Salah satu indikator utama dalam menilai keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada prinsip good governance adalah pelayanan publik. Kualitas pelayanan yang luar biasa menggambarkan adanya transparansi, akuntabilitas, serta profesionalitas aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun demikian, dalam praktiknya, Penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi banyak masalah, terutama yang berkaitan dengan praktik maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga pelayanan yang diskriminatif. Kondisi ini menunjukkan perlunya mekanisme pengawasan yang efektif dan independen untuk memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi sebagai pengguna layanan publik. Dalam konteks tersebut, Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara independen yang bertanggung jawab untuk memeriksa bagaimana pelayanan publik dijalankan. Peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia adalah subjek penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Pendekatan ini didasarkan pada penelitian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta literatur ilmiah yang relevan. Penelitian menunjukkan bahwa Ombudsman memiliki peran yang sangat strategis, seperti menerima dan memeriksa laporan masyarakat, melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi, serta memberikan rekomendasi kepada instansi penyelenggara pelayanan publik. Selain itu, Ombudsman juga berperan dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur negara. Meskipun demikian, efektivitas pengawasan yang dilakukan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti rendahnya tingkat kepatuhan instansi terhadap rekomendasi Ombudsman, keterbatasan sumber daya, serta minimnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan maladministrasi.