cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 518 Documents
Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan Ema Rahmawati; Rai Mantili
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.599 KB)

Abstract

Jasa keuangan merupakan salah satu sektor yang banyak berperan dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Otoritas Jasa Keuangan Indonesia sebagai lembaga independen pengatur dan pengawas di sektor jasa keuangan memiliki salah satu tugas penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen di sektor jasa keuangan, salah satunya dengan mengatur prosedur penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Sebagai tindak lanjutnya, OJK menerbitkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Artikel ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana konsep alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di dalam POJK No. 1/2014 dikaitkan dengan sistem penyelesaian sengketa perdata yang ada. Lebih lanjut lagi, akan diuraikan pula Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang telah ditetapkan OJK untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam penyelesaian sengketa dibidangnya masing-masing serta tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan.Dispute Settlement Mechanism through Alternative Dispute Resolution Institution in the Sector of Financial Services AbstractFinancial service is one of the essential sectors in economic development of a country. Indonesian Financial Services Authority (OJK) is an independent institution which regulates and supervises the financial services sector and has its important role in providing consumer protection in financial services sector, i.e. by regulating the procedure of consumer complaint and dispute settlement in simple, prompt, and affordable manners. Following up such role, OJK issued Regulation 1/POJK.07/2014 regarding Alternative Dispute Resolution Institution in Financial Services Sector. This article is intended to describe the concept of alternative dispute resolution as stipulated in Regulation of OJK No. 1/2014 in connection with the existing private dispute settlement system. Furthermore, this article also describes the institutions of alternative dispute resolution assigned by OJK to conduct their duty and role in dispute settlement for each respective sectors and its challenge to provide consumer protection in financial services sector.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a2 
Book Review: Tanggung Jawab Korporasi Transnasional dalam Pelanggaran Berat HAM Nadya Meta Puspita
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (541.497 KB)

Abstract

Buku ini ditulis oleh Dr. Rudi M. Rizki, S.H., LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Beliau merupakan pakar dalam bidang hak asasi manusia (HAM). Selain menjadi akademisi, Penulis pernah menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, staf ahli, narasumber, dan peneliti di berbagai institusi pemerintah maupun non-pemerintah yang bergerak di bidang HAM; diantaranya Kementerian Hukum dan HAM RI, Komisi Hak Asasi Manusia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, The Habibie Center, dan International Committe of the Red Cross. Penulis juga merupakan salah satu pendiri dan Partner pada kantor hukum FRR (Fadilah Rivai Rizki). DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a11
Legal Transplant and the Model of Constitutional Court Decision Bisariyadi Bisariyadi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.482 KB)

Abstract

AbstractThe Indonesian Constitutional Court may, at times, uses concepts and models of laws from other countries. The transplantation of foreign laws can be organic or mechanic. The model of legal transplantation in the procedural law is an organic transplantation. The transplants can be problematic since it requires a compliance with the legal system in the recipient system. This article focuses on the practices of legal transplant by the Indonesian Constitutional Court in its procedural laws, especially in regards to their decisions. It mainly concerns on (i) the formulation of constitutional injuries criteria to give standing for parties to access before the Court; and (ii) the adoption of conditional (un)constitutionality decisions. It also discuss the source from which the Court find the similar practices and to what extend the Court made some adjustments in order to suits in its procedural law. The article also argue that legal transplant in procedural law may found adversities. In order to overcome these, the Court needs to made alteration to the foreign laws.AbstrakMahkamah Konstitusi kerap mencangkok konsep dan model hukum yang berlaku di berbagai negara untuk diadopsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi, baik dalam arti pencangkokan yang bersifat organis maupun mekanis. Pencangkokan hukum dalam hukum acara termasuk dalam sifatnya yang organis. Model transplantasi ini bisa memicu pada ketidaksesuaian dalam penerapannya pada hukum acara pada sistem hukum yang akan mengadopsinya. Tulisan ini menitikberatkan pada praktik Mahkamah Konstitusi yang mencangkok model hukum asing untuk diterapkan dalam hukum acara terutama dalam perumusan model putusannya. Yang menjadi perhatian dalam tulisan ini adalah mengenai (i) penentuan kriteria kerugian konstitusional dalam kedudukan hukum pemohon (legal standing); dan (ii) jenis putusan (in)konstitusional bersyarat (conditionally (un)constitutional). Tulisan ini akan menyigi sumber inspirasi Mahkamah Konstitusi menemukan model tersebut serta sejauh mana pengembangan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini bertujuan untuk membuktikan bahwa pencangkokan model hukum asing dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi juga menemukan beberapa hambatan. Dalam rangka menghadapi hambatan tersebut, Mahkamah Konstitusi melakukan penyesuaian atas konsep hukum asing yang diadopsinya. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v5n1.a1
Why We Need Erga Omnes Character for Obligations to Combat Impunity for International Crimes? Diajeng Wulan Christianti
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (609.696 KB)

