Tradisi "Pegi Belari" merupakan salah satu bentuk praktik perkawinan adat yang masih berlangsung di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Tradisi ini mengacu pada tindakan sepasang laki-laki dan perempuan yang pergi bersama tanpa melalui proses lamaran resmi untuk melangsungkan pernikahan, yang dalam banyak kasus diawali atau disertai dengan kehamilan di luar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum adat Dusun merespons serta menyelesaikan kasus kehamilan di luar nikah dalam konteks tradisi "Pegi Belari", dengan menitikberatkan pada mekanisme penyelesaian melalui Akta Perdamaian Adat sebagai instrumen yang diakui dalam komunitas adat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologis empiris, penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) hukum adat Dusun memiliki mekanisme penyelesaian yang menyeluruh melalui musyawarah adat, pemberian sanksi berupa denda, serta enerbitan Akta Perdamaian; (2) terdapat ketidaksesuaian antara mekanisme adat dengan hukum positif, khususnya terkait pencatatan perkawinan; dan (3) Akta Perdamaian Adat berfungsi sebagai bentuk legitimasi sosial, namun masih memerlukan penguatan pengakuan secara yuridis agar mampu memberikan kepastian hukum secara optimal. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembentukan regulasi daerah yang dapat mengakomodasi mekanisme adat ke dalam kerangka hukum nasional.