HAM, budaya hukum, hak asasi manusia. Strengthening Legal Culture as for the Operation of Public Services Enforcement Efforts Human Rights in IndonesiaAbstractLaw of public services in the form of public interest, rule of law, equal rights, the balance of rights and obligations, professional, participatory, equal treatment or non-discrimination, transparency, accountability, and treatment facilities for vulnerable groups, timeliness, speedy, eaily and affordability, are still "pretty" on paper but "bad" in the implementation level. Efforts to achieve the quality of public services tends to prioritize the improvement of legal substance and structure of the law, but pay less attention to the cultural aspects of the law. Though legal culture is "gasoline motors justice" that will determine how the law should prevail in society, it is a nonsense that public services can be established without awareness, knowledge and understanding of the subject of law in society. Therefore, the strengthening of the legal culture in the protection and fulfillment of Human Rights (HAM) in public service is a necessity. Thus the enforcement of the fundamental rights of every citizen of the government, administrative behavior and quality of service, are determined by the people in understanding and implementing public service regulations.Keywords: Strengthening legal culture, public service, human rights enforcement, legal culture, human rights.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a2
The Cambridge Companion To International Law Achmad Gusman Siswandi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (532.177 KB)

Abstract

This book provides a thorough introduction to international law in a way that is rather unique compared to similar references. The subject matteris divided in a more concise way, while still giving rich perspective as it covers not only theories but also case studies and practices. This book consists of four parts, namely: the contexts of international law; international law and the state; techniques and arenas; and projects of international law. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a11
Hak atas Informasi Publik dan Hak atas Rahasia Medik: Problema Hak Asasi Manusia dalam Pelayanan Kesehatan Endang Wahyati Yustina
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (615.973 KB)

Abstract

AbstrakDalam era keterbukaan informasi publik, semua informasi menjadi hak bagi publik untuk mengetahuinya, salah satunya adalah informasi kesehatan. Pemerintah menyelenggarakan dan mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan. Pengembangan sistem informasi kesehatan di antaranya dilakukan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit. Melalui sistem informasi kesehatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hak atas informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Hak ini merupakan hak dasar individual yang bersumber dari hak asasi manusia, yakni the rights of self determination. Pada UU KIP, diatur bahwa informasi kesehatan termasuk informasi publik, tetapi informasi kesehatan yang berisi data kesehatan seseorang termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Artinya bahwa pada UU KIP juga diberikan jaminan perlindungan terhadap rahasia kedokteran. Persoalannya adalah saat rahasia kedokteran tersebut terkait dengan seseorang yang berpotensi menularkan penyakit kepada orang lain, sementara salah satu strategi penanggulangan yang paling awal adalah melalui pelaporan yang merupakan subsistem informasi kesehatan. Problem yang kemudian muncul adalah hak mana yang perlu didahulukan, apakah hak atas informasi kesehatan terkait penyakit menular ataukah hak individu pasien atas rahasia medisnya untuk dilindungi dan tidak diberitahukan mengenai penyakitnya kepada orang lain.Kata Kunci: informasi publik, informasi kesehatan, hak asasi manusia, hak menentukan badan sendiri, rahasia kedokteran. The Right to Public Information Access and the Right to Medical Secrecy: A Human Rights Issues in Health CareAbstractIn the era of public information disclosure, it is a right for the public to know about most of any information, including one related to health affairs. Public information system, including health information system is organized and regulated by the government. The health information system is conducted through among others reporting, data gathering and mapping of health cases, including disease incidence. Through the health information system, the government provides public convenience to access information on health services, for the improvement of community health. The right to get information is a fundamental social right, which is the rights to health care that derives from human rights principles. Meanwhile, in the other hand, there is something called medical secrecy which is right to confidential medical information. This right is a fundamental individual right derives from human rights principles, namely the rights of self-determination. The Act on KIP says that health information is included into public information but the health information containing a person's health data is categorized to be information that is exempted to be disclosed to the public. This means that the Act on KIP guarantees protection of medical secrecy. A problem appears when the medical secrecy is associated with someone who has the potential to transmit the disease to others whereas one of the earliest prevention steps is by making a report which is indeed to be a subsystem of health information. Therefore, the problem that later arises is which rights that should be put in prior—whether the rights to health information related with transmitted diseases or the patient's individual rights to his/her medical secrecy that should be protected and not be disclosed to public.Keywords: public information, health information, human right, the right of self determination, medical secrecy.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a3
Konstitusionalisasi Hukum Privat: Beberapa Pandangan yang Berkembang dalam Pengkajian Ilmu Hukum Rahayu Prasetianingsih
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (604.569 KB)