Abstract

International law has recognized certain crimes as international crimes or the most serious crimes. However, it is arguable whether the prohibitions of international crimes that have reached the status of jus cogens carry with it the duty to combat impunity that has same legal consequences as jus cogens namely non-derogable and universal. In Barcelona Traction Case Judgment, ICJ purported the concept of erga omnes obligations that are obligations toward international community as whole and enables all states to establish their rights of protection in the case of the breach of obligations. Although the Court exemplified four examples of erga omnes obligations that generally reflect the prohibitions of certain international crimes, the relationship between jus cogens and erga omnes remains unclear. This article thus examines this relationship since it conceives as necessary element to determine the superior status of erga omnes obligations to combat impunity in international law. This status is significant for enforcing international criminal law and promoting global justice. The article aims to determine theoretically the added values of having erga omnes character. Mengapa Kita Membutuhkan Karakter Erga Omnes sebagai  Kewajiban dalam Memerangi Impunitas untuk Kejahatan Internasional?  AbstrakHukum internasional telah mengakui kejahatan tertentu sebagai kejahatan internasional atau kejahatan paling serius. Namun, terdapat perdebatan terkait larangan kejahatan internasional yang telah mencapai status jus cogens membawa serta tugas untuk memerangi impunitas yang memiliki konsekuensi hukum yang sama dengan jus cogens yang tidak dapat dikurangi dan universal. Mahkamah Internasional melalui Putusan Kasus Barcelona Traction mengakui konsep kewajiban erga omnes yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat internasional secara keseluruhan dan memungkinkan semua negara untuk menetapkan hak perlindungan mereka dalam kasus pelanggaran kewajiban. Meskipun Mahkamah menyertakan empat contoh kewajiban erga omnes yang umumnya mencerminkan larangan kejahatan internasional tertentu, hubungan antara jus cogens dan erga omnes tetap tidak jelas. Dengan demikian, artikel ini akan menguji keterkaitan tersebut karena mengandung unsur yang diperlukan untuk menentukan status superior kewajiban erga omnes untuk memerangi impunitas dalam hukum internasional. Status ini penting untuk menegakkan hukum pidana internasional dan mempromosikan keadilan global. Selain itu, artikel ini pun bertujuan untuk mengetahui secara teoritis nilai tambah karakter erga omnes. Kata kunci: erga omnes, hak asasi manusia, impunitas, kejahatan internasional, jus cogens. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a8
Reafirmasi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presidensial dalam Perubahan UUD 1945: Penelusuran Sebab dan Konsekuensi Bilal Dewansyah; M. Adnan Yazar Zulfikar
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (669.988 KB)

