Articles
51 Documents
Search results for
, issue
"Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum"
:
51 Documents
clear
PEMBERANTASAN KOHABITASI (KUMPUL KEBO) DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF
Bryan Y. F. Wowor;
Eugenius Paransi;
Herlyanty Y. A. Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana hukum positif memberantas kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia dan Untuk mengetahui bagaimana kebijakan kriminal (criminal policy) memberantas kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perbuatan kohabitasi merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku dan hidup dalam kehidupan sosial masyarakat. Perbuatan kohabitasi juga merupakan perbuatan yang dapat menghasilkan begitu banyak permasalahan baik dari segi sosial, psikologis dan juga hukum. namun nyatanya perbuatan kohabitasi masih belum memiliki aturan hukum yang jelas dalam aturan hukum pidana atau Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikarenakan kekosongan hukum tersebut sehingga perbuatan kohabitasi dapat hampir dapat selalu kita jumpai baik di kota-kota besar maupun di pelosok-pelosok desa, baik kalangan orang dewasa maupun kalangan muda-mudi. 2. Secara yuridis perbuatan kohabitasi tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai hukum positif atau hukum yang berlaku saaat ini, namun bukan berarti perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang boleh dan bebas dilakukan. Kohabitasi yang dapat menimbulkan begitu banyak permasalahan yang serius tentunya perlu mendapatkan respon yang serius, guna menjaga, mengatur sertu melindungi masyarakat. Respon tersebut adalah kebijakan kriminal (criminal policy) melalui upaya non penal (di luar jalur hukum pidana) yang oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya melakukan razia-razia ditempat penginapan, rumah kontrakan serta kos-kosan. Kata Kunci : kohabitasi (kumpul kebo, hukum positif dan kebijakan kriminal (criminal policy)
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN SISTEM PERAMPASAN ASET BERBASIS PROPERTI
Wilki Angga Lineleyan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan perampasan aset dalam tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui penerapan sistem perampasan aset berbasis properti dalam tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dalam Pengaturan perampasan aset jika pada model pendekatan yang digunakan berdasarkan ketentuan KUHP, terdapat pada Pasal 10 KUHP mengenai perampasan barang-barang tertentu sebagai salah satu jenis hukuman tambahan. Sedangkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat (5) menempatkan perampasan aset bukan hanya sebagai sanksi pidana. Perampasan aset sebagai hukuman tambahan juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 soal pidana pokok berupa pidana penjara dan denda. 2. Penerapan perampasan kekayaan hasil korupsi yang tertuang pada UU Pemberantasan Tipikor dilakukan menggunakan dua cara: a. perampasan aset hasil tipikor dari jalur tuntuan pidana; b. perampasan aset hasil tipikor dari gugatan perdata Kata Kunci : perampasan aset, tipikor
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Fernando Dio Tumengkol
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan pengendalian pencemaran udara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengetahui dan memahami sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pentingnya Peraturan Lingkungan: Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 merupakan landasan hukum yang penting dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Indonesia. Aturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi pihak-pihak terkait untuk melaksanakan perlindungan lingkungan hidup, termasuk pengendalian pencemaran udara. Meskipun telah ada regulasi yang kuat, tantangan dalam implementasi aturan ini masih banyak. 2. Adanya sanksi pidana bagi pelanggar yang sengaja atau secara tidak sengaja melebihi baku mutu udara ambien memberikan dorongan yang kuat untuk mematuhi regulasi lingkungan. Sanksi tersebut bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan memastikan kepatuhan terhadap standar kualitas udara yang telah ditetapkan. Penerapan sanksi pidana menjadi instrumen penting dalam menegakkan hukum lingkungan. Kata Kunci : sanksi pidana pencemaran udara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DISKRIMINASI WARNA KULIT (COLORISM) BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Arvi Chen Kalalo;
Lusy K.F.R. Gerungan;
Thor Bangsaradja Sinaga