Abstract

AbstrakDalam kajian ilmu hukum, bidang hukum dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok hukum publik dan privat. secara teoretis kedua kelompok hukum ini dapat dibedakan secara jelas, tetapi pada praktiknya kedua kelompok hukum ini seringkali tumpang tindih, sehingga perbedaan di antara keduanya menjadi samar. Konstitusionalisasi hukum privat merupakan konsep di mana konstitusi mengatur ketentuan-ketentuan yang sebelumnya masuk dalam ranah hukum privat. Konsep ini berkembang seiring dengan berkembangnya pemikiran tentang hak asasi manusia dan konsep fundamental rights. Konsekuensinya, terjadi pencampuran antara hukum privat dengan hukum publik yang aktualisasinya semakin nyata terutama pasca lahirnya peradilan konstitusional yang bertugas untuk menjaga hak-hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi.Kata Kunci: konstitusionalisasi, hukum privat, hukum publik, hak-hak fundamental, hak asasi manusia. Constitutionalization of Privat Law: Some Emerging Thoughts in Legal StudiesAbstractThere are distinction between private and public law in the study of law. Theoretically the differentiation is strict and clear, but in practice they often interrelate or even overlap, which leads to vagueness in their distinction. Constitutionalization of private law is when the provision of the constitution interfere the clause in private law. The thoughts of constitutionalization of private law develop as concurrently with human rights and fundamental rights thoughts and concept. Constitutionalization of private law creates the incorporation of private and public laws. Constitutionalization of private law shows by the presence of constitutional court in order to protect constitutional rights.Keywords: constitutionalization, private law, public law, fundamental rights, human rights.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a9
Optimalisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Pendidikan Dewi Kania Sugiharti
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (573.492 KB)

Abstract

AbstrakPerguruan Tinggi Negeri Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PTN-PK BLU) merupakan instansi pemerintah yang diberi kewenangan untuk melakukan pengelolaan keuangan badan layanan umum, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bidang pendidikan kepada masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan PTNPKBLU berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2005 dan PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008, fleksibilitas tersebut hanya berlaku dalam pengelolaan keuangan. Tanah dan bangunan yang berada dalam penguasaan PTNPKBLU, wajib dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi PTNPKBLU tersebut. Secara normatif, tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang kepada kuasa pengguna barang untuk memanfaatkannya untuk tujuan lain. Aturan memberi peluang untuk mendayagunakan barang milik negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, yaitu dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan, namun pemanfaatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pengelola barang, bukan oleh kuasa pengguna barang. Dalam hal ini, kuasa pengguna barang milik negara hanya berwenang dan bertanggung jawab untuk menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya tersebut, kepada pengguna barang.Kata Kunci: aset, bangunan, pengelolaan keuangan, perguruan tinggi negeri, tanah.Optimization on Management and Utilization of State University's Land and Building Assets which Perform Financial Management in Order to Upgrade Education ServiceAbstractState University implementing PK BLU is a government agency with the right to use Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) to better increase educational service in order to improve the intellectual life of the people of Indonesia. Flexibility in a State University implementing PK BLU has to be based on economic principles, productivity, and fairness. Based on Government Regulation 23/2005 and Government Regulation 6/2006 amended by Government Regulation 38/2008, its flexibility applies only in financial management. Land and building in the possession of the State University PK BLU, are to be used in accordance with their designated tasks and functions. Normatively, there is no regulation that gives authority to the proxy of asset user to perform optimization beyond its designated purpose. Regulation gives opportunity to utilize state owned assets which are not used in accordance with the designated tasks and functions in forms lease, 'pinjam pakai', cooperative utilization, 'bangun serah guna'/ 'bangun guna serah' without ownership changing. However, the utilization could only be conducted by asset manager, not the proxy of asset user. The proxy asset user of state owned asset has only the right and responsibility to assign unused land and building for the interest of the asset users.Keywords: asset, building, financial management, land, state university. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a4
Prinsip Liberalisasi Perdagangan World Trade Organization (WTO) dalam Pembaharuan Hukum Investasi di Indonesia (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007) Acep Rohendi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (628.377 KB)