Abstract

Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, menegaskan reafirmasi terhadap sistem presidensial. Namun, dalam proses Perubahan UUD 1945 berkembang juga semangat pembatasan kekuasaan Presiden, dengan memberikan kewenangan lebih kepada DPR sebagai lembaga legislatif, sebagaimana tercermin dalam Perubahan Pertama UUD 1945. Setelah perubahan, Presiden tidak lagi memiliki pertanggungjawaban politik. Hal tersebut melatarbelakangi dua permasalahan: Pertama, mengapa perubahan UUD 1945 menetapkan pilihan politik untuk melakukan reafirmasi terhadap sistem presidensial. Kedua, bagaimana konsekuensi perubahan tersebut pada pertanggungjawaban Presiden. Tulisan ini bertujuan untuk menjawab kedua permasalahan tersebut: Pertama, menyelidiki sebab reafirmasi sistem presidensial pada perubahan UUD 1945. Kedua, menggambarkan konsekuensi perubahan UUD 1945 pada sistem pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden. Tulisan ini akan dimulai dengan pembahasan pengantar mengenai perdebatan teoritis sistem pemerintahan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sebab pilihan reafirmasi sistem presidensial dan pertanggungjawaban Presiden setelah perubahan UUD 1945. Hasil kajian tulisan ini menunjukan bahwa reafirmasi sistem presidensial dalam UUD 1945 dilatarbelakangi semangat membentuk pemerintahan yang stabil, namun juga dengan semangat membatasi kekuasaan Presiden, sehingga diberikan kekuasaan lebih kepada legislatif. Pengalaman masa lalu tentang kegagalan sistem parlementer juga menjadi alasan reafirmasi sistem presidensial. Perubahan UUD 1945 juga berkonsekuensi pada perubahan sistem pertanggungjawaban Presiden. Setelah perubahan UUD 1945, pertanggungjawaban yang dapat memberhentikan Presiden hanya melalui impeachment.Reaffirmation on Precidential Form of Government and Precidential Accountability System on Constitutional Amendments: The Search for Cause and Consequences AbstractThe Third Amendment of the 1945 Constitution has reaffirm presidential form of government. During the amendments, there is also spirit to restrict Presidential power by enumerating more powers to the DPR as the legislature. After the 1945 Constitution amended, President does not have the means of political accountability. It raises two issues: First, why did 1945 Constitutional amendments choose to reaffirm presidential system? Second, how the consequences of these amendments in the term of Presidential accountability? This paper aims to address both issues: First, investigating the reason of presidential system reaffirmation in 1945 Constitutional amendment. Second, describing the consequences of the 1945 Constitutional amendments to the presidential accountability system. This paper will begin with an introduction on type of government theoretical debate, and followed by an analysis of the reason behind presidential system reaffirmation in 1945 constitution amendment and the presidential accountability after these change. This paper shows that presidential system reaffirmation in 1945 constitutional amendments was motivated by the spirit to form a stable government with the spirit to limit presidential power in the same time, so it was done by enumerating more power to the legislature. After 1945 constitutional change, President can be dismissed only by impeachment.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a4
Harmonisasi Hukum Perusahaan di ASEAN sebagai Faktor Fundamental dalam Implementasi Kegiatan Merger and Acquisition (M&As) I Nyoman Wisnu Wardhana; Ahmad M. Ramli
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4396.826 KB)

