cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
LEX ADMINISTRATUM
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Science, Education,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum" : 10 Documents clear
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT MENGKONSUMSI MAKANAN DAN MINUMAN YANG BERBAHAYA Timah, Christovel J.
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen juga mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman yang berbahaya. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Pasal 204 KUHP dan Pasal 205 KUHP, terutama berkaitan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 4c UUPK. Hak atas informasi ini sangat penting, karena tidak memadainya informasi yang disampaikan kepada konsumen ini dapat merupakan cacat produk, yaitu yang dikenal dengan cacat instruksi atau cacat karena informasi yang tidak memadai. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pasal 204 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun bagi pelaku usaha yang menjual, menawarkan produk yang membahayakan nyawa atau kesehatan konsumen. Dalam Pasal 61 UUPK ancaman pidana tidak hanya dikenakan kepada pelaku usaha tetapi juga dikenakan terhadap perusahaan. Dalam Pasal 136 UU Pangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.0000.000,- (sepuluh miliar rupiah) terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas dan bahan tambahan pangan yang dilarang. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat makanan dan minuman berbahaya baik berupa kerugian materi, fisik dan jiwa adalah tanggung jawab memberikan ganti rugi berdasarkan wanprestasi yang merugikan konsumen dan tanggung jawab memberikan ganti rugi berdasarkan perbuatan melanggar hukum yang merugikan konsumen. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen tergantung pada hubungan antara pelaku usaha dan konsumen.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Kerugian, Makanan dan Minuman, Berbahaya
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENGADAAN BARANG MESIN SAW MILL TAHUN ANGGARAN 2010 DI KOTA BITUNG Rumagit, Noveydi
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dari jenisnya, penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan dat dasar yang dalam ilmu penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Beberapa pendekatan dilakukan pada penelitian ini yang meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber data penelitian ini diperoleh dari berbagai bahan hukum, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier atau penunjang. Penyidikan tindak pidana korupsi oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan dalam upaya mengumpulkan bukti untuk membaut terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangkanya melalui persiapan penyidikan berdasarkan laporan terjadinya tindak pidana korupsi, laporan hasil audit BPK dan BPKP, pembentukan tim Penyidik dan penerbitan Surat Perintah Penyidikan serta membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, administrasi penyidikan, menyusun rencana penyidikan (Ren-dik), rencana konfrontasi, rencana pemeriksaan lintas yuridiksi, pelaksanaan kegiatan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan melakukan upaya paksa, melakukan penyadapan apabila diperlukan, pemberkasan perkara tahap I, menyikapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan pemberkasan tahap II. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa di sidang pengadilan.Kata Kunci: Penyidikan, Korupsi, Pengadaan, Barang, Kota Bitung
GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAJI DARI ASPEK HUKUM HAK ASASI MANUSIA Manaroinsong, Mutiara
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dan pengaturan hukum tentang proses pemeriksaan tindak pidana korupsi dan bagaimana pelaksanaan peraturan hukum terhadap gugurnya kewenangan menuntut dalam tindak pidana korupsi berdasarkan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkenaan dengan Prinsip-prinsip dan Pengaturan Hukum tentang Proses Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi      sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka berkaitan dengan proses penyidikan, penuntutan dan    pemeriksaan  di sidang pengadilan sepanjang tidak ditentukan lain masih  tetap berlaku.  Namun harus diingat bahwa ketentuan mengenai penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan ini hanya mengenai  sedikit hal yang dikecualikan dari ketentuan umumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  2. Setelah mengkaji dan mempelajari tentang pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka dari ke 4 alasan gugurnya kewenangan menuntut dalam KUHP, hanya ada 2 alasan saja yang dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi tanpa masalah, yaitu : ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) dan daluwarsa penuntutan (Pasal 78), sedangkan peraturan amnesti dan abolisi berlaku juga terhadap tindak pidana korupsi sepanjang tidak secara tegas ditentukan lain karena melihat hukum Indonesia sebagai suatu sistem.Kata kunci: Gugurnya kewenangan menuntut, tindak pidana korupsi, hak asasi manusia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI BIDANG RITEL DI KOTA MANADO Wendur, Rico Sterio
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan tipe dan desain penelitian tersebut maka diasumsikan bahwa fokus kajian tentang bagaimana usaha mikro kecil dan menengah mendapat perlindungan hukum agar dapat berkembang demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dikota Manado. Jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha/pedagang pasar oleh pemerintah Daerah Kota Manado sudah cukup baik. Pemerintah Daerah Kota Manado dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2013 telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Pasar. Dimana semua kegiatan pelaku usaha/ pedagang pasar juga seluruh kegiatan operasional pasar telah menjadi tanggungjawab PD Pasar. Bahkan aturan – aturannyapun sudah tertulis jelas dalam Peraturan Daerah tersebut. Namun belum semua yang tertuang dalam Peraturan Daerah tersebut dapat dilaksanakan oleh PD Pasar dalam memenuhi hak – hak pedagang pasar.Kata Kunci: perlindungan hukum; Pelaku Usaha; Mikro; Kecil; Ritel; Kota Manado
