Jurnal Hukum Keluarga Islam
Jurnal Hukum Keluarga Islam (JHKI), ISSN: 2541-1497 (online); 2541-1489 (cetak), adalah jurnal ilmiah berkala sebagai media desiminasi hasil kerja akademik para peneliti, dosen dan penulis. Jurnal ini memuat artikel-artikel ilmiah konsepsional dan hasil penelitian hukum keluarga Islam. Terbit berkala setiap bulan April dan Oktober. JHKI diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Agama Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Articles
10 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER"
:
10 Documents
clear
MAHAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF AHLI FIKIH DAN AHLI HADIS
Samsukadi, Mochamad
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Artikel ini membahas tentang mahar dalam menurut ahli hadis dan ahli fikih. Untuk mengetahui bagaimana pendapat dua golongan ulama dalam Islam tersebut, penulis telah mengkaji hadis-hadis seputar mahar dan pendapat ahli hadis dan ahli fikih seputar mahar. Kajian dilakukan dengan cara mengumpulkan hadis-hadis seputar mahar dan pemahaman ulama fikih dan ulama hadis tetang hadis tersebut. Analisi menunjukan para ulama fikih lebih rigit dalam mendifinisikan mahar dan menjelaskan tentang batasan dan kadarnya secara detail, sedangkan ulama hadis lebih melihat mahar sebagai simbol dalam prosesi perkawanan, batasannya tidak terlalu jelas, tetapi hanya menekankan pada aspek pemanfaatanya dibanding nilai materinya. Jadi ulama fikih lebih menganggab mahar sebagai bentuk materi yang bisa dimiliki, sedangkan ahli hadis menganggap mahar sebagi simbol pengikat wanita dalam perkawinan.
PEMIKIRAN HUKUM MUHAMMAD SYAHRUR
Makmun, Moh.
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran hukum Muhammad Syahrur terkait kepemimpinan perempuan, aurat,atau teori batas dan pakaian. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa menurut Syahrur, perempuan boleh menjadi pemimpin, baik kepemimpinan politik dalam bidang umum dan dalam rumahtangga. Pakaian laki-laki batasan minimalnya menutup daerah kemaluan, sedangkan pakaian perempuan, terdapat empat kategori: (1) Perempuan tidak boleh telanjang kecuali dihadapan suaminya, tanpa ada orang lain. (2). Batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah intim bagian atas (daerah payudara dan bawah ketiak), juga menutup daerah intim bagian bawah. Namun, pakaian batasan ini bukan yang harus diberlakukan dalam berinteraksi sosial. Adapun konsep terkait larangan memperlihatkan pusar dan lutut adalah pemahaman fiqh sosial yang bersifat lokal-temporal. (3). Batasan minimal pakaian perempuan yang harus ditutup ketika berhadapan dengan pihak yang disebutkan surat an-Nur: 31, termasuk ba?l adalah menutup daerah intim bagian bawah (kemaluan dan pantat), (4). Pakaian perempuan untuk aktivitas dan interaksi sosial, ketentuannya bermula dari batas minimal dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat, selama tidak menimbulkan gangguan sosial. Adapun tutup kepala, baik laki-laki (surban atau yang lainnya) maupun bagi perempuan (kerudung) sama sekali tidak terkait dengan prinsip keislaman atau keimanan, ketentuan dalam hal ini dapat mengikuti kebiasaan masyarakat secara umum.
PENITIPAN ORANG TUA OLEH ANAK DI PESANTREN LANSIA PERSPEKTIF ULAMA’ JOMBANG
Mahfudin, Agus;
Asshofi, Nur Muhammad Nafiturrohman
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mewujudkan keluarga bahagia, Islam mengaturnya dengan hak dan kewajiban antar anggota. Termasuk di dalamnya kewajiban anak terhadap orang tua. Di Indonesia sekarang, banyak anak yang menitipkan orang tua ke panti jompo maupun pesantren lansia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penitipan orang tua di pondok pesantren lansia di Jombang dan meninjau dari hukum Islam yang diambil dari pendapat para ulama? dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah anak menitipkan orang tua disebabkan karena anak sibuk dengan pekerjaan, karena keinginan orang tua untuk belajar agama, karena menghindari terjadinya perselisihan keluarga. Realitas yang yang dialami oleh orang tua di pesantren lansia adalah orang tua merasa bahagia. Selain karena bisa berkumpul dengan sesama orang tua. Orang tua yang kurang mendapat kebahagiaan ini disebabkan karena orang tua tidak cocok dengan lingkungan pondok, dan keberadaan orang tua bukan atas kemauan sendiri. Dalam hal penitipan orang tua, hukum Islam meninjau kesesuaian tujuan anak dan realitas yang dialami oleh orang tua.