Abstract

Sebagai wadah kerja sama regional Asia Tenggara, ASEAN tengah memasuki suatu tahapan penting dalam proses peningkatan kerja sama kawasan. Tahapan tersebut merupakan salah satu respon dari perkembangan yang terjadi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas. Berbekal dengan semangat awal pembentukan ASEAN yang berdasarkan tiga pilar kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya, ASEAN memperkuat kerja sama dengan pembangunan dibidang ekonomi yang bersifat fundamental melalui proses integrasi ekonomi negara-negara ASEAN. Pembangunan kerja sama di ASEAN dapat ditinjau berdasarkan konsep hukum pembangunan yang diperluas ke dalam ruang lingkup suatu kawasan, dan konsep pembentukan sistem hukum untuk suatu kawasan.  Berdasarkan perspektif dan pokok pikiran yang terkandung dalam hukum pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja, maka keberadaan harmonisasi hukum perusahaan dapat difungsikan sebagai suatu bentuk penyatuan dasar kerja sama negara-negara satu kawasan. Hal ini di dukung oleh adanya fakta bahwa pluralisme masyarakat ASEAN membutuhkan kehadiran hukum yang mampu menjamin adanya ketertiban dan kesamaan perlakuan (equality). Kerja sama di ASEAN dengan salah satu inisiatif penyatuan ekonomi memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan dalam rangka peningkatkan ekonomi kawasan. Tujuan dari harmonisasi hukum (perusahaan) sangatlah jelas, yaitu ketertiban dalam lingkup masyarakat yang plural (ASEAN) dan kesamaan perlakuan dalam bentuk keadilan yang bersifat distributif, serta adanya manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh entitas didalamnya.     Corporate Law Harmonization In ASEAN As Fundamental In Implementing M&A’s Activity AbstractAs a cooperation of regionalism among Southeast Asia countries, ASEAN recently entered a critical stage in its process of improving regionalism scheme. The stage of its cooperation is part of ASEAN responses due to the progress of globalization and the proliferation of free trade area. ASEAN regionalism can be analysed through the concept of legal development perspective (hukum pembangunan), in which the scope of its concept is extends into ASEAN region cooperation, instead of national scope. This concept based on the idea contained in Mochtar Kusumaatmadja theory, which was relied on the existence of company law harmonization as a form of unification basis to extend ASEAN regionalism. This concept has currently been developing towards the economic integration conducted in ASEAN. The fact that the ASEAN community is plural, thus the presence of harmonized law is essential for ensuring equality, and certainty. The harmonization of the laws, especially in the area of company law, has been clearly in the context of ASEAN necessity to utilize its regionalism. Harmonized law was proven as the effective way in order to facilitate ASEAN development, within the scope of its pluralistic society, equality of treatment (in the form of justice), and therefore, will provide such a benefiting region for all entities.Keywords: ASEAN, economic cooperation, economic integration, harmonised company law, legal systemDOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a6
Perbandingan Bentuk Kelembagaan Pengelola Nama Domain di Indonesia dengan Lembaga Pengelola Nama Domain di Beberapa Negara Helni Mutiarsih Jumhur
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (601.354 KB)

Abstract

AbstrakLembaga pengelolaan dan pendaftaran nama domain di Indonesia dilakukan oleh lembaga yang didirikan oleh masyarakat atau pemerintah. Pengelolaan dan pendaftaran nama domain di Indonesia dilakukan oleh lembaga yang dinamakan PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia). PANDI merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk oleh komunitas Internet Indonesia bersama pemerintah pada 29 Desember 2006 untuk menjadi registry domain (.id). Dalam tulisan ini akan dikemukakan beberapa perbandingan lembaga pengelola dan pendaftaran nama domain di beberapa negara yaitu, Australia, Singapura, dan Malaysia. Alasan dipilihnya negara-negara tersebut karena telah terbentuknya institusi dan peraturan yang komprehensif pada manajemen dan pendaftaran nama domain. Studi perbandingan ini bertujuan untuk menemukan bentuk nama lembaga yang dapat menjadi acuan dalam menentukan model lembaga negara serupa di Indonesia yang dapat mengatur manajemen domain pendaftaran yang tepat dan sesuai dengan undang-undang terkait. Kesimpulan dari penelitian ini adalah model lembaga pengelolaan dan pendaftaran nama domain yang paling tepat dan dapat digunakan sebagai acuan adalah lembaga pengelolaan dan pendaftaran nama domain di Australia (.AuDA).Kata kunci: pendataran nama domain, pengelola nama domain Indonesia, lembaga pengelola nama domain, PANDI, .AuDA. Comparative Study of the Institutional Forms of Domain Name Management between Indonesia and Other CountriesAbstractDomain Name Management is conducted by the institute founded by people or institutions established by the government. Management and the registration of Domain Name in Indonesia is conducted by an agency called PANDI (Domain Name Management of Indonesia). PANDI is a non-profit organization formed by the Indonesian Internet community and the government on December 29, 2006 to become the domain registry (.id) on June 29, 2007. This paper will put forward some comparisons of Domain Name Managements in several countries, namely: Australia, Singapore, and Malaysia. These countries are chosen because they already have the institutions and comprehenshive regulations on the management and registration of domain names. The aim of this study is to find the form of the name of the institution that can become a reference in determining the Indonesian State agency model management domain name registration appropriate and in accordance with the Indonesian legislation. This article concluded that the most appropriate model of institutions to be used as a reference is a model of Domain Name Management in Australia (AuDA).Keywords: domain name registration, Indonesian domain name management, domain name management institution, PANDI, .AuDA.DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a4
Book Review: Jus Cogens – International Law and Social Contract Irawati Handayani
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (511.579 KB)