PENGEMBANGAN KARIER APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) BERDASARKAN SISTEM MERIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG Pasiak, Pit
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan sistem merit menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana implementasi sistem merit dalam pengisian jabatan karier aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah kota bitung. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:  1. Pengembangan dan Pembinaan Karier Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Merit mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, sebagai dasar bagi pemerintah, baik dipusat maupun daerah sebagai landasan pengembangan dan pembinaan karier ASN atau Pegawai Negeri,  hanya saja peraturan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya karena belum mampu untuk secara keseluruhan pemerintah daerah untuk menerapkan sistem merit dalam pengembangan karier ASN. 2. Implementasi Sistem Merit dalam Pengisian jabatan Karier Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Bitung saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih dipengaruhi oleh intervensi politik dan Kekuasaan sebagai pejabat Pembina kepegawaian dengan menganut Spoil System sehingga jauh dari Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) menuju pada Good Governance dan Clean Governant.Kata kunci:  Pengembangan Karier; Merit sistem; Aparatur Sipil Negara
EKSEKUSI PUTUSAN HAKIM YANG DAPAT DIJALANKAN LEBIH DAHULU/PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) DALAM PERKARA PERDATA Kasir, La Ode Arsal
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan dan implikasi putusan Hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu dan bagaimana akibat hukum dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan Hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu dan akibat tidak dilaksanakannya putusan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan hakim yang dapat dijalankan terlebih dahulu adalah suatu jenis putusan yang diatur dengan Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg, sehingga merupakan suatu ketentuan hukum positif. Namun karena dalam penerapan putusan tersebut banyak menimbulkan permasalahan maka hakim dalam menjatuhkan putusan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan yang termaktub dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg dan juga SEMA yaitu sebagai-berikut : 1. Ada surat otentik atau tulisan tangan yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti, 2. Ada keputusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum pasti sebelumnya, yang menguntungkan pihak penggugat dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan, 3. Ada gugatan provisional yang dikabulkan, dan 4. Dalam sengketa tentang hak milik. 2. Keberadaan SEMA terkait putusan hakim yang dapat dijalankan lebih dahulu adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Namun meskipun SEMA telah mengisi kekosongan hukum tersebut akan tetapi dalam pelaksanaannya masih menimbulkan implikasi atau akibat apabila putusan tersebut dieksekusi dan ternyata pada tingkat banding dan kasasi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Selain itu juga memiliki akibat pada pemohon eksekusi apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan.Kata kunci: Eksekusi; Putusan Hakim; Putusan Serta Merta; Perdata
PENGAWASAN DAN PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL) Siswanto, Hadi
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka melaksankan pembangunan berkelanjutan, lingkungan perlu dijaga keserasiannya dengan hubungan antara berbagai kegiatan manusia. Untuk itu setiap kegiatan manusia yang berpotensi merusak lingkungan perlu untuk mendapatkan pengawasan bahkan sanksi saat melanggar ketentuan dalam aturan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk pengawasan dan pemberian sanksi kepada pelaku usah yang tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif dengan bahan Hukum primer UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin lingkungan. Bahan hukum kemudian dianalisis secara normatif, kualiatif dan deskriptif yuridis serta disusun secara sistematis. Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif diatur dalam UUPPLH dalam Bab XII bagian kedua Pasal 76-83 dimana Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Izin Lingkungan. Terkait permasalah Amdal, saat ini menjadi semakin sulit untuk Dinas Lingkungan Hidup di daerah untuk dapat melakukan tugasnya dengan lebih baik karena terdapat konflik antara aturan dan kelembagaan. Menurut UUPPLH terdapat sanksi administratif, sanksi perdata dan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar aturan. Namun Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik membuat pengawasan kepada Pelaku Usaha yang wajib memiliki Amdal menjadi kehilangan fungsi karena Dokumen Amdal yang menjadi keharusan sebelum keluarnya izin lingkungan telah digantikan pernyataan komitmen yang tidak mengikat. Penerapan sanksi pada pelaku usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang khusus hanya memuat sanksi administratif juga sulit untuk diterapkan pada pelaku usaha yang tidak memiliki Dokumen Amdal. Diperlukan adanya upaya nyata dari pemerintah Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan memperketat pengawasan dan sanksi serta tetap menjadikan Amdal sebagai syarat sebelum dikeluarkannya izin lingkugan.Kata Kunci: lingkungan hidup, pengawasan, sanksi, Amdal
PEMENUHAN HAK ANAK KORBAN PEDOFILIA DI KOTA MANADO MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Binol, Aris Mohamad Ghaffar
