Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri Bekerja Dan Kedudukan Harta Hasil Kerjanya: Analisis Perspektif Mazhab Empat Dan Hukum Positif Indonesia Agung Taufik Wahyuda; Heri Firmansyah
Tabayyun : Journal Of Islamic Studies Vol. 4 No. 01 (2026)
Publisher : Yayasan Dar Arrisyah Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66174/4bdz8k17

Abstract

The development of women's roles in the economic field has given rise to various legal issues related to the concept of qiwamah and the status of a wife's assets in the household. This issue is important because there are differing views among Islamic scholars regarding the requirements and validity of maintenance, as well as differences in regulations between Islamic law and Indonesian positive law regarding the status of a wife's assets. This study aims to analyze a husband's maintenance obligations towards his working wife, understand the concept of qiwamah, and examine the status of the wife's assets earned from her work. This study is a normative legal study with a legislative, conceptual, and comparative approach analyzed qualitatively through literature review. The results show that all schools of thought agree that maintenance is a husband's obligation, although there are differences regarding the requirements, starting time, and amount of maintenance. Qiwamah is understood as a responsibility for leadership and protection within the family related to the obligation of maintenance, not as a form of domination. Furthermore, according to the four schools of thought, the wife's labor-earned assets remain the wife's personal property and do not eliminate the husband's maintenance obligations, except in the case of nusyuz. Under Indonesian positive law, such assets are in principle considered joint property, but individual ownership rights are still recognized. This research provides a more comprehensive understanding of the relationship between livelihood, qiwamah (charity), and the ownership of a working wife's property, as a basis for strengthening more contextual Islamic family law practices.
Penerapan Prinsip Keadilan Substantif dan Kepentingan Anak dalam Harta Bersama (Analisis Putusan No. 82/Pdt.G/2024/PA.Probolinggo) Agung Taufik Wahyuda; Sri Nurmalinda; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/1rc3wr81

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan substantif dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sengketa harta bersama pasca perceraian pada Putusan Nomor 82/Pdt.G/2024/PA.Prob. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menetapkan objek sengketa sebagai harta bersama yang dibagi sama rata, namun pelaksanaannya ditangguhkan hingga anak dewasa atau menikah. Hal ini menunjukkan bahwa kepentingan terbaik anak diprioritaskan tanpa mengabaikan hak para pihak. Disimpulkan bahwa penerapan hukum bersifat kontekstual dengan menyeimbangkan kepastian hukum dan perlindungan anak, meskipun berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan hak.
Prinsip Keabsahan Akad Nikah dalam Fikih Mazhab Syafi’i: Kajian atas Sighat, Mahar, dan Objek Akad Agung Taufik Wahyuda; Muhammad Amar Adly
Fatih: Journal of Contemporary Research Vol. 2 No. 2 (2025): July-December
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/ryvkw050

Abstract

Akad nikah dalam fikih Mazhab Syafi‘i memiliki kedudukan yang sangat fundamental karena berimplikasi langsung pada kehalalan hubungan suami istri, penetapan nasab, serta lahirnya hak dan kewajiban hukum. Oleh karena itu, Mazhab Syafi‘i menetapkan standar keabsahan akad nikah secara ketat demi menjaga kepastian hukum dan tujuan syariat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji prinsip keabsahan akad nikah dalam fikih Mazhab Syafi‘i dengan fokus pada tiga aspek utama, yaitu sighat akad, mahar, dan objek akad. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam Mazhab Syafi‘i sighat akad harus bersifat pasti dan tidak boleh digantungkan (ta‘liq), mahar bukan merupakan rukun maupun syarat sah akad nikah, serta objek akad harus ditentukan secara jelas dan terbebas dari halangan syar‘i, termasuk hubungan mahram karena nasab dan susuan. Prinsip-prinsip tersebut memiliki relevansi yang kuat dengan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya sebagaimana tercermin dalam Kompilasi Hukum Islam. Kajian ini menegaskan bahwa fikih Mazhab Syafi‘i tetap memiliki signifikansi normatif dalam pengembangan hukum perkawinan Islam kontemporer.