Abstract

This book is based on the doctoral thesis completed by the author as an International Scholar of the Cambridge Overseas Trust at the University of Cambridge. The main idea of the books lies on the fact that jus cogens still become one of the most complex doctrines in contemporary international law. The legal foundation of jus cogens is still questionable, whether it lies on natural law, positive law or even to higher or divine origin. However, there is general agreement that jus cogens represent the fundamental value in international society or so-called higher norm in international law. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n3.a11
Characteristics of Ombudsman Institution in Indonesia Compared with Ombudsman Institution in Sweden, United Kingdom, France, and the Netherlands Galang Asmara
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3188.38 KB)

Abstract

Indonesia, as a democratic state of law, performs state management based on the principle of rule of law and the principle of democratic state. One aspect of the implementation of the rule of law and democracy is the provision of legal protection for the public and their parcipation in the public administration, including supervision on the government. In order to achieve this, an Ombudsman institution was established by Indonesian Government in 2000. This institution is intended as a public supervision agency to improve the protection of the rights of the public in obtaining public services, justice, and prosperity. There are currently over one hundred countries in the world with Ombudsman institutions as their government supervision. Every ombudsman institutions have their own unique traits, which is also the case with the Ombudsman institution in Indonesia. This paper discusses the characteristics of the Ombudsman institution in Indonesia and its comparison with some of the Ombudsman institutions of other countries such as Sweden where the Ombudsman originated, the Netherlands, the United Kingdom, and France. The writer chooses ombudsman instuons of those countries for their big influence in shaping the Ombudsman models that exist todayKarakteristik Lembaga Ombudsman di Indonesia Dibandingkan dengan Lembaga Ombudsman Swedia, Inggris, Perancis, dan BelandaAbstrakIndonesia sebagai negara hukum yang demokrasi menghendaki agar penyelenggaraan negara didasarkan pada prinsip rule of law dan prinsip negara demokratis. Salah satu aspek dari pelaksanaan negara hukum yang demokratis tersebut adalah adanya perlindungan hukum bagi masyarakat serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemerintahan. Untuk mencapai hal tersebut Pemerintah Indonesia sejak tahun 2000 telah membentuk lembaga Ombudsman. Lembaga ini dimaksudkan sebagai lembaga pengawasan publik untuk meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat guna mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik. Saat ini ada lebih dari seratus negara di dunia telah memiliki lembaga ombudsman sebagai lembaga pengawasan pemerintahan dengan karakteristik atau ciri-ciri tersendiri. Makalah ini membahas karakteristik lembaga Ombudsman di Indonesia dibandingan dengan beberapa lembaga Ombudsman di negara-negara lain yaitu dengan Swedia sebagai negara asal dari Ombudsman, Inggris, dan Perancis. Lembaga ombudsman di beberapa negara tersebut dipilih karena lembaga ombudsman tersebut sangat mempengaruhi model Ombudsman yang ada di dunia saat ini. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a3
ICC and ASEAN: Weakening or Strengthening National Criminal Justice System? Chloryne Trie Isana Dewi
PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.854 KB)