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan pada topik yang diangkat dalam penelitian ini, maka peneliti akan menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Penelitian semacam ini juga dikenal dengan sebutan legal research atau legal research instruction.[1] Dalam penelitian ini digunakan pendekatan perundang-undangan (staute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).[2] Dalam penelitian ini, setelah bahan hukum terkumpul maka bahan hukum tersebut dianalisis untuk mendapatkan konklusi, bentuk dalam teknik analisis bahan hukum adalah content analysis. Hasil analisis peneliti terkait prosedur penerapan hukum bagi anak korban pedofilia menunjukkan masih lemahnya sinkornisasi antar lembaga dan pengaplikasian prinsip Konvensi Hak-hak Anak. Prosedur tiap lembaga yang terkait dengan perlindungan Hak anak Korban di Kota Manado telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang - Undang, akan tetapi masih kurangnya kordinasi antara Pihak POLRESTA dengan Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado yang menyebabkan perbedaan jumlah kasus dan tidak terpenuhinya penanganan yang lebih baik pada para Korban. Unit T2TP2A Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada anak dengan jumlah yang lebih tinggi dibandingkan unit PPA POLRESTA Manado.Kata Kunci: Hak Anak, Korban, Pedofilia, Kota Manado, Hak Asasi Manusia[1]Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. (Jakarta: Rajawali Pers) 23[2]Abdulkadir Muhammad. Opcit. 113
KAJIAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PRAKTIK KID INFLUENCER Sudirna, Adi Saptia
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tipe penelitan ini adalah penelitian hukum normatif-eksplanatoris. Penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan, adalah  penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.[1] Adapun data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Dengan menggunakan metode normatif, yaitu dititikberatkan pada penggunaan dan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekuder dan tersier. Penelitian yang sudah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Praktik Perlindungan Hukum tentang Kid Influencer melekat dalam Hak Asasi Manusia, perlindungan hukum yang dilakukan sebagai bentuk upaya terhadap kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children). Dalam Undang-Undang HAM, keberadaan anak ditegaskan secara eksplisit dalam 15 pasal yang mengatur hak-hak anak sesuai Pasal 52 sampai dengan Pasal 66. Terdapat perbedaan yang mendasar perihal pemahaman Pekerja Anak dan Anak yang Bekerja. Kid Influencer tergolong sebagai Anak Yang Bekerja, yang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diperbolehkan sepanjang memenuhi kategori sebagai pekerjaan ringan.Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Kid Influencer[1] Salim dan Erlies Septiana. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : Rajagrafindo. 12.
TANGGUNGJAWAB BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SEBAGAI PENJAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA DI INDONESIA Ligouw, Astra Michael
LEX ADMINISTRATUM Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan.Bahan hukum primer ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,  Bahan hukum sekunder yakni seminar, karya ilmiah maupun hasil penelitian, jurnal,bahan hukum tersier  yang diperoleh dari kamus atau ensiklopedia dan internet. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penjaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan berupa Negara Kesejahteraan Melalui Tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penjaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia Program Jaminan Sosial, Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kelalaian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Bentuk Kasus / Perkara dan Upaya-upaya Tanggungjawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sebagai Penjaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia berupa Pengawasan, Penaganan Keluhan dan Pengaduan Peserta, Penyelesaian Sengketa.Kata Kunci: Tanggungjawab, BPJS, Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2020 2020


Filter By Issues
All Issue Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 2 (2023): Lex Administratum Vol. 11 No. 1 (2023): Lex Administratum Vol. 10 No. 5 (2022): Lex Administratum Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum Vol 9, No 8 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 7 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 6 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 5 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 4 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 3 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 2 (2021): Lex Administratum Vol 9, No 1 (2021): Lex Administratum Vol 8, No 5 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 4 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 3 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 2 (2020): Lex Administratum Vol 8, No 1 (2020): Lex Administratum Vol 7, No 4 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 3 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 2 (2019): Lex Administratum Vol 7, No 1 (2019): Lex Administratum Vol 6, No 4 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 3 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 2 (2018): Lex Administratum Vol 6, No 1 (2018): Lex Administratum Vol 5, No 9 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 8 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 7 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 6 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 5 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 4 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 3 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 2 (2017): Lex Administratum Vol 5, No 1 (2017): Lex Administratum Vol 4, No 4 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 3 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 2 (2016): Lex Administratum Vol 4, No 1 (2016): Lex Administratum Vol 3, No 8 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 7 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 6 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 4 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 3 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 2 (2015): Lex Administratum Vol 3, No 1 (2015): Lex Administratum Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 2 (2014): Lex Administratum Vol 2, No 1 (2014): Lex Administratum Vol 1, No 3 (2013): Lex Administratum Vol 1, No 2 (2013): Lex administratum Vol 1, No 1 (2013): Lex administratum More Issue