Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau dari Aspek Kontrak Elektronik antara Shopee dan Konsumen di Kota Makassar Hambali H
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 1 (2026): JANUARI-MARET
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/z14yzm55

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi jual beli melalui platform Shopee ditinjau dari hukum perjanjian di Indonesia, perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Makassar, serta tanggung jawab hukum pihak Shopee dan penjual terhadap kerugian konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data empiris melalui wawancara dengan konsumen yang mengalami wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik dalam transaksi Shopee sah secara hukum karena memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perlindungan hukum bagi konsumen telah tersedia melalui regulasi nasional dan mekanisme internal platform, namun dalam praktik di Kota Makassar masih menghadapi kendala rendahnya literasi hukum dan efektivitas penegakan hukum. Penjual bertanggung jawab langsung atas wanprestasi, sedangkan Shopee sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan sistem dan perlindungan konsumen, serta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian dalam pengawasan transaksi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi terkait tanggung jawab platform marketplace dan peningkatan literasi hukum konsumen.
Sengketa Hukum Penambangan Nikel di Wilayah Pesisir: Studi Kasus Desa Tapunggaya, Tapuemea, dan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara Hambali H
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2026): JULI-SEPTEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/dwfgzm92

Abstract

Penambangan nikel di wilayah pesisir menimbulkan sengketa hukum yang kompleks di Sulawesi Tenggara, khususnya di Desa Tapunggaya,Tapuemea, dan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Penelitian ini bertujuan menganalisis sengketa hukum utama yang muncul akibat aktivitas penambangan nikel di kawasan pesisir tersebut, mengkaji kesesuaian praktik penambangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta merumuskan solusi hukum yang berlandaskan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis kualitatif yuridis-normatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa hukum utama meliputi: (1) ketidaksesuaian perizinan dengan tata ruang, di mana aktivitas penambangan dilakukan di luar batas izin dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; (2) sengketa hak atas tanah dan hak ulayat, di mana tanah adat diperlakukan sebagai tanah negara tanpa pengakuan dan kompensasi yang memadai; (3) pelanggaran hukum lingkungan, berupa pencemaran sungai dan perairan pesisir, kerusakan terumbu karang, serta tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi; (4) pelanggaran hak asasi manusia, terutama hilangnya mata pencaharian, dampak kesehatan, dan penekanan aspirasi masyarakat; serta (5) tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin pertambangan yang melibatkan mantan kepala daerah. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan izintambang tidak menjamin kepatuhan hukum tanpa disertai pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Diperlukan regulasi responsif, pengawasan adaptif, dan penguatan literasi hukummasyarakat.
Analisis Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Hubungan Kewarganegaraan dan Pancasila dalam Kegiatan Pertandingan Karate Hambali H
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol. 2 No. 3 (2026): JULI-SEPTEMBER
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/yqhznm86

Abstract

Karate bukan sekadar olahraga bela diri yang mengajarkan teknik bertarung, melainkan juga sarana pembentukan karakter, disiplin, tanggung jawab, dan sportivitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan kewarganegaraan dengan pertandingan karate, mengkaji penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kegiatan karate, serta menjelaskan keterkaitan pertandingan karate dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, didukung analisis kualitatif yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertandingan karate memiliki hubungan yang erat dengan kewarganegaraan karena membentuk warga negara yang disiplin, bertanggung jawab, dan berjiwa sportif. Nilai-nilai yang terkandung dalam karate juga selaras dengan kelima sila Pancasila, mulai dari ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, hingga keadilan sosial. Selain itu, kegiatan karate juga sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya dalam hal pengembangan diri, persamaan hak, dan kebebasan berorganisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28C, 28E, dan 28I. Karate juga mendukung tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, karate tidak hanya menjadi sarana olahraga, tetapi juga media pembentukan karakter dan pengamalan nilai-nilai kebangsaan. Diperlukan regulasi responsif, pembinaan adaptif, dan penguatan pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan atlet.
Perlindungan Data Nasabah dalam Era Digital: Tinjauan dari Kasus Kebocoran Data Bank DKI Hambali H
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 4 (2026): JUNI-JULI
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/8cb1qq25

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah mengubah lanskap industri perbankan secara fundamental, menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan data nasabah. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan perlindungan data nasabah di era perbankan digital melalui studi kasus insiden kebocoran data Bank DKI tahun 2025, mengkaji kerangka hukum yang berlaku, serta merumuskan solusi untuk memperkuat kerahasiaan bank dan kepercayaan masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa insiden Bank DKI mengungkap kerentanan sistemik pada tiga aspek utama: infrastruktur teknis, prosedur internal, dan sumber daya manusia. Peretasan melibatkan pihak ketiga yang diduga bekerja sama dengan pihak internal manajemen untuk mengakses sistem melalui otorisasi tingkat tinggi, dengan 807 transaksi anomali senilai Rp227,1 miliar. Serangan terjadi melalui sistem pembayaran BI-Fast dengan selisih pencatatan transaksi mencapai Rp245,8 miliar. Meskipun bank menegaskan bahwa dana dan data nasabah tetap aman, insiden ini menyoroti kesenjangan signifikan antara regulasi yang ada dengan implementasi di lapangan. Penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh regulator masih menjadi tantangan kritis. Diperlukan regulasi responsif, pengawasan proaktif, dan penguatan literasi hukum masyarakat.
Peran Lembaga Penjamin Simpanan dalam Kasus Likuidasi BPR Legian Bali Hambali H
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 4 (2026): JUNI-JULI
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/dj58ay07

Abstract

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan salah satu pilar vital dalam sistem keuangan Indonesia yang berfungsi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran LPS dalam menangani likuidasi PT BPR Legian Bali tahun 2019, mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi pencabutan izin usaha, serta menilai dampak kasus ini bagi nasabah dan sistem perbankan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan izin BPR Legian dipicu oleh kombinasi faktor: tingginya kredit bermasalah (NPL) yang mencapai Rp68 miliar dari total kredit Rp129 miliar, rasio kecukupan modal (CAR) yang merosot drastis dari di atas 13% menjadi 3,62%, serta intervensi negatif Pemegang Saham Pengendali yang menggunakan dana bank untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil dan apartemen. Dalam menangani kasus ini, LPS menjalankan empat peran krusial: menjamin simpanan nasabah, melakukan pembayaran klaim yang layak, bertindak sebagai likuidator, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Kasus ini menyoroti kelemahan sistemik pada sektor BPR dan mendorong perbaikan regulasi oleh OJK dan LPS. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan LPS sebagai "safety net" sangat krusial dalam sistem keuangan Indonesia; tanpa lembaga penjamin simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan akan mudah runtuh ketika terjadi kasus bank gagal.