cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota palopo,
Sulawesi selatan
INDONESIA
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah
ISSN : 18298893     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
AL-AHKAM:Journal Of Islamic Law is peer-reviewed journal published by The Faculty of Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palopo. Al-Ahkam focus on the research of islamic law. The journal is issued twice a year on July and December.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue " Vol 3, No 1 (2013): Al-Ahkam" : 6 Documents clear
TINJAUAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP TEORI PEMIDANAAN (Kontribusi Pemikiran dalam Rangka Pembaruan Hukum Pidana Nasional) Yusmad, Muammar Arafat
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 3, No 1 (2013): Al-Ahkam
Publisher : Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini dimulai dari pandangan positivisme hukum  bahwa suatu teori hukum adalah bersangkut paut dengan hukum positif. Teori-teori pemidanaan yang yang kerap digunakan oleh para penegak hukum dalam menjatuhkan pidana   sebelum sebelum berlakunya undang-undang pemasyarakatan masih bertujuan sebagai pembalasan atas duka nestapa yang dirasakan oleh korban atas perbuatan pelaku kejahatan. Berlakunya UURI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengubah paradigma pemidanaan dari sistem kepenjaraan yang bertujuan untuk membalas perlakuan pelaku kejahatan, menjadi sistem pemasyarakatan yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya agar dapat diterima kembali dalam lingkungan masyarakat. Sebagai media analisis, penulis menggunakan teori-teori pemidanaan yaitu teori pembalasan (vergeldings theorie), teori mempertakutkan (afschriking theorie), teori memperbaiki (verbeterings theorie) dan teori gabungan. Tulisan ini mencoba menjawab persoalan seputar pemidanaan di Indonesia dalam pandangan positivisme hukum sebagai salah satu agenda dalam pembaruan hukum pidana nasional
HUKUM DAN MORALITAS Amir, Rahma
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 3, No 1 (2013): Al-Ahkam
Publisher : Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu pernyataan orientalis, salah dalam catatannya menilai bahwa para Sarjana Muslim zaman dahulu tidak berpikir bahwa mereka harus mendamaikan unsur-unsur yang bertentangan kebenaran mereka dalam usaha untuk melindungi hukum dalam bentuk idealnya, karena hukum bertindak sebagai standar keputusan dan secara otomatis mengesampingkan unsur-unsur yang bertentangan. Syari’ah sebagai hukum yang diturunkan Tuhan harus dipelihara dalam bentuk idealnya sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam surah QS. Al-Maidah (5):47, sebab apabila tidak dipelihara maka akan kehilangan kemampuannya untuk mengontrol masyarakat yang menjadi tujuan utamanya. Pendapat para orientalis yang salah itu sebagaian besar dikarenakan oleh fakta; bahwa kebaikan sejati dapat diketahui secara rasional dan hukum harus ditentukan oleh kebutuhan-kebutuhan sosial, sedangkan semua kebutuhan telah disediakan dalam hukum Tuhan yang mengetahui apa yang benar-benar baik bagi umat manusia. Hukum  Islam sempurna dalam bentuk sepanjang masa. Bahwa kebutuhan sosial harus ditentukan oleh hukum, bukan sebaliknya, dengan demikian tidak ada konflik dan ketegangan dalam Syari’ah.
PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Abdain, Abdain
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 3, No 1 (2013): Al-Ahkam
Publisher : Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbagai usaha yang dilakukan para ahli hukum Islam telah melahirkan produk-produk hukum yang benar-benar aktual dan aplikatif. Tradisi ijtihad yang demikian kuat melahirkan pemikiran-pemikiran yang responsif terhadap tantangan zaman, telah mengantarkan umat Islam pada masa kemajuan Islam, dinamika perkembangan hukum Islam sangat dinamis dan kreatif. Namun Perkembangan selanjutnya dinamika perkembangan hukum Islam menjelma menjadi statis dan kurang apresiatif terhadap laju perkembangan masyarakat. Kenyataan ini terjadi khususnya setelah terjadi kristalisasi mazhab-mazhab fiqh. Namun demikian, terlepas dari kemandegan dan kemajuan yang telah dilalui, setidaknya ada empat produk pemikiran hukum Islam, yakni fiqh, fatwa, yurisprudensi, dan perundang-undangan. Keempat macam produk pemikiran Islam tersebut dalam realitas umat Islam berlaku dan diberlakukan sesuai kebutuhan
PEMBARUAN HUKUM DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) Kaddase, Thayyib
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 3, No 1 (2013): Al-Ahkam
Publisher : Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap masyarakat memiliki budaya yang menjadi ciri khas individu-individu para anggotanya secara kolektif. Salah satu di antaranya adalah budaya hukum. Maksudnya adalah bagaimana masyarakat memandang dan menghayati hal-hal yang berhubungan dengan hukum secara umum.Budaya hukum menyangkut pemahaman umum masyarakat tentang pengertian-pengertian hukum dalam kehidupan sehari-hari; yaitu hukum yang berisikan aturan yang perlu dan atau tidak perlu ditaati.Dengan aturan-aturan itu, kegiatan masyarakat berjalan dengan tertib sehingga memungkinkan anggotanya untuk bergerak dengan leluasa sesuai aturan-aturan tersebut, beraksi dan menciptakan serta mengembangkan peradaban, menjadi masyarakat bangsa yang bermartabat.Masyarakat yang mendiami wilayah yang sekarang disebut Republik Indonesia juga tidak terkecuali dalam hal ini memiliki budaya hukum.Nenek moyang bangsa Indonesia mewariskan budaya hukum kepada masyarakat bangsa Indonesia. Budaya tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya, ajaran Islam yang dianut oleh mayoritas bangsa Indonesia sejak beratus tahun yang lalu. Islam berisikan ajaran perintah dan larangan sebagai peraturan yang dipedomani dan mengendalikan pandangan serta sikap para pengikutnya (umat Islam), tak terkecuali dalam bidang hukum. Salah satu ciri khas suatu budaya, adalah mengalami perubahan – perkembangan dan atau pembaharuan – sesuai dengan  perubahan waktu dan tempat. Termasuk dalam hal ini budaya hukum secara umum, dan secara khusus Kompilasi Hukum Islam (KHI).Kompilasi Hukum Islam adalah rumusan tertulis hukum Islam yang hidup dan berkembang seiring dengan kondisi hukum dalam masyarakat Indonesia.Kompilasi Hukum Islam inilah yang menjadi objek kajian penulis dalam makalah ini.
RELEVANSI NILAI HUKUM ISLAM DAN UUPA NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG KEPEMILIKAN TANAH Arief, Firman Muhammad
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 3, No 1 (2013): Al-Ahkam
Publisher : Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah sebagai bagian dari esensi kehidupan senantiasa menarik perhatian dikarenakan tanah adalah sumber kehidupan selain air. Dalam kehidupan ini tidak ada manusia yang tidak membutuhkan tanah, apalagi negara-negara yang masih agraris. Sedang masalah pertanahan adalah masalah utama yang masih dihadapi oleh negara yang penghidupan ekonominya masih ditunjang dari sektor pertanian. Hukum Islam mengatur kepemilikan tanah dengan sumbernya dari al Qur’an, hadist serta amalan dan kebijakan para khalifah yang tentunya tetap berpedoman dari 2 sumber primer dengan tetap mengutamakan kemaslahatan. Hukum negara Indonesia yang tertuang dalam UUPA No. 5 Tahun 1960 ikut memberi andil dalam mengatur masalah agraria dengan tetap bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian terdapat prinsip-prinsip dasar yang sama antara hukum Islam dengan UUPA dalam hal kepemilikan tanah.
DOMINASI AKAL DAN WAHYU DALAM HUKUM ISLAM Nur, Muhammad Tahmid
Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah Vol 3, No 1 (2013): Al-Ahkam
Publisher : Al AHKAM: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Islam sebagai aturan yang bersumber dari kalam Allah yang abadi, diakui secara transendetal sebagai hukum yang hukum yang paripurna (QS. Al-Maidah (5): #3 dan harmonis dalam setiap aturannya. Dalam keharmonisannya, hukum Islam mampu menyandingkan berbagai perbedaan di dalamnya, dan bermula ketika wahyu Allah Swt. yang suci bermaksud untuk dibumikan melalui penalaran akal manusia. Kedua potensi penerapan hukum Islam tersebut dijadikan sebuah pertarungan (konflik) oleh para orientalisme dan beberapa pemikir Islam, yang mengarah kepada permasalahan klimaks, “Apakah hukum Islam adalah hukum wahyu atau hukum akal?, dan permasalahan tersebut akan mengarah kepada persoalan “Apakah Agama Islam adalah agama wahyu atau agama akal?

Page 1 of 1 | Total Record : 6