Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Semantik dan Interpretasi Hukum Terhadap Istilah "Ahli Waris" Dalam Akta Otentik Yohana Impian Tamba; Sri Hadiningrum; Ana Silva Siringo Ringo; Chaterine Isabel Hasian Lumbantoruan; Claudia Novelita Br Manurung; Dea Anis Lathifah; Malona L Siregar; Mardianti Manday; Putri Sinaga; Ricci Oktaviani Pinem
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol. 4 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v4i1.8588

Abstract

Penggunaan istilah hukum dalam akta otentik harus dilakukan secara tepat karena setiap istilah memiliki konsekuensi yuridis terhadap hak dan kewajiban para pihak. Permasalahan muncul ketika istilah “ahli waris” digunakan tanpa penjelasan yang jelas mengenai sistem hukum yang menjadi dasar penentuannya, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir akibat pluralisme hukum waris di Indonesia yang meliputi hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Kondisi tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, sengketa waris, serta hambatan dalam pelaksanaan hak keperdataan. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis makna semantik istilah “ahli waris” dalam akta otentik, mengkaji interpretasi hukumnya berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi implikasi yuridis yang timbul akibat perbedaan penafsiran. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Metode ini dipilih karena penelitian berfokus pada kajian norma hukum, doktrin, dan literatur yang relevan untuk memahami makna serta penerapan istilah “ahli waris” dalam sistem hukum Indonesia. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah “ahli waris” secara semantik hukum merujuk pada pihak yang berhak menggantikan kedudukan pewaris dalam hubungan hukum harta kekayaan setelah pewaris meninggal dunia, namun maknanya berbeda menurut KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, dan hukum adat. Perbedaan interpretasi tersebut berimplikasi pada ketidakpastian hukum, sengketa waris, potensi melemahnya kekuatan pembuktian akta otentik, serta hambatan dalam perlindungan hak ahli waris. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan istilah “ahli waris” dalam akta otentik perlu disertai penegasan mengenai sistem hukum yang menjadi dasar penentuannya guna menjamin kepastian hukum. Penelitian selanjutnya disarankan mengkaji implementasi penggunaan istilah tersebut dalam praktik kenotariatan melalui pendekatan empiris.
Peran Musyawarah Kelurahan Dalam Menentukan Penerima Bansos: Studi Perspektif Nilai Sila Ke-4 Pancasila di Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Sumatera Utara Jhonni Erikson Sianturi; Parlaungan Gabriel Siahaan; Claudia Novelita Br Manurung; Yohana Impian Tamba; Devina Joy Septina Pakpahan; Lia Desseloy Purba
Journal of Management Education Social Sciences Information and Religion Vol. 3 No. 1 (2026): Maret 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/mesir.v3i1.8180

Abstract

Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia. Dalam proses penentuan penerima bansos, musyawarah kelurahan berperan sebagai forum utama yang melibatkan lurah, perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga secara langsung. Namun dalam praktiknya, proses ini masih menghadapi berbagai persoalan seperti ketidaktepatan sasaran, kurangnya transparansi, rendahnya partisipasi masyarakat, hingga munculnya konflik sosial akibat ketidakpuasan terhadap hasil keputusan. Kondisi ini menunjukkan bahwa nilai sila ke-4 Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan belum sepenuhnya diterapkan dalam proses tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme musyawarah kelurahan dalam menentukan penerima bansos, mengevaluasi penerapan nilai sila ke-4 Pancasila dalam proses musyawarah, serta menilai sejauh mana musyawarah mampu menghasilkan keputusan yang adil, partisipatif, dan transparan. Penelitian dilakukan di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara semi terstruktur, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah kelurahan telah dilaksanakan sebagai mekanisme formal pengambilan keputusan dengan melibatkan aparat kelurahan, kepala lingkungan, dan tokoh masyarakat. Namun, partisipasi masyarakat umum masih terbatas, transparansi informasi belum optimal, dan akurasi data penerima bansos perlu ditingkatkan karena data DTKS tidak selalu diperbarui secara berkala.
Pemahaman “HAM Terbalik” Studi Kasus: Persepsi Mahasiswa PPKn Kelas Reguler E Universitas Negeri Medan Terhadap Hak Koruptor Untuk Mendapatkan Remisi, Cuti, dan Pembebasan Bersyarat Grace Emmanuella Malau; Parlaungan Gabriel Siahaan; Novrida Reanti Purba; Yohana Impian Tamba; Dea Anis Lathifah; Zhafirah Ramadhani; Claudia Novelita Br Manurung
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 4 No. 2 (2025): December 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i2.7108

Abstract

Isu mengenai pemberian hak-hak tertentu bagi narapidana kasus korupsi, seperti remisi, cuti, dan pembebasan bersyarat, hingga kini menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. Koruptor, sebagai warga negara yang menjalani hukuman, pada dasarnya masih memiliki hak asasi yang dijamin konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Jumlah responden yang diteliti dalam penelitian ini yaitu lima responden. Tujuan penelitian ini adalah untuk membantu mahasiswa lebih sadar akan bahaya korupsi yang merusak keadilan dan kemanusiaan, memberi masukan bagi dosen dan kampus tentang pentingnya pendidikan antikorupsi, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, peduli, dan bertanggung jawab terhadap keadilan sosial di masyarakat.