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan pengetahuan terhadap masyarakat dan penulis tentang Pengaturan hukum diskriminasi warna kulit (Colorism) dan untuk mengetahui dan menyelidiki bagaimana faktor-faktor sehingga terjadinya diskriminasi warna kulit dan bagaimana perlindungan hukum diskriminasi warna kulit tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terkait dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Diskriminasi Warna Kulit secara umum terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights & Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus terkait dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Diskriminasi Warna Kulit terdapat dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965. (Negara Indonesia Meratifikasi dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the of All Forms of Racial Discrimination 1965), konvensi itu menjadi Pedoman Pembentukan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 2. Terjadinya diskriminasi warna kulit dikarenakan oleh beberapa faktor yakni 1) Ideologi Histori, yang menganggap warna kulit putih lebih unggul dan menimbulkan Hasrat kecantikan sehingga kulit putih menjadi standar kecantikan di Indonesia. 2) Prasangka dan Stereotipe Negatif, Kepercayaan dan prasangka yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan juga merupakan salah satu faktor sehingga terjadi diskriminasi warna kulit. 3) Sosial dan Ekonomi, Pengelompokan atau penggolongan kelas masyarakat tersebut sifatnya adalah hierarki vertikal yang akibatnya adalah memunculkan istilah kelas sosial atas atau upper class. Tingkatan kelas sosial tersebut memicu adanya suatu perlakuan yang membeda-bedakan. 4) Adanya kekecewaan terhadap seseorang akan menimbulkan suatu perlakuan yang membeda-bedakan, sehingga ujaran kebencian, penghinaan dan perlakuan diskriminasi secara tidak sengaja akan terjadi. Kata Kunci : colorism, hak asasi manusia
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI ATAS KESAMAAN PRODUK DESAIN INDUSTRI
Mitia Christy Mokodompit;
Merry Elisabeth Kalalo;
Elko Lucky Mamesah
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri atas kesamaan produk desain industri dan untuk mengetahui penyelesaian hukum terhadap sengketa kesamaan produk desain industri. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perlindungan hukum terdiri atas dua bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif merupakan segala yang diupayakan untuk mencegah suatu hal terjadi. Sedangkan hukum represif merupakan perlindungan akhir yang berupa pemberian sanksi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan hak-hak pendesain dan menetapkan hak serta kewajibannya, tetapi selain itu juga untuk menjaga agar orang lain yang tidak bertanggung jawab tidak menyalahgunakan hak desain industri tersebut. 2. Penyelesaian hukum terhadap sengketa kesamaan produk desain industri dapat diselesaikan melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan dan non litigasi atau di luar pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa di bidang desain industri sebagaimana yang telah diatur secara terus terang dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang desain industri, yaitu pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melanggar hak desain industri, berupa gugatan ganti rugi dan/ atau penghentian semua perbuatan yang terkait dengan lingkup hak desain industri ke pengadilan niaga. Para pihak juga dapat menyelesaikan perselisihan atau sengketa tersebut lewat Alternative Dispute Resolution (ADR). Kata Kunci : hak desain industri, kesamaan produk desain industri
PENERAPAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA TERHADAP NOVEL FANFIKSI YANG MENGGUNAKAN COVER POTRET ARTIS TERKENAL
Rarantika Wiendusari
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan Undang-undang penjualan Novel Fanfiksi yang menggunakan cover potret artis terkenal dan untuk mengetahui dan memahami tentang dampak moril atau finansial terhadap artis yang dijadikan objek dalam penjualan Novel Fanfiksi. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta seseorang tidak boleh sembarangan menggunakan hasil karya orang lain dan apalagi dikomersilkan. Dalam Hal ini seseorang yang dengan sengaja melakukan perbuatan penggunaan Hak Cipta seseorang dan jika artis terkenal yang dijadikan objek dalam cover novel fanfiksi tersebut merasa dirugikan baik hak moral maupun hak ekonominya berhak menggugat penulis atau pembuat novel fanfiksi tersebut. 2. Dalam hal seseorang yang akan menggunakan subjek seseorang untuk dijadikan Objek yang akan dikomersilkan perlu adanya sebuah perjanjian atau kerjasama antara pembuat dan yang memiliki karya tersebut dikenakan jika itu dikomersilkan dan yang memiliki karya tersebut merasa dirugikan maka akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku dan telah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta tersebut dan itu merupakan hal yang tidak diperkenankan atau dianggap Ilegal yang melanggar akan dikenakan sanksi seperti membayar Royalty kepada pemilik karya atau Ciptaannya tersebut dan akan masuk dalam penyalahgunaan hak Cipta sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tersebut yang mana diatur dalam Pasal 7 ayat 3 dan Pasal 52 untuk Penggunaan Komersial dengan perkenaan hukuman Penjara maksimal 2 tahun dan atau denda Maksimal Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ). Kata Kunci : novel fanfiksi, cover potret artis terkenal
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Valentino Reza Unio;
Herlyanty Y. A. Bawole;
Victor Kasenda