Abstract

The objective of the establishment of the International Criminal Court by the Rome Statute 1998 is to achieve global justice. The spirit to end impunity established the ICC to respond to four previous criminal tribunals that have been criticized as victor’s justice and selective justice. The ICC has material jurisdiction on the four most serious crimes: crimes against humanity, genocide, war crimes, and crimes of aggression. These crimes can be committed in any part of the world, including Southeast Asia. The latest case was crimes against humanity that lead to genocide of the Rohingya people in Myanmar, not to mention extra judicial killings as a policy of drugs war and towards journalist in the Philippines. However, none of the case has been brought to justice. In view of that, this study examined challenges and opportunities toward the implementation of Rome Statute 1998 in Southeast Asia.  Furthermore, it also observed possible impacts in implementing Rome Statute 1998 in Southeast Asia. The existing national legal instruments related to ICC can support the implementation of Rome Statute 1998 in Southeast Asia and achieve the objective of ICC to end impunity and to reach global justice. Nevertheless, challenges come from the governments of Southeast Asian states. They are reluctant to bring justice and fear that ICC can violate national sovereignty. Interestingly, the Philippines just withdrew itself as a state party to ICC since 2018.  Based on the basic principle of complementarity, the ICC is proposed to strengthening national criminal justice of a state. Therefore, the ICC should not be considered as a threat to national sovereignty of a state.Mahkamah Pidana Internasional dan Asean: Melemahkan atau Menguatkan Sistem Peradilan Pidana Nasional? AbstrakTujuan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) melalui Statuta Roma 1998 adalah untuk mencapai keadilan global dengan semangat memerangi dan bahkan menghapuskan impunitas. Mahkamah Pidana Internasional merupakan respon masyarakat internasional terhadap empat pengadilan pidana internasional sebelumnya yang dianggap tidak adil karena lebih memihak pada pemenang perang (victor’s justice) dan hanya mengadili orang-orang tertentu (selective justice). Jurisdiksi materil dari ICC terdiri dari empat kejahatan paling serius di dunia yaitu kejahatan terhadap kemanussiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi. Keempat kejahatan tersebut dapat terjadi di belahan dunia manapun, termasuk Asia Tenggara. Kasus terakhir yang menyita perhatian dunia yaitu tindakan pemerintah Myanmar terhadap kelompok Rohingya yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang juga mengarah pada genosida. Selain itu beberapa kasus pembunuhan sewenang-wenang (extra judicial killings) sebagai perang terhadap narkoba termasuk kepada para jurnalis juga masih terjadi di Filipina. Namun hingga saat ini kasus-kasus tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum. Oleh karenanya, tulisan ini akan membahas tantangan dan peluang implementasi Statuta Roma 1998 di negara-negara ASEAN. Selain itu, tulisan ini juga mencoba menganalisa dampak yang dapat terjadi bilamana Statuta Roma 1998 diimplementasikan di ASEAN. Riset menunjukan bahwa peraturan perundangan nasional yang telah ada dapat mendukung implementasi Statuta Roma untuk mencapai tujuannya. Namun, sikap pemerintah negara-negara ASEAN diantaranya ketidakmauan untuk menegakkan hukum dalam rangka perlindungan HAM dan kegelisahan ICC akan merongrong kedaulatan negara menjadi tantangan terbesar. Bahkan, Filipina yang telah menjadi negara pihak menarik diri sejak tahun 2018. Prinsip dasar komplementaritas yang dimiliki ICC berupaya untuk menguatkan sistem hukum pidana suatu negara. Sehingga, Statuta Roma tidak perlu dianggap sebagai ancaman kedaulatan negara. Kata Kunci: ASEAN, Mahkamah Pidana Internasional, Statuta Roma 1998DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v6n2.a10

Filter by Year

2014 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 12, No 1 (2025): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 3 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 2 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 11, No 1 (2024): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 3 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 2 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 10, No 1 (2023): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 3 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 2 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 9, No 1 (2022): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 2 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 8, No 1 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 3 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 2 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 7, No 1 (2020): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 3 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 2 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 6, No 1 (2019): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 3 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 2 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 5, No 1 (2018): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 3 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 2 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 4, No 1 (2017): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 3 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 2 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 3, No 1 (2016): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 3 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 2 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 2, No 1 (2015): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 3 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 2 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Vol 1, No 1 (2014): PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) More Issue