Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Praktik Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring (Pinjol) dalam Perspektif Hukum Islam: Studi Kasus Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 Desvita Dwi Herawati; Usy Zahra Ramadhani; Agave David Girsang; Diego Martahan Rumahorbo; Tonggi Barutu; Ilham Syaipullah; Imanuel Deyas Asta Gulo
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.8610

Abstract

Perkembangan pesat industri keuangan digital di Indonesia, khususnya layanan pinjaman daring berbasis peer-to-peer lending, menghadirkan dinamika baru dalam sistem pembiayaan sekaligus potensi pelanggaran hukum. Studi ini memiliki tujuan untuk mengkaji praktik kartel dalam penentuan tingkat suku bunga pinjaman online berdasarkan Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Metode penelitian diterapkan berdasarkan metode hukum normatif dengan Teknik studi kepustakaan melalui penelaahan menurut peraturan perundang-undangan, putusan KPPU, fatwa DSN-MUI, serta literatur fikih muamalah dan maqasid al-syari’ah. Melalui hasil dari penelitian menunjukkan bahwa praktik kartel melalui kesepakatan penetapan suku bunga oleh pelaku usaha P2P lending telah bertentangan dengan asas persaingan usaha yang adil dan merugikan konsumen, serta dalam perspektif hukum Islam mengandung unsur riba, gharar, dan bertentangan dengan prinsip keadilan (‘adalah). Keterlibatan platform berlabel syariah dalam praktik tersebut juga menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip dan implementasi, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk ihtikar modern karena menghambat mekanisme pasar yang adil. Ditinjau dari maqasid al-syari’ah, terutama pada aspek hifz al-mal, praktik ini bertentangan dengan tujuan perlindungan harta karena menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen, sementara sanksi yang dijatuhkan KPPU sejalan dengan konsep ta’zir dalam hukum Islam yang bertujuan memberikan efek jera, memulihkan kerugian, dan mencegah pelanggaran serupa, sehingga diperlukan penguatan pengawasan dan sinergi antar lembaga untuk mewujudkan sistem keuangan berbasis digital dengan berkeadilan, terbuka serta sejalan dengan nilai-nilai syariah.
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi Elektronik atas Kebocoran Data Pribadi: Studi Kasus Tokopedia 2020 dan Implikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Natasya Windi Aqilla; Parlaungan Gabriel Siahaan; Desvita Dwi Herawati; Kevin Rahmat Immanuel
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.10382

Abstract

Pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik. Namun, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko pelanggaran keamanan data pribadi konsumen. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah kebocoran data yang dialami Tokopedia pada tahun 2020, yang mengakibatkan sekitar 91 juta data pengguna diduga tersebar dan diperjualbelikan di internet. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan informasi pribadi serta efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam ekosistem digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme perlindungan hukum terhadap konsumen yang menjadi korban kebocoran data dalam transaksi elektronik dengan menjadikan kasus Tokopedia sebagai studi kasus utama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data Tokopedia mencerminkan adanya pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam menjaga keamanan data pengguna dan memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pihak yang terdampak. Kehadiran UU PDP menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi melalui pengaturan hak subjek data, kewajiban pengendali data, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Dengan demikian, konsumen memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperoleh perlindungan atas data pribadinya. Penelitian ini merekomendasikan penegakan UU PDP secara konsisten, pelaksanaan audit keamanan secara berkala oleh platform digital, serta peningkatan literasi digital masyarakat guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi di masa mendatang.