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, serta memahami tinjauan yuridis tentang pemerasan dan pengancaman menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui, serta memahami sanksi pidana bagi pelaku pemerasan dan pengancaman menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, tindak pidana pemerasan dengan kekerasan juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yaitu Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai diberlakukan tiga tahun sejak ditetapkan (tahun 2026). Tindak pidana pengancaman diatur dalam Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, tindak pidana pengancaman juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yaitu Pasal 483 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai diberlakukan tiga tahun sejak ditetapkan (tahun 2026). 2. Sanksi pidana bagi pelaku pemerasan dan pengancaman menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu berupa pidana penjara. Maksimal sembilan tahun untuk tindak pidana pemerasan, dan maksimal empat tahun untuk tindak pidana pengancaman. Apabila ada pemberatan, maka pidana penjara untuk tindak pidana pemerasan, maksimal dua puluh tahun. Kata Kunci : pemerasan pengancaman
IMPLEMENTASI GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) MENURUT HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
Dyta A S Mamangkey
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagiamana landasan hukum dan bagaimana implementasi dari Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) menurut Hukum Lingkungan yang ada di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian hukum pendekatan yuridis normatif. 1. Gugatan class action yang merupakan gugatan masyarakat terhadap sengketa lingkungan harus menjadi perhatian yang khusus dari aparat pemerintah dengan memberikan aturan yang cukup jelas terhadap perlindunga korban; 2. Upaya penyelesaian sengketa melalui litigasi dengan gugatan perwakilan kelompok atau Class Action dalam penegakan hukum lingkungan dalam mengatasi masalah-masalah lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan masyarakat kedepannya. Kata kunci: Implementasi, gugatan perwakilan kelompok, class action, hukum lingkungan.
KAJIAN HUKUM PERINTAH JABATAN SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM KUHP
Bryan Prince Calvin Alie
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji lebih mendalam lagi tentang pengaturan hukum tentang alasan penghapus pidana dalam KUHP dan untuk mengkaji lebih mendalam lagi tentang perintah jabatan sebagai alasan penghapus pidana dalam KUHP. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke Pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan berbagai keadaan pelaku, yang telah memenuhi perumusan delik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang- undang yang seharusnya dipidana, akan tetapi tidak dipidana. 2. Seorang pejabat memiliki wewenang memberikan perintah tertentu harus dilihat dari undang-undang yang menjadi dasar hukum dari jabatan yang bersangkutan. Untuk adanya perintah jabatan tidak perlu bahwa antara yang memberi perintah dan yang diperintah ada hubungan atasan-bawahan, dan juga yang diperintah tidak perlu harus seorang pegawai negeri. Substansi dari perintah jabatan tanpa wewenang, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang ini pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana. Pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai perintah jabatan yang tanpa wewenang ini hanyalah apabila yang diperintah memenuhi dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) KUHPidana, yaitu: Jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang; dan, Pelaksanaan perintah itu termasuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah. Kata Kunci : perintah jabatan, alasan penghapus pidana
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENUNTUT UMUM KEPADA PENYIDIK POLISI LALU LINTAS DALAM PERSIDANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS
Angga Aristyo Suprapto
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis aturan pendelegasian kewenangan penuntut umum kepada penyidik polisi dalam persidangan pelanggaran lalu lintas dan untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme persidangan pelanggaran lalu lintas. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Kewenangan untuk melakukan Penuntutan bersifat fungsional dan melekat pada Jaksa itu sendiri, sehingga konsep pendelegasian yang dapat ditemukan dalam Peraturan Perundang-Undangan terdapat 3 (tiga) bentuk yaitu: a. Pelimpahan Kewenangan dengan Atribusi yaitu kewenangan yang diberikan kepada pihak lain dengan jelas dan spesisifik, b. Pelimpahan Kewenangan dengan Delegasi yaitu kewenangan yang diberikan kepada pihak lain untuk melaksanakan tugas tertentu, c. Pelimpahan Kewenangan dengan Mandat yaitu kewenangan yang diberikan kepada pihak lain untuk bertindak atas nama pemberi mandat. 2. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas meliputi : a. Pengadilan menerima berkas perkara; b. petugas melakukan verifikasi data; c.Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara; d. Pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke rekening Kejaksaan di Bank BRI; e. Pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukkan bukti pembayaran denda; f. Petugas Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor memberitahukan dan menyerahkan lembar blanko tilang. Kata Kunci : pendelegasian wewenang, persidangan pelanggaran lalu lintas