Abstract

AbstrakUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) merupakan peraturan mengenai investasi di Indonesia yang menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Investasi Asing dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Investasi Domestik. Undang-undang ini tidak lagi membedakan antara investasi asing dan domestik. Pembentukan undang-undang ini merupakan komitmen Indonesia atas diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO Agreement) Pasal XVI, Ayat 4 dari Agreement tersebut mewajibkan negara anggota untuk menyesuaikan aturan-aturan atau hukum perdagangan mereka dengan aturan-aturan yang terdapat dalam Annex di WTO Agreement. Prinsip-prinsip WTO yang telah diimplementasikan pada UUPM, yaitu: 1) Prinsip (Most-Favoured-Nation) dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (1); 2) Prinsip National Treatment dalam Pasal 6 ayat (1); 3) Prinsip Larangan Restriksi (pembatasan) Kuantitatif dapat ditemukan dalam Pasal 8; 4) Prinsip Perlindungan melalui Tarif yang ditemukan secara tersirat pada asas efisiensi berkeadilan dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 14; 5) Prinsip Resiprositas dapat ditemukan dalam Pasal 7 dan Pasal 32; 6) Prinsip Perlakuan Khusus bagi Negara Berkembang diatur dalam Pasal 13. Indonesia telah mengimplementasi prinsip-prinsip tersebut sebagaimana diwajibkan bagi negara-negara anggota WTO.Kata Kunci: prinsip liberalisasi perdagangan, World Trade Organization, investasi asing, investasi domestik, undang-undang penanaman modal. Principle of Trade Liberalization of World Trade Organization (WTO) in Reforming the Investment Law of Indonesia (Indonesian Law No. 25 of 2007)AbstractLaw Number 25 Year 2007 is the investment law of Indonesia which replaces Law Number 1 year 1967 on Foreign Investment and Law Number 5 year 1968 on Domestic Investment. This new law no longer distinguishes foreign and domestic investment. The formation of law Number 25 Year 2007 is the commitment of Indonesia upon ratification of the (WTO Agreement). Article XVI paragraph 4 of the Agreement Establishing the WTO requires state parties to adjust their rules or which law of trade with the rules contained in the WTO Agreement Annex. WTO principles which have been implemented in the Investment Law of 2007 are: 1) Principle of Most-Favored Nation clause in Article 1 paragraph (1), and Article 3 Paragraph (1), Article 4 paragraph (2) and Article 6 paragraph (1); 2) Principle of National Treatment in Article 6 paragraph (1); 3) Principle of Quantitative Restrictions in Article 8; 4) Principle of Protection through tariff found implicitly in Principle of Efficiency Fair in Article 3 paragraph (1) and Article 14; 5) Principle of Reciprocity found in Article 7 and Article 32; 6) Principle of Special Treatment for Developing Countries, provided in Article 13. Indonesia has been implementing these principles as required by WTO.Keywords: principle of trade liberalization, World Trade Organization, foreign investment, domestic investment, investment law.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a10
Editorial: Pengarusutamaan Pelayanan Publik Sebagai HAM Atip Latipulhayat
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.937 KB)

Abstract

Pelayanan publik (public services) di Indonesia dalam arti bagaimana negara melayani warganegaranya belum pernah mendapat perhatian yang memadai, bahkan cenderung terabaikan. Klaim ini menjadi absah, karena Indonesia masih tetap bertengger pada peringkat puncak negara-negara berkategori buruk dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Alasan utama dibalik buruknya pelayanan publik di Indonesia adalah belum sehatnya relasi antara negara dengan warganegaranya. Secara konvensional, relasi negara dan warganegara menempatkan warganegara sebagai pihak yang secara pasif menerima apapun bentuk pelayanan yang diterima dari negara. Namun, saat ini terjadi pergeseran yang cukup mendasar, warganegara yang semula sebagai penerima yang bersifat pasif menjadi penerima yang aktif dalam arti dapat melakukan gugatan jika pelayanan tidak memadai.  DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a0
Pengaturan Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya di Indonesia Dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen Enni Soerjati Priowirjanto
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (576.482 KB)

Abstract

AbstrakIndonesia telah memiliki pengaturan mengenai transaksi elektronik sejak Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Peraturan mengenai kegiatan transaksi elektronik tersebut dalam praktiknya masih banyak terjadi kesalahan penerapan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menggambarkan: (1) Konsep perlindungan konsumen yang diatur dalam UU ITE dan PP PSTE, dan (2) Penerapan dari konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elekronik. Konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Pemerintah Indonesia harus meningkatkan upaya dan dukungan dalam menerapkan peraturan-peraturan tersebut terhadap transaksi elektronik. Selain itu kerja sama para pihak pengguna atau pelaku transaksi elektronik sangat diperlukan untuk dapat mewujudkan kepastian hukum.Kata Kunci: transaksi elektronik, perlindungan konsumen, konsumen transaksi elektronik, UU ITE, pelaku usaha. Regulations on Electronic Transactions and its Implementation in Indonesia in Relation to the Protection of E-Consumer’s RightsAbstract Indonesian government already established electronic transaction regulation by enacting Law Number 11 Year 2008 Concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) and Government Decree Number 82 Year 2012 Concerning the Enforcement of Electronic System and Transactions (PP PSTE). However, regulation misconducts still take place in their implementation. The purpose of this article is to illustrate: (1) The concept of consumer protection in UU ITE and PP PSTE, and (2) The implementation of the regulations, specifically ones dedicated for consumers protection in eletronic transaction (e-consumers). The concept of consumers protection in electronic transaction should be based on Law Number 8 Year 1999 Concerning Consumer Protection (UU PK). Indonesian government needs to increase their effort and support to enforce said regulations in electronic transaction. On the other hand, the cooperation between online transaction users need to be enhanced to increase legal certainty.Keywords: electronic transaction, consumer protection, E-consumer, Electronic Information and Transaction Law, businessmen.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n2.a5

Page 2 of 3 | Total Record : 26


Filter by Year

2014 2014


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 3 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 2 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 1 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 3 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 2 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 1 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 3 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 1 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 2 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) More Issue