KEKUATAN PEMBUKTIAN PENGAKUAN PADA SIDANG PERCERAIAN PERSPEKTIF HAKIM PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
Huda, Mahmud;
Munawarah, Siti
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Alat bukti pengakuan yang merupakan dorongan dari naluri manusia itu sendiri untuk mengatakan sesuatu yang dikehendakinya, hakim sangat penting untuk mempertimbangkannya. Bahkan pengakuan yang jujur merupakan pernyataan sepihak untuk mengemukakan yang benar meski merugikan dirinya sendiri.Untuk itu jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam skripsi ini adalah dengan metode penelitian jenis kualitatif. Dalam menganalisa keabsahan data penulis menggunakan teknis Triagulasi. Karena penulis mengaitkan antara teori dengan keabsahan data yang ada. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan dan manfaat penelitan untuk mengetahui apakah alat bukti pengakuan mengikat hakim dalam memutuskan suatu perkara pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan untuk mengetahui seberapa kuatkah alat bukti pengakuan menurut hakim sebagai alat bukti pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti pengakuan pada sidang perceraian itu kuat apabila disertai dengan alat bukti yang lain seperti surat-surat dan saksi sebagai penunjang dalam pembuktian pada sidang perceraian.
PEMBERIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK TIRI DAN ANAK ANGKAT MELALUI JALUR WASIAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
Hidayatulloh, Haris
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Salah satu cara seseorang untuk memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh sejumlah harta yang diakibatkan dari meninggalnya seseorang. Tentunya cara ini pun harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku khususnya hukum waris Islam. Pada dasarnya yang dapat menjadi ahli waris menurut hukum Islam adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, atau memiliki hubungan pekawinan dengan pewaris. Berkaitan dengan masalah anak tiri dan anak angkat, bahwa anak tiri dan anak angkat bukan termasuk ahli waris, karena tidak ada sebab mewarisi antara si mayit dengan anak tiri dan anak angkatnya. Dalam hal ini, kepada anak tiri dan anak angkat apakah boleh hukumnya untuk diberikan harta warisan atau harta peninggalan dari harta orang tua tiri dan orang tua angkatnya melalui jalur wasiat secara hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (Library Research) yang membutuhkan data-data kualitatif dan diolah secara deskriptif-analitis dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepada anak tiri boleh hukumnya untuk diberi wasiat harta oleh ayah tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari harta orang tua tirinya yang meninggal dunia. Jika wasiatnya melebihi dari batasan sepertiga maka pelaksanaannya bergantung pada persetujuan para ahli waris. Sedangkan ahli waris apabila ada yang tidak menyetujuinya maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan. Sedangkan untuk anak angkat kompilasi hukum Islam memberikan bagian kepada anak angkat sehingga masuk dalam jajaran orang yang bisa menerima harta warisan orang tua angkatnya dengan jalur wasiat wajibah besar bagiannya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.
Pemikiran Hukum Muhammad Syahrur
Moh. Makmun
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran hukum Muhammad Syahrur terkait kepemimpinan perempuan, aurat,atau teori batas dan pakaian. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa menurut Syahrur, perempuan boleh menjadi pemimpin, baik kepemimpinan politik dalam bidang umum dan dalam rumahtangga. Pakaian laki-laki batasan minimalnya menutup daerah kemaluan, sedangkan pakaian perempuan, terdapat empat kategori: (1) Perempuan tidak boleh telanjang kecuali dihadapan suaminya, tanpa ada orang lain. (2). Batas minimal pakaian perempuan yang berlaku secara umum adalah menutup daerah intim bagian atas (daerah payudara dan bawah ketiak), juga menutup daerah intim bagian bawah. Namun, pakaian batasan ini bukan yang harus diberlakukan dalam berinteraksi sosial. Adapun konsep terkait larangan memperlihatkan pusar dan lutut adalah pemahaman fiqh sosial yang bersifat lokal-temporal. (3). Batasan minimal pakaian perempuan yang harus ditutup ketika berhadapan dengan pihak yang disebutkan surat an-Nur: 31, termasuk ba’l adalah menutup daerah intim bagian bawah (kemaluan dan pantat), (4). Pakaian perempuan untuk aktivitas dan interaksi sosial, ketentuannya bermula dari batas minimal dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat, selama tidak menimbulkan gangguan sosial. Adapun tutup kepala, baik laki-laki (surban atau yang lainnya) maupun bagi perempuan (kerudung) sama sekali tidak terkait dengan prinsip keislaman atau keimanan, ketentuan dalam hal ini dapat mengikuti kebiasaan masyarakat secara umum.
