Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Analisis Yuridis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Terhadap Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) Amy Shientiarizki; Arief Rahman; Sunanto; Christin Natalia P.N; I Putu Diatmika; Wahyu Nur Chalamsah Setiawan; Ahmad Fadhli Busthomi; Maryanne Pattynama; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4273

Abstract

sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) terhadap kepastian hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Secara normatif, sistem OSS-RBA memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif yuridisdengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap prinsip lex certa dan lex scriptadalam penyelenggaraan perizinan usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem OSS-RBA telah memberikan kepastian hukum melalui penyederhanaan perizinan, transparansi prosedur, dan integrasi antarinstansi. Namun, efektivitas penerapan prinsip kepastian hukum masih menghadapi kendala dalam implementasi, seperti ketimpangan kapasitas antar daerah, tumpang tindih regulasi sektoral, serta keterbatasan infrastruktur digital. Meskipun demikian, OSS-RBA terbukti mampu memperkuat asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kepastian hukum, kemanfaatan, keterbukaan, dan akuntabilitas, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi UMK dalam hal efisiensi waktu, biaya, serta peningkatan akses pembinaan usaha
Perlindungan Hukum Terhadap Peserta Program Makan Bergizi Gratis Atas Ketidaksesuaian Standar Gizi Makanan Yang Diterima Amy Shientiarizki; Fajar Rachmad Dwi Miarsa; Ahmad Heru Romadhon
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4996

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap peserta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menelaah konstruksi tanggung jawab hukum penyelenggara program dalam perspektif hukum administrasi, perdata, dan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Peraturan Presiden tentang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang dianalisis secara sistematis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, perlindungan hukum terhadap peserta MBG secara normatif telah tersedia melalui instrumen hukum administrasi, perdata, dan pidana, namun belum dirumuskan dalam satu konstruksi pertanggungjawaban yang terintegrasi. Kedua, terdapat celah normatif dalam pengaturan akuntabilitas berlapis yang berpotensi menimbulkan ambiguitas tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran standar gizi. Ketiga, artikel ini menawarkan model integratif pertanggungjawaban berlapis sebagai penguatan rezim perlindungan hukum dalam program pemenuhan gizi nasional
Pertanggungjawaban Dokter Atas Pelimpahan Wewenang Kepada Bidan pada Tindakan Asuhan Persalinan Normal di Puskesmas Amy Shientiarizki; Chomariyah; Agung Pramono
Jurnal Preferensi Hukum Vol. 4 No. 3 (2023): Jurnal Preferensi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dokter dapat memberikan sebagian otoritasnya kepada tenaga kesehatan lain seperti bidan atau perawat dalam bentuk delegasi wewenang. Hal ini dimungkinkan secara hukum dan tentu saja delegasi wewenang ini diberikan dalam batasan tertentu. Bahkan dalam keadaan tertentu, tenaga kesehatan dapat memberikan tindakan medis meski tanpa delegasi wewenang. Payung hukum yang dapat dijadikan rujukan antara lain Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Peraturan ini memberikan kesempatan bagi bidan untuk melakukan prosedur medis jika memenuhi ketentuan perundang-undangan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan bahwa persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan penolong terdiri dari dokter dan bidan. Pelayanan kesehatan oleh bidan atas delegasi wewenang dari dokter juga dapat menimbulkan malpraktek, sehingga pasien dapat menggugat secara pidana atau perdata. Oleh karena itu, perlu adanya akuntabilitas hukum bagi dokter dan bidan jika tidak memenuhi standar, dengan melihat unsur-unsur tanggung jawab pidana, perdata, dan administratif.
Analisis Konsep Sengketa Medis Dan Penerapan Komunikasi Medis Yang Tepat Untuk Mencegah Terjadinya Konflik Hukum Dan Etik Di Indonesia Amy Shientiarizki; Adrian Maleakhi Husada; Kristopher May Pamudji; I Made Bayu Sanjaya; Wahyu Safarina
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5828

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis definisi dan konsep sengketa medis dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia, mengkaji pentingnya penerapan komunikasi medis sebagai upaya pencegahan konflik hukum dan etik, serta menelaah mekanisme penyelesaian sengketa medis ditinjau dari aspek hukum, etik, dan alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Mahkamah Agung tentang Mediasi. Bahan hukum tersebut dianalisis secara sistematis, deskriptif, dan preskriptif dengan didukung literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, sengketa medis merupakan bentuk perselisihan hukum yang bersifat multidimensional, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mencakup dimensi etika, profesionalitas, serta dinamika hubungan terapeutik antara pasien dan tenaga medis. Kedua, komunikasi medis yang efektif memiliki peran strategis sebagai instrumen preventif dalam mencegah sengketa, karena mampu memenuhi hak pasien atas informasi, menyelaraskan ekspektasi, serta membangun kepercayaan dalam hubungan pelayanan kesehatan. Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa medis di Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma dengan mengutamakan alternatif penyelesaian sengketa sebagai langkah awal sebelum litigasi, melalui pendekatan yang mengintegrasikan aspek hukum, etik/disiplin profesi, dan prinsip keadilan restoratif.
Marketing Mix Untuk Chronic Care: Dari Episodic Service Ke Relationship-Based Strategy Amy Shientiarizki; ⁠Baiq Yulia Handayani; Maulianur Rizki; Wachyu Sulistiadi
Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI) Vol 10, No 2 (2026): Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI)
Publisher : LPPM Universitas Respati Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52643/marsi.v10i2.8475

Abstract

Introduction: The shift in disease patterns from acute to chronic conditions requires a transformation in healthcare systems, moving beyond a focus on episodic service toward a sustainable relationship-based strategy. This study aims to analyze the differences between these two approaches and examine the role of the marketing mix (7P) in chronic care services. Methods: This study employs a qualitative approach with a descriptive-analytical design through a literature review. Data were obtained from scientific literature, regulations, and relevant reports, and analyzed using descriptive, prescriptive, and argumentative methods. Results: The findings indicate that episodic service is limited and does not ensure continuity of care, whereas a relationship-based strategy enhances patient engagement, treatment adherence, and clinical outcomes. The implementation of the marketing mix has been shown to support the development of more integrated and patient-centered service designs. Conclusion: Therefore, the implementation of a relationship-based strategy supported by the marketing mix is essential for improving the effectiveness of chronic care services and fostering long-term relationships between patients and healthcare providers.