Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kritik VS Penghinaan: Sosialisasi Terkait Ketatnya Hukum Di Ruang Digital Saat Ini Syifa Ul Hasanah; Nuralifah Tasya; Maha Rani Galuh Pratiwi; Nur Aulia Apriliani; Nur Rahmayani Mukhlis; Narendra Pirmansyah Al Buchory; Novyra Fitriany Karno; Nabila Ratu Adelia; Clara Ridha Nur Sinta; Darmayani Tandi Tasik; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6964

Abstract

Perkembangan media sosial yang semakin pesat telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai etika komunikasi digital, batasan kritik dan penghinaan, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Kegiatan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Samarinda oleh Kelompok 2 Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dengan metode sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyusunan kalimat kritik yang sesuai dengan etika dan ketentuan hukum. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kritik dan penghinaan, pentingnya penggunaan bahasa yang santun dan berbasis fakta, serta kesadaran terhadap risiko hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, peserta mampu mempraktikkan penyusunan kritik yang konstruktif dan tidak melanggar hukum melalui simulasi yang diberikan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih bijak, bertanggung jawab, dan sadar hukum dalam memanfaatkan ruang digital.
Feminisme Hukum: Relasi Kekuasaan dan Netralitas Hukum Sukma Ayuningsih; Lusiawati Dwimega Utami; Clara Ridha Nur Sinta; Cindi Aulia; Elviandri
Arus Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 6 No 1: April (2026)
Publisher : Arden Jaya Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57250/ajsh.v6i1.2856

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memeriksa klaim netralitas hukum dalam sistem hukum Indonesia dari sudut pandang feminisme hukum. Untuk mencapai tujuan ini, penelitian ini menggunakan metode ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Selama bertahun-tahun, hukum dianggap sebagai sistem yang objektif, universal, yang berlaku untuk setiap orang. Namun, feminisme hukum mengkritik pandangan ini dengan menunjukkan bahwa konstruksi hukum sering didasarkan pada pengalaman dan perspektif orang-orang yang lebih maskulin, sehingga pengalaman perempuan secara sistematis terpinggirkan. Dalam penelitian ini, penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan filsafat, konseptual, dan historis. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan tentang peraturan perundang-undangan, literatur filsafat hukum, teori feminisme hukum, dan berbagai studi dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun kedudukan perempuan sebagai subjek hukum berkembang dari zaman kolonial hingga reformasi, mereka tetap menghadapi berbagai jenis ketidaksetaraan structural Analisis ontologis menunjukkan bahwa konsep subjek hukum universal berasal dari pengalaman laki-laki; analisis epistemologis menunjukkan bahwa standar pengetahuan hukum sering mengabaikan pengalaman perempuan; dan analisis aksiologis menunjukkan bahwa hierarki nilai sering mengabaikan kepentingan perempuan daripada kepentingan sosial. Akibatnya, perubahan hukum yang tidak hanya normatif tetapi juga mencakup perubahan budaya dan struktur hukum diperlukan untuk mewujudkan keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap pengalaman perempuan.