Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Langkah Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Ancaman Terorisme di Papua Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Agus Pariyono; Suci Ramadani; Sumarno Sumarno; Alfonso Pahala Manihuruk; Doni Sabdan Tanjung
Locus Journal of Academic Literature Review Vol 5 No 5 (2026): Mei
Publisher : LOCUS MEDIA PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56128/ljoalr.v5i5.1014

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas langkah Pemerintah Indonesia dalam mengatasi ancaman terorisme di Papua ditinjau dari perspektif hukum nasional dan hak asasi manusia. Papua merupakan wilayah yang menghadapi tantangan keamanan kompleks akibat gangguan bersenjata, kekerasan terhadap masyarakat sipil, serta hambatan pembangunan yang berdampak pada stabilitas sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, serta laporan lembaga resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan kebijakan keamanan nasional. Implementasinya dilakukan melalui penegakan hukum, pengamanan wilayah rawan, koordinasi antar lembaga, serta program deradikalisasi dan pembangunan sosial. Namun, efektivitas kebijakan tersebut belum sepenuhnya optimal karena dipengaruhi kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, dinamika sosial lokal, dan belum meratanya rasa aman masyarakat. Dari perspektif hak asasi manusia, kebijakan pemerintah pada dasarnya bertujuan melindungi hak hidup dan rasa aman, tetapi tetap memerlukan pengawasan agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan due process of law. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan keamanan yang tegas, manusiawi, dan berkelanjutan.
Paradoks Pembaruan Hukum Pidana terhadap Pengurangan Ancaman Pidana Minimum Tindak Pidana Korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Aswindari Harahap; Ismaidar Ismaidar; Abdul Rahman Maulana Siregar; Alfonso Pahala Manihuruk; Bambang Agus Pariyono; Briski Viktor Sinaga; Derta Simbolon
Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 5 No. 2 (2026): Juni: Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora
Publisher : Universitas 45 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30640/dewantara.v5i2.6992

Abstract

Corruption has long been regarded as an extraordinary crime due to its extensive impact on state finances, the national economy, and public trust in government institutions. As part of Indonesia's commitment to combating corruption, Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes established relatively severe special minimum penalties, particularly under Article 2 paragraph (1). However, through Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code, corruption offenses were reformulated under Articles 603 to 606, including changes to the minimum criminal sanctions for certain corruption offenses. This study aims to analyze the reformulation of corruption offenses in the Criminal Code and to examine the paradox arising from the reduction of minimum criminal penalties within Indonesia’s criminal law reform policy. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The data utilized are secondary legal materials collected through library research and analyzed qualitatively. The findings reveal that Article 603 of the Criminal Code substantially adopts the provisions of Article 2 paragraph (1) of Law Number 31 of 1999, while reducing the minimum imprisonment from four years to two years. This change reflects a new orientation emphasizing sentencing flexibility and individualization of punishment. Nevertheless, it also creates a paradox because the reduction applies to corruption, an offense that has long been classified as an extraordinary crime. Therefore, Indonesia’s criminal law reform continues to face challenges in balancing the modernization of the sentencing system with the consistency of anti-corruption policies.