Penitipan Orang Tua Oleh Anak Di Pesantren Lansia Perspektif Ulama’ Jombang
Agus Mahfudin;
Nur Muhammad Nafiturrohman Asshofi
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Mewujudkan keluarga bahagia, Islam mengaturnya dengan hak dan kewajiban antar anggota. Termasuk di dalamnya kewajiban anak terhadap orang tua. Di Indonesia sekarang, banyak anak yang menitipkan orang tua ke panti jompo maupun pesantren lansia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penitipan orang tua di pondok pesantren lansia di Jombang dan meninjau dari hukum Islam yang diambil dari pendapat para ulama’ dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah anak menitipkan orang tua disebabkan karena anak sibuk dengan pekerjaan, karena keinginan orang tua untuk belajar agama, karena menghindari terjadinya perselisihan keluarga. Realitas yang yang dialami oleh orang tua di pesantren lansia adalah orang tua merasa bahagia. Selain karena bisa berkumpul dengan sesama orang tua. Orang tua yang kurang mendapat kebahagiaan ini disebabkan karena orang tua tidak cocok dengan lingkungan pondok, dan keberadaan orang tua bukan atas kemauan sendiri. Dalam hal penitipan orang tua, hukum Islam meninjau kesesuaian tujuan anak dan realitas yang dialami oleh orang tua.
Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Sidang Perceraian Perspektif Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Mahmud Huda;
Siti Munawarah
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Alat bukti pengakuan yang merupakan dorongan dari naluri manusia itu sendiri untuk mengatakan sesuatu yang dikehendakinya, hakim sangat penting untuk mempertimbangkannya. Bahkan pengakuan yang jujur merupakan pernyataan sepihak untuk mengemukakan yang benar meski merugikan dirinya sendiri.Untuk itu jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam skripsi ini adalah dengan metode penelitian jenis kualitatif. Dalam menganalisa keabsahan data penulis menggunakan teknis Triagulasi. Karena penulis mengaitkan antara teori dengan keabsahan data yang ada. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan dan manfaat penelitan untuk mengetahui apakah alat bukti pengakuan mengikat hakim dalam memutuskan suatu perkara pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan untuk mengetahui seberapa kuatkah alat bukti pengakuan menurut hakim sebagai alat bukti pada sidang perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti pengakuan pada sidang perceraian itu kuat apabila disertai dengan alat bukti yang lain seperti surat-surat dan saksi sebagai penunjang dalam pembuktian pada sidang perceraian.
Pemberian Harta Warisan Terhadap Anak Tiri Dan Anak Angkat Melalui Jalur Wasiat (Perspektif Hukum Islam)
Haris Hidayatulloh
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Salah satu cara seseorang untuk memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh sejumlah harta yang diakibatkan dari meninggalnya seseorang. Tentunya cara ini pun harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku khususnya hukum waris Islam. Pada dasarnya yang dapat menjadi ahli waris menurut hukum Islam adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, atau memiliki hubungan pekawinan dengan pewaris. Berkaitan dengan masalah anak tiri dan anak angkat, bahwa anak tiri dan anak angkat bukan termasuk ahli waris, karena tidak ada sebab mewarisi antara si mayit dengan anak tiri dan anak angkatnya. Dalam hal ini, kepada anak tiri dan anak angkat apakah boleh hukumnya untuk diberikan harta warisan atau harta peninggalan dari harta orang tua tiri dan orang tua angkatnya melalui jalur wasiat secara hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (Library Research) yang membutuhkan data-data kualitatif dan diolah secara deskriptif-analitis dengan metode content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepada anak tiri boleh hukumnya untuk diberi wasiat harta oleh ayah tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari harta orang tua tirinya yang meninggal dunia. Jika wasiatnya melebihi dari batasan sepertiga maka pelaksanaannya bergantung pada persetujuan para ahli waris. Sedangkan ahli waris apabila ada yang tidak menyetujuinya maka wasiat hanya dilaksanakan sampai batas sepertiga harta warisan. Sedangkan untuk anak angkat kompilasi hukum Islam memberikan bagian kepada anak angkat sehingga masuk dalam jajaran orang yang bisa menerima harta warisan orang tua angkatnya dengan jalur wasiat wajibah besar bagiannya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya.
Mahar Nikah dalam Perspektif Ahli Fikih dan Ahli Hadis
Mochamad Samsukadi
Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 2, No 2 (2017): OKTOBER
Publisher : Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Artikel ini membahas tentang mahar dalam menurut ahli hadis dan ahli fikih. Untuk mengetahui bagaimana pendapat dua golongan ulama dalam Islam tersebut, penulis telah mengkaji hadis-hadis seputar mahar dan pendapat ahli hadis dan ahli fikih seputar mahar. Kajian dilakukan dengan cara mengumpulkan hadis-hadis seputar mahar dan pemahaman ulama fikih dan ulama hadis tetang hadis tersebut. Analisi menunjukan para ulama fikih lebih rigit dalam mendifinisikan mahar dan menjelaskan tentang batasan dan kadarnya secara detail, sedangkan ulama hadis lebih melihat mahar sebagai simbol dalam prosesi perkawanan, batasannya tidak terlalu jelas, tetapi hanya menekankan pada aspek pemanfaatanya dibanding nilai materinya. Jadi ulama fikih lebih menganggab mahar sebagai bentuk materi yang bisa dimiliki, sedangkan ahli hadis menganggap mahar sebagi simbol pengikat wanita dalam perkawinan.