Chaterine Isabel Hasian Lumbantoruan
Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Semantik dan Interpretasi Hukum Terhadap Istilah "Ahli Waris" Dalam Akta Otentik Yohana Impian Tamba; Sri Hadiningrum; Ana Silva Siringo Ringo; Chaterine Isabel Hasian Lumbantoruan; Claudia Novelita Br Manurung; Dea Anis Lathifah; Malona L Siregar; Mardianti Manday; Putri Sinaga; Ricci Oktaviani Pinem
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8588

Abstract

Penggunaan istilah hukum dalam akta otentik harus dilakukan secara tepat karena setiap istilah memiliki konsekuensi yuridis terhadap hak dan kewajiban para pihak. Permasalahan muncul ketika istilah “ahli waris” digunakan tanpa penjelasan yang jelas mengenai sistem hukum yang menjadi dasar penentuannya, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir akibat pluralisme hukum waris di Indonesia yang meliputi hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Kondisi tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, sengketa waris, serta hambatan dalam pelaksanaan hak keperdataan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis makna semantik istilah “ahli waris” dalam akta otentik, mengkaji interpretasi hukumnya berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi implikasi yuridis yang timbul akibat perbedaan penafsiran. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada kajian norma hukum, doktrin, dan literatur yang relevan untuk memahami makna serta penerapan istilah “ahli waris” dalam sistem hukum Indonesia. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “ahli waris” secara semantik hukum merujuk pada pihak yang berhak menggantikan kedudukan pewaris dalam hubungan hukum harta kekayaan setelah pewaris meninggal dunia, namun maknanya berbeda menurut KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, dan hukum adat. Perbedaan interpretasi tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum, sengketa waris, potensi melemahnya kekuatan pembuktian akta otentik, serta hambatan dalam perlindungan hak ahli waris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan istilah “ahli waris” dalam akta otentik perlu disertai penegasan mengenai sistem hukum yang menjadi dasar penentuannya guna menjamin kepastian hukum. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji implementasi penggunaan istilah tersebut dalam praktik kenotariatan melalui pendekatan empiris.